Keracunan Buruh Pabrik Wig Disebabkan Makanan Tercemar Bakteri
Jakarta, Aktual.co — Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan kasus keracunan ratusan buruh pabrik wig PT Dong Young Tress beberapa waktu lalu disebabkan oleh makanan dari jasa katering yang tercemar bakteri.
“Hasilnya (uji laboratorium) sudah keluar, dan memang sampel makanan yang kami ambil sudah tercemar bakteri ‘staphylococcus’,” kata Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Pramudi Dharmawan di Bantul, Selasa (24/2).
Menurut dia, bakteri yang terkandung dalam makanan tersebut yang menyebabkan buruh pabrik rambut palsu yang beralamat di Pedukuhan Ngayang, Desa Srimulyo, Bantul, mengalami diare dan muntah-muntah usai mengonsumsi makanan.
“Hasilnya memang (uji lab) belum lama keluar baru satu-dua hari yang lalu, bakteri itu ditemukan pada makanan juga muntahan. Saat itu kami ambil sampel makanan dan juga sayuran yang ada kuahnya itu,” kata Pramudi.
Ia mengatakan, atas kepastian penyebab keracunan ini pihaknya juga sudah merekomendasi ke perusahaan tersebut, agar ke depan menggunakan jasa ketering makanan yang layak standar mengingat katering tersebut tidak memiliki izin.
“Tindakan selanjutnya dari Dinkes merekomendasikan ke perusahaan agar ganti katering yang layak, sementara terkait pihak katering, karena lokasinya di wilayah Kota Yogyakarta (pembinaannya) merupakan kewenangan Dinkes kota,” katanya.
Sebanyak 192 buruh pabrik rambut palsu PT Dong Young Tress pada Rabu (4/2) petang dilaporkan muntah-muntah setelah menyantap makanan berupa opor ayam yang disediakan perusahaan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit maupun puskesmas untuk menjalani perawatan.
Sementara itu, Bagian HRD PT Dong Young Tress, Agung Sutrisno sebelumnya mengatakan, pihaknya mengakui ada kelalaian dalam memilih jasa katering karena saat pemesanan awal tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu mengenai izin kelayakan makanan.
“Saya mengakui kurang teliti dalam hal perizinan, dan memang untuk itu (sertifikasi kelayakan makanan) belum menanyakan, namun ke depan kalau perusahaan diperbolehkan lembur dan memakai katering, kami akan jalankan arahan dari dinas,” katanya.
Sedangkan, pemilik Katering CV Ridhlo, Yatman sebelumnya mengakui belum memiliki perizinan kelayakan makanan dari dinas terkait, namun untuk perizinan usaha, izin gangguan penyedia jasa yang beralamat di Kotagede Yogyakarta ini mengantonginya.
“Kami secara pribadi menyadari kesalahan, namun Insya Allah untuk perizinan akan kami penuh semua, ini merupakan ujian bagi kami,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
















