Menangkan Gugatan, Kubu Agung Laksono Gembira
Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono menunjukan apresiasinya terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menolak gugatan yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
“Kami tidak ingin mengatakan (putusan PN Jakbar) ini sebuah kemenangan, kami hindari pernyataan itu karena tidak bersahabat. Kami menerima putusan itu,” kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/2).
Pihaknya mengaku gembira dengan putusan PN Jakbar, dan kiranya perselisihan Golkar diselesaikan melalui mekanisme internal.
Menurut dia, perselisihan internal partai belum selesai sehingga menjadi dasar putusan PN Jakpus dan PN Jakbar mengembalikan perselisihan itu di internal partai.
“Putusan PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat mengembalikan ke internal partai agar sesuai dengan UU Partai Politik dan peraturan MA untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai,” katanya.
Putusan PN Jakbar dinilai memperkuat putusan PN Jakpus, dan putusan itu arif diambil pengadilan. Pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi perintah MP dan akan mengikuti amar putusan PN Jakbar.
“Kami nilai cukup arif putusan dari pengadilan. Kami akan ikuti apa yang menjadi perintah MP dan akan mengikuti amar putusan PN Jakbar.”
Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Lawrens Siburian menggatakan putusan PN Jakbar itu menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili karena ada pasal 32 dan pasal 33 UU Partai Politik.
Dia menjelaskan ketika putusan PN Jaksel, kubu ARB meminta pihaknya tidak mengajukan kasasi.
“Ketika PN Jakbar memutuskan maka seharusnya kubu sana mengikuti putusan itu. Karena yang berwenang menyelesaikan perselisihan partai adalah Mahkamah Partai,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini.
Artikel ini ditulis oleh:
















