26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38217

Menangkan Gugatan, Kubu Agung Laksono Gembira

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono menunjukan apresiasinya terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menolak gugatan yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
“Kami tidak ingin mengatakan (putusan PN Jakbar) ini sebuah kemenangan, kami hindari pernyataan itu karena tidak bersahabat. Kami menerima putusan itu,” kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/2).
Pihaknya mengaku gembira dengan putusan PN Jakbar, dan kiranya perselisihan Golkar diselesaikan melalui mekanisme internal.
Menurut dia, perselisihan internal partai belum selesai sehingga menjadi dasar putusan PN Jakpus dan PN Jakbar mengembalikan perselisihan itu di internal partai.
“Putusan PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat mengembalikan ke internal partai agar sesuai dengan UU Partai Politik dan peraturan MA untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai,” katanya.
Putusan PN Jakbar dinilai memperkuat putusan PN Jakpus, dan putusan itu arif diambil pengadilan. Pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi perintah MP dan akan mengikuti amar putusan PN Jakbar.
“Kami nilai cukup arif putusan dari pengadilan. Kami akan ikuti apa yang menjadi perintah MP dan akan mengikuti amar putusan PN Jakbar.”
Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Lawrens Siburian menggatakan putusan PN Jakbar itu menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili karena ada pasal 32 dan pasal 33 UU Partai Politik.
Dia menjelaskan ketika putusan PN Jaksel, kubu ARB meminta pihaknya tidak mengajukan kasasi.
“Ketika PN Jakbar memutuskan maka seharusnya kubu sana mengikuti putusan itu. Karena yang berwenang menyelesaikan perselisihan partai adalah Mahkamah Partai,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

BPBD DKI Jakarta: 696 Kebakaran Terjadi di Jakarta Sepanjang Tahun 2014

Jakarta, Aktual.co — Sepanjang tahun 2014 Ibukota Jakarta mengalami peristiwa kebakaran sebanyak 696 kejadian. Akibat peristiwa tersebut 3.221 warga terpaksa harus mengungsi ke tempat-tempat penampungan. 
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat kebakaran yang banyak terjadi di bulan September. Dimana pada bulan tersebut terjadi 99 kebakaran yang menimpa 99 RT dan 99 RW. 
Dalam peristiwa tersebut sebanyak 1.280 warga mengungsi ditempat penampungan. Dan akibat kebakaran kerugian mencapai Rp.613.592 juta. 
Untuk di bulan Agustus, BPBD DKI Jakarta mencatat 88 peristiwa kebakaran terjadi di Jakarta dan menghanguskan 88 RT dan 90 RW.  
Dari sejumlah peristiwa kebakaran, hanya di bulan Januari yang paling sedikit terjadi karena hanya 12 kejadian di 11 RW dan 12 RT. 
BPBD DKI Jakarta juga mencatat bahwa peristiwa kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik. Disusul  ledakan tabung gas hanya 22 kali sepanjang 2014, sisanya diakibatkan pembakaran sampah, lilin, dan lain-lain.
Untuk peristiwa kebakaran yang terjadi di DKI Jakarta mengakibatkan kerugian yang sangat besar karena permukiman yang dilalap api sebagian besar adalah rumah permanen. Dimana sebanyak 1.967 rumah habis dilalap api dan untuk bangunan semipermanen hanya berjumlah 531 rumah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Asup Kacang Secara Rutin Bisa Cegah Alergi pada Anak-anak

Jakarta, Aktual.co — Dalam penelitian bertentangan dengan petuah kesehatan bertahun-tahun, Senin (23/2), ilmuwan mengatakan bahwa bayi dengan resiko alergi kacang pada masa kanak-kanak dapat menghindari hal itu dengan mengonsumsi kacang secara teratur dalam 11 bulan pertama mereka.

Penelitian itu, yang pertama menunjukkan bahwa makan makanan tertentu adalah cara efektif mencegah alergi, menunjukkan penurunan 80 persen dalam prevalensi alergi kacang pada anak-anak berisiko tinggi, yang rutin makan kacang pada masa bayi, jika dibandingkan dengan yang menghindari kacang.

“Ini merupakan perkembangan klinis yang penting dan bertentangan dengan pedoman sebelumnya,” kata Gideon Lack, yang memimpin penelitian di King’s College London.

“Pedoman baru mungkin diperlukan untuk mengurangi tingkat alergi kacang pada anak-anak kita,” katanya.

Rata-rata alergi makanan telah meningkat dalam beberapa dasawarsa terakhir, dan alergi kacang sekarang mempengaruhi antara satu hingga tiga persen anak-anak di Eropa Barat, Australia dan Amerika Serikat.

Kacang menyebabkan reaksi alergi yang serius pada sekitar 0,9 persen dari populasi daerah ini, termasuk sekitar 400 ribu anak usia sekolah.

Alergi terhadap kacang cenderung untuk berkembang di awal kehidupan dan penderita jarang lepas dari alergi itu.

Reaksi alergi berkisar dari kesulitan bernafas, tekanan darah rendah, pembengkakan pada lidah, mata atau wajah, sakit perut, mual dan muntah, ruam kulit dan lecet, peradangan, nyeri, dan, dalam beberapa kasus, kematian.

Penelitian Lack itu, yang menggunakan uji coba terkontrol secara acak, melibatkan 640 anak berusia antara empat bulan dan 11 bulan dari Rumah Sakit Anak Evelina London yang dianggap berisiko tinggi memiliki alergi kacang karena mereka sudah menderita baik eksim parah atau alergi telur, atau keduanya.

Separuh anak-anak itu diminta untuk mengonsumsi makanan yang mengandung kacang tiga kali atau lebih dalam seminggu, dan setengah lainnya menghindari makan kacang sampai mereka berusia lima tahun.

Dalam hasil yang dipublikasikan dalam New England Journal of Medicine, Lack menemukan bahwa kurang dari satu persen dari anak-anak yang makan kacang secara teratur sesuai kebutuhan telah mengalami alergi pada akhir penelitian, sedangkan 17,3 persen pada kelompok yang menghindari kacang justru menderita alergi.

“Metode menghindari kacang dengan sengaja pada tahun pertama kehidupan dipertanyakan sebagai strategi untuk mencegah alergi, ” kata tim Lack dalam penelitian itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Bekas Pejabat Bank Jateng Divonis 16 Bulan Penjara

Jakarta, Aktual.co — Bekas Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi divonis hukuman 16 bulan penjara dalam dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi “core banking system” milik Bank Jateng pada 2005.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia di Semarang, Selasa (24/2).
Menurut hakim, terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Pengadaan Program CBS terbukti menyetujui perintah pembayaran terhadap PT Sigma Cipta Caraka .
Padahal, perusahaan pemenang lelang tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sehingga menguntungkan pihak PT SCC.
Dari hasil audit yang dilakukan Bank jateng bersama konsultan, lanjut dia, ditemukan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan PT SCC senilai Rp816 juta.
Uang itu sendiri telah dikembalikan PT SCC kepada Bank Jateng. Meski dinilai merugikan negara, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara.
“Dalam perkara ini, terdakwa tidak bertanggung jawab sendiri karena ada pihak lain yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Indonesia Sporadis Tingkatkan Penerimaan Pajak, Singapura Dapat Untungnya

Jakarta, Aktual.co — Pemerintahan Joko Widodo tampaknya pening menghadapi penurunan penerimaan negara dalam APBNP 2015. Pasalnya ekspor minyak, gas, mineral dan batubara mengalami penurunan yang signifikan. Belum lagi konsumsi produk impor dalam negeri yang terus meningkat.

“Pemerintahan Jokowi tampaknya sedang pening, karena harus memenuhi target pengeluaran APBN yang ambisius, sementara sumber penerimaan menipis akibat menurunnya harga minyak, mineral dan batubara. Untuk mendapatkan Penerimaan utang dari luar negeri belum tentu ada yang percaya lagi,” ujar pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng di Jakarta, Selasa (24/2).

Untuk mengatasi sekaratnya penerimaan negara, lanjutnya, pemerintahan Jokowi melalui Dirjen Pajak Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito dimaksudkan untuk membuka data nasabah di sektor perbankan.

“Peraturan ini tidak main main. Jika ditemukan ada indikasi kekeliruan, kesalahan, penyimpangan dalam  menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku, Ditjen Pajak akan memblokir rekening nasabah,” paparnya.

Menurutnya, upaya memburu pajak dengan membabi buta ini, akan semakin menambah runyam masalah keuangan nasional. Para pemilik uang tidak lagi merasa nyaman menyimpan uang uang mereka di bank nasional,  meskipun bunga bank termasuk kategori tertinggi.

“Pemerintah Singapura tentu akan semakin senang dengan Jokowi karena ke depan orang orang kaya lebih memilih menyimpan uangnya di Singapura,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kubu Agung Laksono akan Memperoleh Legitimasi Sah Kepengurusan

Jakarta, Aktual.co — Tinggal selangkah lagi Golkar kubu Agung Laksono akan memperoleh legitimitasi sebagai kepengurusan sah.
Hal itu diketahui setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permohonan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan. 
Bukan tidak mungkin sidang mahkamah partai yang dipimpin Muladi Cs juga akan memberikan keputusan memenangkan kubu Agung Laksono.
Menurut sumber Aktual.co yang dipercaya, mengatakan bahwa Muladi Cs telah tersinggung dengan pernyataan dari Yusril Ihzamahendra.
“Yusril telah melecehkan Mahkamah Partai Golkar,” ungkap sumber ini kepada Aktual.co, Selasa (24/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja tak menerima permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
Hal ini dinyatakan dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).
“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga, menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain