26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38218

Jelang Diperiksa, BW Pertanyakan Penambahan Pasal

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
“Soal pasal yang ditambah nanti tim ‘lawyer’ yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan,” kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2).
Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang juga mempertanyakan mengapa ia tidak tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan.
“Dalam pasal 72 KUHAP disebutkan bahwa seorang tersangka yang diperiksa mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP. Pada saat itu kami tidak diberikan, berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP,” ungkap Bambang.
Ia mengaku dijanjikan oleh penyidik Bareskrim untuk mendapatkan salinan BAP namun hingga saat ini tidak mendapatkan salinannya.
“Dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi sampe sekarang belum dapat,” tambah Bambang.
Selanjutnya Bambang juga mempertanyakan mengenai pemanggilan ulang dirinya pada hari ini.
“Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi. Itu yang nanti akan ditanya tim lawyer dan ada penambahan pasal, ini yang harus ditanya,” ungkap Bambang.
Namun ia mengaku tetap bersedia diperiksa.
“Kalau saya datang ke sana masa tidak bersedia (diperiksa)? Kalau ditanya kan dijawab, ada teknik bertanya dan ada teknik menjawab,” jelas Bambang.
Ia juga mengaku akan menandatangani BAP.
“Tandatangan (BAP), bukan hanya saya. Penyidik tenda tangan, ‘lawyer’ tanda tangan, lengkap,” ungkap Bambang.
Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tunda ISL, Lalumara: Menpora Dengar Masukan dari Pihak yang Salah

Jakarta, Aktual.co — Petinggi Arema Indonesia, Lalumara Satriawangsa, menilai keputusan Menpora Imam Nahrawi, untuk menunda penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015, karena mendengarkan masukan dari pihak yang salah.

Lalumara yang juga politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, menpora mendapatkan masukan dari mantan pengurus PSSI ketika kompetisinya bernama Indonesian Premier League (IPL).

“Sayang sekali Menpora mendapat masukan dari pihak yang gagal. Kita semua tau bagaimana dulu kompetisi IPL amburadulnya,” ujar Lalumara ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/2).

Seperti diketahui, Menpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), memutuskan untuk menunda pelaksanaan kompetisi kasta tertinggi di Indonesia selama dua minggu hingga Maret mendatang, dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni pada 20 Februari kemarin.

Hal ini, menurut Menpora dan BOPI, karena beberapa klub peserta ISL, masih belum memenuhi persyaratan standar FIFA dan SKN.

Namun, PT Liga Indonesia (PT LI), selaku operator kompetisi ISL, menentang keputusan Menpora dan BOPI untuk menunda pelaksanaan ISL lebih lama lagi yakni satu bulan, hingga April mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Gugatan Kubu ARB Ditolak Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja tak menerima permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
Hal ini dinyatakan dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).
“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga, menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
“Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai,” ujarnya.
Dijlaskan, menimbang pasal 33 UU Parpol, apabila penyelesaian perselisihan di intenal parpol tidak tercapai maka ditempuh jalur pengadilan negeri. PN adalah tingkat pertama dan terakhir serta dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.
Selain itu, hakim juga menimbang adanya tim islah dari kedua kubu baik pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta. Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Perjuangkan Upah Pekerja Dalam RUU Konstruksi

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah terus memperjuangkan agar tingkat upah pekerja yang bekerja di bidang konstruksi dapat diterapkan secara memadai dalam revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi yang kini sedang dibahas.

“Billing Rate (tingkat pengupahan) para pekerja konstruksi di Indonesia harus di standarkan melalui aturan yang ditetapkan menteri, sehingga para tenaga ahli dan tenaga terampil Indonesia itu dapat maksimal bekerja dan merasa benar-benar dihargai di negeri sendiri,” kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto W. Husaini, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2).

Ia mengingatkan bahwa para pekerja konstruksi ini memiliki peranan vital dalam pembangunan dengan persentase nilai kebutuhan yang relatif kecil dalam sebuah nilai proyek.

Pada umumnya, ujar dia, tenaga ahli dan terampil teranggarkan sekitar 10-15 persen dari total nilai proyek, namun kenyataannya, persentase kecil tersebut yang harus bertanggungjawab besar atas keberhasilan pembangunan sebuah proyek “Kami bersama LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) akan terus mendukung pelatihan SDM yang diadakan asosiasi baik dari sisi kerjasama pendanaan, penyediaan narasumber, dan penguji agar langsung tersertifikat, khususnya tenaga kerja terampil,” katanya.

Beberapa isu yang dibahas terkait revisi undang-undang jasa konstruksi antara lain terkait peranan pemerintah daerah sebagai pembina jasa konstruksi daerah yang saat ini terkesan masih setengah-setengah. Selain itu, pemerintah juga mengusahakan agar biaya konstruksi tidak tinggi, akibat terjadinya pajak ganda yang masih memberatkan sejumlah perusahaan konstruksi.

Sebagaimana diberitakan, investasi alat berat untuk mengembangkan sektor konstruksi di Indonesia memerlukan dukungan berbagai pihak agar dapat memenuhi keberlanjutan bisnis penyewaan alat berat di Tanah Air. “Untuk membuat sendiri alat berat masih perlu dukungan. Kita mengajak produsen alat berat di luar negeri untuk membuat pabrik di Indonesia. Seperti, hidroliknya impor dan alat berat bahan dari Indonesia,” kata Hediyanto Husaini.

Menurut dia, investasi alat berat relatif mahal, sehingga kepemilikan alat berat harus memenuhi kriteria kualitas, umur, layanan, produktivitas, dan biaya operasi dan pemeliharaan yang layak. Selain itu, ujar dia, hampir 99 persen komposisi kontraktor nasional masuk dalam kelompok klasifikasi kecil dan menengah sehingga menghadapi kesulitan berinvestasi alat berat. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dukungan pemerintah dalam hal skema pembiayaan yang kompetitif sehingga mendorong terwujudnya bisnis alat berat yang berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Usai Berikan Surat, BW Tinggalkan Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Ternyata kedatangan tersangka Bambang Widjojanto ke Mabes Polri, Selasa (24/2), bukan untuk menjalani pemeriksaan yang sbelumnya sudah di jadwalkan penyidik Bareskrim polri.
Bambang melainkan bersama tim pengacara hanya mengantarkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Sedangkan tim pengacara lainnya mengantarkan surat untuk Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.
Usai memberikan surat untuk Badrodin, BW pun meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Namun BW tidak bertemu dengan Badrodin Haiti.
BW mengaku sebagai tersangka berhak untuk mendapatkan klarifikasi. Selain itu, BW juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan.
Sebab, sampai saat ini BW mengaku belum mendapatkan hak-haknya tersebut. Menurut dia, hal itu diperlukan untuk melakukan pembelaan diri sebagai tersangka.
“Sampai sekarang BAP belum diterima. Dalam pasal 72 KUHAP itu hak tersangka,” ujar BW saat hendak mengantar surat yang ditujukan kepada Wakapolri.
“Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu contohnya, karena itu hak dari saya, saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan,” ungkap BW sambil bergegas meninggalkan Mabes Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Istana Nilai Belum Perlu Tanggapi Wacana Interpelasi

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dinilai belum perlu menanggapi wacana interpelasi DPR terkait dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Jakarta, Selasa (24/2). Menurutnya, presiden tak perlu menanggapi kabar yang beredar seputar wacana interpelasi.
Wacana interpelasi baru akan diperhatikan seusai reses DPR, ketika sudah memasuki masa sidang pada 23 Maret mendatang.
“Kita ikuti perkembangan, nanti ketika DPR sudah mulai sidang,” kata Pratikno.
Dipastikan sejauh ini hubungan antara presiden dengan DPR berjalan baik dan terus menjaga komunikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain