28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38246

Polisi Benarkan ada Kabel dan Detonator

Jakarta, Aktual.co — Ledakan diduga bom terjadi di ITC Depok, Jawa Barat pada Senin (23/2). Namun, sementara diketahui tak ada korban jiwa.
“Iya benar tadi sekira pukul 17.00 Wib,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi.
Martinus belum mengetahui secara pasti kejadiannya di lantai berapa dan di bagian mana benda yang diduga bom meledak itu. Saat ini, anggota kepolisian sudah berada di lokasi kejadian.
“Tak ada korban jiwa,” ujarnya.
Martinus juga menjelaskan, beberapa komponen yang menjadi pemicu ledakan barang ini diketemukan. “Ada kabel dan detonator,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti akan diperiksa oleh tim gegana. “Ada tiga kotak kardus kita amankan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Prasetyo: Kami Sepakat Korupsi Mesti Dikeroyok Ramai-ramai

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pentingnya upaya meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
“Sinergitas tiga lembaga penegak hukum sangat diperlukan. Kami sepakat untuk bekerja bersama, saling membantu, bahu membahu, mendukung agar hasil menjadi lebih baik dan optimal,” kata Prasetyo usai melakukan rapat dengan tiga pimpinan KPK, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).
Pasalnya, kasus-kasus korupsi yang terjadi selama ini sudah sangat menggurita hingga ke pelosok negeri.
Dengan demikian, dalam pertemuan itu, mereka menyepakati bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama. “Kami sepakat korupsi harus dikeroyok ramai-ramai. Korupsi nggak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Tiga instansi ini harus bekerja sama dan saling menguatkan,” tegasnya.
Sementara Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menambahkan bahwa KPK tidak mungkin bekerja sendirian dalam pemberantasan korupsi.
Menurut dia, pihaknya ingin melibatkan kejaksaan dalam mekanisme penyerahan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. “Setelah penyelidikan matang, selanjutnya kami limpahkan ke kejaksaan karena pengadilan tipikor kan sudah ada di tiap provinsi. Agar lebih efektif penanganan perkaranya,” kata Ruki.
Hal ini, kata Ruki, penting karena KPK tidak mungkin mampu menyelesaikan seluruh kasus korupsi di semua wilayah di Indonesia.
Dikatakannya, pihaknya menargetkan pembuatan mekanisme pelimpahan perkara korupsi tersebut dalam waktu 10 bulan. “Waktunya 10 bulan untuk membangun mekanisme kerja internal dan eksternalnya,” katanya.
Pada Senin sore, tiga pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Mereka tiba di Gedung Kejaksaan Agung pukul 15.15 WIB.
Ketiganya rapat dengan Jaksa Agung selama lebih dari satu jam.
Sebelumnya para pimpinan baru KPK juga telah menyambangi Mabes Polri untuk bertemu dengan pimpinan Polri pada Jumat (20/2). Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas penyelesaian kisruh KPK-Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Akan Limpahkan Beberapa Kasus Matang ke Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan lantaran lembaga antirasuah sudah kebanjiran kasus korupsi, khususnya perkara-perkara yang terjadi di daerah.”Yang diserahkan yang mana, perkara itu macam-macam, ada yang diserahkan yang sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Plt ketua KPKTaufiqurrachman Ruki, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).Dikatakan Ruki, terhadap kasus yang akan dilimpahkan yakni perkara yang sudah memenuhi unsur dua alat bukti permulaannya sudah cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan. Lantaran kasus yang sudah memenuhi unsur tersebut dan tidak ada tenaga penyidik maka dapat dilimpahkan. Menurut Ruki posisi seperti ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.”Ada juga yang sedang menunggu. Artinya, alat bukti sudah cukup, tapi tunggu tenagannya yang kosong, dan ada juga penyelidikan yang sudah cukup kuat, lengkap. Ada juga yang masih mentah,” ujar Ruki.Namun Ruki memastikan, KPK tidak akan menyerahkan perkara yang masih mentah kepada Kejaksaan. “Kalau serahkan yang masih mentah unfair, kita serahkan yang sudah matang, yang sudah layak untuk ditebang. Kalau serahkan yang mentah, Pak jaksa agung bilang, untuk apa, kalau yang gitu di sini juga banyak,” tuturnya.Ruki menjelaskan, penyerahan kasus tersebut dalam rangka koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan, karena KPK tidak mungkin menangani seluruh kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, khususnya yang terjadi di daerah.”Tidak mungkin kalau kasus-kasus di seluru Indonesia dirambah KPK, terlalu jauh kontrolnya, sedangkan dalam operasionalnya di bidang penyelidikan KPK sudah rambah jauh sampai ke sana,” ujar Ruki.Menurutnya, di sini bukan cuman mekanisme pengambilalihan dan surpervisi, akan tetapi juga membicarakan penyerahan perkara. “Ok, mungkin kita penyelidikan matang, kita serahkan kepada Kejaksaan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah ada di setiap provinsi,” kata dia.”Dengan demikian, akan bisa lebih efisien, efektif, dan cepat. Penanganan perkara lebih cepat ini terus terang sangat diperlukan saat ini, karena jangan sampai bergulir dan bergeser menjadi isu-isu yg kurang enak didengar. Kami harus concern, fokus pada kasus-kasus kami sekarang,” tegas Ruki.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK-Polda Kalbar Fokus Ungkap Korupsi di Perbatasan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam memberantas praktik-praktik korupsi di perbatasan, seperti di kawasan Pos Pemeriksaan Lintas Barang (PPLB) Entikong.
“Kami menyambut baik upaya ataupun komitmen Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto yang bertekat kuat untuk memberantas praktik korupsi di kawasan PPLB Entikong, Kabupaten Sanggau,” kata Fungsional Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Mohammad Jhanattan saat menjadi pemateri pada seminar antikorupsi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Untan Pontianak dengan tema ‘Generasi Muda Lawan KKN’ di Pontianak, Senin (23/2).
Menurut dia, yang jelas saat ini pimpinan KPK sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi, termasuk kalau ada tindak pidana korupsi di kawasan perbatasan.
“Untuk saat ini, tentunya kami sedang membenahi kegoncangan di internal yang melanda KPK, setelah itu, kami tetap akan memfokuskan penanganan-penanganan korupsi, termasuk di kawasan perbatasan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap kepada para mahasiswa Fakultas Hukum Untan Pontianak dan lainnya di Indonesia, agar menjadi ‘peluru hukum’ sehingga harus mengetahui ranah hukum yang baik, sehingga tahu siapa yang harus dibela dan tidak.
“Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Dan mereka harus mendukung aparat hukum dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia,” kata Jhanattan.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan pihaknya tetap komitmen dalam memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), termasuk mencegah praktik korupsi dan ilegal di kawasan perbatasan.
“Saya mendapat perintah dari bapak Kapolri untuk memberantas praktik korupsi di kawasan PPLB Entikong, karena sebelumnya diduga banyak keluar masuk barang, baik dari Malaysia ke Kalbar maupun sebaliknya yang tidak membayar bea masuk,” katanya.
Hasilnya, ada beberapa oknum petugas Bea Cukai Entikong yang diproses hukum, dan telah dijatuhi hukuman, katanya.
“Akibat kasus itu, juga banyak pimpinan Polda Kalbar sebelumnya yang lengser, karena bersimpati atas permasalahan itu,” ujarnya.
Menurut Arief, dirinya lebih senang dimusuhi oleh penjahat, daripada disenangi penjahat. “Sehingga tiga bulan saya bertugas di Kalbar banyak yang akan melengserkan saya, karena aktivitas ilegal mereka terganggu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ajukan Praperadilan, SDA Protes Dipanggil Sebagai Saksi

Jakarta, Aktual.co — Suryadharma Ali atau SDA memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memintai keterangan pada dirinya sebelum dijadikan tersangka melalui permohonan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum SDA Humphrey R Djemat di Jakarta, Senin, mempertanyakan tindakan KPK yang meminta keterangan pada kliennya sebagai saksi atas tersangka SDA sendiri.
“Bagaimana bisa Pak Suryadharma dipanggil sebagai saksi atas tersangka dirinya sendiri,” kata Humphrey.
Ia mengatakan, SDA tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK selain pemanggilan sebagai saksi atas tersangka dirinya tersebut.
Hal itu, kata Humphrey, dimasukkan dalam salah satu materi permohonan gugatan praperadilan SDA.
Padahal pemanggilan sebelum ditetapkan tersangka tersebut diatur dalam prosedur hukum proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
Menariknya, hal sebaliknya juga pernah menjadi salah satu poin gugatan praperadilan Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan pada saat itu malah mempertanyakan mengapa KPK tidak meminta keterangan terlebih dulu pada Budi sebelum ditetapkan tersangka.
Karena menurut tim kuasa hukum Budi, sesuai prosedur hukum yang berlaku KPK harus memanggil kliennya terlebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ahli hukum acara pidana Universitas Indonesia Junaedi juga pernah memberikan pendapat ahli pada sidang praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan bahwa pemanggilan seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka tersebut memang telah diatur.
Menurut Junaedi, seseorang dimintai keterangan sebelum dijadikan tersangka merupakan bentuk pemberian hak kepada dirinya untuk melakukan pembelaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pagi ini Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta pengajuan bukti-bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Rekonstruksi Jenis Bom, High atau Low Explosive

Jakarta, Aktual.co — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan inventarisasi dan pendataan pengunjung pusat perbelanjaan ITC Depok. 
Inventarisasi dan pendataan dilakukan untuk mengetahui apakah bom yang meledak di pusat perbelanjaan tersebut mengakibatkan korban. 
“Memang tidak ada laporan adanya korban luka atau kena dampak dari adanya letusan tersebut,” kata Martinus kepada wartawan, Selasa (23/2). 
Disebutkan, saksi yang melihat adanya barang mencurigakan di toilet langsung melakukan pemberitahuan ke pihak kepolisian. Sebab itu pihaknya berharap tidak ada korban dari pengunjung maupun pihak manajemen mall. 
“Akan direkonstruksi bentuknya, apakah high atau low explosive, atau hanya sekedar benda yang terdiri yang menimbulkan letusan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain