Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan lantaran lembaga antirasuah sudah kebanjiran kasus korupsi, khususnya perkara-perkara yang terjadi di daerah.”Yang diserahkan yang mana, perkara itu macam-macam, ada yang diserahkan yang sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Plt ketua KPKTaufiqurrachman Ruki, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).Dikatakan Ruki, terhadap kasus yang akan dilimpahkan yakni perkara yang sudah memenuhi unsur dua alat bukti permulaannya sudah cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan. Lantaran kasus yang sudah memenuhi unsur tersebut dan tidak ada tenaga penyidik maka dapat dilimpahkan. Menurut Ruki posisi seperti ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.”Ada juga yang sedang menunggu. Artinya, alat bukti sudah cukup, tapi tunggu tenagannya yang kosong, dan ada juga penyelidikan yang sudah cukup kuat, lengkap. Ada juga yang masih mentah,” ujar Ruki.Namun Ruki memastikan, KPK tidak akan menyerahkan perkara yang masih mentah kepada Kejaksaan. “Kalau serahkan yang masih mentah unfair, kita serahkan yang sudah matang, yang sudah layak untuk ditebang. Kalau serahkan yang mentah, Pak jaksa agung bilang, untuk apa, kalau yang gitu di sini juga banyak,” tuturnya.Ruki menjelaskan, penyerahan kasus tersebut dalam rangka koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan, karena KPK tidak mungkin menangani seluruh kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, khususnya yang terjadi di daerah.”Tidak mungkin kalau kasus-kasus di seluru Indonesia dirambah KPK, terlalu jauh kontrolnya, sedangkan dalam operasionalnya di bidang penyelidikan KPK sudah rambah jauh sampai ke sana,” ujar Ruki.Menurutnya, di sini bukan cuman mekanisme pengambilalihan dan surpervisi, akan tetapi juga membicarakan penyerahan perkara. “Ok, mungkin kita penyelidikan matang, kita serahkan kepada Kejaksaan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah ada di setiap provinsi,” kata dia.”Dengan demikian, akan bisa lebih efisien, efektif, dan cepat. Penanganan perkara lebih cepat ini terus terang sangat diperlukan saat ini, karena jangan sampai bergulir dan bergeser menjadi isu-isu yg kurang enak didengar. Kami harus concern, fokus pada kasus-kasus kami sekarang,” tegas Ruki.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby