14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38251

KPK Agendakan Periksa Vice President BII

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendalami kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Oleh karena itu, kini KPK mengagendakan pemeriksaan Vice President PT Bank Internasional Indonesia (BII) Anton Ferdi Hazairin.
Sedianya Anton akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
“Diperiksa sebagai saksi bagi FAI (Fuad Amin Imron),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Dikantornya, Jakarta, Rabu (25/2).
Priharsa sendiri, mengaku belum mengetahui kaitan Anton dalam kasus ini.
“Kita Juga akan periksa FAI sebagai tersangka,” kata Priharsa.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari, di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.
PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap FAI yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
KPK mentaksir nilai suap terkait kasus tersebut mencapai Rp200 miliar. Selain uang, terdapat beberap suap dalam bentuk barang yakni sepuluh mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, dan satu unit apartemen. Lokasi sejumlah aset itu, kata Priharsa, tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta, dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, FAI disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Bakal Tunda Kasus Tersangka yang Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Taufiequrachman Ruki mengatakan akan menunda kasus bagi tersangka yang mengajukan praperadilan.
“Kita musti hormati pengadilan. Maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” kata Ruki di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).
Ruki mengaku tak bisa menahan upaya yang dilakukan oleh tersangka. Terlebih, upaya itu merupakan hak dari tiap individu.
“Jadi kami tidak mungkin mengatakan, hai para tersangka jangan praperadilan dong. Itu hak beliau-beliau. Kalau mereka ajukan praperadilan tidak ada lagi jawaban lagi kecuali kami hadapi di pengadilan,” kata Ruki.
Namun demikian, Ruki memastikan pihaknya tetap berupaya mempertahankan penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Upaya itu melalui para ahli hukum maupun para Penyidik KPK untuk menghadapi sidang praperadilan.
“Tentu saya harus mempersiapkan. Ini jadi upaya ekstra. Saya siapkan ahli-ahli hukum kita, penyidik-penyidik kami untuk siap hadapi praperadilan, termasuk kalau perlu meminta bantuan teman-teman pengacara yang memahami hal itu,” ujar Ruki.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Muladi Bantah Mahkamah Partai Intervensi Putusan Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menegaskan bahwa tak mungkin pihaknya mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini dikatakan terkait hasil putusan PN Jakbar yang menolak gugatan Golkar versi Munas Bali.
“Saya sebenarnya berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah menyatakan dirinya berwenang, namun ternyata dikembalikan ke Mahkamah Partai,” kata Muladi, di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, eksistensi MPG sudah berdasarkan pasal 32 UU partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang pembentukan Mahkamah Partai.
Sebelumnya, kuasa hukum Munas Golkar versi Bali, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Partai bukan pihak berperkara dalam sidang ini, karena itu ini merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Atasi Kenaikkan Harga Beras, Bulog Gelar Operasi Pasar

Kupang, Aktual.co — Naiknya harga beras di Kota Kupang dalam sepekan terakhir sangat mengganggu masyarakat terutama golongan kurang mampu. Selain berdampak terhadap masyarakat, kenaikan harga beras juga mempengaruhi  pendapatan para pedagang.

Johny Dae Pani salah seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten, Rabu (25/2) mengatakan, sejak naiknya harga beras, omzet penjualan sangat menurun, sehingga mereka meminta Bulog Divisi Regional NTT melakukan operasi pasar.

“Operasi pasar sangat dibutuhkan untuk menstabilkan harga jual beras di pasaran. Jika Bulog tidak lakukan operasi pasar, harga jual beras akan terus melambung,” katanya.

Tidak dapat dipungkiri,  paparnya, kenaikan harga beras di Kota Kupang, terpengaruh dengan naiknya harga beras di Jawa.

“Satu-satunya cara untuk meredam gejolak harga beras adalah operasi pasar,” ujarnya.

Sejauh jni, peran Bulog cukup bagus. Namun dalam sepekan terakhir operasi pasar tertenti. Padahal, harga beras Bulog bisa dijangkau masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok yang dihubungi pada kesempatan terpisah mengatakan, kenaikan harga beras tidak dapat dihindari. Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, perlu intervensi pasar dari Bulog dan mengefisienkan jalur distribusi beras, sehingga tidak dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

“Hari ini Bulog Divisi Regional NTT mulai melakukan operasi pasar untuk Kota Kupang dan wilayah sekitarnya terutama di beberapa pasar tradsional, sesuai kesepakatan dua hari lalu,” katanya.

Pantauan Aktual.co di depan Kantor Bulog Divisi Regional NTT di Jalan Palapa, pelaksanaan operasi pasar diserbu warga yang ingin mendapatkan harga beras dengan harga terjangkau.

“Harga beras yang dijual di sini khususnya jenis medium Rp7.400 per kilogram, sementara di pasar harga beras jenis ini Rp10.000 per kilogram,” kata Ina.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kubu ARB Pertanyakan Wewenang Mahkamah Partai

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie mempertanyakan wewenang Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam menyidangkan perkara perselisihan dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Theo L Sambuaga, mengingatkan hal ini lantaran sebelumnya MPG tidak bisa melakukan persidangan karena beberapa anggota majelis tidak bisa bersidang.
“Andi Mattalata sudah diangkat jadi pengurus Munas Ancol, Aulia Rahman tidak dapat menjalankan tugasnya karena jadi Dubes di Ceko. Jasri juga sudah diberhentikan dari DPP, hakim ini terbelah. Sekarang malah mampu bersidang, padahal sebelumnya mengatakan tidak mampu. Inkonsistensi Mahkamah Partai Golkar menimbukan banyak pertanyaan,” kata Theo, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Hal ini menimbang bahwa MPG tidak bisa menyidangkan perkara tersebut dan harus tetap dikembalikan ke pengadilan.
“Mahkamah Partai tidak berwenang mengadili perkara ini. Karena itu sesuai dengan UU Parpol jika perselisihan tidak bisa diselesaikan di Mahkamah Partai maka ke pengadilan,” ujarnya.
Theo juga mengatakan pihak MPG telah melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena telah mengirimkan surat bahwa MPG saat ini tengah menggelar sidang.
Namun, mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim MPG, Muladi mengaku tidak ada intervensi yang dilakukan MP untuk mempengaruhi hasil putusan dari PN Jakbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Satu Hektar di Aceh

Jakarta, Aktual.co — Personel gabungan TNI-Polri menemukan ladang ganja siap panen seluas satu hektar di kawasan perkebunan Dusun Lhokdrien, Gampong Simiraj, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Iwan Rosandriyanto melalui Danramil 25/NSA Lettu Inf Anhedrik mengatakan, ladang ganja seluas satu hektar tersebut ditemukan Selasa (24/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tanaman ganja yang ditemukan itu tingginya berkisar antara 60 centimeter hingga satu meter. Di ladang itu terdapat ribuan batang tanaman ganja, baik yang siap panen maupun sedang dalam pembibitan,” kata dia, Rabu (25/2).
Penemuan ladang ganja tersebut hasil operasi personel TNI Kodim 0103/Aceh Utara dan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Operasi tersebut dipimpin Danramil 25/NSA Lettu Inf Anhendrik dan Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Sofyan.
Lettu Inf Anhendrik menyebutkan, dalam operasi penemuan ladang ganja tersebut tidak temukan pemiliknya. Diduga, pemiliknya kabur sebelum aparat keamanan tiba di ladang tanaman terlarang tersebut.
Di ladang tersebut, kata dia, ada 3.000 batang tanaman ganja siap panen dengan ketikan 60 centimeter hingga satu meter, serta ada sekitar 1.000 batang tanaman ganja yang sedang dibibitkan dengan ketinggian mencapai 20 centimeter.
“Dalam operasi itu, tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan jalan dicabut dan dibakar. Sebagian di antaranya diamankan ke Mapolres Lhokseumawe sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Lettu Inf Anhendrik.
Sebelumnya, personel TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0116/Nagan Raya, Provinsi Aceh, juga menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas satu hektare di Gampong Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Ladang tersebut berada di kawasan perbukitan yang curam dan terjal. Jarak ladang sekitar dua jam berjalan kaki dari kampung terdekat. Tidak ditemukan pemilik tanaman ganja yang siap panen dengan ketinggian mencapai dua meter tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain