30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38283

Ikuti Langkah BG, SDA Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, mengikuti langkah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji 2010-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/2) pagi.
“Pak SDA tidak dapat memenuhi pemeriksaan karena sedang dirawat di rumah sakit. (Rumah Sakit) MMC, dekat kok,” ujar Pengacara SDA, Andreas Nahot Silitonga, di Gedung KPK, Selasa (10/2).
Ditanya seputar penyakit yang diderita SDA Andreas mengaku belum mengetahui sakit yang diderita SDA. Bekas Ketua Umum PPP itu, katanya, dirawat di rumah sakit sejak Senin 9 Februari sore. 
“Sakitnya saya juga belum tahu pasti. Yang saya tahu dia (SDA) sudah dirawat sejak kemarin sore,” katanya.
Menurut Andreas, dia juga belum menerima surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit tempat SDA dirawat. “Kami sudah berkoordinasi dengan dokter, dokter sudah menyampaikan bahwa nanti surat disampaikan dan pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan.”
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama itu dua kali manggir memenuhi panggilan KPK. Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 ini mengaku sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit RS Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mengidap Tumor, Biaya Pengobatan Ali Ditanggung Pemkot Tangerang

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan menanggung biaya pengobatan salah satu warganya yang menderita tumor.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang sudah berkunjung ke tempat tinggal warga yang bernama M Ali Abidin (24 tahun) itu di Kampung Neroktog.
Arief mengaku sudah memerintahkan agar Ali yang sudah tujuh bulan terbaring di rumahnya karena terserang tumor, dirawat ke Rumah Sakit (RS). Sambil menunggu koordinasi dengan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Pemkot Tangerang menanggung seluruh biaya pengobatan Ali, karena kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bersangkutan sudah tidak aktif. 
“Kita akan tanggung melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarat Kota Tangerang, dan itu gratis,” ujar dia, di Tangerang, Senin (23/2).
Sebelumnya, Ali sempat ditangani Puskesmas Kunciran, September 2014 dan sudah difasilitasi melalui BPJS. 
Dia kemudian dirawat di RS Dharmais. Tapi karena berbelitnya pelayanan BPJS di Dharmais, untuk sementara Ali dirawat di RSU Kabupaten Tangerang hingga pertengahan Februari 2015.
Menanggapi kejadian itu, Arief juga meminta Pemerintah Pusat agar menambah kapasitas rumah sakit yang menjadi rujukan pasien BPJS. “Seperti RS Dharmais.”

Artikel ini ditulis oleh:

Peyidik Bareskrim Kembali Periksa BW

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengagendakan pemanggilan teradap Bambang Widjojanto, Selasa (24/2).
Bambang akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap Bambang yakni untuk melengkapi berkas perkara. Dia memastikan bahwa berkas milik pria yang akrab disapa BW ini hampir rampung.
“Berkasnya dalam penyempurnaan,” kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/2).
Sebelumnya BW sudah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim. Lantas, apakah pada pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, bekas pengacara itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan? Rikwanto pun memastikan bahwa BW tidak akan ditahan.
“BW tidak ditahan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun belum ada tambahan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini. “Belum ada tersangka yang lainnya,” ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Bupati Kobar, Kalteng, Ujang Iskandar selaku klien BW dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar selaku ketua panel dalam persidangan yang bergulir pada 2010 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Mulai Kembali Periksa Saksi di Kasus Korupsi Kemenakertrans

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
“Tiga saksi diperiksa untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Senin (23/2).
Tiga saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil di Ditjen P2KT Kemenakertrans (sekarang PNS pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Sunarno, Darmansyah dan Rini Nuraini.
KPK menyangkakan Jamaluddien dengan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Modus yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait penyidikan kasus tersebut pada 12-13 Februari 2015 lalu.
Lokasi pertama yaitu di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata Pasar Minggu Jakarta Selatan, rumah tersangka di Cinere Jakarta Selatan dan ruman mantan direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Arsyad Nurdin di Jatibening Pondok Gede.
KPK juga menyita sejumlah dokumen dari tempat tersebut dan satu ‘treadmil’ karena diduga dari pemerasan. Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ekonomi Pemerintah Jokowi Sedang Sekarat

Jakarta, Aktual.co — Sektor Migas dan Minerba merupakan salah satu penyokong terbesar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Namun, menurunnya harga minyak mentah dunia membuat berkurangnya penerimaan negara dalam sektor migas dan minerba. Pemerintahan Jokowi tampaknya memang perlu dukungan rakyat, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintahan ini tengah sekarat.

“Tingginya beban bunga dan utang jatuh tempo juga ditengarai banyak menyedot APBN 2015. Sementara untuk mendapat utang baru, belum tentu Pemerintahan ini dipercaya kancah internasional,” ujar pengamat Ekoonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng di Jakarta, Senin (23/2).

Menurutnya, salah satu satu cara yang dapat ditempuh Jokowi adalah memeras bangsa sendiri melalui beberapa kebijakan.

“Pertama, menaikkan pajak setinggi-tingginya dari sektor konsumsi, deposito/tabungan. Kedua, menaikkan cukai tembakau setinggi tingginya,” tambahnya.

Langkah lain yang bakal dilakukan pemerintah Jokowi yaitu dengan memperluas (ekstensifikasi) pajak atau memajaki apa saja termasuk batu akik. Pasalnya, batu akik yang sekarang sedang ‘booming’ memiliki nilai jual yang tinggi. Selain memberikan pajak pada barang-barang khusus, pemerintahan Jokowi bakal menaikkan bunga setinggi-tingginya.
 
“Pemerintah akan menaikan bunga setinggi tingginya untuk menyedot penerimaan dari obligasi negara,” tegasnya.

Menurutnya, cara-cara tersebut adalah yang paling instan untuk medapatkan penerimaan negara. Pemerintah dituntut lebih tega dan agresif memburu pajak untuk membiayai APBN 2015 dan perekonomian bangsa Indonesia.

“Pemerintah gencar meningkatkan penerimaan negara melalui pemerasan terhadap rakyatnya karena pertama, cicilan dana bunga utang luar dan dalam negeri yang jatuh tempo dan terus meningkat. Kedua, Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN-BUMN. Ketiga, menalangi Perusahaan perusahaan nasional yang mengalami krisis anggran karena utang luar negeri yang besar,” tegasnya.

Selain itu pemerintahan Jokowi dipaksa untuk memberikan setoran kepada pengusaha-pengusaha di sekitar penguasa melalui berbagai mega proyek infrastuktur.

“Hal tersebut terlaksana hanya jika semua Rakyat urunan dengan bersedia untuk dipajaki setinggi tingginya atas; Upah yang diterima, Deposito/tabungan-nya di Bank Bank, konsumsi atas barang mewah seperti batu akik, dll, maka APBN pemerintahan Jokowi bisa diselamatkan,” sindirnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sekitar 100 TKI di Halabja Belum Punya Surat Kontrak Kerja

Jakarta, Aktual.co — Terdapat sekitar 124 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di proyek infrastruktur air untuk kebutuhan perkotaan (water plant) di kawasan Halabja, Kurdistan, Irak. Namun sayangnya, dari seluruh pekerja terampil itu cuma 20 TKI, gelombang yang pertama didatangkan ke Halabja dari Indonesia,  yang dibekali surat kontrak kerja. Sisanya tak punya surat kontrak kerja.    

Hal itu ditemukan dari hasil ‘blusukan’ yang dilakukan Duta Besar Indonesia untuk Irak, Safzen Noerdin, ke wilayah Halabja, Kurdistan, Irak. Redaktur Senior Aktual.co, Satrio Arismunandar, yang ikut dalam ‘blusukan’ Dubes tersebut,  melaporkan langsung dari Irak hari Senin (23/2).  Aktual.co melakukan kunjungan jurnalistik ke berbagai wilayah di Irak sejak Kamis (19/2).
 
Kepada Aktual.co, sejumlah TKI menyatakan, meski tidak memiliki surat kontrak yang jelas, perusahaan Korea Selatan yang mempekerjakan mereka selama ini selalu membayar gaji bulanan. Gaji ditransfer ke cabang perusahaan Korsel itu yang ada di Indonesia, dan lalu ditransfer ke rekening keluarga dari para TKI bersangkutan.

Besar gaji (salary) para TKI itu rata-rata adalah 1.000 dolar AS (sekitar Rp 12.700.000). Ketika ditransfer ke Indonesia, gaji itu sudah dikonversi ke Rupiah.

Menurut Dubes Safzen, selama tidak ada kasus, TKI mungkin merasa tidak ada masalah. Namun demikian, ketika ada kasus kecelakaan dan lain-lain, pihak Kedutaan Besar RI di Irak akan sulit mengurus asuransi atau ganti rugi buat para TKI, karena tidak adanya surat kontrak kerja tersebut. Maka harus diusahakan agar semua TKI memiliki surat kontrak kerja yang jelas. (Laporan: Satrio Arismunandar)

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain