6 April 2026
Beranda blog Halaman 38350

Pemindahan Terpidana Mati Bali Nine

Polisi dan TNI menggelar pengamanan berlapis terhadap kendaraan taktis yang mengangkut dua warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat proses pemindahan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Rabu (4/3). Kedua terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah untuk dieksekusi mati bersama 9 terpidana mati lainnya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

SDA Cabut Berkas Perkara Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut berkas perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3).
“Benar ya, jadi kami menerima surat pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel yang diajukan oleh kuasa hukum dari SDA,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Rabu (4/3).
Made menjelaskan, alasan tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kemenag mencabut berkas perkara dikarenakan ingin memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan.
“Kalau kita melihat di suratnya ini karena pemohon akan memperbaki dan menyempurnakan permohonan praperadilan tersebut,” kata Made.
Namun Made menjelaskan bahwa surat pemanggilan kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilayangkan beberapa minggu lalu untuk menghadiri sidang praperadilan pada 16 Maret mendatang.
Dia mengatakan, proses perkara praperadilan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel otomatis akan dihentikan. Kendati demikian, Made mengatakan, sidang akan tetap dibuka pada 16 Maret apabila pihak KPK sudah terlanjur hadir di PN Jakarta Selatan.
“Karena surat pemanggilan sudah dikirim (ke KPK), kalau KPK tetap datang pada 16 Maret, sidang akan tetap dibuka. Namum hanya memberitahukan kalau permohonan perkara dicabut, dengan membacakan surat ini,” jelas Made.
Dia juga mengatakan, hakim yang menangani kasus tersebut akan berbeda apabila permohonan perkara dicabut dan didaftarkan kembali di kemudian hari. “Kalau perkara dicabut segala proses selesai. Kalau didaftarkan kembali, harus mengikuti proses dari awal lagi termasuk penentuan hakim.”
Sebelumnya PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali pada 16 Maret 2015 dan menetapkan Martin Ponto Bidara sebagai hakim.
Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK.
Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.
Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa. Tim kuasa hukum SDA juga menekankan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BLH: Tambang Batu Bara Cemari Sumber Air Bengkulu

Jakarta, Aktual.co —Tambang batubara yang ada di sejumlah kabupaten sekitar Kota Bengkulu, menurut Badan Lingkungan Hidup setempat, sudah menimbulkan pencemaran sumber air minum daerah yang cukup parah.

“Hasil laboratorium sumber air minum yang dikelola PDAM Kota Bengkulu sudah diambang baku mutu, sehingga air PDAM (Kota Bengkulu) tidak bisa dikatakan siap untuk diminum, tetapi hanya siap untuk digunakan,” kata Kepala BLH Kota Bengkulu Fitriani Badar di Bengkulu, Rabu (4/3).

Bahkan untuk mengelola ari minum siap untuk digunakan, PDAM setempat, mengeluarkan dana yang sangat besar hanya untuk penjernihan air yang sudah tercemar limbah batubara. “Kalau kita berbicara jenis bakterinya, itu lebih berbahaya lagi, kami berharap pencemaran ini segera ditanggulangi sehingga sumber air PDAM ini laik pakai,” kata dia.

Kata Fitriani, PDAM setempat memanfaatkan Sungai Bengkulu untuk mengambil sumber air, dan ditengarai di hulu sungai, pengusaha tambang tidak mengelola limbah batubara sesuai dengan analisis dampak lingkungan sehingga limbah batubara mengalir ke sungai.

Dari hasil penelitian BLH Kota Bengkulu, dari warna air saja sudah bisa dilihat air Sungai Bengkulu tercemar. “Airnya tidak lagi jernih, tetapi keruh kehitaman, kami meminta asosiasi pertambangan batubara menyampaikan ini kepada anggotanya agar memperbaiki tempat pengolahan batubara mereka,” kata Fitriani.

Direktur Eksekutif APBB Provinsi Bengkulu Safran Junaidi tidak menampik air sungai daerah itu tercemar oleh limbah pengolahan batubara. “Kami dari APBB sudah memberi peringatan kepada beberapa perusahaan, karena bak pencucian milik mereka ada kebocoran, sehingga limbahnya mengalir ke sungai” kata dia.

Sebagai Direktur APBB, pihaknya juga siap memberikan sanksi pengusaha tambang yang “nakal” karena mengabaikan surat teguran yang sudah dikirimkan. “Kalau langkah pidana, itu terserah pemerintah daerah, tapi kami terbuka jika ada tindakan hukum,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Belum Putuskan Menahan Zulfahmi di Kasus BW

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Zulfahmi, tersangka baru dalam kasus yang menyeret Bambang Widjojanto.
“Hari ini akan diputuskan, apa tersangka Z akan ditahan atau tidak,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut dia, hingga saat ini, Zulfahmi yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar itu masih diperiksa penyidik.
Zulfahmi ditangkap setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan Bareskrim setelah statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rikwanto menjelaskan Polri mulai mencari tersangka pada 12 Februari 2015. Kemudian pada 18 Februari, posisi Zulfahmi terendus di Pangkalan Bun, Kalteng. 
“Namun setelah diselidiki, tersangka berpindah-pindah terus,” katanya.
Setelah itu, dari informasi masyarakat, diketahui Zulfahmi berada di Kalimantan Barat. Kemudian, dia bergerak menuju Jepara, Jawa Tengah. “Setelah penyelidikan yang intensif, penyidik berhasil menangkap Z di Solo pada 2 Maret. Lalu pada 3 Maret, ia dibawa ke Jakarta.”
Dalam kasus BW, Zulfahmi berperan mengkoordinir para saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diamini oleh Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona.
Daniel mengatakan, keterlibatan Zulfahmi sangat kuat dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. “Keterlibatannya sangat besar dengan kasus BW,” katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu. Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada 2010.
Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah Irak Studi Banding Desentralisasi di Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Perwakilan dari Pemerintah Irak melaksanakan studi banding untuk belajar antara lain mengenai pengelolaan dan pelaksanaan desentralisasi di Republik Indonesia dengan mengunjungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Mereka (perwakilan Pemerintah Irak) ke sini belajar tentang desentralisasi, bagaimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah desentralisasi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenpupera yang diterima di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Basuki Hadimuljono, pemerintah Irak sedang merencanakan desentralisasi tetapi ada banyak kecemasan mengenai pelaksanaannya sehingga studi banding. Menpupera memberikan penjelasan dalam pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Ia mencontohkan kewenangan dalam pembagian pengelolaan pembangunan jalan yang terbagi atas Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk irigasi juga dibagi menurut luasan areal irigasinya yakni diatas 3.000 hektare merupakan kewenangan pemerintah pusat, 1.000-3.000 hektare kewenangan pemerintah provinsi dan di bawah 1000 hektare kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Untuk kewenangan pusat/nasional kondisinya lebih baik, namun untuk infrastruktur yang dikelola kabupaten/kota cenderung menurun,” kata Basuki dan menambahkan, hal itu karena kondisi finansial dan sumber daya manusia yang dinilai tidak memadai.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat untuk RI, Robert O Blake Jr, di Jakarta, Senin, yang mengatakan Indonesia merupakan salah satu tujuan investasi pengusaha AS. “Tingginya minat investasi di Indonesia dinilai cukup bagus, salah satunya adalah Bandara Kualanamu dan transportasi kereta api dari Medan ke bandar udara itu,” kata Dubes AS Robert Blake di Jakarta, Senin (2/3).

Menurut dia, dirinya juga pernah menaiki Kereta Api Railink menuju Bandara Kualanamu saat memberikan bantuan di Medan, Sumatera Utara. Blake juga mengungkapkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang diincar pengusaha AS sebagai tujuan investasi dengan nilai total sekitar 65 miliar dolar AS dalam delapan tahun terakhir.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa terdapat beberapa program prioritas di PUPR. Sejumlah prioritas tersebut antara lain dalam bidang kedaulatan pangan, Kemenpupera memprogramkan pembangunan 49 bendungan dan merehabilitasi sekitar 3,3 juta hektare lahan irigasi. Selain itu, lanjutnya, prioritas lainnya adalah konektivitas dengan pembangunan jalan tol dan jalan non tol, pembangunan sumber daya air dan sanitasi, serta pembangunan dalam sektor perumahan.

“Kami memiliki program 1 juta unit rumah dalam satu tahun. Sebagian besar untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Tak Biayai Eksekusi Mati

Jakarta, Aktual.co — Polri tak mengeluarkan anggran terkait eksekusi terhadap terpidana mati gelombang dua. Pasalnya, segala biaya yang dikeluarkan terkait eksekusi itu sepenuhnya ditanggung oleh Kejaksaan selaku eksekutor.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya pun telah menyiapkan regu tembak yang akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah eksekutor. Polri, kata Ronny, tak mengeluarkan anggaran terkait eksekusi itu.
“Biaya dari Kejaksaan Agung. Biaya pengamanan, regu tembak, minta bantuan TNI semuanya Kejagung. Anggarannya, anggaran eksekusi. Tidak ada anggaran dari Polri,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Soal akan diperbantukannya TNI terkait penjagaan keamanan, kata Ronny, disambut postif oleh pihaknya. Langkah terkait hal itu tentunya dikoordinasikan antara jaksa eksekutor, Polri, dan TNI.
“TNI kan selalu siap membantu Polri dalam melaksanakan pengamanan apa saja termasuk pengamanan eksekusi mati. TNI bisa bantu pengamanan, bisa bantu alat juga, memang bisa diberikan,” terang Ronny.
Namun, Ronny menepis anggapan adanya ancaman lantaran diperbantukannya TNI terkait eksekusi tersebut. Mengingat, ada beberapa warga negera asing yang akan ‘didor’. Yang jelas, langkah antisipasi terkait keamanan telah dikoordinasikan baik Polri maupun TNI. Termasuk pengamanan Lapas jelang eksekusi.
“Tidak sampai ke situ ya. Jadi TNI itu mengamankan, Kejagung menjalankan eksekusi sesuai UU, Polri membantu Kejagung melakukan eksekusi tadi, pengamanan pelaksanannya dan sebagainya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain