5 April 2026
Beranda blog Halaman 38359

Hasil Munas PBTI Digugat ke BAORI

Jakarta, Aktual.co — Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI), 16-17 Februari digugat ke Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) oleh beberapa pengurus provinsi yang tidak bisa menyalurkan aspirasinya.

Salah satu pihak yang mengajukan gugatan adalah Pengprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diwakili oleh Ketua Harian Pengprov TI NTT Ary Moelyadi. Gugatan tersebut dikirimkan langsung ke Kantor BAORI di lantai 11 Gedung KONI Jakarta, Selasa (3/3).

Pengajuan gugatan itu, kata dia, didasarkan karena yang hadir pada munas yang akhirnya menetapkan kembali Marciano Norman sebagai ketua bukan dari pengurus provinsi yang sah. Wakil yang hadir adalah Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dadakan. Padahal kepengurusnya baru akan berakhir 2016 nanti.

“Kami menilai hasil munas cacat hukum. Kami merasa dizalimi oleh PB TI karena kami merangkap jabatan di YUTI dan UTI Pro. Setelah itu, kami dibekukan dan digelar Musorprovlub untuk memilih kepengurusan baru. Jelas Musorprovlub tidak sah karena kami tidak melanggar organisasi,” kata Ary Moelyadi usai mengajukan gugatan.

Menurut dia, dalam pasal 28 AD/ART PB TI memang ada larangan rangkap jabatan. Namun, yang dimaksud pasal itu adalah dilarang merangkap jabatan dengan olahraga bela diri yang lain.

“Saya ini jadi pengurus di YUTI dan UTI Pro, ini kan masih olahraga taekwondo. Apalagi, yayasan ini dulunya yang meresmikan Pak Marciano Norman. Lantas, kenapa masalah ini dipersoalkan? Makanya kami akan mencari keadilan,” katanya menegaskan.

Pihaknya optismistis langkah yang dilakukan akan membuahkan hasil karena sudah mempunyai bukti yang kuat terutama dalam hal Musorprovlub NTT. Jika gugatannya menang kemungkinan besar akan berpengaruh pada keabsahan PB TI di bawah kepemimpinan Marciano Norman.

Ary Moelyadi menjelaskan, selain dari Pengprov TI NTT beberapa pengprov juga akan melakukan hal yang sama di antaranya adalah Pengprov Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat. Pelaporan ini akan dilakukan oleh masing-masing pengprov.

Sebelum mengajukan gugatan ke BAORI sebenarnya keempat pengprov ini telah menjalani mediasi sebelum munas berlangsung. Hanya saja upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil. Mereka tetap tidak diijinkan meningkuti munas di salah satu hotel di Jakarta.

Meski demikian pelaksanaan munas tetap berjalan sesuai dengan rencana. Akhirnya Marciano Norman terpilih kembali secara aklamasi.

Bahkan, ketua periode 2015-2019 langsung bergerak cepat untuk mempersiapkan atlet guna menghadapi SEA Games 2015 hingga persiapan bagi Asian Games 2018 di Tanah Air.

Artikel ini ditulis oleh:

Din Syamsuddin Sayangkan Pelimpahan Kasus BG ke Kejagung

Jakarta, Aktual.co —   Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan penindakan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
“Sebaiknya KPK jangan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Din saat ditemui di sela acara konferensi tingkat tinggi tokoh Muslim dan Buddha di Yogyakarta, Selasa (3/3).
Menurut Din, pimpinan KPK perlu berkaca kembali pada sejarah pembentukan lembaga antirasuah itu, di mana lembaga itu dibentuk sebagai terobosan penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Karena dalam penanganan korupsi lembaga Kepolisian dan Kejaksaan memang belum maksimal, oleh karena itulah dibentuk KPK,” kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, jika alasan KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan itu terkendala putusan praperadilan, seharusnya KPK menempuh jalur hukum lain dan tidak melimpahkan kasus ke Kejagung seperti yang telah ditempuh saat ini.
“Katanya (KPK) tidak terganggu putusan praperadilan (dalam menangani kasus BG). Kalau begitu batalkan saja lebih baik, dari pada menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan,” kata Din yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Sebelumnya KPK menyatakan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung dan terbuka kemungkinan untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, karena Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Keppres AG 2018 Belum Juga Diterbitkan

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden (Keppres) yang juga menjadi payung hukum penyelenggaraan Asian Games 2018 di Indonesia, hingga hari ini belum juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita masih menungu Keppres Asian Games di tanda tangani Presiden,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi di gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3).

Menpora, sejak Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan event olahraga terbesar se-Asia itu pada 2014 lalu, hanya memberikan janji-janji palsu terkait akan segera dikeluarkannya Keppres tersebut.

Pihak Kemenpora pernah berjanji, bahwa Keprres tersebut bisa diterbitkan sebelum 2014 berganti.

Kemudian, Kemenpora juga berjanji lagi, Keppres sudah dalam tahap akhir dan akan segera diterbitkan pada Januari lalu. Namun nyatanya, hingga saat ini, janji-janji tersebut hanya omong kosong belaka.

Padahal, Keppres itu sangat penting keberadaannya untuk memulai persiapan-persiapan yang dibutuhkan untuk menyambut event olahraga empat tahunan tersebut.

Praktis, dengan belum diterbitkannya Keppres tersebut, persiapan-persiapan seperti renovasi tempat pertandingan (venue), belum bisa dilaksanakan.

Hanya Menpora menilai gagasan ini belum bisa berjalan sebagaimana mestinya apabila Keppres Asian Games belum turun oleh Presiden RI.

“Kita sebenarnya inginkan percepatan agar semua terencana dengan baik,” kilah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain itu, Keppres tersebut juga sangat penting untuk memberikan penugasan kepada panitia, khususnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta pihak sponsor dan lainnya untuk bisa terlihat jelas.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Vonis Kurir Narkoba 7 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam persidangan, Selasa (3/3) menghukum seorang wanita kurir narkoba jenis sabu-sabu, Roswita (44) selama tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkoba golongan I bukan tanaman seberat 394,7 gram, (melebihi lima gram sesuai UU),” kata Ketua Majelis Hakim, M Djaelani, di Denpasar.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa, Roswita tersebut lebih ringan dari dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut selama sembilan tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang dikenakan sama.
Dalam berkas terpisah, teman terdakwa, Haris Prasetyo Hadi (34) yang menerima barang bukti sabu-sabu seberat 394,7 gram itu juga dihukum selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Roswita ditangkap karena sebagai perantara dalam binis gelap peredaran narkoba bersama seorang pria bernama Haris Prasetyo Hadi yang bertugas menjemputnya di Terminal Ubung Denpasar.
Terdakwa dan teman prianya itu (diadili terpisah) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 September 2014.
Kemudian, petugas menggeledah terdakwa dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 394,7 gram. Kepada polisi, Roswita mengaku barang haram itu akan dikirim ke Jalan Mahendradata, Denpasar, Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ekonom BNI Prediksi Kebijakan Moneter Tetap Ketat di 2015

Jakarta, Aktual.co —   Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menilai kebijakan moneter Bank Indonesia pada 2015 akan tetap ketat di mana stabilisasi ekonomi masih menjadi prioritas (stabilisation over growth).

“Stance (sikap) kebijakan moneter BI tetap cenderung ketat ya, ‘tight bias’ (bias ketat),” ujar Ryan di Jakarta, Selasa (3/3).

Ryan mengatakan, salah satu indikator masih akan diterapkannya moneter ketat yakni tingkat suku bunga acuan (BI rate) di atas 7 persen.

Bank Indonesia (bi) sendiri baru saja menurunkan BI rate pada pertengahan Februari 2015 lalu dari sebelumnya 7,75 persen menjadi 7,5 persen.

Level BI Rate 7,5 persen sendiri sempat dipertahankan oleh BI selama 13 bulan berturut-turut sejak November 2013 sampai dinaikkan 25 basis poin (bps) lalu kemudian menurunkannya kembali bulan lalu.

“Kenapa BI harus tetap menjaga BI rate tetap ketat tahun ini? Ada tiga penyakit Indonesia dalam tiga tahun terakhir yang belum sembuh sampai sekarang,” kata Ryan.

Selain inflasi, lanjut Ryan, BI melihat defisit neraca transaksi berjalan dan tingginya utang luar negeri (ULN) khususnya ULN swasta, masih menjadi problema yang dapat memberikan tekanan kepada sistem keuangan di Tanah Air.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sempat membantah adanya tekanan politik terhadap BI terkait penurunan BI rate. Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat berkomentar soal masih tingginya suku bunga di Indonesia.

Bank Indonesia mengklaim kebijakan penurunan BI rate masih sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan pada tingkat yang lebih sehat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Konsumen Migrasi ke Gas Melon

Jakarta, Aktual.co —  Jumlah pengguna elpiji nonsubsidi 12 kg di Kota Batam Kepulauan Riau berkurang dan diduga beralih ke elpiji subsidi 3 kg, setelah harga bahan bakar itu naik beberapa hari yang lalu.

“Dari data Pertamina pada Februari, jumlah pengguna elpiji tabung 12 kg mengalami penurunan,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Selasa (3/3).

Menurut dia, jumlah penurunan pengguna elpiji nonsubsidi 12 kg tidak signifikan, meski ia tidak menyebutkan angka pengurangan secara detail.

Ia mengatakan khawatir, jika jumlah pengguna elpiji nonsubsidi 12 kg banyak yang bermigrasi ke elpiji subsidi 3 kg, maka pasokan bahan bakar itu tidak akan cukup.

“Yang kami khawatirkan banyak masyarakat yang bermigrasi dari tabung 12 kg ke 3 kg, apalagi setelah tiga kali kenaikan harga elpiji 12 kg,” kata Kepala Dinas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain