8 April 2026
Beranda blog Halaman 38383

Perseteruan Internal Golkar Tak Akan Terjadi, Jika..

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, mengatakan perseteruan dua kubu tak akan terjadi bila kedua tokoh, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical), memiliki jiwa negarawan.
“Masalah ini tergantung dua tokoh (Agung dan Ical), punya jiwa kenegarawanan atau tidak? Kalau hanya mengedepankan ego pribadi, ya partai ini rusak,” kata Yorrys, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Sebab, bila keduanya berkomitmen sejak awal membesarkan Golkar, maka perselisihan ini tidak perlu terjadi.
Selain itu, usulan untuk dilakukannyan Musyawarah Nasional gabungan sangat sulit dilakukan, lantaran ketentuan itu tidak ada di dalam AD/ART partai.
“AD/ART Golkar hanya mengenal Munas yang digelar lima tahun sekali dan Munaslub apabila mendapatkan persetujuan dari pemilik suara,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Keabsahan Munas Golkar Harus Diputuskan Mahkamah Partai

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, mengatakan Mahkamah Partai Golkar (MPG) harus mengeluarkan putusan terkait Musyawarah Nasional (Munas) Golkar versi siapa yang sah diantara dua kepengurusan.
“Mahkamah harus memutuskan mana munas yang sah berdasarkan AD/ART,” kata Yorrys Raweyai di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (3/3).
Yorrys mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Mahkamah Partai tidak boleh mengeluarkan rekomendasi. MPG wajib mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham.
“Kalau sudah menyangkut hukum pasti hasilnya terkait menang dan kalah. Mahkamah Partai tidak boleh mengeluarkan rekomendasi, melainkan harus putusan, dan apa pun hasilnya nanti, saya harap kedua belah pihak bisa menerima,” jelas dia.
Mahkamah Partai Golkar dijadwalkan membacakan putusan sidang pada Selasa petang hari ini, terkait perselisihan dua kepengurusan yang terjadi di internal partai beringin itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengadilan Hong Kong Vonis Majikan Penyiksa TKI Erwiani 6 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Akhirnya  Pengadilan Distrik Wan Chai, Hong Kong, memvonis Law Wan Tan dengan hukuman penjara 6 tahun ditambah denda HK$15.000 karena terbukti melakukan penganiayaan, intimidasi, serta kegagalan membayar gaji tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Erwiani Sulistyaningsih.

Hakim Amanda Woodcock menegaskan, bahwa Erwiani menderita fisik dan mental akibat penyiksaan setiap hari yang dilakukan oleh majikannya. Dia juga diberi makanan sekedarnya dan waktu istirahat yang sangat sedikit sehingga fisiknya lemah. Kondisi ini menunjukkan buruknya perlakuan Law Wan Tung kepada pekerjanya sehingga vonis enam tahun penjara sangat layak dijatuhkan.

Keputusan pengadilan Hong Kong tersebut disambut gembira oleh Erwiani serta para aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang selama ini menyokong perlawanan Erwiani.

“Keputusan hakim tentang vonis terhadap majikan Erwiani ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh pembantu rumah tangga migran untuk berani bersuara jika mendapat perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, para majikan TKW di luar negeri pun akan mendapat efek jera,” ujar Koordinator JBMI, Karsiwen di Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (3/3).

Sementara itu, Erwiani menuturkan kepada Aktual.co, bahwa betapa pedihnya penyiksaan dan intimidasi yang dialaminya selama menjadi PRT di Hong Kong. Secara fisik, dia mengalami luka parah seperti mata lebam, gigi rontok, dan tulang punggunya patah.

“Setelah ini saya ingin membuat Yayasan untuk membela para TKW yang mengalami nasib sama seperti saya. Saya juga akan kuliah di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta karena mendapat beasiswa. Kegiatan ini saya harap membantu saya move on (melupakan) kejadian buruk di Hong Kong,” papar Erwiani. (Laporan: M. Sahlan)

Artikel ini ditulis oleh:

KJRI di Sydney Dilempar Balon, Australia Langgar Aturan Internasional

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai Pemerintah Australia telah melanggar aturan internasional.
Hal itu menyusul aksi pelemparan balon berisi cairan merah yang dilakukan oleh seseorang tidak dikenal di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.
“Harusnya pemerintah Australia melindungi perangkat fisik aset yang ada di negaranya. KJRI itu kedaulatan negara yang tidak bisa terancam, kalau pemerintah Australia terkesan membiarkan itu sudah melanggar aturan internasional,” kata Hanafi ketika dihubungi, Selasa (3/3).
Menurut dia, aksi pelemparan juga lantaran pemerintah Indonesia lamban mengeksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana narkoba ‘Bali Nine’ warga Australia.
“Ini mungkin karena sikap pemerintah yang terlau lama mengusulkan waktu eksekusi sehingga memunculkan konskueunsi yang tidak aman, dan membuat isu ini tidak semakin terkendali,” 
“Seharusnya pemerintah jangan lama-lama melakukan eksekusi hukuman ini, apa yang dilakukan semakin menjadi masalah,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dirut Perhutani: Laba Komprehensif Meningkat Meski Penjualan Kayu Turun

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan bahwa pencapaian kinerja perusahaannya sepanjang tahun lalu mengalami pertumbuhan laba komprehensif sebesar Rp253,384 miliar meningkat dari perolehan tahun sebelumnya yang sebesar Rp208,287 miliar.

“Laba naik karena produksi kayu naik 25% menjadi Rp2,158 triliun dari Rp1,7 triliun, walau volume penjualan kayu turun,” kata Mustoha di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menambahkan, produksi kayu sepanjang 2014 mencapai 918.587 metrik kubik, yang terdiri dari jati 455.995 metrik kubik dan rimba 462.592 metrik kubik. Sementara itu, produksi non kayu meliputi getah pinus sebanyak 86.310 ton, kopal 450 ton, daun kayu putih 41.619 ton, gondorukem 60.799 ton, serta terpentin 12.759 ton.

“Kami terus meningkatkan kontribusi pendapatan dari sektor non kayu. Komposisi pendapatan dari kayu dan non kayu 2014 sebesar 49%:51%,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Demi E-Budgeting, Ahok Tak Segan Stafkan Pejabat

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‘ngotot’ gunakan e-budgeting dalam penyusunan APBD 2015. Alasannya, demi transparansi dan akuntabel anggaran, serta cegah anggaran ‘siluman’ seperti di APBD sebelumnya.
Untuk penerapan e-budgeting, Ahok mengaku tak segan menstafkan pejabat. Kebijakan serupa, ujar dia, sudah dilakukan di Januari lalu.
Yakni saat dirinya menstafkan eselon empat sebanyak 2.000 orang lebih, eselon tiga 800 orang, eselon dua 12 orang. Dan menghapus 1.500 jabatan struktural. “Ini terbesar dalam sejarah republik ini,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu, di Balai Kota, Selasa (3/3).
Dengan alasan-alasan itu, Ahok berjanji tetap mempertahankan e-budgeting meski berhadapan dengan 106 Anggota DPRD yang melayangkan hak angket. “Bagi saya, kalau memang harus dipecat atau dimasukkan ke dalam penjara, saya rela. Dari pada saya memainkan anggaran sampai Rp12,1 triliun.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain