8 April 2026
Beranda blog Halaman 38384

Jelang Eksekusi Mati ‘Bali Nine’, Panglima TNI: Anak-anak Sudah Turun

Jakarta, Aktual.co — Jelang eksekusi terhadap sebelas terpidana mati jilid dua, pengamanan akan diperketat oleh TNI-Polri yang rencananya bakal berlangsung di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kejaksaan selaku eksekutor mengaku persiapan menjelang eksekusi sudah 95 persen.
Panglima TNI Jendral Moeldoko mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasukannya untuk mengawal jalannya eksekusi tersebut.
“Oh iya, sudah mulai masuk anak-anak (pasukan). Baik yang terbuka maupun tertutup,” kata Moeldoko usai hadir dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Persiapan pasukan TNI ini, sambung Moeldoko, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, untuk masalah pengamanan eksekusi terpidana mati, TNI tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.
“Kalau sudah menganggu kedaulatan, TNI turun dan kami siapkan. Tetapi ada hal-hal yang kita siapkan dari TNI untuk mengantisipasi kalau susuatu yang diluar standar itu,” tegas Moeldoko.
Sebelumnya, telah ada 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap 2. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba, 1 orang Warga Negara Indonesia dan 17 warga negara asing.
Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumuman secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi para terpidana itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintahan Jokowi Hadapi Dua Gugatan Hukum Terkait Izin Ekspor Freeport

Jakarta, Aktual.co — Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita  menggugat pemerintahan Jokowi melalui dua Gugatan Hukum yaitu Gugatan Citizen Lawsuit dan Gugatan Tata Usaha Negara yang baru didaftarkan pada tanggal 2 maret 2015 dengan nomor 39/G/2015/PTUN- JKT. Isi gugatan bertujuan untuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan izin eksport consentrat selama 6 Bulan Kepada PT Freeport yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kedua Gugatan tersebut menjadikan Pemerintahan Jokowi dan PT Freeport MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat sedangkan para pengugat terdiri dari warga Negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita,” ujar koordinator Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita, Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (3/3).

Lebih lanjut dikatakan, untuk Gugatan Citizen Lawsuit sidang Perdana berlangsung pada Selasa 3 Maret 2015. Adapun Isi Gugatan tersebut menuntut Kepada Pemerintah Jokowi Untuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport Consentrat PT.FMI. Dan dalam tuntutan sela memohon pada  majelis Hakim untuk memutuskan serta merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan Dan Eksport consentrat .

“Dasar Gugatan yang dilayangkan ke empat warga Negara Indonesia didasarkan pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diharuskan membangun smelter dalam jangka 4 tahun sejak UU Minerba tersebut disahkan,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, yang terjadi pada PTFI justru pemerintah mengizinkan perpanjangan waktu pembuatan smelter, pemberian Izin Usaha Pertambangan dan Izin ekport Hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian  dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015.

“Pemerintah Jokowi dalam hal ini Menteri ESDM, secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan pasal 103 dan 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP Nomor 1 tahun 2014,” jelasnya.

Selain melakukan perbuatan melawan hukum terhadap rakyat Indonesia, Menteri ESDM juga sudah mengkhianati cita-cita Trisakti dan Nawacita Dengan membuat Nota kesepakatan Yang menguntungkan Freeport Indonesia dan merugikan Negara serta diskriminasi Terhadap perusahaan tambang nasional.

“Proses Gugatan di PTUN dilakukan Karena Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport konsentrat yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah produk tata Usaha Negara maka Harus Dibatalkan melalui peradilan TUN,” tambahnya.

Dirinya berharap agar KPK, Polri dan masyarakat ikut mengawasi dan menjaga persidangan. Karena mafia Pengadilan diduga akan beroperasi untuk membatalkan Gugatan citizen lawsuit dan Gugatan di PTUN.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kubu Agung Laksono Optimistis MPG Kabulkan Permohonan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum DPP Golkar Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, optimistis Mahkamah Partai Golkar (MPG) akan menerima permohonan mereka terkait dualisme kepemimpinan Partai Golkar.
“Subyektifitas kami sangat optimis, dasar kami atas UU Parpol. Kami punya keyakinan bahwa majelis mahkamah partai hanya memutuskan Munas mana yang sah, berdasarkan AD/ART maupun Undang-Undang,” kata Yorrys, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Pihaknya akan melakukan langkah lanjutan jika nanti MPG menolak permohonan kubu Agung, dengan mengajukan kasasi.
“Keputusan ini (MPG) sebagai rekomendasi yang akan dikirim ke Kemenkumham untuk kemudian memberikan surat tentang legitimasi parpol.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sebagian Besar Kasus di KPK Soal Korupsi Pertambangan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menyatakan bahwa sebagaian besar laporan dugaan korupsi yang diterima pihaknya adalah pertambangan.
Ia mengatakan, sebagaian besar kasus pertambangan itu berada di luar pulau Jawa.”Untuk laporan mengenai izin pertambangan yang diduga bodong itu mencapai 4.880 kasus,” ujar dia, di Solo, Selasa (3/3)
Ia mengatakan, secara keseluruhan terjadi kenaikan pelaporan kasus sejak 3 tahun silam. Jika 2012 laporan yang diterima sebanyak 6000 perkara, pada 2014 meningkat hingga 8.000 laporan.
Selain kasus pertambangan, adanya dugaan penyimpangan dalam memberikan pelayan publik seperti Kartau Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), pernikahan, semua ini masih perlu mendapat penanganan yang lebih baik lagi.
Kemudian, lanjut dia, juga menyangkut mengenai masalah batas negara yang ada di laut dan lain-lain. Semua itu perlu mendapat perhatian agar negara ini bisa lebih baik lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi: Motor Hilang, Warga Gunakan Orang Pintar

Jakarta, Aktual.co — Perwira Unit (Panit) Polsek Jatinegara, Ipda Muhamad Nasution mengatakan bahwa aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di RT 7 RW 3, Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara Jakarta Timur terungkap berdasarkan adanya bantuan orang pintar yang ditemui oleh korbannya.
“Jadi setelah motornya hilang, ia menguhubungi orang pintar,” katanya, Selasa (3/3). 
Dikatakan Nasution pemilik kendaraan Honda Scoopy bernomor polisi B 3460 TMF yang mengetahui dari orang pintar tersebut langsung mengejar pelaku yang berhasil diterawang di kawasan Pisangan Lama, Kecamatan Pulogadung.  
“Diterawang, katanya ada di Pasar Pisangan kalau tidak di Pisangan Lama,” imbuhnya.
Korban yang mengetahui kendaraannya berada di kawasan tersebut langsung menjemputnya. Nasution menambahkan bahwa kendaraan tersebut berada di rumah pelaku, Romy (35) di Kelurahan Pisangan Lama.  “Sudah ketemu, dijemputlah sama warga,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ahok Sebut Perusahaan Pemasok UPS Sudah Kongkalikong

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku temukan ada kongkalikong di perusahaan-perusahaan pemenang tender pengadaan UPS (uninterruptible power supply) untuk sekolah-sekolah di dalam APBD 2014. 
Kata dia, perusahaan-perusahaan pemenang tender UPS ternyata tidak kredibel.
“Kita sudah buktikan UPS yang beli semua adalah PT, CV yang diatur-atur yang menang dia juga. ICW (Indonesia Corruption Watch) udah punya datanya. Yang menang ini keluarga-keluarga semua. CV-nya bisa saling tukar, saling menang. Ini sudah ada bukti,” kata Ahok di Balai Kota, Selasa (3/3).
Bahkan Ahok mengaku kaget melihat pemberitaan mengenai adanya kantor perusahaan-perusahaan pemenang tender yang ternyata merupakan tempat fotokopi dan tempat pakan ternak. “Jadi ini menarik.” 
Untuk itu, Ahok berharap laporannya ke KPK bisa segera diusut. Sehingga terbukti ‘pemain-pemain’ yang menggunakan CV ‘bodong’ untuk mendapat proyek UPS.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain