19 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38412

Tak Peduli Siapa Pemilik Lion Air, Menhub Harus Tegas

Jakarta, Aktual.co — Terkait lunaknya sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terhadap pemilik maskapai Lion air yang juga anggota Wantimpres.
Anggota Komisi V Fauzih Amro menjelaskan Menhub harus bersikap tegas dalam pengaturan regulasi.
“Dia harus membuktikannya dan tanpa pandang bulu, tak peduli siapa pemilik Lion Air,” katanya saat dihubungi, Jum’at (20/2).
Seperti diberitakan,  Sosok tegas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seolah tak berkutik pada kejadian delay Lion Air. 
Demikian disampaikan Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (20/2).
“Masih segar dalam ingatan saat kasus AirAsia, Menteri Jonan gagah perkasa marah-marah. Tapi kenapa saat Lion Air Menteri Jonan ‘menghilang’?,” katanya.
Kata dia, kejadian Lion Air ini selalu berulang dan tak pernah ada sanksi tegas pada maskapai ini. 
“Katanya Menteri Jonan pemberani, sekarang tunjukkan,” sambungnya.
Di media sosial pun banyak mengaitkan hilangnya gigi pemerintah ke Lion karena posisi Rusdi Kirana yang menjadi penasihat presiden Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Kabareskrim Isyaratkan Polda Bengkulu Bakal Tahan Novel Baswedan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengisyaratkan, Polda Bengkulu bakal melakukan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan atas tuduhan penganiayaan.
“Ya mungkin nanti dari Polda Bengkulu. Dari penyidik Polda Bengkulu saja nanti bagaimana,” kata Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (20/2).
Novel sedianya hari ini dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun Novel tidak hadir dan telah melayangkan surat keterangan pada Rabu (18/2) lalu. 
“Ya rencananya pemanggilan yang bersangkutan. Saya kira Novel tak perlu diperiksa lagi, sudah ada pemeriksaannya kok.” 
Budi mengatakan, kasus Novel yang ditangani Polda Bengkulu itu ditangani oleh Polda Bengkulu, dan belum ada penghentian kasus hingga kini.
“Jadi Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3, dan sekarang karena Polda Bengkulu punya kewajiban menyelesaikan itu, jadi sekarang ditindaklanjuti.”
Dia mengatakan, pihak Bareskrim hanya diminta bantuan untuk melayangkan surat. Namun demikian, keputusan yang bekerja semua adalah Polda Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Cegah Kemarahan Penumpang, Ratusan Polisi Bersiaga di Terminal 1 Bandara Soetta

Jakarta, Aktual.co — Ratusan Aparat Kepolisian dibantu Anggota TNI, bersiaga di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/1) siang. 
Kapospol Terminal satu Polres Kota Bandara Soetta, AKP Agus Triono menjelaskan, pihaknya berjaga-jaga untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis penumpang Lion Air yang emosi karena tak mendapat kejelasan nasib kapan diberangkatkan.
“Untuk mencegah keributan, bukan penyekatan penumpang. Jadi tugasnya kita memberi penerangan petugas yang mengamankan bukan memberi penjelasan,” kata AKP Agus, di Terminal 1B Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (20/2).
Pihaknya menyiagakan 150 personil organik BKO Polda di terminal 1A dan 1B. “Obvit 15, sabara 50, organik polres Bandara. Jadi bagi dua,” terangnya.
Berdasarkan pantauan Aktual.co, satu truk TNI juga tampak terparkir di depan Terminal 1B. Saat ini, penumpukan penumpang di Terminal 1B berangsur kondusif. Hal itu lantaran pihak Angkasa Pura II berinisiatif memindahkan penumpang ke Terminal 3 untuk proses refund.

Artikel ini ditulis oleh:

MK Batalkan Seluruh UU Sumber Daya Air

Jakarta, Aktual.co —  Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Rabu, membatalkan sepenuhnya pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat, UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. MK berpendapat sumber daya air adalah bagian dari hak asasi, memainkan andil sangat penting bagi kemajuan kehidupan manusia, dan merupakan faktor kunci bagi manusia untuk dapat hidup secara layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air,” kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan ini, konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum, dan yang lebih penting lagi adalah ia tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi (konsep res commune). “Selain itu, Konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945,” dikutip dari keterangan tertulis MK.

“Oleh karenanya, pemanfaatan air di luar Hak Guna Pakai Air, dalam hal ini Hak Guna Usaha Air, haruslah melalui permohonan izin kepada Pemerintah, yang penerbitannya harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya,” tambahnya.

Dengan kata lain, “Hak Guna Usaha Air tidak boleh dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai, danau, atau rawa.”

Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan, “Swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air, tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat.”

Di sisi yang lain, putusan MK ini menegaskan kembali bahwa penerima manfaat sumber daya air, terutama petani, “pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air,” tambah Aswanto.

UU SDA telah memiliki enam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari hukum tata kelola SDA. Gugatan terhadap UU SDA diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha, dan beberapa pemohon perseorangan. Dalam permohonannya, para pemohon menunjukkan adanya penyelewengan norma yang mendorong praktik-praktik privatisasi dan komersialisasi air yang merugikan rakyat.

Sejak terbitnya PP No.16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM), pemohon melihat semakin kuatnya peran swasta dalam tata kelola air, padahal dalam UU SDA ditegaskan bahwa pengembangan SPAM harus dilakukan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), sehingga penyelenggaranya haruslah BUMN atau BUMD, bukan perusahaan swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Lion Air Tak Jelas, Angkasa Pura II Talangi Uang Refund Penumpang

Jakarta, Aktual.co — Ratusan calon penumpang Lion Air di Terminal 1 B Bandara Soekarno-Hatta ‘digiring’ menuju Terminal 3 untuk mendapatkan kejelasan informasi. 
Langkah tersebut diambil atas inisiatif pihak Angkasa Pura II lantaran Lion Air tidak juga memberikan kejelasan.
“Jadi beberapa pimpinan angkasa pura sudah putuskan bagi penumpang ingin mengembalikan akan ditalangi angkasapura terminal 3 di Oise,” kata Kepala Bagian Peraturan Biro Hukum Angkasa Pura II, saat menemui penumpang di Terminal 1 B,  Tangerang, Jumat (20/2).
Dedi menambahkan, sampai saat ini, Lion Air hanya mengusahakan agar penumpang tetap bisa diterbangkan, meski tidak bisa dipastikan kapan.
Pihaknya belum bisa memastikan besaran uang ‘refund’ yang akan dibayarkan ke penumpang. Namun yang pasti, semua dana untuk refund akan ditanggung Angkasa Pura.
“Sementara talangin, Lion tidak bisa handel dan tidak ngasih alasan,” ungkapnya.
Selain uang pengganti, pihak Angkasa Pura juga sudah menyiapkan makanan bagi calon penumpang yang sudah lama menunggu.
Sebelumnya suasana di Terminal 1B sempat memanas lantaran para penumpang ngotot ingin bertemu pihak Lion Air. Untuk meredam suasana, Angkasa Pura akhirnya mengambil inisiatif untuk memindahkan penumpang ke Terminal 3. 
Puluhan personil kepolisian dibantu aparat TNI juga sudah disiagakan di Terminal 1B untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Maskapai Harus Tanggung Jawab Refund Penumpang

Jakarta, Aktual.co — Angkasa Pura II berencana talangi refund Lion Air pasca keterlambatan penerbangan di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu-Kamis kemarin.
Menanggapi hal tersebut,  Anggota Komisi V DPR RI Fauzih Amro himbau maskapai Lion Air mentaati Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Salah satunya, maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
“Maskapai Lion Air harus taat pada Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang saksi bagi maskapai yang delay dan hak-hak penumpang,”ujar Fauzih, Jumat (20/2). Menurutnya, Pemerintah lewat Menteri Perhubungan harus memberikan sanksi yang tegas terhadap maskapai Lion Air agar memberikan efek jera. Fauzih mengatakan Komisi V melalui Panja Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan meminta seluruh maskapai penerbangan wajib menyiapkan pesawat cadangan agar keterlambatan penerbanga oleh Lion Air tidak terulang kembali.
“Kami meminta seluruh maskapai siapkan pesawat cadangan agar kejadian delay tidak terulang lagi,” demikian Pria asal Palembang ini.
Seperti diberitakan,  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan Lion Air tidak siap untuk memberikan ganti rugi uang tunai bagi penumpang yang mengalami penundaan penerbangan. Oleh sebab itu, PT Angkasa Pura (AP) II akan menalangi ganti rugi tersebut.
“PT Angkasa Pura II melakukan proses pengembalian uang tiket, passenger service charge atau PSC, dan kompensasi sesuai peraturan sebesar Rp 300.000, bagi calon penumpang Lion Air yang terdampak penundaan keberangkatan atau delay di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Direktur Utama PT AP II Budi Karya Sumadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain