18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38413

Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Novel Baswedan

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri ‎batal menggarap penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hari ini, Jumat (20/2).
Novel yang yang dipanggil penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam telah melayangkan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan.
“Novel memang dijadwalkan diperiksa hari ini, tetapi Rabu (18/2) kemarin sudah ada surat keterangan yang menjelaskan tidak bisa hadir,” kata Kabagpenum Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Meski begitu, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Novel pada pekan depan. ‎”Jadi sudah ada jadwal pemanggilan ulang pada hari Senin dan Selasa pekan depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan cecak vs buaya jilid pertama.‎ 
Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. ‎Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang ketika itu juga terjadi konflik KPK vs Polri. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali oleh Bareskrim Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jaksa Agung Minta PM Australia Menghargai Proses Hukum di Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar Perdana Menteri Australia Tony Abbott menghargai proses hukum yang sudah ditetapkan di Indonesia.
Dia pun menilai, apa yang telah disinggung Tony perihal bantuan tsunami tahun 2004 di tengah persiapan pelaksanaan eksekusi para terpidana mati di Indonesia harus dipisahkan.
“Saya katakan ya bantuan tsunami itu kaitannya dengan humanity, kemanusiaan. Eksekusi ini ada hubungannya dengan humanity juga untuk menyelamatkan demikian banyak manusia yang menjadi korban narkotika,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (20/2).
Namun demikian, Prasetyo tak mau mengomentari mengenai masalah pantas atau tidaknya pernyataan PM Australia tersebut. “Saya tidak bisa mengatakan pantas atau tidak pantas. Tapi yang pasti satu hal yang berbeda tidak perlu dipermasalahkan. Ini negara hukum. Setiap perkara harus ada akhirnya,” kata Prasetyo.
Politikus asal Partai Nasdem itu menilai wajar jika Pmerintah Australia memprotes keras pirahal hukuman mati terhadap warga negaranya.
“Ya wajarlah. Kita juga kalau misalnya warga kita terancam hal yang sama di negara lain, kita juga akan seperti itu. Kita hargai. Tapi tidak akan membatalkan dan menghalangi‎,” kata Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kabareskrim: Tak Ada Istilah Demi Keharmonisan Lembaga Lantas SP3 Kasus Samad

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS).
Dia menyatakan, bahwa tak ada alasan demi keharmonisan dua lembaga penagak hukum beda institusi ini untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Abraham.
“Masak hukum bisa digituin. Gak lah, sesuai Undang-Undang (UU) kita kan gak boleh melanggar,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam pemanggilan pertama yang tepatnya pada hari ini, AS tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Gak apa-apa itukan haknya dia dengan alasan yang bisa diterima penyidik. Tentunya penyidik memanggil yang berikutnya. Memang begitu mekanismenya,” ungkapnya.
Budi juga merasa yakin jika Kapolri terpilih Komjen Badrodin nanti tidak akan mengintervensi kasus yang tengah di garap anak buahnya itu.
“Saya kira gak mungkin karena beliau (Badrodin Haiti) paham betul. Beliau kan orang yang sangat paham soal Reserse dan penegakan hukum makanya beliau dipilih diantara yang terbagus! Itu yang terbaik,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bila Tak Puas, Jonan Imbau Penumpang Gugat Lion Air

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilahkan masyarakat yang tak puas terhadap pelayanan maskapai Lion Air, untuk mengajukan gugatan.
Hal ini dikatakan Jonan karena pihaknya selaku regulator tak bisa melakukan gugatan.
“Kalau masyarakat merasa kurang puas, ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri. Jadi itu nggak bisa regulator yang gugat,” kata Jonan, di Jakarta, Jumat (20/2).
Kemenhub sudah memberikan teguran dan memanggil pihak Lion Air untuk meminta keterangan soal delay yang terjadi di beberapa kota.
Dikatahui, sejumlah penumpang maskapai Lion Air terlantar sejak Kamis (19/2) hingga hari ini. Lion Air sendiri sebelumnya juga kerap dikeluhkan pengguna maskapai penerbangan karena pelayanannya yang kurang memuaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bila Terbukti Bersalah di Penangkapan BW, Budi Waseso Siap Ditindak

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Budi Waseso telah dilaporkan ke Propam Polri terkait penangkapan Bambang Widjojanto yang dinilai menggunakan kewenangan secara berlebihan. 
Menanggapi pelaporan tersebut, Budi mengaku siap ditindak jika terbukti ada pelanggaran saat penangkapan BW usai mengantar anaknya sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat itu.
“Tidak apa-apa, itu kan haknya ICW dan Kontras. Tanyanya ke Dit Propam. Tak ada masalah saya, wartawan mau laporin saya juga boleh, ndak masalah, ndak masalah,” kata dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Dia menilai, apa yang dilakukan oleh ICW dan Kontras merupakan hak setiap warga negara. “Itu haknya seorang untuk laporkan saya dengan kaitan apa, nanti Propam yang buktikan, saya fair orangnya.”
Dia mengaku siap untuk menerima apapun hasil dari Propam itu. Terlebih, dia menyebut tunduk pada hukum. “Ya ndak apa-apa, ditindak saya, saya juga manusia bia‎sa, tunduk pada hukum.”
Namun demikian, dia mengaku belum mendapat panggilan dari Propam Polri atas laporan yang dimasukkan pada Rabu (18/2) lalu itu.
“Saya belum dipanggil tuh. Ya Propam kan pasti melihat dulu bukti-bukti apa, keterlibatan saya yang dilaporkan itu ada ndak. Kalau ada, pasti saya diperiksa, dipanggil.” 
“Dan kalau terbukti, saya pasti disidang KIP, bisa dicopot jabatannya atau apa. Itu penegakan hukum yang bagus. Tidak ada yang kebal hukum,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Akhiri Oligarki Partai, Tahapan Uji Publik Masih Diperlukan

Jakarta, Aktual.co — Tahapan uji publik dalam proses Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih diperlukan untuk mengakhiri dominasi oligarki yang dilakukan kalangan elit partai politik sehingga penyelenggaraan Pilkada juga bisa lebih demokratis.
“Penghapusan uji publik dalam tahapan Pilkada berpotensi melanggengkan oligarki oleh elit parpol dalam penetapan calon yang akan diusung dalam pilkada tersebut,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2).
Dengan demikian, hal itu juga dinilai dapat mengakibatkan terjadinya ‘simalakama demokrasi’ yang diharapkan tidak terjadi di dalam Pilkada.
Apalagi, uji publik juga diperlukan agar penentuan calon kepala daerah yang bakal berpartisipasi tidak hanya berasal dari kekuatan dana atau popularitas.
Untuk itu, pihaknya mengajak berbagai elemen masyarakat sipil untuk juga dapat turut lebih aktif dalam berpartisipasi guna lebih memberdayakan publik dalam mengawasi proses Pilkada.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus uji publik dalam tahapan Pemilihan kepala daerah serentak.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain