18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38416

Media Massa Politika

Jakarta, Aktual.co — Perindo telah berdiri sebagai partai politik. Daya tarik terkuat dari Partai Persatuan Indonesia atau Perindo ini ialah pengaruh Hary Tanoe Soedibyo sebagai taipan MNC group. Sebagai partai baru, Perindo termasuk kilat dalam melakukan deklarasi. Yaitu tidak sampai genap setahun setelah pemilu,  tepatnya pada tanggal 7 Februari 2015 lalu. Deklarasi ini jelas mengindikasikan bahwa Perindo telah mantap sejak awal dalam menatap pemilu 2019.

Semantap apa Perindo dalam menyongsong pemilu, khususnya Pilpres, bisa ditilik dari apa yang dilakukan tiga parpol terdahulu sebagai pembandingnya. Pertama, Partai Demokrat yang berdiri pada tahun 2001 baru dideklarasikan tahun 2002. Kedua, Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra berdiri pada tahun 2008 namun dideklarasikan tahun 2009. Berikutnya, yang ketiga adalah Partai Nasional Demokrat atau Nasdem yang berdiri dan dideklarasikan pada tahun 2011.

Terlihat, bahwa ketiga partai terdahulu itu rata-rata baru berdiri sekitar dua tahun menjelang pemilu.

Partai Demokrat tercatat mencalonkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Capres pada tahun 2004. Gerindra mencalonkan Prabowo Subianto Djojohadikusumo tahun 2009. Sedang Partai Nasdem semula akan mencalonkan Surya Paloh, namun akhirnya batal akibat tidak memenuhi Treshold capres pada tahun 2014.

Ditilik dari kesamaan proses kelahirannya, terlihat jelas ada fenomena pembentukan partai baru jelang pemilu yang lebih ditujukan sebagai kendaraan politik untuk pencapresan dari para pendirinya.

Tak dapat disangkal bahwa SBY adalah satu-satunya alasan mengapa Demokrat itu diadakan. Begitu pula Prabowo adalah satu-satunya alasan pembentukan Gerindra. Hal yang sebenarnya akan dilakukan juga oleh Surya Paloh dengan Partai Nasdemnya.

Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ketiga sosok tokoh itu konstitusional. Tetapi, mereka terkesan mengabaikan fungsi partai politik yang seharusnya bukan sekadar sebagai kendaraan politik bagi pendirinya untuk menuju puncak kekuasaan.

Bandul Diametral kebebasan Pers

Agak berbeda dengan Demokrat dan Gerindra, terlihat Nasdem sebagai partai memiliki modal unggul tersendiri. Nasdem memiliki daya tarik figure Surya Paloh sebagai pemilik Metro TV dan Harian Media Indonesia yang bernaung di bawah Media Group. Sebagai partai baru pada pemilu 2014, Nasdem pun tampil serupa bunga molek karena hubungan erat partai ini dengan media massa.

Berkat keunggulan modal khusus itu, bargaining politik pun cukup besar. Terutama saat  proses lobi pembentukan koalisi. Nasdem bergabung dengan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) sebagai kekuatan politik penyeimbang dari KMP (Koalisi ) yang telah diisi oleh Aburizal Bakrie dari Golkar yang juga pemilik TVOne Group dan Suara Karya, termasuk juga Hary Tanoe Soedibyo yang menguasai RCTI, Global Tv, dst.

Dalam sebuah diskusi politik semasa kampanye pemilu 2014, ada sebuah rekomendasi menarik dari seorang akademisi komunikasi politik UI yang menyarankan Prabowo agar melobi Chairul Tanjung, untuk menjaring pemilih pemula, dan pemilih pemula. Transcorp milik Chairul dinilai memiliki market share yang besar di kalangan muda dan kelas menengah.

Tak pelak lagi, posisi Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Hary Tanoe Soedibyo, dan Chairul Tanjung itu menjadi sangat strategis. karena memiliki media massa . Maka kini dengan berdirinya Perindo, nyaris lengkap semua pemilik dari media massa mainstream yang berafiliasi dengan partai politik. Tersiar kabar pula bahwa SBY, mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat kini pun didapuk sebagai komisaris utama Transcorp milik Chairul Tanjung.

Keberadaan Partai Perindo dan posisi SBY sebagai komisaris Transcorp kijni telah melengkapi peta politik menuju pemilu 2019. Lengkap sudah bandul kondisi kebebasan pers telah bergeser diametral dengan kondisi pada masa orde baru. Ke depan, kita akan terbiasa dengan iklan politik yang memasarkan ‘jagoannya’ sendiri-sendiri pada media massa mainstream. Media massa Politika, media massa ada pada jemari pemiliknya.

Oleh: Fandy Hermanto, Tenaga Ahli DPR RI
16 Februari 2015

Artikel ini ditulis oleh:

Pembagian Rusun, Ahok Tak Mau Ditipu Oknum Warga

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau ketipu lagi oleh oknum warga terkait pembagian jatah rumah susun (rusun), sebagai kompensasi warga yang tergusur.
Ahok merasa ditipu, karena di saat masih banyak warga yang belum dapat unit rusun, sementara fakta di lapangan sebagian warga malah ada yang mendapat lebih dari satu unit. 
“Kita temukan di lapangan itu hampir setengahnya nyewa. Bukan pemilik. Jadi orang yang ribut ini adalah orang yang punya unit lebih dari dua dan tiga disewain,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu, di Balai Kota, Jumat (20/2).
Pemprov DKI pun akan meminta bantuan kepolisian untuk mengatasi masalah ini. Sebab kejadian seperti ini dianggap sudah berlangsung berkali-kali dan seperti sindikat.
“Saya sudah lapor polisi soal masalah tanah di Jakarta,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Kembali Periksa Sutan Bhatoegana

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pembertantasn Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap dalan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana (SB), Jumat (20/2).
“Iya penyidikan kembali dilakukan dengan memeriksa SB,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha digedung KPK, Jumat (20/2).
Seperti diketahui, KPK resmi menetapakan SB sebagai tersangka pada Mei 2014 silam. Lembaga anti rasuah itu menahan Ketua Komisi VII DPR RI 2009-2014 pada Senin (2/2). Dia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan hampir sepuluh jam.
KPK menduga SB telah menerima sejumlah gratifikasi atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P tersebut. SB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat (PD) itu terungkap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap di SKK Migas dengan tersangka, Rudi Rubiandhini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menhub Jonan Harus Audit Total Lion Air

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua YLKI Indah Sukmaningsih menghimbau Menteri Perhubungan Ignasius Jonan instruksikan jajarannya untuk mengaudit Lion Air secara keseluruhan.
“Perlu di audit oleh kementerian perhubungan secara keseluruhan, Jonan yang instruksikan, supaya kita tahu bahwa seperti apa sebetulnya keadaanya, takutnya kaya dulu konsumen beli jauh-jauh hari pada gak terbang, terus ilang aja gitu,” ujar Indah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya perlu ada intervensi dari pemerintah yang memastikan bahwa menjual tiket sebelum hari dapat menjamin konsumen. 
“Khan lagi tren beli tiket tiga bulan sebelum hari keberangkatan lebih murah, itu kan yang ngendep duit konsumen bukan duit perusahaan tapi dipake untuk operasional sehari-hari, kalo prakteknya selama ini begitu tentunya harus ada intervensi negara. Ini berpotensi duit konsumen dipakai buat pajak dulu, buat karyawan dulu,” katanya
Indah menambahkan kejadian Lion Air ini adalah bentuk pembiaran terhadap nasib konsumen dan masyarakat yang berpotensi seperti kasus Batavia Air yang tidak bisa membayar hutang karena “force majeur”.
“Potensi kok kaya yang kemarin ya ? terakhir maskapai yang dipailitkan itu, uang konsumen hilang begitu aja, apa begitu caranya, instrumen yang paling dirugikan yakni konsumen, jadi harus dibedakan uang titipan masyarakat yang beli dimuka sama uang operasional. Yang terakhir kasusnya dipailit itu kan uang konsumen hilang begitu aja, dan akan terulang begitu lagi gak belajar dari pengalaman yang ada, itu yang disebut alineasi, tidak kepedulian pelaku usaha dan kelalaian birokrasi,” katanya
Indah menekankan Kementerian Perhubungan secara tegas mengontrol penjualan tiket inden (bayar dimuka) serta mengadakan audit menyeluruh di Lion Air dan maskapai lainnya, agar kejadian serupa tidak terus muncul.Sebab, Kemenhub yang bertanggung jawab atas perijinan penjualan tiket tersebut.
“Mereka (kemenhub) memberi ijin jual tiket jauh hari, tapi kontrol gak ada, tapi rugi konsumen gak pernah di bahas padahal dia mengijinkan menjual sebelum hari H, perlu audit total terhadap perusahaan yang begitu, masa gitu aja gak bisa,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Singgung Bantuan Tsunami, Menlu Abaikan Pernyataan PM Australia

Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi menyebut pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait bantuan Tsunami, terkesan mengancam.
Menurutnya, pihak Indonesia tak akan menanggapi pernyataan yang bersifat emosional. Pihaknya dipastikan berkeinginan agar hubungan Indonesia-Australia saling menghargai dan menguntungkan.
“Pesan itu yang sebenarnya adalah masalah law enforcement saya tak mau mengaitkan apapun dan tidak mau menanggapi pernyataan-pernyataan,” kata Retno, di Jakarta, Jumat (20/2).
Dia juga membantah jika penundaan eksekusi dikarenakan tekanan dari Australia. Penundaan eksekusi terhadap terpidana narkoba asal Australia hanya dikarenakan masalah teknis.
“Kita juga tak pernah bermain dengan tenggat waktu karena semua ingin dilakukan secara teliti,” kara dia.
Sebelumnya, PM Australia Tony Abbot menyinggung bantuan dana sejumlah $1 miliar yang diberikan pemerintah Australia terhadap Indonesia pada musibah bencana Tsunami tahun 2004.
Pernyataan tersebut dilontarkan dalam rangka lobi Australia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua terpidana kasus Narkoba asal Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Resmi Ajukan Kasasi Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan Kasasi atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Keputusan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/2).
Priharsa mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempelajari putusan praperadilan secara mendalam. Dan keputusan itu juga telah meminta pertimbangan dari beberapa pakar hukum yang dirampungkan pada Rabu (18/2).
Memori Kasasi tersebut akan segera diserakan ke Mahkamah Agung (MA) dan ditangani langsung oleh Biro Hukum KPK yang akan dipimpin oleh Chatarina Girsang.
“Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG,” jelas Priharsa.
Sebelumnya, salah satu pakar hukum, Refly Harus juga menyarankan lembaga anti rasuah untuk melakukan proses hukum lanjutan untuk menyikapi putusan hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi. Awalnya ada beberapa opsi hukum yang bisa dilakukan KPK yakni Peninjauan Kembali (PK).
Salah satu poin didalam Kasasi tersebut ialah mempertanyakan keputusan hakim yang menganggap KPK tidak berwenang untuk menyidik kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut KPK hal itu sama saja dengan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain