16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38447

UU Pilkada Memperkuat Posisi Parpol

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Ariyanto mengatakan Undang-Undang Nomor I tahun 2015 tentang Pilkada memperkuat posisi partai politik.
“Salah satu poin yang harus menjadi perhatian adalah keberadaan partai politik yang semakin kuat. Dalam aturan ini pasangan calon yang mau maju melalui partai politik disyaratkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2014,” ujarnya, Rabu (18/2).
Kondisi ini akan membatasi jumlah calon, meskipun dalam aturan ini masih memungkinkan melalui jalur independen. Namun, belajar dari perjalanan pilkada beberapa tahun terakhir tidak banyak pasangan calon yang memanfaatkan jalur independen.
Kepri akan melaksanakan pilkada secara serentak dengan Kabupaten Bintan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas pada Desember 2015. Khusus untuk di Provinsi Kepri dalam sepajang sejarah pilkada langsung selama ini belum ada calon dari jalur independen.
Kondisi ini akan berpengaruh terhadap jumlah pasangan calon peserta pilkada. Dominasi partai akan semakin kuat, karena potensi untuk bisa maju dari jalur partai semakin terbatas.
“Dalam hitungan matematika hanya mungkin terdapat lima pasangan calon dengan catatan secara utuh bisa dipecahkan menjadi secara bulat menjadi 20 persen kursi. Dalam kondisi faktual ini sulit terjadi,” katanya.
Dia mengemukakan terbatasnya kemungkinan pasangan calon akan berdampak semakin kuatnya dominasi partai politik, di lain sisi biaya politik untuk mendapatkan dukungan partai juga semakin mahal karena jumlah pasangan terbatas.
Dengan kondisi seperti ini harus didorong partai untuk terbuka dan akuntabel seta melibatkan publik dalam proses penjaringan pasangan calon. Kondisi ini semakin lengkap ketika uji publik tidak diamanatkan dalam aturan yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Wow, 108 Desa Belum Lunasi PBB di Kudus

Jakarta, Aktual.co —  Sebanyak 108 dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan, namun realisasi penerimaan selama tahun 2014 melampaui target.

“Target penerimaan PBB selama setahun sebesar Rp15,565 miliar, namun realisasi PBB tahun 2014 mencapai Rp16,08 miliar,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Rabu (18/2).

Ia mengatakan desa yang dinyatakan lunas pembayaran PBB memang masih sedikit karena baru 24 desa dari 132 desa/kelurahan di Kudus.

Meskipun banyak desa yang belum lunas, kata dia, patut diapresiasi karena ada dua kecamatan yang bisa mencapai pelunasan hingga 100 persen, yakni Kecamatan Undaan dan Kecamatan Gebog.

Bahkan, lanjut dia, Kecamatan Undaan merupakan salah satu kecamatan yang lunas PBB sebelum batas waktu pembayaran pada September 2014.

Adapun kecamatan lain yang belum lunas 100 persen, yakni Kecamatan Kota tercatat baru Desa Langgardalem yang lunas, sedangkan 24 desa lainnya belum lunas, Kecamatan Kaliwungu terdapat sembilan desa yang belum lunas dari 15 desa, dan Kecamatan Jati terdapat empat desa yang belum lunas dari 14 desa.

Kecamatan Mejobo terdapat dua desa yang belum lunas dari 11 desa yang ada, Kecamatan Jekulo terdapat empat desa yang belum lunas dari 12 desa, dan Kecamatan Bae terdapat tiga desa yang belum lunas dari 10 desa, serta Kecamatan Bae terdapat satu desa yang belum lunas dari 18 desa.

Ia mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi untuk wilayah perkotaan dimungkinkan tanah dan bangunan merupakan milik orang yang tempat tinggalnya di luar kota.

Selain itu, kata dia, ada pula objek pajak yang tidak diketahui pemiliknya karena saat mutasi jual beli dimungkinkan tidak lapor ke desa setempat, serta dimungkinkan ada yang belum menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

“Ada juga faktor lain, seperti objek pajak sudah membayar namun uangnya belum disetorkan sehingga masih muncul tunggakan serta munculnya SPPT ganda,” ujarnya.

Untuk menekan angka tunggakan PBB, kata dia, DPPKD Kudus mulai menerapkan pemberian penghargaan kepada petugas pengumpul pembayaran PBB di masing-masing desa.

“Jika di wilayahnya berhasil lunas sebelum batas waktunya, akan mendapatkan penghargaan karena sebelumnya hanya diberikan kepada desa dan kecamatan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, DPPKD Kudus juga akan melakukan verifikasi piutang PBB guna memastikan jumlah wajib pajak yang menunggak utang PBB.

Pemkab Kudus juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PBB dengan menyiapkan loket yang disediakan di masing-masing kecamatan atau membayar langsung ke loket yang ada di Pemkab Kudus.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Soal Kapolri, DPR: Sangat Mungkin Terjadi Interplasi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding menilai wacana interpelasi oleh DPR RI sangat mungkin terjadi ketika Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“(Interpelasi) sangat mungkin terjadi, namun itu masih wacana,” kata Karding, di Pangkalpinang, Rabu (18/2).
Karding mengaku sulit menjelaskan ketika Presiden Jokowi memilih nama lain selain Budi Gunawan yang telah disetujui DPR RI melalui sidang paripurna untuk diangkat sebagai Kapolri.
“Calon Kapolri yang telah disetujui DPR RI adalah Pak Budi Gunawan, dan itu telah diparipurnakan,” ujarnya.
Menurut Sekjen DPP PKB itu, Jokowi memang dituntut untuk cepat mengambil keputusan agar tidak semakin membuat kekisruhan.
“Jika dibiarkan Kapolri hanya berisikan Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan definitif akan membuat masyarakat tidak pasti,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kepsek SMA 3 Dipolisikan Orang Tua Murid

Jakarta, Aktual.co — Kepala sekolah SMA 3 Jakarta Retno Listyarti dilaporkan oleh orang tua murid terkait hukuman skorsing yang diberikan oleh pihak sekolah kepada enam muridnya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada 4 Februari 2015 dengan nomor: LP/466/II/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Dalam laporan itu Retno disangka dengan tuduhan telah melakukan diskriminasi terhadap anak seperti yang tercantum di pasal 77 juncto pasal 76 A huruf a UU Nomor 35 tahun 2014.
Setelah dilaporkan, salah satu orang tua siswa SMAN 3 Jakarta yang diberikan sanksi skorsing, Frans Paulus, telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 18 Februari 2015.
Dalam pemeriksaan tersebut, Frans menyampaikan kepada penyidik terkait adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.    
“Kami hadir sebagai pelapor. Saya sebagai perwakilan (para orang tua yang anaknya diskorsing) untuk melakukan BAP, dimintai keterangan dan memberikan bukti-bukti atas laporan kita,” ujar Frans kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/2).
Dikatakan Frans, Kepala SMAN 3 Jakarta telah melakukan keputusan sepihak yang merugikan bagi anak-anaknya. Yaitu memberikan sanksi skorsing berupa selama 39 hari kepada enam siswa kelas XII terhitung efektif mulai 11 Februari-10 April 2015.
Seperti diketahui, pemberian sanksi karena mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Erick (30 tahun) salah satu alumni sekolah tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 30 Januari 2015 di dekat SMAN 3 Jakarta.
“Sanksi diberikan tanpa melihat sebab dan akibat kejadian pengeroyokan itu. Seharusnya, dia sebagai pendidik bijak dalam memberikan stigma anak sebagai pelaku kekerasan. Tetapi, seolah-olah dia mencoba menjustifikasi bahwa anak-anak ini adalah pelaku kekerasan,” katanya
Dengan kejadian tersebut, kata Frans, sang Kepala Sekolah belum mengetahui penyebab sehingga anak-anak tersebut melakukan tindak pengeroyokan. Namun, dia langsung memberikan sanksi secara gegabah kepada mereka yang diduga terlibat.  
“Salah satu contohnya, kepala sekolah justru memberi sanksi kepada HJP (16), justru HJP lah sebagai korban dalam kedudukannya,” ujarnya
Frans menjelaskan, HJP saat itu diduga telah menjadi korban pencabulan oleh Erick. Dan,setelah dilakukan pengembangan ternyata keterlibatan HJP dalam peristiwa itu tidak cukup bukti. Hingga akhirnya Kepala SMAN 3 Jakarta mencabut sanksi skorsing pada 16 Februari 2015 lalu.
“Dia sendiri sangat gegabah di mana memberikan skorsing terhadap siswi yang mendapatkan perlakukan asusila. Akhirnya, malah dia mencabut skors itu sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Frans mengatakan, tidak hanya Kepala Sekolah yang dilaporkan ke polisi, tetap, Erick, yang dinyatakan pihak sekolah korban pengeroyokan pun dilaporkan.
Erick dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014. Perbuatan itu diduga dilakukan kepada HJP.
Pada 4 Februari 2015 lalu, MTP (45) orang tua HJP, melaporkan Erick. Laporan tersebut bernomor: LP/467/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 4 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemekaran Daerah Tak Jamin Tingkatkan Pelayanan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nikolaus Pira Bunga berpendapat, pemekaran sebuah daerah sama sekali tidak memberikan jaminan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
“Pemekaran daerah, justru untuk memberikan ruang bagi para elit politik dan birokrasi untuk membagi-bagi kekuasaan,” kata Nikolaus Pira Bunga di Kupang, Rabu (18/2).
Hal ini terkait wacana pembentukan Provinsi Flores, pemekaran dari NTT dan usulan pemekaran sejumlah daerah baru di provinsi kepulauan itu.
Para politisi di DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini mulai gencar mewacanakan kembali pembentukan Provinsi Flores.
Dilain pihak, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya bersama tujuh gubernur yang wilayahnya berbasis kepulauan sedang memperjuangkan pula peningkatan status NTT menjadi provinsi kepulauan dalam revisi UU 32 tentang pemerintahan daerah, seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Pira Bunga mengatakan, sebaiknya semua pihak ikut terlibat dalam perjuangan untuk menjadikan NTT sebagai provinsi kepulauan.
Alasannya, dengan berstatus provinsi kepulauan, anggaran yang dialokasikan untuk NTT tidak lagi hanya memperhitungkan wilayah daratan tetapi juga luasan wilayah lautan, kata Pira Bunga.
“Kalau kita mau jujur, sebenarnya mereka yang getol memperjuangkan pemekaran daerah karena haus kekuasaan, tetapi mengatasnamakan pendekatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Anggaran Naik Drastis, BPK “Pelototi” Penggunaan Dana Desa

Jakarta, Aktual.co —   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan “memelototi” atau mengawasi ketat penggunaan dana desa yang naik drastis menjadi Rp20,8 triliun pada APBN-Perubahan 2015, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan, BPK meminta pemerintah pusat mengintensifkan sosialisasi peraturan penggunaan dana desa kepada aparatur desa.

“Pusat dan daerah harus aktif menjelaskan kepada Kepala Desa mengenai peruntukan anggaran desa itu,” ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (18/2).

Dana desa di APBN-P senilai Rp20,8 triliun itu, yang naik sebesar Rp11,7 triliun dibanding APBN “baseline” 2015, akan disalurkan kepada sasaran desa yang berjumlah 74.093 desa.

Harry mengatakan pemerintah pusat juga belum berkomunikasi dengan lembaganya mengenai instansi Kementerian yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk penggunaan dana desa ini.

“Di sisi pemerintah juga belum selesai, apakah di Kementerian Dalam Negeri, atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujar dia.

Dia juga sedang mengkaji untuk membentuk tim khusus auditor dana desa. Tim khusus itu, jika terealisasi, akan diisi oleh auditor dari Auditoriat Keuangan Negara (AKN) V yang membidangi Indonesia wilayah Barat, AKN VI bidang wilayah Timur dan AKN III yang menangani kesejahteraan rakyat selain lembaga negara.

Harry mengakui lembaganya akan mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan keuangan untuk penggunaan dana desa, mengingat sasaran desa mencapai lebih dari 74 ribu.

“Namun, kami dapat melakukan representasi dengan sampel untuk memeriksa penggunaaan dana desa,” ujarnya.

Harry menegaskan penggnaan dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai amanah konstitusi dalam Pasal 23 UUD 1945, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Harus ada realisasi peningkatan kesejahteraan rakyat dari penggunaan dana itu,” ujarnya.

Sistem alokasi dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain