16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38448

Kasus Pasien Meninggal, Komisi IX akan Panggil Kemenkes dan BPOM

Jakarta, Aktual.co — Komisi IX DPR RI memanggil selurih pihak terkait kasus salah pemberian obat suntik di RS Siloam Karawati yang telah menewaskan dua orang pasien dan meminta mengadakan investigasi menyeluruh terkait lolosnya obat anestesi tersebut dari uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Meski peredaran obat ini sudah ditarik, tapi kasus ini telah menelan korban jiwa,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurutnya perlu ada gebrakan pengawasan mekanisme di RS terkait peredaran obat. Jika nanti peredaran obat tersebut dalam investigasi terbukti berbahaya, maka harus distop secara menyeluruh. “Jika belum diinvestigasi, maka juga perlu dilakukan moratorium peredaran obat sampai hasil investigasinya keluar,” katanya.
Kasus ini dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dimana, ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar. Menurutnya, sanksi pidana harus tetap berjalan.
“Surat penarikan obat bukan berarti menganulir persoalan yang telah terjadi dan mengakibatkan hilangnya nyawa,” katanya.
Dalam rapat Komisi IX nanti, akan didesak sanksi yang jelas terhadap pihak terkait terutama perusahaan obat yakni PT Kalbe Farma. Sebab, pihak perusahaan wajib memberikan prioritas keamanan konsumsi obat. Ia juga mempertanyakan kinerja BPOM yang pernah meloloskan obat tersebut dan kini menariknya kembali.
“Kenapa bisa lolos BPOM? Mereka juga harus bertanggung jawab, tak bisa satu sisi saja,” katanya.
Terkait kasus ini, ia mendesak langkah progresif dari pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi produsen obat dan juga RS agar tidak sembarangan memberi vaksin atau obat. Jika memang terdapat kesalahan, maka harus ada sanksi hukum pidana yang diberikan.

Artikel ini ditulis oleh:

AAEI: Merger Mandiri-BNI Belum Bisa Direalisasikan

Jakarta, Aktual.co —   Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Haryajid Ramelan menilai wacana merjer dua bank plat merah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, tidak bisa direalisasikan dalam waktu cepat.

“Kalau bisa ini (merjer) ditahan, melihat kesiapan dari masing-masing, misalnya untuk lima tahun ke depan ke sana mungkin bisa saja. Tapi kalau dalam waktu dekat saya rasa jangan,” ujar Haryajid saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut Haryajid, melihat kondisi perbankan nasional saat ini, yang diperlukan bukan konsolidasi antar bank melainkan konsolidasi internal dari bank itu sendiri.

Ia menuturkan, benefit yang akan diperoleh baik BNI, Mandiri, atau pemerintah selaku pemilik kedua bank besar tersebut, relatif minim namun justru memiliki potensi biaya yang besar.

“Kalau dibilang mudharat tidak juga, cuma benefitnya (dari merjer) tidak sebesar yang diharapkan,” kata Haryajid.

Haryajid mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan juga Kementerian BUMN, sebaiknya memperhitungkan kembali dengan cermat untung ruginya penggabungan Mandiri-BNI.

“Tolong dikalkulasi lagi, jangan sampai kita menyesal. Kalau sudah terjadi (baru menyesal), maka sayang sekali,” ujar Haryajid.

Haryajid menilai, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tidak menutup kemungkinan kedua bank tersebut untuk maju dan bersaing dengan bank-bank asing kendati modal yang dimiliki masih relatif kecil dibandingkan modal bank-bank asing.

Baik BNI maupun Mandiri juga sebenarnya dapat berbagi peran dalam melakukan fungsi intermediasi perbankan dengan memiliki fokus bisnis yang berbeda.

Wacana merjer BNI-Mandiri sendiri sejak tahun lalu sudah menjadi pembicaraan hangat di mana dengan merjer tersebut diharapkan bank hasil penggabungan kedua bank BUMN itu dapat bersaing di kawasan ASEAN 2015 dan ABIF 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Darma Satya Bukukan Laba Rp649,8 Miliar

Jakarta, Aktual.co — PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) membukukan peningkatan laba bersih sekitar 201,3 persen menjadi Rp649,8 miliar untuk tahun buku 2014 dari Rp215,7 miliar pada tahun sebelumnya.

“Kenaikan laba itu didorong oleh peningkatan pendapatan bersih perseroan, khususnya dari kelapa sawit,” kata Direktur Utama Dharma Satya Nusantara Tbk Djojo Boentoro dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (18/2).

Djoko Boentoro mengemukakan bahwa sepanjang tahun 2014, perseroan mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp4,90 triliun atau naik 27,5 persen dibandingkan tahun 2013.

“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2014 mencapai Rp8,27 juta per ton atau mengalami kenaikan 17,4 persen dibandingkan 2013 sebesar Rp7,05 juta per ton. Meskipun demikian, sejak kuartal I IV 2014 lalu harga CPO terus melemah yang berlanjut sampai awal tahun 2015,” paparnya.

Sampai dengan 31 Desember 2014, tercatat total aset perseroan mencapai Rp7,17 triliun atau meningkat 21,2 persen dibandingkan posisi 31 Desember 2013 yang mencapai Rp5,92 triliun. Sedangkan total ekuitas perseroan juga naik 36,6 persen dari Rp1,68 triliun per tanggal 31 Desember 2013 menjadi Rp2,29 triliun per Desember 2014.

Djojo Boentoro juga mengemukakan bahwa sepanjang tahun 2014, perseroan berhasil meningkatkan produksi tandan buah segar (TBS) menjadi 1,38 juta ton atau naik sebesar 10,9 persen dibandingkan produksi TBS tahun 2013 yang hanya sekitar 1,24 juta ton.

Di sisi lain, lanjut dia, produksi CPO juga meningkat 16,4 persen menjadi 390.900 ton dibandingkan tahun 2013 yang mencapai 335.700 ton. Sedangkan produksi palm oil kernel (PKO) juga meningkatkan 35 persen dari 13.400 ton di tahun 2013 menjadi 18.200 ton. Selama 2014, perseroan masih mampu mempertahankan oil extraction rate (OER) pada level 23,9 persen.

Pada tahun 2014, total lahan perkebunan yang sudah tertanam mencapai 80.066 hektare, terdiri atas lahan tertanam kebun inti mencapai 62.779 hektare dan kebun plasma mencapai 17.287 hektare dengan rata-rata usia tanaman mencapai 6,2 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Calon Kapolri Jamin Tak Ada Perang Bintang

Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjamin tidak ada perang bintang di lembaganya dalam bersaing untuk duduk sebagai orang nomor satu di korps Bhayangkara. Dia menegaskan, Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perwira tinggi polri untuk membahas hal tersebut.
Dari hasil pertemuan pejabat Polri tingkat eselon I, kata Badrodin, pihaknya sudah berkomitmen untuk mendukung siapa pun yang menjadi Kapolri pengganti Jenderal Sutarman yang telah diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo.
“Wanjakti sudah ketemu pejabat Polri eselon I dan sudah sepakat siapa pun yang ditunjuk semua komit,” ungkap Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2) malam.
Menurut Wakapolri yang Rabu siang tadi ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri itu, mengaku bahwa untuk menjalankan tugas sebagai Kapolri tidak bisa sendiri.
“Saya selaku pimpinna tidak bergerak sendiri, itu team work dari tingkat bawah (Polda) melakiukan tugas-tugas yang baik, memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Badrodin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tingkatkan Pengetahuan, Bangka Barat Bangun Pusat Referensi Budaya Lokal

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, akan membangun satu unit pusat referensi budaya lokal untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan kekayaan nilai kearifan lokal yang dimilikinya.

“Tahun ini kami ajukan anggaran pembebasan lahan senilai Rp1 miliar, kami harapkan rencana tersebut disambut baik dan bisa segera direalisasikan,” kata Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bangka Barat Rino Rizandi di Muntok, Rabu (18/2).

Ia mengatakan pusat referensi budaya lokal tersebut akan berada di pusat Kota Muntok agar lebih mudah diakses masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke daerah itu.

Menurut dia, dalam lokasi tersebut nantinya akan berisi buku-buku seni, budaya, adat, cerita rakyat, sejarah dan lainnya yang berasal dari Bangka Barat dan Babel.

“Selain itu, kami juga merencanakan dalam gedung itu nantinya dilengkapi fasilitas pendukung untuk memudahkan pemahaman pengunjung terkait buku yang mereka baca,” kata dia.

Dia menerangkan, fasilitas pendukung tersebut antara lain peralatan seni, peraga dan diorama yang bisa membangkitkan suasana dan semangat para pengunjung yang datang untuk mempelajari budaya lokal.

Selain itu, kata dia, lokasi tersebut juga akan didesain sedemikian rupa agar pengunjung lebih nyaman dalam membaca buku-buku yang ada.

“Kami juga akan sajikan berbagai bentuk permainan tradisional yang bisa dimainkan para pengunjung, khususnya bagi anak-anak, sehingga lokasi tersebut menyenangkan,” kata dia.

Selain sebagai pusat referensi budaya lokal, kata dia, lokasi tersebut juga diharapkan bisa menjadi pendukung pariwisata daerah yang selama ini terkenal sebagai daerah wisata sejarah dan budaya.

“Kami harapkan lokasi tersebut nantinya juga bisa menjadi salah satu destinasi wisata bagi para pengunjung baik dari daerah maupun luar daerah yang ingin belajar dan memahami sejarah dan budaya lokal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemendag: Transaksi E-Commerce Dilindungi UU Perlindungan Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa seluruh transaksi jual-beli berbasis online atau e-commerce tetap dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Perlindungan konsumen masuk di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, meskipun transaksinya melalui e-commerce,” kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, seusai melakukan sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen pada pelaku usaha industri e-commerce, di Jakarta, Rabu (18/2).

Widodo mengatakan, dasar yang dipergunakan untuk melindungi para konsumen tersebut tertuang pada pasal 16 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, selain itu juga ketentuan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) dan labeling juga diberlakukan.

Dalam pasal 16 tersebut berbunyi para pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Dan juga dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan atau prestasi.

“Diawali dari pasal 16, semua lewat pesanan, dan yang diperjanjikan itulah yang kita bidik, sesuai atau tidak dengan yang diperjanjikan dengan konsumen,” kata Widodo.

Menurut Widodo, saat ini Kementerian Perdagangan tengah menyelesaikan regulasi atau aturan turunan dari dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, di mana salah satu Peraturan Pemerintah akan mengatur tentang e-commerce.

“Nantinya, peraturan pemerintah tersebut akan sinergis dengan undang-undang yang berlaku, salah satunya seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Widodo.

Dengan belum diterbitkannya aturan turunan dari UU Perdagangan tersebut, lanjut Widodo, pihaknya meminta dan mengimbau kepada para konsumen untuk lebih pro-aktif melaporkan manakala terjadi wanprestasi atau tidak terlaksananya suatu perjanjian yang dilakukan pelaku usaha jual-beli online tersebut.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagagan Dalam Negeri (Ditjen PDN) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemeritah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan regulasi e-commerce ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Salah satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi. Berdasarkan riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai 8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp96 triliun.

Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dolar AS atau setara dengan Rp288 triliun.

Dalam UU Perdagangan, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.

E-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

UU Perdagangan itu merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain