15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38458

Johan Budi Segera Kordinasi dengan Internal KPK

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan akan membahas langkah KPK selanjutnya seusai bertemu dengan Plt pimpinan lain.
“Langkah apa yang harus saya lakukan tentu saya harus bicara dulu dengan internal KPK. Apa yang harus dilakukan, saya belum bertemu Plt lainnya. Setelah pertemuan dengan Plt lainnya itu saya akan bahas langkah-langkah yang akan dilakukan,” kata Johan di Jakarta, Rabu (18/2).
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo menunjuk Plt Pimpinan KPK yaitu mantan Komisioner KPK jilid I Taufiequrachman Ruki, guru besar hukum pidana Universitas Krisna Dwipayana dan dosen Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Sedangkan dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan diberhentikan sementara melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Atas kerja sama dengan Polri kan kita di bidang pencegahan sudah berhasil menyelamatkan ribuan triliun uang negara. Kerja sama seperti itu yang harus kami upayakan lagi,” tambah Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Bukittinggi Sulap Pasar Wisata Jadi Sentra Batu Akik

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengalihkan fungsikan Pasar Wisata menjadi Sentra Batu Akik untuk mengakomodasi pedagang dan pengasah batu akik yang sebelumnya berpencar di kawasan pasar itu.

Kepala Bidang Pasar Atas Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi, Yasril Yanius, Rabu (18/2), mengatakan setelah Pasar Wisata dialihfungsikan kini sudah terlihat ramai oleh pedagang dan pengujung. “Pasar yang sudah lama tidak ditempati ini hidup kembali padahal baru dalam tahap uji coba menjadi Sentra Batu Akik,” kata dia.

Ia mengatakan kawasan ini baru mampu menampung 100 pedagang dan kini sudah ditempati sekitar 80 pedagang batu akik. Sementara para pedagang yang telah mendaftar ke Dinas Pasar sudah melebihi jumlah los yang tersedia yakni 120 pedagang, katanya Agar terlihat tertib, para pedagang dikelompokkan menjadi tiga bagian jenis usaha. Di antaranya penerima jasa asah batu akik, pedagang yang menjual barang jadi, serta pedagang yang khusus menjual batu bongkahan.

Ia menambahkan, Dinas Pasar akan terus membenahi kawasan tersebut, agar lebih menarik dan banyak dikunjungi orang. Mulai dari pembenahan listrik, air, kebersihan dan lainnya. Karena bisnis batu akik saat ini menjadi trendi orang banyak, Dinas Pasar menilai prospeknya akan lebih baik. Para pedagang yang menempati lokasi itu belum dipungut biaya retribusi hingga dua minggu ke depan, selanjutnya Dinas Pasar akan mempertimbangkan kembali, ulasnya.

Pelaku wisata Bukittinggi, Febby mengapresiasi langkah pemerintah kota untuk memanfaatkan Pasar Wisata yang selama ini tak terurus kini menjadi Sentra Batu Akik. Menurutnya, pemanfaatan gedung pasar wisata ini akan memberikan dampak positif, karena dulunya tidak dimanfaatkan dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Terhindar dari Malapetaka, Ini Cara Menyikapi Rabu Wekesan bagi Muslim (2)

Jakarta, Aktual.co — Selanjutnya, Aktual.co akan menjelaskan kembali tentang tata cara salat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian Ulama), bila niatnya adalah salat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena syariat Islam tidak pernah mengenal salat bernama “Rebo Wekasan”.

Tapi jika niatnya yaitu, salat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. Salat sunah mutlaq adalah salat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Salat Hajat adalah salat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).

Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis: “Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki mengatakan dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan, Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu salat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab.

Mengutip pendapat dari Syeikh Abdul Hamid: Sama dengan salat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu salat Bulan Shafar. Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan, bahwa salat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat salat Hajat. Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang salat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati salat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).
 
Berdoa untuk menolak-balak (malapetaka) pada hari Rabu Wekasan hukumnya boleh, tapi harus diniati berdoa memohon perlindungan dari malapetaka secara umum (tidak hanya malapetaka Rabu Wekasan saja).

Al-Hafidz Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan, “Meneliti sebab-sebab bencana seperti melihat perbintangan dan semacamnya merupakan thiyarah yang terlarang. Karena orang-orang yang meneliti biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik sebagai penolak balak, melainkan justru memerintahkan agar tidak keluar rumah dan tidak bekerja.

Padahal itu jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah. Ada lagi yang menyibukkan diri dengan perbuatan maksiat, padahal itu dapat mendorong terjadinya malapetaka. Syariat mengajarkan agar (kita) tidak perlu meneliti melainkan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak, seperti berdoa, berzikir, bersedekah, dan bertawakal kepada Allah Swt serta beriman pada qadla’ dan qadar-Nya.” (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma’arif, hal. 143).
 
Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari pernah menjawab pertanyaan tentang Rebo Wekasan dan beliau menyatakan bahwa semua itu tidak ada dasarnya dalam Islam (ghairu masyru’). Umat Islam juga dilarang menyebarkan atau mengajak orang lain untuk mengerjakannya. Berikut naskah lengkap dari beliau,

بسم الله الرحمن الرحيم وبه نستعين على أمور الدنيا والدين وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.
أورا وناع فيتوا أجاء – أجاء لن علاكوني صلاة ربو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت إع سؤال، كرنا صلاة لورو إيكو ماهو دودو صلاة مشروعة في الشرع لن أورا أنا أصلي في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها، كيا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين، التحرير لن سأ فندوكور كيا كتاب النهاية، المهذب لن إحياء علوم الدين. كابيه ماهو أورا أنا كع نوتور صلاة كع كاسبوت.
ومن المعلوم أنه لو كان لها أصل لبادروا إلى ذكرها وذكر فضلها، والعادة تحيل أن يكون مثل هذه السنة وتغيب عن هؤلاء وهم أعلم الدين وقدوة المؤمنين. لن أورا وناع أويه فيتوا أتوا عافيك حكوم ساكا كتاب مجربات لن كتاب نزهة المجالس. كتراعان سكع كتاب حواشى الأشباه والنظائر للإمام الحمدي قال: ولا يجوز الإفتاء من الكتب الغير المعتبرة، لن كتراعان سكع كتاب تذكرة الموضوعات للملا على القاري: لا يجوز نقل الأحاديث النبوية والمسائل الفقهية والتفاسير القرآنية إلا من الكتب المداولة (المشهورة) لعدم الإعتماد على غيرها من ودع الزنادقة والحاد الملاحدة بخلاف الكتب المحفوظة انتهى. لن كتراعان سكع كتاب تنقيح الفتوى الحميدية: ولا يحل الإفتاء من الكتب الغريبة. وقد عرفت أن نقل المجربات الديربية وحاشية الستين لاستحباب هذه الصلاة المذكورة يخالف كتب الفروع الفقهية فلا يصح ولا يجوز الإفتاء بها. لن ماليه حديث كع كاسبات وونتن كتاب حاشية الستين فونيكا حديث موضوع. كتراعان سكع كتاب القسطلاني على البخاري: ويسمى المختلف الموضوع ويحرم روايته مع العلم به مبينا والعمل به مطلقا. انتهى…. …… إلى أن قال: وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَسْتَدِلَّ بِمَا صَحَّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَكْثِرْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَقْلِلْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مُخْتَصٌّ بِصَلاَةٍ مَشْرُوْعَةٍ. سكيرا أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة هديه كلوان دليل حديث موضوع، مك أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة ربو وكاسان كلوان داووهي ستعاهي علماء العارفين، مالاه بيصا حرام، سبب إيكي بيصا تلبس بعبادة فاسدة. والله سبحانه وتعالى أعلم. (هذا جواب الفقير إليه تعالى محمد هاشم أشعري جومباع). (Tamat/ Dikutip dari berbagai sumber).

Artikel ini ditulis oleh:

Tunda ISL, Menpora: Ini Momentum Tepat

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menegaskan bahwa, penundaan kick off kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015, merupakan momentum yang tepat.

“Ini momentum yang tepat untuk memulai suatu kompetisi dengan mekanisme dan aturan yang jelas, meskipun banyak pihak yang tentunya keberatan,” kata Menpora di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

“Ayo kita mulai sesuatu dengan cara yang baik agar ke depan apapun yang kita hadapi harus sesuai aturan main,” tambah Menpora.

Mengenai risiko penundaan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, merespon bahwa risiko adalah sebuah konsekuensi yang harus dimaklumi masyarakat.

“Ada sebagian yang tidak senang dengan keputusan ini. Namun jika ini dilakukan, nanti ke depan hasilnya bagus,” terangnya.

Sebelumnya, Menpora Imam belum mau mengeluarkan rekomendasi untuk kompetisi ISL musim ini, karena, Menpora menilai klub-klub peserta ISL belum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada.

PT Liga Indonesia (PT LI), selaku operator kompetisi profesional di Indonesia, dengan klu-klub peserta ISL, menyepakati untuk memulai kompetisi kasta tertinggi di Tanah Air itu pada 20 Februari mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Perpres Staf Kepresidenan Diuji Materil

Jakarta, Aktual.co — Uji meteriil (judicial review) dilakukan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No 190 Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang Unit Staf Kepresidenan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 398.
Uji materiil ini dilakukan oleh empat pemohon yaitu Koordinator Nasional/Penanggung Jawab Aliansi Pemuda & Mahasiswa Jokowi-JK Arief Rahman, Tenaga Ahl Bidang Legislasi DPR RI Erfandi, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Victor Santoso, dan dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Tezar Yudhistira dari advokat.
Tenaga Ahli Bidang Legislasi DPR RI, Erfandi mengatakan, peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan dalam konteks Hukum Tata Negara termasuk dalam ranah beleidregel yang harus didasarkan kepada ‘Azas Umum Pemerintahan Baik’.
“Seharusnya Peraturan Presiden ini dibuat sebagai kebijaksanaan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Erfandi, di gedung MA di Jakarta, Rabu (18/2).
Keberadaan Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet dan menjadikanya peluang berbagi ‘kue’. 
Semangat dari dilahirkannya Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan harus bisa diukur secara doelmatigheid dan patut untuk dibuat oleh Presiden. Namun pembuatan Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan tersebut tidak memnuhi unsur pembuatan peraturan perundang-undangan.
Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya (Rech Handelengin), hal ini membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk masyarakat, sehingga aspek kemanfaatan buat masyarakat (Faightelij Handelengin) juga tidak terpenuhi.
Untuk itu, pemohon melakukan judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan Perpres tersebut agar tercipta hirarki perundang-undangan yang baik dan memiliki aspek kepastian dan kemanfaatan untuk masyarakat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Alasan Sakit, Komut BJA Minta Dipindahkan ke Rutan Salemba

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta untuk memindahkan dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta.
“Pertimbangan (pemindahan) soal penyakit ini, di rutan KPK tidak cukup memberikan ruang udara,” ujar kuasa hukum Cahyadi, Syamsul Huda, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2).
Tim kuasa hukum menyatakan, Cahyadi mengidap penyakit jantung, depresi dan insomnia.
Merespon permintaan itu, JPU KPK menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. JPU KPK sendiri tak keberatan jika Cahyadi pindah ‘hotel prodeo’. Namun, JPU KPK menyarankan agar pemindahan itu dilakukan ke rutan KPK cabang POM Guntur.
“Tapi kami menyerahkan ke hakim,” terang jaksa.
Hakim Sutiyo sendiri belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Pasalnya, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Nanti kami musyawarahkan dulu, kalau sangat beralasan mengingat kesehatan dan usia terdakwa nanti bisa dikabulkan atau tidak. Nanti kita pelajari dulu,” ujar hakim Sutiyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain