15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38457

SBY Diuntungkan Penunjukan Plt KPK, Agus Hermanto : Jangan Suudzon

Jakarta, Aktual.co — Penunjukan pelaksana tugas (Plt) mengisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Jokowi untuk mengisi kekosongan pasca diberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjajanto dari jabatannya.
Wakil ketua DPR RI asal fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto membantah jika mantan presiden SBY merupakan pihak yang paling diuntungkan dengan penunjukan Plt tersebut.
Hal itu menyusul masuknya nama Taufiqurrahman Ruki, mantan ketua KPK di rezim SBY dan Indiarto Seno Adjie, selaku pengacara kasus Century.
“Tidaklah, jangan suudzhon dong, inikan untuk mengisi kekurangan KPK saja dengan mengajukan nama itu,” kata Agus kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (18/2).
Menurut dia, penunjukkan Taufiqurrahman Ruki dan Indiarto Senoaji sebagai pimpinan KPK lantaran memang Jokowi melihat keduanya sosok yang paling cocok untuk menduduki posisi tersebut.
“Kalau saya lihat pribadi, pak Jokowi ini ingin kelangsungan yang sustainable (berkesinambungan), pak Ruki kan mantan pimpinan KPK, dia juga dari Polri jadi cocok untuk menjembatani hubungan kedua lembaga yang sekarang sedang panas, sedangkan pak Indeati kan betul-betul profesional,” serunya.
Masih kata Agus juga enggan menjawab apakah SBY ada komunikasi dengan presiden Jokowi terkait penunjukkan nama-nama ini.
“Ya mungkin minta petuah saja, tapi tentunya nama inikan atas pertimbangan dari tim 9 (independent) walaupun mereka gak pakai Keppres dan mungkin juga dari partai pendukung, jadi jangan suudzhon,” pungkas Wakil Ketua Umum DPP Demokrat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Polisi Buru Pembunuh Sopir Taksi di Pasar Minggu

Jakarta, Aktual.co — Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Murgiyanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memburu pelaku pembunuhan terhadap Tony Zahar (53) sopir taksi Express yang ditemukan di Jalan Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 
“Dugaan motif masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/2). 
Dikatakan Murgiyanto bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan mengenai motif mengenai tewasnya korban apakah korban dibunuh karena dendam atau perampokan. Karena kata Murgiyanto barang-barang milik korban masih ada di dalam mobil taksi.
Seperti diketahui Tony Zahar (53) sopir taksi Express nomor polisi B-1595-ETB, dan nomor lambung DC7177 ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dengan luka menganga dibagian leher di Jalan Rawa Bambu Pasar Minggu Jaksel pada Rabu pagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Badroedin Haiti jadi Kapolri, Yang Untung Surya Paloh

Jakarta, Aktual.co — Lagi-lagi Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem “mengangkangi” PDIP karena calon kapolri yang baru, Badroedin Haiti adalah orangnya Surya Paloh.
“Badroedin Haiti, kan orangnya Pak Surya Paloh,” kata salah seorang petinggi PDIP kepada Aktual.co di Jakarta, Rabu (18/2).
Ditambahkannya, PDIP sudah tak punya apa-apa lagi. “Benar kata (Alm) Taufik Kiemas dulu soal Jokowi,” kata sumber itu.
Katanya, Partai Nasdem telah memiliki Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan dua menteri. “Sekarang bertambah lagi, calon Kapolri Badroedin Haiti,” imbuh sumber itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Apa Komitmen Jokowi Menganulir BG dan Mengusulkan Badrodin ke DPR

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Joko Widodo menganulir pencalonan Komjen Pol Drs Budi Gunawan (BG) dan menggantikannya ke Komjen Pol Drs Badrodin Haiti memunculkan sejumlah tanda tanya. Sebegitu beranikan Presiden menganulir BG dan berseberangan dengan partai-partai pengusungnya?
Direktur Sigma, Said Salahuddin, mengungkapkan, sikap Presiden dalam satu hal memang patut diapresiasi. Apalagi dengan menunjukkan sikap yang terang benderang berseberangan dengan PDI Perjuangan yang sejak awal meminta BG dilantik. 
Akan tetapi, pertanyaan menarik patut disampaikan, yaitu apakah sebelum mengambil keputusan tersebut Presiden sudah mendapatkan semacam komitmen dari DPR? Jika Presiden telah lebih dahulu mendapatkan komitmen dari DPR, maka skenario politik Presiden tersebut berpeluang akan mulus.
Sebab, bagaimanapun Presiden membutuhkan DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang pembatalan pelantikan BG dan persetujuan atas pengusulan BH sebagai Kapolri. Namun kesepakatan Presiden dan DPR itu belumlah cukup bila dilakukan hanya dengan berjabat tangan saja, khususnya untuk pembatalan pelantikan BG.
“Presiden (juga) harus menyampaikan surat resmi kepada DPR yang pada pokoknya menyatakan menganulir pencalonan BG dengan disertai oleh alasan-alasan tertentu,” kata Said kepada Aktual, Rabu (18/2).
Berdasarkan surat Presiden tersebut, lanjut dia, DPR pun harus memberikan jawaban melalui surat resmi yang pada intinya menyatakan lembaga perwakilan rakyat tersebut menyatakan persetujuan atas permohonan Presiden dimaksud. Di dalam surat jawaban DPR itu harus disebutkan secara tegas tentang sikap DPR untuk menganulir persetujuan lembaga tersebut terhadap pencalonan BG sebagai Kapolri.
Apabila Presiden memang telah mendapatkan komitmen dari DPR dan memenuhi mekanisme formil, maka persoalannya akan selesai. Pembatalan pelantikan BG akan berlangsung mulus, pengusulan BH sebagai Kapolri baru pun akan lancar. 
Masalah lain kemudian bisa muncul apabila BG memutuskan untuk menggugat Presiden ke PTUN karena menganggap Presiden sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak mengeluarkan Keputusan TUN berupa Kepres tentang penetapan dirinya sebagai Kapolri.   
Permasalahan yang lebih besar justru akan muncul manakala keputusan Presiden membatalkan pelantikan BG dan mengusulkan BH sebagai Kapolri baru pada hari ini (18/2) ternyata belum mendapatkan komitmen dari DPR. Ini agak berbahaya.
“DPR sangat mungkin akan menolak pengusulan BH sebagai Kapolri karena lembaga itu menganggap urusan BG saja belum selesai,” kata Said.
DPR bisa berargumen bahwa nasib BG yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR harus mendapatkan kejelasan terlebih dahulu secara politik dan hukum. Presiden bisa dianggap melecehkan lembaga perwakilan rakyat itu.
Lebih jauh lagi tidak mustahil KIH dan KMP akan bersatu di DPR untuk menyoal sikap Presiden pada hari ini. Hak interpelasi sampai dengan hak menyatakan pendapat tidak mustahil akan diajukan oleh DPR. Disinilah posisi Presiden dapat dikatakan terancam. Kalau itu sampai terjadi, maka persoalan KPK dan Polri akan bergeser menjadi persoalan baru antara Presiden dan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Kapal Ikan Jual Langsung Ikan Tanpa di Daratkan, Aset Negara Hilang

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57/Permen-KP/2014 terkait usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia. Permen ini muncul karena pelaku usaha selama ini dinilai tidak taat untuk menetapkan observer pada kapalnya.

“Kami perlu bertindak untuk menyelamatkan aset negara yang dengan bebas diperjual-belikan tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP di Gedung Mina Bahari II Jakarta, Rabu (18/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, jika pelaku usaha tertib dalam menempatkan observer, maka semua data perikanan yang keluar akan  tercatat dengan baik dan menjadi pemasukan bagi negara.

“Masalahnya selama ini kebanyakan kapal perikanan langsung menjual ikan mereka ke luar tanpa tercatat dan tanpa di daratkan terlebih dulu,” kata dia.

Saat ini ketersediaan observer di Indonesia tersebar di beberapa lokasi. Diantaranya yaitu, Sumatera sebanyak 56 orang, Jawa sebanyak 157 orang, Kalimantan 2 orang, Sulawesi 65 orang, Ambon 93 orang, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 18 orang, dan Papua sebanyak 12 orang.

“Namun belum semuanya terserap dengan baik. Dalam kurun waktu 2012-2014 baru 82 tenaga observer yang terserap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, observer adalah WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap dan pengangkut ikan.

Terdapat dua jenis observer, yaitu observer scientific dan on board. Observer scientific memantau secara ilmiah di atas kapal penangkap ikan. Sedangkan observer on board memantau transhipment di laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mabes Polri Masih Selidiki Senpi Ilegal Milik 21 Penyidik KPK

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri terus menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentang kepemilikan senpi yang tidak sah saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih didalami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Rikwanto, para anggota Polri memang diberikan senpi dalam menjalankan tugasnya. Namun, kata dia, pemberian senjata itu harus terdaftar di satuan-satuan setempat. Sementara perizinan juga diberikan sesuai bidang tugas anggota Polri.
Saat ini pihaknya akan menelusuri surat izin senjata-senjata yang digunakan para penyidik KPK itu masih berlaku atau tidak. 
“Kepemilikan senpi harus sah. Surat-suratnya harus ada, begitu juga dengan masa berlaku izin penggunaannya,” ujarnya.
Meski begitu, bekas Kabid Humas Polda Metro ini enggan berkomentar soal hukuman yang bisa dijatuhkan bila para penyidik tersebut terbukti bersalah.
“Belum terlalu jauh ke soal pidana, diselidiki dulu. Nanti kita lihat temuannya seperti apa, baru bisa diambil langkah-langkah kedepan,” katanya.
Dijelaskan Rikwanto, apabila seseorang yang memiliki senpi ilegal bisa dikenai hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua puluh satu penyidik KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK. Polri menelusuri kasus ini karena adanya laporan masyarat mengenai senjata ilegal yang digunakan oleh para penyidik KPK.
Para penyidik itu diduga menggunakan senpi yang izinnya sudah kedaluwarsa. “Izinnya tidak diperpanjang. Ada yang izinnya berakhir 2012, ada yang berakhir tahun 2011,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Selasa (17/2) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain