15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38465

Kualitas Udara Jakarta Pusat Terbaik, Jaktim Menurun

Jakarta, Aktual.co —Kualitas udara di Jakarta Pusat menempati posisi pertama sebagai yang paling baik, di antara lima wilayah di DKI Jakarta. Dengan nilai 70,27 persen.
Berdasarkan evaluasi tingkat polusi udara 2014 yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menyusul di urutan kedua, ditempati Jakarta Selatan 69,11 persen.
Namun terjadi penurunan kualitas udara untuk wilayah Jakarta Timur. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan ada peningkatan angka polusi.
“Hal itu terlihat dari peningkatan kualitas udara karbon Monoksida, kemudian konstrasi Hidrokarbon dan konsentrasi Partikulat 10,” ujar Kabid Transportasi dan Darat, Muhammad Zakaria di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (18/2).
Akibatnya, Jakarta Timur menempati urutan keempat dengan skor 62,15 persen, di bawah Jakarta Barat yang mendapat skor 64,18 persen. Sedangkan urutan terakhir ditempati Jakarta Utara, dengan skor paling rendah, yakni 3,80 persen.
Salah satu parameter yang digunakan untuk evaluasi kualitas udara tersebut yakni tingginya jumlah kendaraan berat dan kemacetan lainnya. Evaluasi kualitas udara perkotaan dibagi tiga kategori. Yaitu Uji Emisi, Uji Kinerja Lalu Lintas, dan Kualitas Udara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa KPK: Zulkifli Hasan Restui Rekomendasi Tukar Menukar Hutan Bogor

Jakarta, Aktual.co — Nama mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mencuat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kini nama Ketua MPR tersebut, mencuat dalam sidang kasus tukar menukar kawasan hutan bogor.
Zulkifli dianggap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  merestui rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Rekomendasi lahan yang direstui untuk tukar menukar kawasan hutan di Bogor itu seluas 2.754 hektare.
Restu Zulkifli itu, berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 Nopember 2010. Restu atas permohonan itu melaui surat bernomor: S.230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto.
“Isi surat pada pokoknya menegaskan bahwa pada prinsipnya PT BJA melanjutkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan beradasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 Nopember 2010,” ujar Jaksa KPK, Surya Nelli, ketika membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala (KCK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Jaksa, restu yang diberikan tersebut tak lepas dari campur tangan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Menurut Jaksa, politisi PPP itu, kedapatan  ‘meloby’ kementerian yang saat itu dipimpin Zulkifli agar meloloskan rekomendasi yang diajkan PT BJA.
Yasin coba melobi melalui surat yang dia kirimkan ke Kemenhut. Loby berkali-kali itu dilakukan lantaran usahanya sempat kandas beberapa kali.
“Pada 20 Agustus 2013, Bupati Bogor menerbitkan surat nomor: 522/277/Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA, berdasarkan surat dari Kadinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, nomor: 522/1143-hut tanggal 14 Agustus 2013, perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA,” tutur Jaksa Surya Nelli.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Isi rekomendasi menyimpulkan kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 hektare terdapat sebagian izin usaha pertambangan produksi a.n PT Indocement Tunggal Prakasa dan PT Semindo Resources.
“Sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan pada luasan 1.688 hektare,” terang jaksa.
Upaya tersebut tak langsung ditanggapi. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melalui Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto menerbitkan surat nomor: S.1348/VII-KUH/2013 untuk Bupati Bogor pada 24 Oktober 2013.
“Isi surat pada pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP PT Indocement dan PT Semndo di kawasan hutan yang dmohonkan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA,” kata jaksa.
Surat dari Dirjen Planalogi itu kemudian dibalas Rachmat Yasin dengan menerbitkan surat nomor: 522/692-Distanhut tertanggal 29 Oktober 2013. “Isinya, Pemkab Bogor tak mengetahui progres yang dicapai PT BJA terkait proses tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan, dan Pemkab Bogor telah membuat rekomendasi kawasan hutan seluar 1.688 hektare,” ucap jaksa.
Ternyata, surat yang dimaksudkan sebagai upaya loby itu tak membuahkan hasil cepat. Pasalnya,  Dirjen Planologi kemudian menerbitkan surat bernomor: S.1449/VII-KUH 2013 tertanggal 13 Nopember 2013.
“Isinya menegaskan, lokasi kawasan hutan PT BJA tak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan pada Surat Menhut Nomor: 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 dan Nomor:1687/Menhut-VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas 2.754 hentare,” ungkap jaksa.
Yasin beberapa bulan kemudian kembali meloby Kemenhut dengan mengirim surat bernomor: 522/311-Distanhut tertanggal 17 Februari 2014. Isi surat meminta penegasan kembali mengenai landasan hukum sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor berkenaan dengan luasan yang disetujui untuk PT BJA dan penjelasan tambahan terhadap kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang tak dimungkinkan lagi untuk diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan. 
Nah, pada loby terakhir itu berhasil. Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 itu yang disinyalir pintu suap kepada Yasin terkait permohonan rekomendasi PT BJA melalui F.X Yohan YAP alias Yohan.
“Itu surat sudah tuh, kapan mau ke gue,” kata Yasin kepada Yohan melalui sambungan telepon seperti dikutip jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Senator Australia Akan Temui Komisi I DPR, Bahas Eksekusi Mati?

Jakarta, Aktual.co — Senator asal Australia, Nick Xenophon, akan melakukan kunjungan ke Komisi I DPR RI.
“Tidak tertutup kemungkinan membicarakan eksekusi mati narkoba asal Australia Andrew Chan and Myuran Sukumaran,” kata anggota Komisi I DPR RI, Elnino Mohi, Jakarta, Rabu (18/2).
Terkait penundaan eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia itu, Elnino menyebutkan, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa mengurangi hubungan baik dengan pemerintah Australia.
“Australia adalah sahabat bagi Indonesia. Tapi hukum di Indonesia, tentu akan berlaku pada siapapun, termasuk warga negara lain seperti Australia. Menghormati hukum negara lain terdapat dalan konvensi PBB,” kata Elnino.

Artikel ini ditulis oleh:

Mau Traveling ke New York? Yuk Ikut Audisi ‘Bulan Terbelah di Langit Amerika’

Jakarta, Aktual.co — Novel berjudul ‘Bulan Terbelah di Langit Amerika’ ini akan diangkat ke layar lebar bioskop tanah air.  Bekerjasama dengan salah satu produk makanan Indonesia, digelar program ‘Mendadak Eksis’ dengan tujuan mencari bakat pemuda atau pemudi Indonesia melalui video kontes yang akan dimulai pada awal Februari 2015-31 Maret 2015.

“Tidak hanya lewat video, tetapi kita akan melakukan road show ke beberapa kota besar di Indonesia. Tempat beberapa kampus akan kita kunjungi untuk audisi seperti di kota Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Makassar,” ungkap Ody Mulya selaku produser film ‘Bulan Terbelah di Langit Amerika’, di Jakarta, Rabu (18/2).

Audisi ini akan dimulai dari tanggal 6 Februari – 15 Maret 2015. Pemenang dari audisi ini yang akan diambil dua orang akan turut serta berakting dalam film ‘Bulan Terbelah di Langit Amerika’. Serta juga tersedia kesempatan keinginan jalan-jalan (traveling) ke Amerika, khususnya kota New York.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Ingatkan Jokowi Tak Berlarut-larut Selesaikan Konflik KPK-Polri

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak berlarut-larut menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian.
Hal itu menanggapi belum adanya putusan konkrit yang dikeluarkan oleh presiden terkait kepastian pelantikan kapolri maupun Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka oleh kepolisian.
“Kita berharap ini tidak berlarut-larut, kita masih jelas membutuhkan KPK sebagai satu institusi yang selama ini mendapatkan peran untuk memberantas korupsi di Indonesia, meskipun kita memberikan catatan bahwa institusi itu harus dibedakan dengan orangnya,” kata Fadli, usai menggelar sidang rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang ke II, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (18/2).
“Institusi itu harus diselamatkan. Kalau ada masalah dengan orangnya harus dibedakan dari institusinya,” imbuhnya.
Ia berpandangan bahwa penyelamatan institusi KPK maupun Kapolri sepenuhnya melalui kewenangan yang dimiliki oleh presiden.
“Apakah melalui Perppu atau mempercepat proses untuk pemilihan pimpinan KPK yang ada. Karena kalau kondisi sekarang ini KPK sangat sulit untuk bekerja.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Bareskrim Polri Ancam Panggil Paksa Abraham Samad

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri akan memanggil paksa Ketua KPK nonaktif Abraham Samad jika mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kanbag Penum) Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua apabila ketua lembaga antirasuah ini tak memenuhi panggilan pada 20 Februari mendang.
“Silahkan saja ditafsirkan. Penyidik membuat penyidik menyampaikan. Untuk pemeriksaan tanggal 20, kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua. Kalau kedua tidak hadir ya dijemput paksa,” kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Dia menyatakan, dalam hal pemeriksaan saksi ataupun tersangka, penyidik lah yang berhak menentukan dimana pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
“Tempatnya tergantung penyidik. Kalau penyidik minta di sana (Polda Sulselbar) ya tetap di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Nursyahbani Katjasungkana selaku kuasa hukum tersangka Abraham Samad (AS) menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 20 Februari mendatang.
“Tidak akan mengadiri pangilan sebelum ada kejelasan lebih lajut. Ini saya katakan, surat panggilan tidak lengkap, dasar-dasarnya tidak disebutkan tempus delicti-nya kapan, sehingga dia (Abraham) tidak tahu ini perbuatannya kapan,” kata Nursyahbani usai bertemu kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2).
Selain itu Nursyahbani juga mengatakan, bahwa kliennya hanya ingin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri bukan di Polda Sulselbar.
Sekedar informasi, Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Orang nomor satu di KPK ini mejadi pesakitan karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatan tersebut, Polda Sulselbar menyangka Abraham melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU Nomor 24 Tahun 2013.
Abraham disangka melakukan perbuatan yang terjadi pada tahun 2007 silam yang baru dilaporkan saat ini setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Januari 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Feriyana Lim telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar sebagai tersangka. Penentuan status tersangka Abraham merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain