18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38474

Berjaket Kuning, Iluni Aksi Damai di KPK

Praktisi Hukum yang juga Ikatana Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Imam Prasodjo bersama ratusan alumni dan mahasiswa UI menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/2/2015). Kedatangan Iluni untuk memberikan dukungan kepada KPK dan Plt Pimpinan KPK. AKTUAL/MUNZIR

Ancelotti Ingin Pertahankan Trofi Liga Champions Bersama Real

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti bertekad untuk mengukir sejarah sepakbola Eropa, dengan mempertahankan mahkot Liga Champions untuk musim ini.

Klub asal Ibu Kota Spanyol itu, akan bertandang ke markas Schalke pada pertandingan putaran 16 besar Liga Champions, Kamis (19/2) dini hari nanti.

“Real Madrid telah menikung setelah awal tahun yang tidak meyakinkan,” kata pelatih asal Italia itu, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (18/2).

Dalam pertandingan yang akan digelar di Veltins Arena ini, Ancelotti akan kembali menggunakan jasa pemain asal Portugal, Pepe.

Selain itu, Ancelotti juga akan memberikan kepercayaan kepada bintangnya, Cristiano Ronaldo, untuk bisa mendobrak dan mencetak gol ke gawang klub asal Bundes Liga itu.

Pasalnya, bintang asal Portugal itu, mengalami penurunan performa sejaka memenangi penghargaan Ballon d’Or FIFA ketiganya akhir bulan lalu.

Ia kembali gagal mencetak gol saat Real menang dengan tidak meyakinkan atas tamunya Deportivo, dan hanya mampu mencetak empat gol pada tahun ini, merupakan penurunan untuk standarnya.

“Saat melawan Deportivo, saya pikir ia (Ronaldo) secara fisik terlihat sangat bagus. Ia memiliki intensitas. Saya pikir ia berkembang secara konsisten. Ia kemarin tidak mencetak gol, namun besok ia memiliki peluang untuk melakukannya,” yakinnya.

Sampai hari ini, belum ada satupun klub Eropa yang mampu mempertahankan gelar liga tertinggi di benua biru itu sejak diperkenalkan pada 1992/1993.

Namun Ancelotti menegaskan, hal itu akan menjadi motivasi bagi dirinya dan tim untuk bisa mematahkan sejarah.

“Ini merupakan motivasi fantastis bagi kami,” kata Ancelotti, yang memenangi dua gelar Eropa secara beruntun sebagai pemain di AC Milan pada 1989 dan 1990.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri: Kasus Senpi 21 Penyidik KPK Ranah Hukum

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus melakukan penyelidikian dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api yang melibatkan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
“Jangan dibawa ke kemelut, bukan kemelut, ini proses hukum. Yang melanggar hukum akan diproses, kalau ditemukan tidak sah, bisa diproses,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Dia mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan soal izin kepemilikan senpi tersebut. “Kita temukan dulu kenyataan seperti apa, baru langkah-langkah. Kalau sudah mati izin digudangkan, kalau lain peruntukan dari mana didapatkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain membenarkan di kantor KPK ada senjata api yang belum berizin. Namun klaim dia senjata itu tidak pernah digunakan melainkan disimpan.
“Kemudian barang inventaris kalau dipakai tentu ada izinnya. Yang tidak dipakai ada disimpan di gudang atau brangkas khusus barang seperti itu,” kata mantan Kajati Jawa Timur itu.
Namun Zul mengaku tak tahu jika kepemilikan senjata itu berujung dipermasalahkan di Bareskrim Mabes Polri. “Saya tidak tahu apa yang dipermasalahkan. Saya tak tahu persis. Tapi senjata memang ada inventaris barang inventaris KPK ada.
Meski begitu, Zul menolak jika harus dilakukan penggeledahan di kantor KPK. Menurutnya, diverifikasi saja cukup. “Menurut saya diverifikasi saja bisa. Ngapain digeledah, wong inventaris negara,” kata Zul.
Dia mengatakan, di antara senjata-senjata itu, ada yang belum mendapatkan izin. Oleh karena itu, senjata itu tidak digunakan.
“Lihat saja mana yang pakai izin tapi seingat saya, saya dapat info ada yang permintaan izin sudah disampaikan tapi tidak diberikan jadi disimpan di brankas,” kata Zul.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kualitas Udara Jakarta Pusat Terbaik, Jaktim Menurun

Jakarta, Aktual.co —Kualitas udara di Jakarta Pusat menempati posisi pertama sebagai yang paling baik, di antara lima wilayah di DKI Jakarta. Dengan nilai 70,27 persen.
Berdasarkan evaluasi tingkat polusi udara 2014 yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menyusul di urutan kedua, ditempati Jakarta Selatan 69,11 persen.
Namun terjadi penurunan kualitas udara untuk wilayah Jakarta Timur. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan ada peningkatan angka polusi.
“Hal itu terlihat dari peningkatan kualitas udara karbon Monoksida, kemudian konstrasi Hidrokarbon dan konsentrasi Partikulat 10,” ujar Kabid Transportasi dan Darat, Muhammad Zakaria di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (18/2).
Akibatnya, Jakarta Timur menempati urutan keempat dengan skor 62,15 persen, di bawah Jakarta Barat yang mendapat skor 64,18 persen. Sedangkan urutan terakhir ditempati Jakarta Utara, dengan skor paling rendah, yakni 3,80 persen.
Salah satu parameter yang digunakan untuk evaluasi kualitas udara tersebut yakni tingginya jumlah kendaraan berat dan kemacetan lainnya. Evaluasi kualitas udara perkotaan dibagi tiga kategori. Yaitu Uji Emisi, Uji Kinerja Lalu Lintas, dan Kualitas Udara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa KPK: Zulkifli Hasan Restui Rekomendasi Tukar Menukar Hutan Bogor

Jakarta, Aktual.co — Nama mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mencuat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kini nama Ketua MPR tersebut, mencuat dalam sidang kasus tukar menukar kawasan hutan bogor.
Zulkifli dianggap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  merestui rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Rekomendasi lahan yang direstui untuk tukar menukar kawasan hutan di Bogor itu seluas 2.754 hektare.
Restu Zulkifli itu, berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 Nopember 2010. Restu atas permohonan itu melaui surat bernomor: S.230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto.
“Isi surat pada pokoknya menegaskan bahwa pada prinsipnya PT BJA melanjutkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan beradasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 Nopember 2010,” ujar Jaksa KPK, Surya Nelli, ketika membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Kwee Cahyadi Kumala (KCK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Jaksa, restu yang diberikan tersebut tak lepas dari campur tangan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Menurut Jaksa, politisi PPP itu, kedapatan  ‘meloby’ kementerian yang saat itu dipimpin Zulkifli agar meloloskan rekomendasi yang diajkan PT BJA.
Yasin coba melobi melalui surat yang dia kirimkan ke Kemenhut. Loby berkali-kali itu dilakukan lantaran usahanya sempat kandas beberapa kali.
“Pada 20 Agustus 2013, Bupati Bogor menerbitkan surat nomor: 522/277/Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA, berdasarkan surat dari Kadinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, nomor: 522/1143-hut tanggal 14 Agustus 2013, perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA,” tutur Jaksa Surya Nelli.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Isi rekomendasi menyimpulkan kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 hektare terdapat sebagian izin usaha pertambangan produksi a.n PT Indocement Tunggal Prakasa dan PT Semindo Resources.
“Sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan pada luasan 1.688 hektare,” terang jaksa.
Upaya tersebut tak langsung ditanggapi. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melalui Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto menerbitkan surat nomor: S.1348/VII-KUH/2013 untuk Bupati Bogor pada 24 Oktober 2013.
“Isi surat pada pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP PT Indocement dan PT Semndo di kawasan hutan yang dmohonkan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA,” kata jaksa.
Surat dari Dirjen Planalogi itu kemudian dibalas Rachmat Yasin dengan menerbitkan surat nomor: 522/692-Distanhut tertanggal 29 Oktober 2013. “Isinya, Pemkab Bogor tak mengetahui progres yang dicapai PT BJA terkait proses tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan, dan Pemkab Bogor telah membuat rekomendasi kawasan hutan seluar 1.688 hektare,” ucap jaksa.
Ternyata, surat yang dimaksudkan sebagai upaya loby itu tak membuahkan hasil cepat. Pasalnya,  Dirjen Planologi kemudian menerbitkan surat bernomor: S.1449/VII-KUH 2013 tertanggal 13 Nopember 2013.
“Isinya menegaskan, lokasi kawasan hutan PT BJA tak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan pada Surat Menhut Nomor: 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 dan Nomor:1687/Menhut-VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas 2.754 hentare,” ungkap jaksa.
Yasin beberapa bulan kemudian kembali meloby Kemenhut dengan mengirim surat bernomor: 522/311-Distanhut tertanggal 17 Februari 2014. Isi surat meminta penegasan kembali mengenai landasan hukum sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor berkenaan dengan luasan yang disetujui untuk PT BJA dan penjelasan tambahan terhadap kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang tak dimungkinkan lagi untuk diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan. 
Nah, pada loby terakhir itu berhasil. Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 itu yang disinyalir pintu suap kepada Yasin terkait permohonan rekomendasi PT BJA melalui F.X Yohan YAP alias Yohan.
“Itu surat sudah tuh, kapan mau ke gue,” kata Yasin kepada Yohan melalui sambungan telepon seperti dikutip jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Senator Australia Akan Temui Komisi I DPR, Bahas Eksekusi Mati?

Jakarta, Aktual.co — Senator asal Australia, Nick Xenophon, akan melakukan kunjungan ke Komisi I DPR RI.
“Tidak tertutup kemungkinan membicarakan eksekusi mati narkoba asal Australia Andrew Chan and Myuran Sukumaran,” kata anggota Komisi I DPR RI, Elnino Mohi, Jakarta, Rabu (18/2).
Terkait penundaan eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia itu, Elnino menyebutkan, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa mengurangi hubungan baik dengan pemerintah Australia.
“Australia adalah sahabat bagi Indonesia. Tapi hukum di Indonesia, tentu akan berlaku pada siapapun, termasuk warga negara lain seperti Australia. Menghormati hukum negara lain terdapat dalan konvensi PBB,” kata Elnino.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain