13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38485

Ini Tanggapan Polri Ketua KPK Tak Indahkan Pemanggilan Penyidik

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Abraham Samad (AS), Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 20 Februari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku akan melakukan pengecekan terkait surat pemanggilan terhadap AS.
Menurut dia, kepolisian akan mengkomunikasikan kepada penyidik alasan AS tidak mengindahkan pemanggilan Polda Sulselbar.
“Ya tentu itu nanti di cek oleh penyidik. Penyidik nanti akan mengecek terpanggil tersangka AS,” ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Ditambahkan Ronny, setelah melakukan komunikasi prihal pemanggilan terhadap tersangka AS, maka pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait keberatan ketua lembaga antirasuah itu tidak mematuhi pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Harus mengkomunikasikan dengan penyidik, nanti hasil konsultasi, konfirmasi dari penyidik kita sampaikan ke kawan-kawan.”
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang.
“Tidak akan mengadiri pangilan sebelum ada kejelasan lebih lajut,” kata Nursahbani usai bertemu kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2).
Nursyahbani  menegaskan, kliennya tidak akan menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, karena surat panggilannya tidak jelas.
“Ini saya katakan, surat panggilan tidak lengkap, dasar-dasarnya tidak disebutkan tempus delicti-nya kapan, sehingga dia (Abraham) tidak tahu ini perbuatannya kapan,” ucap Nursyahbani sambil memperlihatkan surat panggilan kliennya.
Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Orang nomor satu di KPK ini mejad pesakitan karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatan tersebut, Polda Sulselbar menyangka Abraham melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU Nomor 24 Tahun 2013.
Abraham disangka melakukan perbuatan yang terjadi pada tahun 2007 silam yang baru dilaporkan saat ini setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. 
Abraham dilaporkan Chairil Chaidar Said pada Januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Feriyana telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar sebagai tersangka. Penentuan status tersangka Aabraham merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Tanggapan Budi Waseso Terkait Penetapan Gubernur Gorontalo Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah setempat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso, Selasa (17/2). Kasus itu bergulir ketika Budi Waseso masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Saat dikonfirmasi, jenderal bintang tiga itu menanggapi enteng atas penetapan tersangka orang nomor satu di Gorontalo itu. Menurut budi, proses hukum terhadap Rusli dianggap sudah sesuai prosedur.

“Siapapun itu orangnya, biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Budi, tidak ada yang khusus dalam penangan kasus tersebut. Penerapan tersangka Rusli karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang lengkap, meski kasus tersebut sudah terjadi sejak lama.

“BW (Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK) cuma empat hari saja sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas Rusli untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

“Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap,” kata Lisma saat dihubungi.

Menurutnya, jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Artikel ini ditulis oleh:

BI Rate Turun Jadi 7,5 Persen

Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan hasil rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (17/2). Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate dari 7,75 persen menjadi 7,5 persen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/

Kejagung Masih Tunggu Itikad Baik Labora Sitorus untuk Serahkan Diri

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menunggu itikad baik dari terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar, Labora Sitorus untuk menyerahkan diri.
“Hari ini hari terakhir untuk menyerahkan diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (17/2).
Kejagung juga, sambung dia, sudah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Labora. “Sudah dicegah sejak seminggu lalu, setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan,” kata dia.
Dia juga mengaku, terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang asetnya sempat menghebohkan Tanah Air tersebut. “Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara,” ucapnya.
Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.
Namun usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Armada TransJakarta Ditambah, Penumpang Lebih Cepat Terangkut

Jakarta, Aktual.co —Penambahan 51 armada bus gandeng TransJakarta di bulan Juni nanti diperkirakan akan memangkas waktu tunggu penumpang di halte. 
Direktur Utama PT TransJakarta Antonius Kosasih optimis yakin waktu tunggu penumpang di halte bakal berkurang signifikan hingga 20 persen. Dengan begitu, jika saat waktu tunggu penumpang antara 15-30 menit, maka setelah terpangkas 20 persen bisa menjadi 12-24 menit.
Jumlah 51 armada baru itu ternyata hanya sebagian kecil dari rencana penambahan untuk meningkatkan pelayanan bus rapid transit milik Pemprov DKI. “Jumlah 51 itu cuma yang kita beli sendiri, plus 200 bus Kopaja, 193 APTB, 78 bus TransJakarta,” kata Kosasih di Balai Kota, Selasa (17/2).
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan penambahan armada TransJakarta merupakan strategi pembenahan sarana transportasi umum di Ibu Kota DKI. Sembari menunggu proyek Mass Rapid Transit (MRT), Electronic Road Pricing (ERP), LRT (Light Rail Transit) dibangun.
Ahok yakin pengadaan bus kali ini bakal lebih ‘meriah’. Sebab tiap produsen bus sudah berebut mengajukan tawaran ke Pemprov DKI. “Dulu kan bus-bus bagus ngga mau ikut karena takut ngga dapat tender. Sekarang berbeda, ngga ada tender, jadi langsung di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) lewat e-catalogue,” ujar dia di Balai Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

OC Kaligis: Sepakat KPK Diperbaiki, Tapi Kalau Sewenang-wenang Tak Setuju

Jakarta, Aktual.co — OC Kaligis selaku penasihat hukum calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperbaiki.
“Kami sepakat kalau KPK harus diperbaiki, tapi kalau sewenang-wenang seperti itu tidak setuju,” kata OC Kaligis usai bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (17/2).
Menurut dia, kesewenang-wenangan itu dilakukan dalam penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan atas dugaan gratifikasi. “Saya minta surat perintah penyidikannya pada 12 Januari itu tidak diberi,” tambahnya.
Berkaitan dengan putusan gugatan praperasilan terhadap KPK yang dimenangkan Budi Gunawan, dia meminta Presiden Joko Widodo agar segera melantik yang bersangkutan.
Menurut dia, Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang diusulkan oleh presiden dan disetujui oleh DPR. “Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, presiden harus segera melantiknya,” kata OC Kaligis.
“Kalau bisa detik ini harus dilantik,” katanya menambahkan.
Menurut dia, presiden harus tunduk terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain