12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38494

DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda

Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan berkas pandangan pemerintah dalam mengesahkan revisi UU Pilkada kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto saat Paripurna pengesahkan revisi UU Pilkada dan UU Pemda digedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Setelah Pilkada ditetapkan diselenggarakan secara langsung, sejumlah perubahan diberlakukan mulai dari penghapusan uji publik hingga penetapan paket kepala daerah dan wakilnya. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Sebut Belum Ada Sprindik, Samad Dilarang Penuhi Panggilan Polda Sulselbar

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Abraham Samda, Nursyabani Katjasungkana menyarankan, agar Samad tidak perlu memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terkait kasus memalsukan dokumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Nursyabani saat meninggalkan gedung KPK, Selasa (17/2), usai bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Kami menyarankan agar Pak Abraham Samad tidak memenuhi panggilan ini sebelum syarat pemanggilan lengkap,” kata Nursyabani.
Menurut Nursyabani, surat pemanggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar belum memenuhi persyaratan pemanggilan, karena tidak mencantumkan sprindik dan beberapa kelengkapan surat pemanggilan lainnya.
“Belum ada sprindiknya, ini tidak lengkap,” kata Nursyahbani.
Dia juga meminta kepada Polda Sulselbar agar kliennya dipriksa di Mabes Polri. “Kasus ini kan ringan, hanya pemalsuan dokumen kependudukan,” ujar Nursyahbani.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Klub ISL Juga Akan Surati Presiden

Jakarta, Aktual.co — Klub peserta Liga Super Indonesia (LSI) berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merekomendasi dan mendukung pelaksanaan liga tetap pada jadwal semula, yakni tanggal 20 Februari 2015.

“Itu salah satu rekomendasi para klub yang kini rapat dengan PT Liga Indonesia di Jakarta, yakni mengirimkan surat kepada presiden untuk meminta dukungan agar pelaksanaan kompetisi tetap pada tanggal 20 Februari,” kata Manajer Persegres Gresik United, Bagus Cahyo Yuwono dikonfirmasi melalui telepon dari Gresik, Jatim, Selasa.

Bagus mengatakan, sejumlah klub juga akan mengancam bila pelaksanaan kompetisi ditunda, salah satu ancamannya adalah menarik pemainnya yang kini memperkuat Tim Nasional, serta keluar dari pelaksanaan kompetisi.

Ancaman klub itu didasari dari banyaknya aspek kerugian bila pelaksanaan kompetisi ditunda, salah satunya adalah kerugian materi, sebab beberapa klub telah mengontrak dan membayar pemainnya.

“Kita ingin agar pelaksanaan kompetisi tidak ditunda, sebab banyak aspek kerugian bila pelaksanaan kompetisi ditunda, sebab sejumlah klub telah membayar dan mengontrak pemainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan hasil bentukan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui BOPI merekomendasi agar menunda penyelenggaraan LSI 2015 sampai dipenuhinya lima persyaratan standar organisasi.

Lima rekomendasi itu antara lain seluruh klub peserta LSI harus segera melunasi tunggakan gaji kepada pemain, pelatih dan ofisial tim dengan menyertakan bukti pelunasan.

Selanjutnya, klub wajib menyertakan dokumen kontrak kerja profesional pemain, pelatih dan ofisial tim kepada BOPI, ditambah adanya persyaratan garansi bank yang dapat dipenuhi klub paling lambat pertengahan musim kompetisi ISL 2015.

Selain itu, operator LSI serta seluruh klub peserta wajib menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti pembayaran dan pelunasan pajak, ditambah persyaratan lain yang telah ditetapkan BOPI.

Persyaratan ini, menjadi rekomendasi BOPI yang wajib dipenuhi dalam proses izin keramaian yang akan dikeluarkan oleh BOPI.

Sebelumnya, sesuai rencana pelaksanaan kompetisi LSI 2015 akan digulirkan pada 20 Februari, dan diawali pertandingan antara Persib Bandung melawan Persipura Jayapura, namun pertandingan ini terancam batal bila BOPI belum mengeluarkan rekomendasi pertandingan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara: Surat Panggilan Pemeriksaan AS Tidak Jelas

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Abraham Samad (AS), Nursyabani Katjasungkana mengklaim, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tidak sah. Hal itu karena dalam surat tersebut tidak tercantum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta surat penetapan tersangka.
Dia juga mengatakan jika dalam surat tersebut tidak dijelaskan perihal waktu pelanggaran hukum (tempus delicti) yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Saya sendiri juga sudah melihat surat panggilan. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini,” papar Nursyabani di gedung KPK, Selasa (17/2).
“Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini,” tambahnya.
Selain itu, pangacara yang juga menangani kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Wijojanto itu juga mengkritik mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada AS.
Menurut dia, Bareskrim Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) seperti tidak mengerti hukum. Terlebih, kata dia soal penggunaan kata ‘atau’ pada penjelasan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh pimpinan lembaga anti rasuah itu.
“Pasal sangkaannya adalah pasal 264 ayat 1 subsider pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Tak boleh ini pake atau, tidak jelas,” jelasnya.
Seperti diketahui, AS diduga telah memalsukan dokumen Kartu Kependudukan Ferriany Liem untuk perizinan paspor. Dia diduga melanggar hukum karena memasukkan nama FL ke dalam Kartu Keluarga miliknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemekaran Daerah Miskinkan Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan berpendapat pemekaran daerah atau pembentukan sebuah daerah otonomi baru (DOB), hanya akan membuat rakyat tambah miskin.
“Pemekaran daerah itu sama dengan pemekaran kekuasaan dan pemekaran korupsi, sehingga justeru membuat rakyat semakin miskin,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa (17/2).
Hal ini terkait wacana pembentukan Provinsi Flores, pemekaran dari NTT dan usulan pemekaran sejumlah daerah baru di provinsi kepulauan itu.
Para politisi di DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini mulai gencar mewacanakan kembali pembentukan Provinsi Flores.
Dilain pihak, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya bersama tujuh gubernur lainnya yang wilayahnya berbasis kepulauan, sedang memperjuangkan pula peningkatan status NTT menjadi provinsi kepulauan dalam revisi UU 32 tentang pemerintahan daerah, seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Menurut dia, pemekaran wilayah sama sekali tidak menjamin adanya peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keinginan para politisi untuk mendorong pemekaran sebuah wilayah lebih dikarenakan adanya ambisi kekuasaan.
Nilai positif dari pembentukan sebuah daerah baru adalah para politisi dan birokrasi bisa membagi kekuasaan di sana. Bukan untuk tujuan pelayanan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
“Anda bisa lihat sendiri, banyak sekali daerah otonomi baru yang sudah berjalan bertahun-tahun tetapi rakyat tetap hidup dalam kemiskinan,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Eksekusi Mati, Lapas Nusakambangan Belum Tingkatkan Pengamanan

Jakarta, Aktual.co — Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sampai saat ini belum ada peningkatan pengamanan di Pulau Nusakambangan menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati gelombang ke II.
“Belum, belum ada. Persiapan masih jauh,” kata Kapolres di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (17/2).
Dia pun memastikan tak melakukan razia di Nusakambangan dan perairan sekitarnya pada Senin (16/2) malam hingga Selasa dini hari.
Bahkan, kata dia, tidak ada pengerahan puluhan personel Polres Cilacap ke Pulau Nusakambangan pada Senin (16/2) malam maupun pengamanan di perairan.
Menurut dia, keberadaan dua truk Dalmas Polres Cilacap di Nusakambangan bukan untuk membawa personel polisi melainkan untuk mengangkut material.
“Truknya saja yang di sana untuk bawa material,” tegasnya.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, sebanyak dua truk Dalmas, satu mobil Elf, dan satu mobil Avanza tampak keluar dari Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyeberangkan mobil-mobil itu dari Pulau Nusakambangan pada pukul 02.15 WIB.
Kendati demikian, dua truk Dalmas itu tidak mengangkut personel Polres Cilacap. Informasi dari sumber di Nusakambangan, personel Polres Cilacap menyeberang dari Pulau Nusakambangan menggunakan perahu dan mendarat di Dermaga Satuan Polisi Air.
“Mereka tadi malam baru melakukan ‘sweeping’ di Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning dan Pasir Putih,” katanya.
Terkait keberadaan personel TNI di Pulau Nusakambangan, sumber itu mengatakan bahwa hal itu terkait latihan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Bahkan, dari pantauan di lokasi, sebuah helikopter TNI yang diduga untuk keperluan latihan Koppasus tampak beberapa kali melintas di atas Dermaga Wijayapura pada Selasa siang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain