Pengamat: Ada Aturan yang Perbolehkan PLN Lakukan Penunjukan Langsung
Jakarta, Aktual.co — Guna mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan dua aturan baru yang berupa Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen). Dengan begitu, PLN tidak perlu meminta restu kepada Pemerintah dalam menetapkan harga yang dijual olej pembangkit listrik swasta atau yang dikenal dengan Independent Power Producer (IPP).
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan bahwa mandat penunjukan langsung bukanlah hal yang dilarang dan memang dibolehkan. “Ada aturannya yang memperbolehkan penunjukan langsung. Tapi dengan prasyarat yang ketat. Pengawasannya tetap harus dicermati,” kata Agus saat dihubungi Aktual.co, Jakarta, Senin (16/2).
Perlu diketahui juga, dalam Kepmen dan Permen tersebut juga memudahkan PLN dalam melakukan penunjukan langsung jika ternyata proses tender yang dilakukan tidak bisa menghasilkan pemenang yang “qualified” untuk menggarap megaproyek listrik ini. Keleluasaan penunjukan langsung juga termasuk pada proses pengadaan barang bagi pembangkit listrik.
“Dan perlu dicermati juga poin-poin rincinya dalam Kepmen dan Permen itu, karena biasanya penunjukan langsung memuat poin, jika ini pekerjaan sulit jadi hanya bisa dikerjakan oleh si A misalnya, maka bisa dilakukan penunjukan langsung oleh PLN tanpa izin Pemerintah,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, mandat untuk menunjuk langsung biasanya juga memuat poin jika keadaannya memang urgensi, sehingga dibolehkan melakukan tunjuk langsung. “Tinggal bagaimana pengawasan dan tindak hukumnya jika terjadi KKN. Karena tanpa atau dengan tunjuk langsung, sama-sama berpotensi KKN,” tukasnya.
Kedua aturan yang dimaksud adalah, pertama Kepmen Nomor 74K/21/MEM/2015 tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2015-2024. Serta Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu bara, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PLN melalui penunjukan langsung.
Sementara itu, pada pekan lalu, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman menjelaskan, percepatan dengan menunjuk langsung terutama akan dilakukan untuk pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas majinal, dan ekspansi IPP.
Selain itu, pemerintah akan membuat pelayanan terpadu satu pintu untuk sektor ketenagalistrikan ini. Kemudian, melakukan due diligence terhadap proyek, membentukproject management office (PMO) dan independent procuremen agent (IPA), serta membentuk tim nasional lintas kementerian untuk menyukseskan proyek ini. “Kami sudah mengidentifikasi setidaknya ada delapan langkah percepatan pembangunan pembangkit 35.000 MW selama lima tahun,” tandas Jarman.
Artikel ini ditulis oleh:
















