5 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38510

Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi KPK

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, eksepsi tersebut terkait okjek permohonan praperadilan bukan kewenangan hakim praperadilan. Permohonan praperadilan tersebut di anggap prematur.
“Petitum permohonan praperadilan tidak dan saling bertentangan satu dengan lainnya. Maka eksepsi termohon ditolak seluruhnya,” ujar hakim Sarpin dalam putusan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dikatakan Sarpin, terkait objek praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP praperadilan, pengadilan hanya berwenang menyidangkan. Menurutnya, sah tidaknya penangkapan, penahanan oleh tersangka atau sah tidaknya penghentian penyidikan dan penggantian kerugian oleh tersangka tidak diatur.
Sarpin beralasan, berdasar UU Kehakiman tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Melainkan wajib memeriksa dan mengadili pasal 10 ayat (1) UU Kehakiman.
Larangan menolak dan memeriksa dibarengi oleh untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang beradilan yang hidup dalam masyarakat.
Begitu juga pentapan tersangka yang didasarkan dugaan pidana dalam rentang 2003-2006 tidak relevan. Dengan alasan tersebut malahirkan kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang semula tidak menjadi ada.
Kewenangan hakim tersebut digunakan dengan metode penemuan hukum atau refinding yang dikaji ilmiah harus dipertangungjwabkan. Sementara hukum tidak jelas menjadi jelas dengan menggunakan interpretasi.
Sarpin menyatakan, objek sah tidaknya tersangka masuk praperadilan harus diputus oleh hakim.
“Tindakan penyidikan dan penuntut umum belum diatur pasal 77 KUHAP ditetapkan jadi objek praperadilan. Yang memeriksa adalah lembaga praperadilan. Terkait kasus Budi Gunawan rangkaian penyidik yang menguji adalah lembaga praperadilan,” kata Sarpin.
Begitu juga permohonan yag dinilai prematur juga ditolak. Alasan hakim menyebutkan jika penyidikan dan penuntutan merupakan upaya paksa karena telah  proyustisia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan

Suasana sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Dalam sidang Praperadilan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. AKTUAL/MUNZIR

“Groundbreaking” PLTU Batang Maksimal Maret

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basyir mengatakan dirinya yakin “groundbreaking” proyek untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, yang selama ini masih terkendala pembebasan lahan bisa dimulai maksimal Maret 2015.

“Begitu bebas ini sudah mulai langsung. Kalau bisa bulan depan maksimum,” kata Sofyan setelah diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Senin (16/2).

Ia mengatakan, sampai saat ini pembebasan lahan sudah hampir seluruhnya selesai atau hanya tersisa sekitar 5 persen dari total lahan yang dibutuhkan.

Pada prinsipnya, ia menekankan, bahwa Pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pembebasan lahan bagi kepentingan negara dan rakyat. “Kita akan mulai terapkan besok, kita akan laksanakan di lapangan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami dan kami yakin bahwa tidak ada bicara pergantian yang merugikan,” katanya.

Menurut dia, pergantian lahan yang dilakukan itu sangat menguntungkan karena diganti beberapa kali lipat dari nilai investasi yang didapat atau jauh di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Sofyan sendiri merasa yakin proyek tersebut bakal rampung sesuai target pada 2019 dan diupayakan bisa dimajukan 2018.

Ia berpendapat proyek dengan nilai investasi hampir Rp40 triliun itu akan sangat membawa dampak yang positif bagi lingkungan. “Ya kan bagi industri akan ada pergerakan industri di daerah situ. Kalau bicara industri tekstil dan sebagainya tentunya akan menyerap tenaga kerja, ya kan. Komersialnya akan semua hidup kembali di situ. Jadi dampak kepentingan utamanya masyarakat wilayah sana,” katanya.

Proses pembebasan lahan dari mega proyek 2 x 1.000 MW itu memakan waktu cukup lama dimana pembebasan lahan 27 hektar (ha) dari total 226 ha yang dibutuhkan terjegal pemahaman masyarakat. PLTU Batang sendiri merupakan proyek infrastruktur perdana dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintahan Swasta (KPS) antara PT Perusahaan Listrik Negara dengan PT Bhimasena Power Indonesia. Pembangkit listrik terbesar di Asia Tenggara ini diperkirakan menelan investasi sebesar Rp35 triliun.

Untuk pembebasan lahan tersebut, pemerintah akan memakai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, dimana negara dapat memaksa pemilik lahan untuk menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum, seperti pembebasan lahan untuk double track kereta api dan pembangkit listrik. Selanjutnya penentuan biaya lahan akan didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan faktor lainnya di lokasi tersebut.

Proyek PLTU Batang banyak dianggap sebagai proyek krusial sebab PLN memperkirakan apabila proyek ini tidak segera terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Minim Tanggul, Salah Satu Penyebab Parahnya Banjir Jakut

Jakarta, Aktual.co —Hampir seluruh wilayah Jakarta Utara terendam banjir di hari Senin (9/2) dan Selasa (10/2) minggu lalu.
Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi, menuturkan ada lima penyebab banjir menggenangi 95 persen wilayahnya dengan ketinggian 30cm hingga satu setengah meter.
Pertama, 13 kali dan sungai yang bermuara di Jakarta Utara belum seluruhnya dilengkapi tanggul. Hanya Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat dan Cengkareng Drain saja yang punya tanggul. 
Akibatnya, saat debit air meningkat akibat hujan deras dan kiriman dari hulu, tak mampu dihalau. Tanggul yang ada saat ini, ujar dia,  lebar dan kedalamannya sudah tidak ideal menampung debit air. Kondisi itu ikut diperparah oleh pendangkalan sungai di Jakarta.
“Sungai juga penuh sampah. Makanya air meluap dan masuk ke pemukiman penduduk,” ujar dia, Minggu (15/2) kemarin, seperti dilansir dari BeritaJakarta.
Penyebab kedua, adanya penurunan permukaan tanah akibat penggunaan air tanah secara serampangan. Alhasil, permukaan air laut lebih tinggi dari  darat. Ditambah lagi tidak ada tanggul di sepanjang garis pantai Jakarta untuk menahan air laut saat pasang.
Ketiga, buruknya drainase. Saluran mikro dan PHB banyak dipenuhi endapan lumpur, sampah dan banyak bangunan di atasnya.
Keempat, semakin berkurangnya daerah resapan air. Dan kondisi waduk yang tak optimal, akibat penyerobotan dan dalam proses pembuatan seperti di Marunda dan Rorotan.
Penyebab yang kelima, pompa air yang sudah uzur dan kapasitas sedot yang kecil. “Antara satu meter kubik per detik sampai dengan 6 meter kubik per detik. Kondisi demikian menyebabkan pompa lamban saat membuang air dari sungai ke laut,” ujar dia.
Ditambah lagi, kata dia, pompa-pompa itu sangat bergantung pada pasokan listrik PLN. “Begitu PLN mematikan gardu karena ada genangan di pemukiman, pompanya juga mati,” ungkap Rustam.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim: Ada Upaya Paksa Yang Dilakukan KPK ke Komjen BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangkanya, meski tidak melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemasukan rumah terhadap calon tunggal Kapolri itu.
“Termohon (KPK) nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa, karena belum melakukan upaya paksa, baik penahanan, penangkapan, penggeledahan (itu) tidak dapat dibenarkan,” kata Sarpin saat membacakan pertimbangan hukum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/2).
Sarpin menilai, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan sudah merupakan upaya paksa, karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sebagaimana pendapat Bernard Arif Shidarta, ahli Filsafat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, yang diajukan sebagai ahli di persidangan oleh KPK.
“Menimbang, karena permohonan sah tidaknya penetapan tersangka, penetapan tersangka adalah hasil penyidikan sebagaimana pendapat Bernard Arif Shidarta,” kata Sarpin.
KPK telah melakukan upaya paksa kepada Budi Gunawan sesuai tata cara yang diatur UU atau tidak, dan penetapan tersangka terhadap BG dikualifikasi sebagai upaya paksa.
“Termohon nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan, bahwa segala tindakan penyidik dalam penyidikan dan jaksa penuntut umum dalam penuntutan adalah upaya paksa, karena sudah proyustisia,” kata Sarpin.
Karena tidak ada lembaga yang dinyatakan berhak menilai sah tidaknya penetapan tersangka, maka hakim menetapkan permohonan peraperadilan yang menguji penetapan tersangka menjadi ranah materi praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Supriansyah Sebut Maruarar Sirait Juga Hadiri Pertemuan Dengan Abraham Samad

Jakarta, Aktual.co — Pemilik unit Apartemen Capitol Residence SCBD, Supriansyah mengungkapkan bahwa ada pertemuan yang terjadi kembali selain pertemuan yang dilakukan antara Abraham Samad sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi baik dengan Hasto Kristiyanto selaku Wakil Sekjen PDIP dan Tjahjo Kumolo sebagai Sekjen PDIP.
Ia mengatakan bahwa ada pertemuan  kembali yang ketika itu dihadiri oleh Maruarar Sirait alias Ara.
“Saya tidak terlalu ingat, kalau tidak salah dalam pertemuan selanjutnya ada yang datang lagi ketempat saya. Silahkan dikonfrontir salah satunya pak Maruarar Sirait (Ara),” kata Supriansyah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (16/2).
Pernyataan itu disampaikan Supriansyah ketika usai memberikan keterangannya terkait pertemuan yang terjadi, di unit apartemennya kepada komisi bidang hukum. Dimana, ketika itu, pimpinan sidang yang diketuai Aziz Syamsudin sempat menanyakan, apakah ada pertemuan lainnya dengan Abraham Samad, di unit apartemennya?.
“Apakah ada pertemuan lainnya yang terjadi di unit pak Supriansyah?,” tanya Wakil Ketua DPP Golkar versi Munas Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain