15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38513

Pramono: Presiden Harus Segera Tanggapi Hasil Putusan Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Politisi Senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera bersikap untuk menyelesaikan persoalan Komjen pol Budi Gunawan.
Hal itu menyusul putusan praperadilan yang memenangkan permohonan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Secara hukum proses praperadilan itu ditunggu bersama-sama, maka sekarang bola itu ada ditangan presiden. Sepenuhnya presiden harus segera mengambil sikap, sebab kalau terlalu lama dibiarkan, maka yang rugi kita (masyarakat Indonesia),” kata Pramono, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).
“Maka harus ada sikap resmi presiden untuk menentukan hal tersebut. Kalau DPR keputusannya sudah jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut, jika soal rasa keraguan soal jadi tidaknya Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri, hanya presiden yang mengetahui.
“Saya tidak tahu, hanya presiden yang tau, saya tidak ingin berandai-andai pada hal tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Soal Peradilan Khusus Sengketa Pilkada, Ini Kata Mendagri..

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 tetap akan dilakukan oleh komisi pemilihan umum daerah (KPUD), dengan KPU Pusat sebagai kordinator.
“Saya kira pelaksana adalah KPUD, KPU hanya mengkoordinir. Ini kan hanya masalah teknis saja,” kata Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri rapat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (17/2).
Diakui, dalam revisi UU Pilkada serentak ini banyak perubahan mengenai persoalan wakil kepala daerah, ambang batas, lalu soal keluarga tidak boleh mencalonkan untuk membuka ruang yang lebih demokratis.
Tjahjo menambahkan, untuk sementara proses peradilan sengeketa Pilkada saat ini dipegang Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara soal peradilan khusus untuk pilkada serentak nasional pada 2027 nanti, dirinya akan berkonsultasi dengan MK maupun Mahkamah Agung (MA).
“Sekarang kan masa transisi, nanti tergantung kesepakatan anggota DPR. Karena sekarang kan MA menolak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Menkeu: Harga Minyak Dunia Masih Fluktuatif

Jakarta, Aktual.co — Harga minyak dunia saat ini mengalami perbaikan (rebound), setelah sebelumnya berada pada level terendahnya. Hal tersebut tentu mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, pasalnya harga BBM di Indonesia menyesuaikan dengan harga minyak dunia.

Meski demikian, belum ada tanda-tanda dari pemerintah untuk kembali menaikkan harga BBM. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan reboundnya harga minyak tidak akan bertahan lama.

“Ya bagus lah, ya kan rebound sebentar, masih naik turun, fluktuatif,” ujat Bambang di kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (17/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, mengenai harga BBM saat ini belum ada pembahasan untuk menaikkan harga. “Jangan spekulasi dulu, kita sudah tentukan harga BBM hari ini masih tetap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, melansir Reuters pada Jumat lalu, harga minyak mentah AS ditutup di atas USD51 per barel untuk pengiriman Maret. Harga tersebut naik sebesar USD2,37 atau 4,85 persen dan menetap di USD51,21 per barel.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Panja: Masih Banyak Bandara Belum Tersertifikasi

Jakarta, Aktual.co — Panitia Kerja Keselamatan, Keamanan dan kualitas penerbangan Komisi V DPR mempertanyakan sertifikasi dan otoritas bandara ke pihak Angkasa Pura II. 
Anggota Panja Abdul hakim menghimbau Angkasa pura II lakukan pembenahan dan meminta data bandara yang tersertifikasi.
“Dalam UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan, harap melakukan pembanahan dan perbaikan, karena penerbangan menjadi perhatian dunia, bandara bukan sekedar tempat naik turunnya pesawat, disitu ada otoritas menyangkut kamanan,” ujar Abdul hakim saat kunker di Angkasa Pura II, Tangerang, Selasa (17/2).
Hakim meminta Angkasa Pura II memberi data bandara mana saja yang tersertifikasi. “kita ingin mengubah pendapat bandara kita buruk, mana yang kurang harus di benahi, tentu kita tembuskan  ke revisi uu penerbangan, sistem harus terlisensi, sehingga ada sertifikasi dan memberikan kenyamanan pada kita karena SDM dan sistem telah memberikan jaminan kepada playanan serta keselamatan,” katanya
Sementara itu, pihak Angkasa Pura II mengatakan dari 13 bandara sudah ada 12 yang telah tersertifikasi, satu masih dalam proses yaitu bandara Silangit. 

Artikel ini ditulis oleh:

Hukuman Mati di Indonesia Tak Langgar Hukum Internasional

Jakarta, Aktual.co — Hukuman mati di Indonesia, khususnya yang diterapkan baru-baru ini terhadap beberapa terpidana kasus narkoba tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Desra Percaya di New York pada Minggu (15/2), seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (17/2).
Desra menjelaskan, larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum mencapai konsensus.
“Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman mati merupakan respon pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan,” ujar dia.
Dia juga mengatakan, penerapan hukuman mati di Indonesia bukanlah eksekusi di luar hukum atau sewenang-wenang yang melanggar norma HAM. Desra menegaskan, hukuman mati yang diterapkan di Indonesia merupakan tindakan yang telah melalui proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.
“Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak,” kata dia.
“Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB,” lanjutnya.
Hal itu disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric tentang eksekusi terhadap narapidana kejahatan narkoba di Indonesia.
Mukadimah Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, mengakui bahwa narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, serta membawa dampak buruk terhadap dasar ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 24 dari Konvensi itu juga memberikan kewenangan kepada negara pihak untuk menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba.
Sebagai negara pihak pada Konvensi itu, latar belakang tersebut memberikan landasan kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius sesuai Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-Hal Sipil dan Politik.
Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-moon turut meminta agar hukuman mati yang selama ini diberlakukan di Indonesia dihapuskan.
Menurut Juru Bicara PBB Stephane Dujarric, keberatan terhadap eksekusi mati di Indonesia telah disampaikan Ban kepada Menlu RI Retno LP Marsudi.
Dalam pembicaraan antara Ban dan Retno, Sekjen PBB itu menyampaikan keberatannya terhadap eksekusi mati yang baru-baru ini kembali dijalankan di Indonesia.
“PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi. Sekjen memohon kepada otoritas Indonesia agar eksekusi terhadap sisa terpidana kasus narkoba tidak dilakukan,” ujar Dujarric mengutip pernyataan Ban Ki-moon. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Massa Pendukung Brigadir Rudy Soik Geruduk PN Kupang

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah masa pendukung Brigadir Polisi Rudy Soik yang akan menjalani sidang putusan telah memadati Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari pantaun di lokasi persidangan, masa yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Keadilan dan Perdamaian (AMSDKP) terlihat berkumpul di depan pengadilan menunggu dimulainya persidangan.
Koordinator Umum AMSDKP Fr Christo Ngasi mengatakan, sejumlah gabungan massa ini terdiri dari Aliansi Menolak Perdagangan Orang (Ampera), Jaringan Relawan Untuk Kemanusiaan (Jeruk), kelompok biarawan dan biarawati (pastor dan suster), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) serta tokoh-tokoh agama yang berada di Kupang.
“Hari ini kami semua turun untuk mendengar putusan akhir dari saudara kami Rudy Soik,” kata saat menunggu di mulainya sidang, Selasa (17/2).
Massa yang datang dari berbagai kelompok tersebut terlihat menggunakan baju berwarna putih. “Dengan baju putih ini kami harap hukum bisa lebih jeli dan adil dalam memutuskan hasil akhir dari persidangan ini,” tambahnya.
Rudy Soik merupakan anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah melaporkan atasannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena teridentifikasi kasus mafia “human trafficking” di NTT.
Namun kemudian dia dijadikan tersangka akibat dalam menjalankan tugasnya sebagai satuan tugas (satgas) “trafficking” Kepolisian Daerah NTT, dijadikan tersangka karena melakukan penganiyaan terhadap Ismil Pati Sanga yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan “human trafficking” yang bernama Tony Seran.
Sedangkan Tony Seran adalah Daftar pencarian orang (DPO) Polda NTT. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain