15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38518

Ahok Dianggap Tak Miliki Program Revolusioner Atasi Banjir

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap tidak punya program revolusioner menanggulangi banjir. Apa yang dilakukan dia, hanya mengerjakan program Pemprov sepuluh tahun lalu.
Pendapat itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perkotaan Jakarta (Jakarta Urban Coalition), Ubaidillah.
Sebab dia menilai banjir yang melanda wilayah DKI dan sekitarnya Senin (9/2) minggu lalu, paling parah dibanding tahun sebelumnya. Yakni berdasarkan pantauan di lapangan, di mana moda transportasi pribadi maupun umum lumpuh akibat banjir.
“Ini banjir terbesar sejak 2007, 2013 dan 2014,” ujar dia, dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Selasa (17/2).
Karena walau banjir hanya disebabkan hujan lokal dan baru terjadi selama dua hari, tapi sudah melumpuhkan. “Dampak banjir pada Senin lalu melumpuhkan aktivitas transportasi secara umum, aktivitas di jalan tol dan commuter line,” ucap dia.
Dia membandingkan, di tahun-tahun sebelumnya, pukul 21.00 WIB malam jalanan sudah mulai lancar kembali. Namun Senin lalu, hingga tengah malam aktifitas transportasi warga Jakarta tetap lumpuh.
“Bahkan tidak sedikit pengendara mobil yang istirahat dan menginap di jalanan hingga esok harinya,” ujar dia.
Menurut Ubaidillah pada tahun ini, banjir merata di sejumlah daerah Ibukota. Jakarta Utara merupakan wilayah yang paling parah terkena dampak bencana tersebut. “Banjir terdalam dan merata terjadi di seluruh tempat di Jakarta Utara, kecuali kawasan elit PIK,” kata dia. 
Dia pun mengimbau Pemprov DKI lebih sigap dalam tanggulangi bencana banjir. Utamanya fokus penyelamatan jiwa masyarakat. “Mengingat banjir di tahun ini telah memakan korban empat jiwa meninggal,” ujar dia.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim penghujan tahun ini terjadi hingga Maret nanti. 

Artikel ini ditulis oleh:

KAMMI: Samad Lakukan Praktek Pesanan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Keputusan hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2) kemarin direspons dengan aneka sikap oleh masyarakat. 
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) memandang, putusan tersebut adalah alarm peringatan agar Abraham Samad (AS) segera mundur dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Putusan praperadilan menandakan bahwa langkah AS sebagai Ketua KPK sangat politis dan dipaksakan,” kata Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat KAMMI, Romidi Karnawan, dalam siaran persnya, Selasa (17/2/2015).
Seperti diketahui, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian gugatan BG. Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK adalah tidak sah dan tak berdasarkan hukum.  
Menurut Romidi, AS kini bahkan sudah masuk dalam pusaran elite kekuasaan praktis. Ia menyebut tindakan itu tidak patut dilakukan seorang ketua lembaga antikorupsi. Lebih lanjut, Romidi juga mengajak masyarakat berpikir kritis apa motif kerja AS
“Apa benar motif kerja AS ialah penegakan hukum atau malah pesanan hukum?” tambahnya.
Selain itu, Romidi menilai AS mestinya juga memerhatikan aspek moral mengingat belakangan banyak pihak mengungkap bagaimana langkah-langkah AS selama ini. Termasuk dalam hal itu adalah pengakuan mantan penyidik KPK yang mengundurkan diri Januari lalu, yang diakuinya lantaran arogansi AS.
Terakhir, Romidi meyakini jika AS bersedia mundur dari jabatannya, maka itu justru demi kebaikan KPK ke depan.
“Jika rakyat mau menyelamatkan KPK, maka AS harus mundur,” simpulnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Gedung DPR RI Tidak aman Lagi, Dua Anjing Herder Disiagakan

Jakarta, Aktual.co — Gedung DPR RI sudah mulai tidak aman lagi. Anggota DPR RI mulai dikawal ketat. Untuk itu, dua anjing Herder, bernama Bently dan Calivo siap mengawal anggota DPR RI dalam menjalankan tugas-tugasnya di DPR RI,
“Keberadaan dua anjing herder ini lebih menjamin keamanan di sini, pengamanan tugas anggota dan lingkungan DPR RI,” kata salah seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI, Budianto di Gedung DPR RI, Jakarta (16/2).
Kata Budianto, dua anjing Herder yang baru dibeli atas permintaan Kesekjenan DPR RI itu juga akan diberdayakan untuk patroli, melacak bom dan untuk melacak keberadaan narkoba.
“Untuk antisipasi saja,” kata Budianto.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dua anjing Herder yang baru berusia 4 bulan  itu dibeli sejak awal Ferbuari ini.
“Ide untuk membeli dan menggunakan anjing adalah permintaan dari user (Kesekjenan). Kita beli dua ekor sejak awal Februari. Kedua anjing itu dilatih di sini (lingkungan DPR RI) dengan mendatangkan pelatih khusus. Jadi tak akan berisik atau menganggu anggota dewan,” kata Budianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri Benarkan Samad Tersangka dan Akan Segera Diperiksa

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam kasus pemalsuan dokumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan, pihak kepolisian menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat  (20/2) mendatang.
Rikwanto mengatakan, Polda Sulselbar telah melayangkan surat pemberitahuan terkait agenda pemeriksaan untuk Abraham Samad.
“Hari ini Polda Sulselbar melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar hari Jumat tanggal 20 februari 2015. tersangka kasus dugaan pemalsuan surat,” kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kasus yang menjerat ketua lembaga antirasuah itu terkait perkara yang ditangani Polda Sulselbar.
“Ini untuk perkara kaitan Feriyana Lim yang ditangani Polda Sulsel. Untuk kasus rumah kaca belum, masih pendalaman,” kata Rikwanto.
Ditambahkan Rikwanto penentuan status tersangka AS merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu. “Barang bukti beberapa dokumen terkait,” ucap Rikwanto.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi mengemukakan, AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Peristiwa ini sendiri diketahui berlangsung pada tahun 2007 lalu namun baru dilaporkan Chairil Chaidar Said pada Januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Feriyana telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DPR Sepakati Pilkada Serentak Desember 2015

Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015.
“Kesepakatan tersebut dicapai pada pembahasan RUU Pilkada pada Senin (16/2). RUU Pilkada dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Selasa (17/2).
Lukman Edy menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.
Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.
Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.
Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017.
Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.
Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu.
Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat penjabat bupati dan wali kota (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.

Artikel ini ditulis oleh:

Ruhut: KPK Harus Rehabilitasi Nama Komjen BG

Jakarta, Aktual.co — Dengan dimenangkannya permohonan Komjen Pol Budi Gunawan dalam perkara praperadilan oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan nama baik Budi Gunawan (BG).
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).
“Kalau menang praperadilan itu harus di rehabilitasi, harus itu,” kata dia.
Pun demikian, dirinya mengaku sepakat dengan sikap lembaga anti rasuah itu yang untuk menunggu terlebih dahulu berkas putusan secara untuh. Alasannya, agar dalam mengambil tindakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Saya rasa KPK sebelum mengambil sikap menunggu dulu putusan (lengkap) tersebut, dan peristiwa ini memang menjadi pelajaran sangat berhaga bagi KPK,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain