Terkabulnya Praperadilan BG Bakal Pengaruhi Tersangka Lainnya
Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memenangkan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Namun demikian, atas terkabulnya praperadilan tersebut akan berpengaruh terhadap para tersangka lainnya untuk melakukan hal yang sama.
“Dengan adanya hal ini maka dampaknya akan terjadi kepada polri juga. Karena setiap tersangka tindak pidana korupsi akan mengajukan hal yang sama dalam perkara praperadilan nantinya,” kata mantan pimpinan KPK jilid II Bibit Samad Riyanto ketika dihubungi Aktual.co, Senin (16/2).
Bibit menilai, apa yang dilakukan hakim Sarpin merupakan keberanian hakim untuk memutus atau menerima gugatan praperadilan. Namun, menurut Bibit hal tersebut adalah keputusan salah. “Hal tersebut merupakan kesalahan hakim, itu diatur dalam pasal 263 C,” ujar Bibit.
Namun demikian, sambung Bibit, KPK bisa melakukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kekalahannya dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
“KPK bisa mengajukan PK terhadap hal tersebut di Mahkamah Agung,” tambah Bibit.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















