13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38533

Pakar: Putusan Pengadilan Dihargai, Presiden Harus Lantik BG

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan mengatakan semua elemen harus menghargai keputusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Dia menekankan agar presiden segera melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagai langkah lanjutan.
“Ya itulah bagaimana pun kita hargai keputusan pengadilan,” ujar Asep saat dihubungi, Senin (16/2).
Asep mengatakan, keputusan tersebut memunculkan kekecewaan bagi sebagian pihak, tetapi proses hukum harus tetap dihormati apalagi putusan tersebut dinilai objektif. Sementara, jika status Budi Gunawan bukan lagi tersangka maka presiden harus melantiknya sebagai Kapolri.
“Itu proses pengadilan sah, tidak ada indikasi masalah suap menyuap, objektif, harus dihormati. Langkah presiden berikutnya kalau bukan tersangka, ya melantik yang bersangkutan menjadi Kapolri,” katanya.
Secara hukum hakim praperdilan telah membebaskan BG dari status tersangka, dan secara politik sebagai calon Kapolri sudah disetujui oleh DPR, maka tidak ada halangan untuk segera dilantik.
“Kalau tekanan publik mah bukan hukum dan bukan riil formal sebagai lembaga, tentu ada kekecewaan, namun formal DPR sudah menyetujui untuk dijadikan Kapolri. Kalau kompolnas setuju, DPR setuju terus bukan tersangka, kan presiden sudah cukup kuat untuk melantik BG.”

Artikel ini ditulis oleh:

PK Menjadi Salah Satu Opsi KPK Terkait Putusan Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan terkait penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG).
“Opsi akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) ataukah tidak,” ungkap Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di gedung KPK, Senin (16/2).
Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan, proses hukum lanjutan tersebut, baru akan diputuskan setelah jajaran pimpinan dan Biro Hukum KPK mempelajari secara mendalam putusan lengkap praperadilan.
Meski begitu, tambah Johan, masih ada beberapa upaya lainnya yang akan kemungkinan bakal dilakukan. Namun, dia enggan mengungkapkan langkah-langkah tersebut.
“Ada beberapa opsi yang tadi disampaikan, tapi putusannya harus mempelajari dulu secara lengkap,” paparnya.
Sebelumnya, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu meminta salinan putusan lengkap praperadilan. “Harus dilihat dari aspek yang lebih dalam, KPK perlu waktu untuk mempelajari putusan praperadilan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahok Dituding Libatkan ‘Orang Luar’ Saat Rancang E-Budgeting

Jakarta, Aktual.co —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menduga skema Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dalam e-budgeting, bukan hasil rancangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov DKI dan BPKD (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 
Melainkan hasil godokan tim ahli yang dimiliki Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri, atau disebut dengan ‘Tim 20’.
Tudingan mengenai adanya campur tangan pihak luar dalam masuknya anggaran ke nomenklatur APBD DKI 2015, dilontarkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Lucky P Sastrawiria. “Itu timnya Ahok yang 20 orang itu dari Surabaya (Jawa Timur),” ujar Lucky di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/2).
Sambung dia, masuknya sistem e-budgeting di draf APBD 2015 dilakukan Ahok setelah hasil kesepakatan di pembahasan APBD bersama DPRD. Dan tanpa melibatkan BPKD dan Bappeda. “Kita indikasikan seperti itu. Bappeda menggarap (e-budgeting) setelah disusun timnya Ahok,” bebernya.
Sebelumnya, Ahok yakin dengan sistem e-budgeting, transparansi anggaran dan monitoring akan jauh lebih mudah. Ahok bahkan mengklaim sudah menyelamatkan Rp 8,8 triliun usulan anggaran yang tidak masuk akal.
“Itu kepentingan mereka (DPRD). makanya pas ada usulan (anggaran siluman), saya tulis ‘anggaran nenek lo Rp8,8 triliun’. Selama ini (tugas) saya nyoret-nyoretin anggaran, saya katakan anggaran 2013 anggaran 2014 saya ditipu (DPRD). Jadi saya enggak terima kalau APBD versi DPRD ditandatangan terus diajukan ke Mendagri,” ujar Ahok, di Balai Kota, Rabu (11/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Beli Gado-gado, Supriansyah : Di Apartemen Hanya Abraham dan Elvira Saja

Jakarta, Aktual.co — Pemilik unit Apartemen Capitol Residence SCBD, Supriansyah, membenarkan jika Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira pernah datang ke apartemennya.
Supriansyah yang mengaku sebagai kerabat dekat Abraham Samad itu mengaku tidak tau awal kedatangan putri Indonesia ke apartemennya, dirinya ketika itu hanya diminta untuk menjemput Elvira atas permintaan Abraham.
“Saya tidak tau siapa yang mengundang, saya hanya diminta untuk menjemput putri di bawah dan mengantarkan ke atas (unit apartemen),” kata Supriansyah, dalam keterangannya di RDPU Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Ia pun sempat mengatakan, sesampainya di ruangan unit, dirinya sempat menawarkan makan kepada Elvira. Elvira meminta untuk makan gado-gado, dan langsung dibelikan Supriansyah yang berada di Pacific Place SCBD.
“Saya membelikan gado-gado di lantai ground di Pacific Place,” ucapnya.
Mendengar pernyataan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman kemudian mencecer sejumlah pertanyaan.
“Anda beli gado-gado, ada berapa orang di unit anda?,” tanya Benny.
Ia pun menjawab, yang berada di unit ruangan apartemennya hanya diisi tiga orang, yakni Abraham Samad, Elvira dan Supriansyah.
“Sewaktu saya pergi beli gado-gado tinggal berdua (Abraham dan Elvira),” ucap dia yang sontak direspon suara sorak, baik dari anggota Komisi III maupun para tamu yang mengikuti jalanya rapat di balkon atas.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Usai Banjir, Jumlah Sampah Kota Tangerang Melonjak

Jakarta, Aktual.co —Jumlah sampah di Kota Tangerang, Banten, meningkat drastis pasca banjir. Volume sampah bertambah hingga 150 ton.
Dari jumlah di hari normal sebanyak 1.000 ton, usai banjir menjadi 1.150 ton.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, Suggiharto Bagdja mengatakan untuk menangani lonjakan sampah, pihaknya turunkan seluruh armada.
“Mulai truk, bentor dan lainnya. Begitu pula dengan petugas yang secara khusus menangani sampah pascabanjir,” ujar dia, di Tangerang, Senin (16/2).
Saat ini proses pengangkutan sedang dilakukan. Untuk wilayah Barat seperti Cipondoh, Ciledug dan Karang Tengah telah dibersihkan sejak dua hari lalu.
Kini, petugas sedang melakukan pembersihan untuk wilayah Barat seperti Karawaci, Periuk dan Jatiuwung. “Petugas sudah mengerti untuk penanganan sampah banjir,” paparnya.
Adapun titik banjir yang menimbulkan sampah yakni Ciledug Indah 1 dan 2, Pinang Griya, Puri Kartika, Pondok Bahar, Wisma Tajur, Komplek DDN, Puri Beta, Total Persada, Purati, Taman Elang, Mutiara Pluit dan Periuk Damai.
Terkait penanganan luapan air di wilayah Priuk, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, Pemkot akan menerapkan sistem Folder yang meliputi pembangunan tanggul di sekeliling kali Ledug dan Kali Cirarab.
Selain juga menambah kapasitas daya tampung Situ Bulakan menjadi dua kali lipat yakni sebesar satu juta meter kubik.
“Nanti juga akan dibangun sistem pompa di situ Bulakan dan kali Ledug ke Kali Cirarab. Diharapkan masalah banjir bisa diatasi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Praperadilan Dikabulkan, Jokowi Harus Lantik BG

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik, Karel Susetyo berpendapat, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sepatutnya Presiden Joko Widodo segera melantik BG menjadi Kapolri.
“Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan dan terlebih lagi putusan Presiden dalam melantik BG sebagai Kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir,” kata Karel, yang juga sebagai Direktur Eksekutif POINT Indonesia, di Jakarta, Senin (16/2).
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan status tersangka Budi oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Menurut Karel, dengan ada putusan praperadilan itu, maka tak ada alasan apa pun untuk Presiden Jokowi untuk menunda pelantikan BG.
Hasil putusan praperadilan itu menjadi awal baru bagi Presiden untuk menata ulang polri karena selama beberapa minggu ini pula Polri dalam keadaan yang tidak solid. 
“Dengan adanya kapolri definitif, maka Polri harus kembali menjadi solid untuk kemudian menjalankan tugas pokoknya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain