13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38532

IPW: Tak Ada Alasan Lagi Jokowi Tak Lantik BG

Jakarta, Aktual.co — Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan tidak ada lagi alasan Presiden Jokowi untuk tidak melantik Komjend Budi Gunawan sebagai Kapolri. 
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan prapengadilan Budi Gunawan yang menjadi kekuatan hukum dirinya tidak bersalah, di lain pihak secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG menjadi Kapolri.
“Dengan dimenangkannya prapradilan BG oleh PN Jaksel, tidak ada lagi alasan bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri,” ujar Neta di Jakarta, Senin (16/2).
Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Budi Gunawan, tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama pemberantasan korupsi.
“Yang dilakukan oknum KPK terhadap Budi Gunawan tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tetapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian,” katanya
Dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK seperti apa yang dibongkar dalam pengadilan.
Neta menambahkan, jika Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri, BG harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi polri yg sempat carut marut pasca konflik perebutan posisi calon Kapolri.
“Kami berharap BG segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian. Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yg melibatkan BW, Samad dan dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yg kebal hukum di negeri ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kabareskrim: KPK Harus Ikuti Putusan Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengaku dirinya serta institusi Polri merasa senang mendengar putusan hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎
Pada persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan  sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
“Institusi dan anggota jadi ikut senang (mendengar putusan hakim yang memenangkan Budi Gunawan),” kata Budi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Menurutnya, rasa syukur sebagian anggota Polri ‎atas putusan sidang praperadilan yang dimenangkan BG melawan KPK itu adalah hal wajar. “wajar saja (bersyukur), tidak ada larangan,” ujarnya.
‎‎Ditambahkan Budi, BG berhak menang dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Oleh karena itu, lanjutnya, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut harus dihormati.
“Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus (diterima permohonan praperadilannya) ya harus dihormati,” ujarnya.
Budi berpandangan, putusan pengadilan itu harus menjadi pedoman untuk mencabut status tersangka BG oleh KPK. Sedangkan, dalam Undang-undang KPK, lembaga anti rasuah itu tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 
“Itu tentu harus dipenuhi sebagai pedoman,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PDIP Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan Hari Ini

Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pada hari ini, pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan.
“Harus dilantik, ini tugas Presiden Jokowi untuk melantik Pak Budi hari ini,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Dia menilai, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau. Menurutnya tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan dia juga percaya Presiden Jokowi taat hukum.
“Seharusnya tidak (membatalkan). BG kan ada upaya hukum lalu pengadilan memutuskan, ini tak ada alasan bagi Jokowi tidak melantik,” ujarnya.
Jokowi diyakini konsisten dengan janjinya untuk menunggu keputusan praperadilan sebelum mengambil keputusan. Presiden pasti taat pada hukum karena proses praperadilan yang dilakukan BG merupakan bagian dari upaya hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Belasan Ribu Desa di Indonesia Tak Memiliki SD

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 10.985 atau 13,37 persen desa/kelurahan di Indonesia tidak memiliki Sekolah Dasar (SD). Angka tersebut diperoleh dari hasil Potensi Desa (Podes) 2014 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS, Suryamin mengatakan sebanyak 2.438 desa/kelurahan atau 22,19 persennya memiliki jarak tempuh ke SD lebih dari 3 km.

“Selain itu, terdapat 6.799 kecamatan di Indonesia atau 96,11 persennya telah memiliki Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), namun masih ada 275 kecamatan (3,89 persen) yang tidak memiliki SLTP,” kata dia.

Menurutnya, sebanyak 184 kecamatan atau 66,91 persen memiliki SLTP dengan jarak tempuh terdekat lebih dari 6 km.

Selain itu, sebanyak 88,46 persen kecamatan telah memikiki sarana pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Namun, masih terdapat 816 kecamatan atau 11,54 persennya yang tidak memiliki SLTA.

“Sebanyak 508 kecamatan atau 62,33 persennya memiliki SLTA dengan jarak tempuh terdekat lebih dari 6 km,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pendataan Podes dilaksanakan tiga kali dalam sepuluh tahun. Podes 2014 dilaksanakan pada bulan April 2014 secara sensus terhadap seluruh wilayah administtasi pemeeintah setingjat desa, yaitu desa, kelurahan, nagari, dan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mabes Polri Ultimatum Labor Sitorus Segera Menyerahkan Diri

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan selaku eksekuor hingga kini belum mengeksekusi terhadap terpidana atas kasus rekening tak wajar, Aiptu Labora Sitorus. Namun, Polri memastikan bahwa saat ini pihaknya masih memberikan waktu bagi Labora untuk menyerahkan diri.
“Polda Papua masih beri ruang untuk Labora agar menyerahkan diri. Kalau tidak, Polda Papua juga sudah siapkan upaya paksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Rikwanto, saat ini Polri dan Jaksa Eksekutor masih berupaya melakukan tindakan persuasif terhadap Labora yang enggan dieksekusi. Namun, jika dalam pekan ini Labora tidak juga menyerahkan diri, Polri akan mengambil upaya paksa.
“Kalau gak diindahkan baru upaya paksa. Beberapa hari ini, pekan ini bisa saja (upaya paksa),” tambah Rikwanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Selain Lantik BG, Jokowi Juga Harus Nonaktifkan BW

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Police Watch (IPW) menilai, putusan Praperadilan dapat dijadikan dasar bagi Presiden Joko Widodo untuk tak lagi ragu melantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Selain melantik Budi Gunawan,  IPW pun menyarankan agar Presiden juga mengeluarkan Keppres penonaktifan Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK.
“Presiden harus segera mengeluarkan surat penghentian sementara BW sebagai pimpinan KPK, mengingat posisinya sudah menjadi tersangka,” ujar Neta.
Menurutnya, setelah adanya kejelasaan dikasus Budi Gunawan, kini publik tengah menunggu proses kasus BW.
Seperti diketahui, BW berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di sidang gugatan pilkada kotawaringin barat di Mahakamah Konstitusi 2010 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain