12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38537

Panglima TNI Terima Menhub

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menerima Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan beserta staf, bertempat di Ruang Tamu Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (16/2)). Dalam pertemuan tersebut, Menhub RI menyampaikan audiensi dalam rangka permintaan bantuan personel TNI untuk diperbantukan ke Kementerian Perhubungan terkait dengan keamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas). AKTUAL/PUSPEN TNI

KPK Siap Hadapi Praperadilan Para Tersangka Lain

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina M Girsang mengaku, pihaknya telah mempersiapkan apapun hasil putusan hakim praperadilan. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan lembaga antirasuah terkait hasil persidangan hari ini.
“Kami sudah siap apapun hasilnya, dan kita segera laporkan ke pimpinan,” ujar Catharina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Catharina berpendapat, dengan melihat pertimbangan hakim terkait gugatan Budi Gunawan terhadap KPK, semua yang menjadi tersangka korupsi, baik yang ditangani Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan. 
Dia pun bakal mempersiapkan hal serupa untuk menghadapi gugatan gugatan selanjutnya yang dilayangkan para tersangka atau terpidana.
“Bakal ada gugatan serupa, kita harus siap,” imbuhnya.
Selain itu, Catharina berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hasil putusan hakim Sarpin Rizaldi. “Sebagai salah satu pertimbangan (PK), kami laporkan dulu ke pimpinan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BPS: Impor Indonesia Januari 2015 Turun USD1.843 Juta

Jakarta, Aktual.co — Nilai impor Indonesia pada Januari 2015 mencapai USD12,59 miliar. Jumlah tersebut turun 12,77 persen dibandingkan bulan sebelumnya atau turun USD1.843 Juta. Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014 turun 15,59

“Impor non-minyak dan gas (migas) Januari 2015 mencapai USD10,48 miliar atau turun 5,15 persen dibanding bulan sebelumnya, dan turun 7,83 persen dari Januari 2014,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin di kantor BPS Jakarta, Senin (16/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, impor migas Januari 2015 mencapai USD2,11 miliar, turun 37,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Demikian pula jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014, turun 40,42 persen.

“Penurunan impor migas dipacu oleh turunnya nilai impor minyak mentah USD295,5 juta (32,75 persen), hasil minyak USD971,8 juta (41,61 persen), dan gas USD167,9 juta (53,68 persen). Migas juga turun karena harga minyak turun dan pergeseran dari konsumsi minyak ke gas,” jelasnya.

Untuk diketahui, impor non-migas terbesar Januari 2015 adalah golongan barang mesin dan peralatan mekanik, dengan nilai USD2,01 miliar. Nilai tersebut turun 0,52 persen dibanding impor golong barang yang sama pada Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengacara BW Anggap Putusan Praperadilan Lumpuhkan KPK

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Bambang Widjojanto, Nursyabani Katjasungkana menilai keputusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan telah melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini pesan yang kita terima dari pengadilan bahwa upaya untuk memberantas korupsi menenmui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara,” ujar Nursyabani di gedung KPK, Senin (16/2).
Seperti diketahui, proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.
Meski begitu, lanjutnya, keputusan tersebut dipastikan tidak akan menyurutkan langkah KPK. Karena dia melihat masih ada langkah hukum yang bisa diambil KPK untuk melanjutkan perkara calon tunggal Kapolri.
“Kita melihat ada celah hukum untuk banding, saksi atau Peninjauan Kembali (PK). Dan kita sekarang akan mendiskusikannya dengan Biro Hukum KPK,” paparnya.
Menurutnya, apa yang telah diputuskan oleh hakim bukan berarti akan menghilangkan perkara BG. KPK hanya perlu menyempurnakan administrasi terkait status tersangaka tersebut.
“Praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara. Ini hanya soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), administrasinya dianggap salah. Tapi materi perkaranya kan tetap ada. Bukti-bukti baru kan masih dalam proses,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pakar: Kasus Rekening Gendut BG Otomatis Tak Bisa Diperkarakan Lagi

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan atas putusan Praperadilan Senin (16/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi bisa menetapkan Komjen Budi Gunawan di kasus rekening Gendut.
“Betul, kecuali ada peristiwa pidana baru” Kata Chairul Huda ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin(16/2).
Sebaliknya, Chairul meminta KPK berbenah diri. Kedepan sambung dia, komisi anti rasuah itu harus berhati-hati dalam menangani sebuah perkara.
“KPK Ndak perlu langkah apa-apa, Terima aja itu sebagai koreksi,” Kata Chairul.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Penjelasan Hakim Sarpin Penetapan Tersangka BG Objek Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyebut, penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan didasari oleh sejumlah pertimbangan yang dibacakan pada sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin mempertimbangkan dari segi permohonan gugatan warga yang tidak boleh ditolak hakim.
“Menimbang bahwa Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dibarengi Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 bahwa kewajiban bagi hakim untuk mengikuti nilai-nilai hukum di masyarakat dan larangan hakim menolak mengadili, memeriksa, dan memutus perkara karena alasan dasar hukumnya tidak ada,” kata Sarpin.
Sedangkan mengenai penetapan tersangka yang dimasukan dalam objek praperadilan, Sarpin mendasarkan hal tersebut pada kewenangan hakim dalam penemuan hukum baru di persidangan.
“Bahwa kewenangan hakim yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dilakukan dengan metode penemuan hukum yang dikaji secara keilmuan dan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Hakim menafsirkan dan menginterpretasikan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. “Ahli hukum Doktor Bernard Arif Sidharta, mengatakan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari penyidikan. Maka dapat disimpulkan praperadilan tempat untuk menguji tindakan upaya paksa aparat penegak hukum dalam proses tindakan penyidikan,” kata dia.
Hakim menolak pendapat dalam dalil bantahan KPK yang mengatakan belum melakukan upaya paksa pada Budi Gunawan. Sarpin menilai bahwa penetapan tersangka termasuk upaya paksa dalam proses penyidikan.
“Pendapat termohon tidak dibenarkan. Karena tindakan upaya paksa harus dipahami secara benar,” kata Sarpin.
Menurut dia, penetapan tersangka tanpa pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah tindakan upaya paksa karena telah malabeli proyustisia dalam proses penyidikan.
Dengan begitu Sarpin menyimpulkan bahwa segala tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur dalam Pasal 77, Pasal 82, Pasal 95 KUHAP ditetapkan sebagai objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang untuk mengujinya adalah praperadilan.
“Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang mengujinya adalah praperadilan,” kata Sarpin.
Pada hari ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain