12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38536

Aksi Dukung Presiden Jokowi Segera Lantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri

Simpatisan Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/2/2015). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Polri Nilai Wajar BG Tempuh Praperdilan

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) adalah hal yang wajar dilakukan dalam sistem peradilan.
“Kami lihat ini (putusan praperadilan) adalah suatu hal yang biasa terjadi,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (16/2).
Dia pun menghormati putusan hakim yang telah menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan. “Siapapun yang menang dan yang kalah, harus kita hormati bersama,” ujarnya.
Menurut dia, siapapun yang merasa dirugikan dalam proses peradilan boleh mengajukan gugatan praperadilan. Saat ditanya sikap Polri terkait hasil putusan hakim Sarpin, Rikwanto enggan berkomentar.
“Ini masalah perorangan antara Komjen Budi dengan KPK, kita ikuti saja perkembangannya,” katanya.
Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakankan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
“Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim menilai tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.
Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PDIP: Jokowi Tunduk Pada Konstitusi Bukan Opini

Jakarta, Aktual.co — DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menyatakan sikapnya agar Presiden Joko Widodo segera memutuskan status Komjen Pol Budi Gunawan dan menyudahi konflik opini antara KPK vs Polri.
“Masyarakat sudah jenuh dengan permasalahan tersebut. Ini harus segera diselesaikan,” kata Wakil Ketua Bidang Kominfo DPD PDI Perjuangan Jabar, Waras Wasisto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut dia, hampir satu bulan masyarakat dibuat jenuh dengan opini dua lembaga yang berseteru, sehingga harus segera diselesaikan. PDIP Jabar berharap Presiden bisa memutuskan dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Waras menambahkan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, tunduk kepada konstitusi.
“Sebagaimana pesan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri, bahwa Presiden tunduk kepada konstitusi bukan opini,” jelasnya.
PDIP Jabar berharap, dengan keputusan Presiden yang semakin cepat diumumkan, masyarakat diharapkan tidak terjerumus pada penyesatan opini.
“Diharapkan dengan segera diumumkannya keputusan oleh Presiden, maka masyarakat akan tenang dan tidak terjerumus isu-isu politik yang menyesatkan,” tuturnya.
Terakhir, kata Waras, PDIP Jabar meminta dengan diputuskannya polemik ini, juga terhindar dari adanya campur tangan pihak ketiga yang ingin mengadu domba sesama anak bangsa terkait situasi politik ini.
“Kami berharap semuanya selesai, sehingga terwujud harapan membangun bangsa ini dengan semangat nawacita bisa terlaksana dengan baik. Intinya, kami mendukung apapun keputusan Presiden, dalam menyelesaikan masalah ini, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi di negeri ini,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Belum Mau Ikuti Putusan Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan Praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan.
“KPK sebagai penegak hukum menghormati proses itu, diantaranya praperadilan tadi,” ujar  Deputi pencegahan KPK, Johan Budi, ketika jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).
Meski demikian, KPK belum akan mengambil sikap apakah akan mengikuti putusan pengadilan tersebut.”Belum Ada Keputusan (status BG),” kata dia.
Alasannya, KPK masih menunggu salinan putusan Praperadilan tersebut. “KPK sampai saat ini belum memutuskan apapun, karena harus menunggu salinan putusan secara lengkap, dan dalam waktu yang tidak lama, KPK akan berkirim surat ke pengadilan, untuk meminta salinan putusan secara lengkap,” kata Johan.
Seperti diketahui, proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mendagri Harap Revisi UU Pilkada Segera Selesai

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah segera disahkan DPR RI melalui Rapat Paripurna.
“Mudah-mudahan hari ini bisa diambil keputusan lalu besok (Selasa, 17/2) disahkan dalam rapat paripurna,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (16/2).
Dia menjelaskan pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah menyepakati semua hal yang dibahas dalam revisi UU Pilkada tersebut.
Menurut dia, Senin ini Komisi II akan mengadakan pandangan mini-fraksi dan pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM.
“Semua sudah selesai dan disepakati, hari ini pandangan mini-fraksi di Komisi II dan pemerintah diwakili Menkumham,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan poin-poin revisi yaitu pemerintah berkomitmen menyelenggarakan pilkada serentak pertama pada 2015. Kedua menurut dia persyaratan usia kepala daerah sama seperti yang lalu yaitu gubernur 30 tahun dan bupati/wali kota 25 tahun.
“Uji publik sama seperti sosialisasi sama seperti penyampaian visi dan misi,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan Mahkamah Agung sudah mendatangi Komisi II DPR RI menyampaikan keberatan menangani sengketa pilkada. Karena itu menurut dia sengketa pilkada dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Lalu tahapan pilkada serentak akan dilihat bisa 2018 atau 2016, nanti mau dihitung dan dilihat dari kesepakatan pagi ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri Tjahjo Akui Bertemu Samad di Apartemen Capital Residences

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui pernah bertemu dengan Abraham Samad di Apartemen Capital Residence di Kompleks Pacific Place.
Hanya saja, pertemuan itu dilakukan secara informal lebih dari dua orang.
“Saya tidak pernah ketemu empat mata dimanapun termasuk Abraham Samad, tidak pernah, tapi bertemu ya berlima, lima pasang mata,” ucap Tjahjo saat memberikan keterangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU),  di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (16/2).
Dikatakan mantan Sekjen PDIP itu mengatakan, ada tiga orang lainya selain dirinya, Hasto Kristiyanto dan pemilik Apartemen Capital Residence Supriyansah dan seorang pria lainnya yang dianggap sebagai mediator bernama David.
“Kenal biasa saja (dengan David) di Surabaya, berulang lagi dia datang ke kantor partai saya, temui di kantor saya. Dari itu dia mengenalkan diri bahwa dia sahabat Abraham Samad dan ingin ketemu secara informal dengan AS, ‘saya bisa membantu’,” kata Tjahjo menirukan ucapan David.
Atas alasan informal itulah, kata Tjahjo, yang membuatnya mau bertemu dengan Samad. Terlebih, pembicaraan dalam pertemuan itu tidak membahas hal-hal yang spesifik soal janji-janji politik.
“Memang itu menjelang Pileg dan Pilpres, awalnya bicara soal politik, isu-isu capres cawapres, namanya ngobrol tidak ada fokus apa-apa. Ngobrol dari a, b dan c, termasuk soal ada caleg gagal karena maslaah KPK, kan biasa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain