10 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38548

Bank BTN Targetkan Rp 1 Triliun Kredit Baru

Pengunjung memperhatikan tawaran kredit rumah di Indonesia Property Expo 2015, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2015). BTN menargetkan realisasi kredit baru sebesar Rp1 triliun, dimana kebijakan khusus yang dapat dimanfaatkan antara lain approval permohonan kredit langsung di tempat, suku bunga kredit 9,25%, uang muka hanya 5%, diskon biaya asuransi, diskon biaya provisi 50%, bebas biaya administrasi. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Tol Gempol-Pandaan Optimistis Operasi Maret 2015

Jakarta, Aktual.co —  PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Pandaan Tol, optimistis mampu mengoperasikan jalan tol ruas Gempol-Pandaan, Jawa Timur, sepanjang 13,61, pada Maret 2015.

“Fisik sudah selesai 100 persen. Pada 23 Januari sudah ada kunjungan pertama kelaikan dari BPJT. Karena itu, perkiraan kami Maret siap,” kata Direktur Teknik, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Rahardjo, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (15/2).

Namun, lanjutnya, pada awal Februari ada sedikit gangguan berupa longsor di dinding pinggir jalan tol pada Km 6+250 hingga 6+450 Gempol-Pandaan karena tingginya curah hujan di kawasan itu.

“Perbaikan sedang dilakukan oleh kontraktor bekerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait sehingga dalam waktu dekat ini sudah selesai,” katanya.

Ia juga menegaskan, perbaikan itu tidak menimbulkan eskalasi biaya investasi proyek senilai Rp1,2 triliun karena merupakan bagian dari risiko kontraktor. Selain itu, sesuai dengan rencana bisnis jalan tol tersebut, saat dioperasikan diperkirakan mampu melayani kendaraan dengan rata-rata lalu lintas harian sebanyak 22 ribu unit.

“Tarif sesuai rencana bisnis sebesar Rp607 per kilometer untuk golongan satu. Soal ini, nanti tunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” katanya.

Pemegang saham PT JPT adalah PT Jasa Marga 74,75 persen, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan 13,8 persen dan PT Margabumi Matraraya 11,29 persen dengan masa konsesi selama 35 tahun.

Proyek Jalan Tol Gempol-Pandaan dicanangkan pada April 2013 dan ditargetkan selesai secara fisik pada Agustus 2014. Namun, karena ada persoalan pembebasan lahan dan perubahan kepemilikan saham perseroan pada Juni 2013, proyek molor hingga awal 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Lahan Hutan PT Agro Muko Belum Berizin Menteri Kehutanan

Jakarta, Aktual.co — Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menduga lahan yang digarap PT Agro Muko dalam kawasan hutan produksi Air Manjuto register 62 belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

“Lahan seluas 1.515 hektare yang digarap PT Agro Muko dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto itu belum ada izin Menteri Kehutanan,” kata tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko Bodi Rahmad Sentosa, di Mukomuko, Minggu (15/2).

Seluas 1.515 hektare lahan HPT Air Manjuto register 62 di daerah itu diduga digarap oleh PT Agro Muko perusahaan penanaman modal asing (PMA). Bodi yang juga mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengatakan mengetahui lahan itu belum memiliki izin dari hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Menurutnya, perusahaan PMA tersebut baru mau mengusulkan perubahan status lahan dalam HPT Air Manjuto.

“BPN sendiri yang bilang tidak semudah itu lahan dalam kawasan hutan berubah statusnya, kecuali peruntukan lahan itu untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya dan lembaga swadaya masyarakat lain akan terus mengusut legalitas hukum lahan kawasan hutan yang diklaim oleh perusahaan PMA tersebut.

Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga mengatakan lahan seluas 1.515 hektare dalam HPT Air Manjuto itu bukan wilayah tugas instansi itu karena lahan tersebut sudah keluar izin Menteri sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK.

“Ada surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan penurunan status lahan tersebut turun dari HPT jadi HPK. SK itu nomor 643 tahun 2012. SK itu keluar bersamaan dengan perubahan status pemukiman pendudukan dalam kawasan hutan jadi hak pengunaan lain (HPL),” ujarnya.

Ia menerangkan, dengan status HPK tersebut, perusahaan bebas menanam tanaman kelapa sawit.

Lebih lanjut, ia mengatakan, perusahaan sekarang sedang menggurus penurunan status lahan itu dari HPK menjadi hak pengelolaan lahan (HPL).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Puluhan Koperasi Pekalongan Terancam Mati Suri

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 30 dari 270 koperasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kini terancam “mati suri” karena beberapa faktor yang menghambat perkembangan usahanya. Koperasi tersebut dibubarkan karena tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

“Sebelumnya, sudah tercatat 38 dari 270 koperasi dengan status mati suri, artinya sudah tidak aktif tetapi juga sulit untuk dibubarkan. Kondisi mati suri di perkoperasian ini muncul lagi sebanyak 30 koperasi lagi,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Edi Harsoyo di Pekalongan, Minggu (15/2).

Menurut dia, sebagian besar dari 30 koperasi yang kondisinya “sekarat” itu adalah koperasi yang terbentuk saat akan ada bantuan dari pemerintah, seperti ada satu program bantuan yang akan turun dengan syarat harus punya koperasi.

“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pengurus tetapi memang ada banyak kendala yang dihadapi,” katanya.

Terkait dengan 38 koperasi yang sudah “mati suri”, ia mengaku kesulitan mengambil langkah karena masih adanya keterkaitan dengan berbagai pihak.

Keterkaitan dengan pihak lain yang dimaksud, kata dia, antara lain hutang dengan pihak ketiga dan bagi hasil untuk anggotanya.

“Untuk melakukan langkah itu, diperlukan dana yang cukup. Oleh karena itu kami masih kesulitan meski pengurus koperasi sudah beberapa kali dipanggil untuk mendiskusikan masalah itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polisi Ungkap ‘Home Industri’ Mie Basah Berformalin

Surabaya, Aktual.co — Polrestabes Surabaya berhasil membongkar home industri yang membuat dan mengedarkan mie basah dengan kandungan formalin. Hal tersebut berhasil dibongkat bermula dari laporan masyarakat beredarnya mie basah berformalin di pasar Pabean Surabaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggrebeg sebuah gudang di Jalan Gembong Surabaya dan menemukan puluhan kantong plastik berisi mie basah berformalin milik seseorang berinisial LKH.

“Di gudang tersebut, setiap paginya didatangi pembeli mie dan dijual lagi di pasar-pasar di Surabaya. Paling banyak ada di pasar Pabean dan pasar keputran,” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, di Surabaya, Minggu (15/2).

Dari hasil penyidikan, mie tersebut dipasok dari sebuah home indudtri di Gondang, Mojokerto yang merupakan milik LKH sendiri yang digunakan sebagai bahan pembuatan mie yang dicampur formalin.

Setiap harinya, home industri yang beroperasi sejak 2009 tersebut, mampu membuat ratusan kantong plastik berisi mie basah berformalin, 44 bungkus diantaranya di kirim ke Wilayah Surabaya, dan  setiap kantong plastik berisi mie basah seberat 5 kg dengan harga 35 ribu per kantong. Selain dikirim ke Surabaya, mie tersebut juga di dikirim ke wilayah Sidoarjo, gresik, termasuk wilayah Mojokerto sendiri.

“Untuk lokasi yang berada di Mojokerto, kita bekerja sama polres Mojokerto, dan ada 3 orang yang ikut serta membantu pembuatan mie tersebut, ” ujarnya.

Awalnya, lanjut AKBP Sumaryono, mie tersebut tidak serta merta ditetapkan mengandung formalin. Polisi sempat melakukan uji lab dan ditemukan kandungan tersebut. Bahkan, polisi juga sudah membuat pengujian tentang keawetan mie basah berformalin dengan mie yang asli.

“Kalau mie yang asli, disimpan sehari sudah busuk. Tetapi yang berformalin, kalau disimpan selama seminggu masih tetap awet,” lanjutnya.

Seperti diketahui, bahwa formalin merupakan zat kimia yang biasa digunakan untuk bahan pengawet mayat dan racun serangga serta campuran plastik. Jika sering kali dikonsumsi, maka akan merusak kesehatan dan menyebabkan kematian.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

OC Kaligis: Menang atau Kalah, Jokowi Harus Tetap Lantik BG

Jakarta, Aktual.co — Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), OC Kaligis menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurutnya, pelantikan tetap bisa dilakukan meskipun BG kalah dalam proses praperadilan.

Ia menilai, Presiden tidak boleh mengubah keputusannya untuk melantik BG. Itu karena pelantikan BG merupakan amanah Konstitusi, dimana telah lolos dari tahap ‘fit and proper test’ DPR.

“Kalau (BG) menang, lalu dilantik jadi Kapolri berarti bersih dia, tetapi kalau kalah tetap harus dilantik dulu,” tegas OC dalam diskusi bertajuk ‘Kewenangan yang Melampaui Batas’ di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2).

Di samping itu, menanggapi proses praperadilan, dia optimis jika kliennya akan dimenangkan. Karena dia menilai jika kliennya benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi.

“Jika didasarkan pada hukum seharusnya permohonan kita dikabulkan. Kita yakin menangkan kalau secara hukum ya,” tandasnya.

Seperti diketahui, putusan praperadilan terkait penetapan tersangka BG, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain