Polres Cilacap Amankan 41 Kayu Jati Ilegal
Jakarta, Aktual.co — Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengaku, pihaknya telah mengamankan 41 kayu jati ilegal.
“Kayu tersebut kami amankan dari sebuah truk berpelat nomor R-1889-FK yang dikemudikan EKR (34), warga Dusun Ngemplak, Kelurahan Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten,” kata dia di Cilacap, Jumat (13/2).
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap atas kecurigaan anggota Satreskrim yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse. Dalam hal ini, kata dia, anggota Satreskrim mencurigai sebuah truk yang bermuatan kayu melintas di Jalan Raya, Desa Prapagan, Kecamatan Jeruklegi.
“Ternyata 41 batang kayu jati berbentuk balok dengan ukuran panjang 3-4 meter itu tidak dilengkapi surat keterangan yang sah sehingga petugas membawa truk beserta muatannya dan sopir ke Polres Cilacap guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, EKR mengaku membeli kayu tersebut dengan harga Rp 3,5 juta per meter kubik dan rencananya akan digunakan untuk membangun rumah di Klaten.
EKR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menurut dia, hal itu tercantum dalam Pasal 12 huruf e, l, dan m Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sesuai pasal tersebut, tersangka diancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















