31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38554

Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Cara Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati dengan mengakui hak terpidana atas hidup dan untuk tidak disiksa.
“Kami bagian dari masyarakat sipil di Indonesia mendorong negara untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati,” kata aktivis Kontras, Puri Kencana Putri, di Jakarta, Jumat (13/2).
Kontras memandang putusan MK yang menyatakan proses eksekusi hukuman mati tidak menjamin ketiadaan rasa sakit bagi terpidananya, dan tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk penyiksaan serta tidak melanggar hak atas hidup seseorang adalah bentuk kecatatan hukum.
“Keputusan MK yang dijadikan pembenar dalam tata cara eksekusi terhadap terpidana mati memiliki kegagalan dalam membangun ruang edukasi publik dan jaminan non-diskriminatif atas dua hak fundamental yang harus dijamin keberlangsungannya oleh negara,” ujar Putri.
Ditekankan, dalam eksekusi terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari 2015, beredar kabar bahwa para terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.
Rasa sakit yang didera terpidana selama 10-15 menit itu tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia.
Selain itu, terdapat pengingkaran jaminan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan ketika eksekusi dilakukan kepada salah seorang terpidana beragama Katolik, Marco Archer yang tidak mendapatkan ‘the last sacraments’ sebagaimana harus dimiliki setiap penganut agama Katolik.
Kontras memandang eksekusi mati kedua terhadap 11 terpidana mati yang bakal dilakukan negara adalah wujud inkonsistensi dan hipokrasi pemerintah Indonesia pada isu universalisme hak asasi manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Abrasi Turap Beton Anak Kali Ciliwung Longsor

Pekerja Dinas PU memperbaiki turap beton yang longsor di anak kali ciliwung, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015). Turap beton ini rusak akibat abrasi banjir beberapa hari yang lalu. AKTUAL/MUNZIR

Pengagas KPK: Jelas di UU Penyelidik Harus dari Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Zainal Arifin Mochtar menilai penyelidik tak harus dari lembaga Polri. 
Namun hal tersebut dibantah oleh Prof Romli Atmasasmita. Prof Romli menyebut pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 4 jelas menyebut soal itu.
“Pasal 1 yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan, 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/2).
Sedangkan di angka empat, sambung Prof Romli menyebutkan, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Dalam hal ini, penggagas Undang-undang KPK itu menilai kesaksian yang disampaikan oleh Zainal Arifin itu bukan sebagai ahli hukum pidana. 
“Zainal merupakan ahli hukum tata negara, bukan ahli hukum pidana. Jelas dalam pasal 1 angka 4 menyebutkan itu. Jelas yang bohong siapa?” kata dia.
Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penyelidik tak harus dari lembaga Polri.
Hal tersebut menyangkal pandangan kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan yang menggugat legalitas penetapan tersangka kliennya oleh penyelidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penafsiran UU KPK bisa banyak, pertama personil dari Polri dan Kejaksaan yang dipinjam KPK. Kedua, bisa saja yang dari lembaga yang memberhentikan sementara orang-orang yang dikirimkan ke KPK,” ujar Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komunitas Film Indie Bengkulu Tampilkan Puluhan Film Produksi Lokal

Jakarta, Aktual.co — Komunitas Film Indie Bengkulu menyediakan 40 film karya penggiat film India lokal dengan menggelar ‘Layar Indie Bengkulu’ yang mulai dirilis pada Sabtu (14/2).

“Layar Indie Bengkulu menyediakan film indie produksi putra dan putri Bengkulu yang ditayangkan di ruang publik secara gratis,” kata Ketua Komunitas Film Indie Bengkulu, Sofian Ramadhan di Bengkulu, Jumat (13/2).

Ia mengatakan kegiatan para penggiat film ini bertujuan memasyarakatkan film kepada masyarakat serta memenuhi kebutuhan hiburan masyarakat.

Pemutaran perdana tambah Sofian akan digelar di sekitar “view tower” kawasan Kampung atau dikenal juga dengan Lapangan Merdeka Bengkulu, mulai pukul 20.00 WIB.

“Kami akan rutin menggelar kegiatan ini setiap dua minggu sekali, jadi semacam layar tancap versi penggiat film indie,” ujar Sofian.

Sofian menambahkan, Layar Indie Bengkulu akan mengakomodir potensi generasi muda Bengkulu untuk menyalurkan bakat dan kemauan di dunia perfilman indie.

Perkembangan film indie di Bengkulu menurutnya cukup menggembirakan sehingga timbullah gagasan untuk memberikan ruang bagi mereka menampilkan karya untuk ditonton dan berdiskusi bersama.

“Setelah pemutaran film akan diadakan diskusi bersama tentang proses pembuatan dan berbagi pengalaman,” katanya.

Lebih lanjut Sofian berharap kegiatan ini menjadi pemacu semangat para penggiat film indie untuk mengembangkan potensi diri dan menciptakan anak muda yang kreatif.

Para penggiat film kata dia dapat menyerahkan karyanya untuk diputar di layar indie tersebut namun sebelumnya seleksi film akan dilakukan panitia.

Sofian mengatakan 40 film pendek yang akan diputar tersebut merupakan karya 20 komunitas penggiat film indie di Bengkulu.

Sejumlah judul film pendek yang sudah diterima panitia antara lain Edelweiss, Junkiess 2 : Long Beach, Bendera, Onthel Kakek Suryo, Analogi Resistensi, Nyaman, Pigura, For Friendship, The Hunter Club dan Hijab.

Artikel ini ditulis oleh:

Banjir Masih Menggenangi Tiga Wilayah di DKI

Jakarta, Aktual.co —Beberapa titik di Ibu Kota DKI masih tergenang banjir hari ini, Jumat  (13/2). Koordinator Piket Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DKI Tri Indrawan mengatakan genangan tersebar di tiga wilayah di DKI. Yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Ketinggian genangan antara 10 sampai yang tertinggi satu meter. Seperti di Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 
Berikut data titik-titik genangan banjir yang berhasil dihimpun Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD DKI sejak pukul 06.00WIB hingga siang ini:  Kotamadya Jakarta Utara1. Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, RW 08 (RT 06, 07, dan 08) dan RW 012 (RT 05, 06, 07, 08, 011, 012, dan 013), ketinggian 10 – 30 cm;2. Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, RW 03, RT 08,12, dan 014, ketinggian 5 cm;3. Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, RW 05, RT 09, ketinggian 20 – 30 cm;4. Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, RW 06 dan RW 011, ketinggian 30 – 40 cm.   Kotamadya Jakarta Barat1. Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, RW 01, RT 01 dan 02, ketinggian 10 – 20 cm;2. Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, RW 03, RT 01 – 015, ketinggian 10 – 15 cm;3. Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, RW 02, RT 02 – 07 dan 012, ketinggian 20 – 50 cm; Kotamadya Jakarta Timur1. Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, RW 07, RT 04, 014, dan 017, ketinggian 20 – 30 cm;2. Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, RW 05, RT 04, ketinggian 60 cm;3. Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, RW 01 – RW 08, ketinggian 20 – 100 cm;
Namun sebagian wilayah sudah terbebas dari banjir. “Tidak ada catatan genangan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang kami terima,” ujar Tri Indrawan saat dihubungi wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat (13/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Sofyan Djalil: Banyak Kebijakan Justru Perkuat Kartelisasi

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinasi Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, masalah utama pada persaingan usaha di Indonesia adalah kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada persaingan usaha yang sehat.

“Banyak kebijakan yang tidak memihak kepada persaingan usaha yang sehat, kebijakan selama ini justru memperkuat kartelisasi,” kata Sofyan Djalil usai rapat koordinasi persaingan usaha di Jakarta, Jumat (13/2).

Selain kebijakan yang tidak memihak, ia mengatakan, masalah lain adalah penetapan harga yang tidak transparan dan juga sulitnya masuk pesaing di Indonesia. Menurutnya hampir semua sektor persaingan di tanah air tidak sehat. “Banyak sekali praktik-praktik tidak sehat, seperti di bidang kesehatan, perhubungan, properti, daging, minyak makan dan lainnya,” kata dia.

Untuk itu Kementerian Perekonomian beserta kementerian lain dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut dan memperkuat peran KPPU dalam mengawasi persaingan usaha. “Perubahan paling baik adalah dari kelembagaan, kalau kita tidak mengatasi masalah persaingan usaha yang tidak sehat ini, ekonomi kita tidak pernah bisa kompetitif,” kata Sofyan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan yang ikut dalam rapat tersebut mengatakan untuk membangun persaingan usaha yang sehat maka perlu mendorong peran KPPU yang dikoordinir oleh pemerintah lewat Kementerian Perekonomian. “Kita tidak dapat melakukannya sendiri untuk itu kita mendorong KPPU, kami berharap akan tercipta kompetisi kehidupan yang sehat dalam dunia usaha dan ekonomi,” kata dia.

Ketua (KPPU) Nawir Messi mengatakan salah satu contoh persaingan usaha yang tidak sehat adalah jatuhnya harga semen. “Masalah pada industri semen tidak hanya terjadi di Indonesia, sistem semen dunia yang berkembang sedemikian rupa hingga kecenderungannya mengarah ke kartel,” kata dia.

Menurutnya apa yang terjadi di Indonesia merupakan bagian dari fenomena global, pihaknya mencoba mencari alternatif dan pendekatan untuk menemukan solusi dari masalah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain