3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38558

Artis Remaja Yuki Kato: ‘Valentine’ Tak Perlu Dirayain!

Jakarta, Aktual.co — Bintang sinetron dan pemain film Yuki Anggraini Kato berpendapat tidak perlu ada perayaan untuk memperingati Hari ‘Valentine’ atau hari kasih sayang yang diperingati pada 14 Februari.

“Sebenarnya sih bisa dilakukan setiap hari, setiap saat. Menurut saya, gak perlu diraya-rayain banget ya kayaknya ‘Valentine’,” ujar Yuki di Jakarta, Jumat (13/2).

Menurut perempuan kelahiran 2 April 1995 itu, setiap hari adalah hari kasih sayang yang mana semestinya setiap orang menunjukkan rasa peduli dan cinta terhadap orang lain.

“Valentine itu kan hari kasih sayang. Sebenarnya, hari kasih sayang gak mesti tanggal 14 Februari aja kan dan misalkannya ‘kayak’ Hari Ibu gitu kayak cuma Hari Ibu aja, gak kan?,” katanya.

Ia mengatakan saat masih di bangku sekolah ia juga pernah ikut merayakan Hari Valentine namun saat ini ia menganggap hari kasih sayang itu biasa saja, bukan sesuatu yang istimewa dan harus dirayakan.

“Kalau dulu tipe yang ‘lebai’ (berlebihan) ya, waduh ‘Valentine’ nih, aduh gimana ya, yang lain dapat bunga dapat coklat kok gue gak, jadinya beli buat diri sendiri gitu, tapi kalau untuk tahun ini sih kayak yang benar-benar biasa aja sih,” tutur perempuan kelahiran Malang itu.

Tahun lalu, Yuki merayakan “Valentine” bersama teman-teman perempuannya dengan kumpul dan makan bersama namun tahun ini belum ada obrolan dari teman-teman perempuan untuk mengajak bepergian bersama.

“Benar-benar gak ada kepikiran ngapain ya di ‘Valentine’, kayak ya paling ngucapin aja untuk orang-orang yang memang lagi di mabuk asmara,” kata puteri dari pasangan Twinawati dan Takeshi Kato itu.

Saat di bangku sekolah, lanjutnya, ia sempat meminta coklat dari adik kelas karena tidak ada yang memberikan coklat.

“Biasanya, minta adek-adek kelas yang cowok untuk beliin kita coklat, misalnya yang menurut kita ganteng, eh beliin gua coklat dong kan valentine tuh beliin dong, trus mereka bilang oh ya kak, oh kita senang sendiri padahal kita yang nyuruh,” kata Yuki yang berperan sebagai pemeran utama wanita dalam film “This is Cinta”.

Sementara itu, lawan main Yuki dalam film “This is Cinta” Shawn Adrian Khulafa mengatakan Hari “Valentine” merupakan hari menunjukkan rasa sayang yang lebih merujuk pada rasa penghargaan kepada orang lain.

“Bagi Shawn sendiri, ‘Valentine’ itu ‘expressing love’ (menunjukkan sayang) juga tapi beda sama orang lain, kasih sayang itu lebih ke tunjukkan ‘your aprreciation’ (rasa menghargai dan menghormati),” kata putera dari aktris Andi Soraya itu.
Shawn mengaku tidak ada yang istimewa dalam perayaan hari kasih sayang, ia tetap pergi ke sekolah dan belajar.

“Cuma kirim ucapan aja ke teman-teman. Paling rayain sama mama dan keluarga. Sama mama di rumah atau makan keluar, kasih bunga atau coklat sama mama,” kata remaja kelahiran 22 Oktober 1999 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenlu Didorong Lakukan Langkah Diplomasi Ekonomi

Jakarta, Aktual.co — Komisi I DPR RI mendukung Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah konkret dalam melaksanakan diplomasi ekonomi. 
“Komisi I DPR mendorong Kementerian Luar Negeri dalam mengambil langkah konkret mengenai diplomasi ekonomi,” kata Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Jumat (13/2).
Menurut dia, dorongan atau dukungan Komisi I DPR itu disampaikan dalam rapat kerja pertama antara Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dengan DPR.
Komisi I DPR telah menyetujui kenaikan anggaran untuk Kementerian Luar Negeri guna menjalankan agenda-agenda prioritas lima tahun ke depan, salah satunya peningkatan diplomasi ekonomi.
Namun, tidak disebutkan angka pasti dari kenaikan anggaran itu. Sementara, anggaran Kemenlu untuk tahun ini sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

DKI Ingin ‘Deep Tunnel’ Beres Sebelum Asian Games

Jakarta, Aktual.co —Masalah tata kelola air di Ibu Kota Jakarta harus diselesaikan lewat ‘lompatan besar’. Seperti proyek megapolitan terowongan multifungsi Jakarta yang  masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.
Disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Water Institute, Firdaus Ali, hal itu dibahas dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat di Balai Kota, pagi tadi, Jumat (12/2).
Kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan segera merealiasikan proyek megapolitan terowongan multifungsi  Deep Tunnel, yang diklaim merupakan gagasannya.
Dalam pertemuan itu, ujar dia, Djarot malah ‘menantang’ apakah dirinya sanggup menyelesaikan proyek itu sebelum Asian Games 2018. “Kalau semua jalan dengan baik, Insya Allah bisa. Kita punya waktu tiga tahun untuk menyelesaikannya. Tapi kemudian ini harus dibicarakan lebih dalam lagi,” kata Firdaus di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/2).
Namun, diakuinya, rapat dengan Djarot belum sampai ke pembicaraan anggaran. 
“Kita nggak bicara anggaran, yang jelas kita diskusikan, walau ini kewajiban negara. Baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk mengamankan Ibu kota dari situasi yang tidak menguntungkan dan memalukan seperti banjir ini. Tapi kemudian karena ini ada integrated teknologi, kemungkinan besar akan dibiaya oleh swasta,” ujar dia.
Jakarta, ujar dia, tidak punya banyak pilihan untuk bisa terbebas dari banjir yang bisa datang setahun dua kali. Sebab Indonesia sudah mengalami perubahan iklim luar biasa.
“Di mana pun di belahan bumi kita sedang mengalami anomali cuaca. Musim yang harusnya kering bisa jadi basah. Tapi kita harus siap-siap mengantisipasi kemungkinan terburuk yang terjadi di tempat kita terutama Ibu Kota negara,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Cara Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati dengan mengakui hak terpidana atas hidup dan untuk tidak disiksa.
“Kami bagian dari masyarakat sipil di Indonesia mendorong negara untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati,” kata aktivis Kontras, Puri Kencana Putri, di Jakarta, Jumat (13/2).
Kontras memandang putusan MK yang menyatakan proses eksekusi hukuman mati tidak menjamin ketiadaan rasa sakit bagi terpidananya, dan tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk penyiksaan serta tidak melanggar hak atas hidup seseorang adalah bentuk kecatatan hukum.
“Keputusan MK yang dijadikan pembenar dalam tata cara eksekusi terhadap terpidana mati memiliki kegagalan dalam membangun ruang edukasi publik dan jaminan non-diskriminatif atas dua hak fundamental yang harus dijamin keberlangsungannya oleh negara,” ujar Putri.
Ditekankan, dalam eksekusi terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari 2015, beredar kabar bahwa para terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.
Rasa sakit yang didera terpidana selama 10-15 menit itu tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia.
Selain itu, terdapat pengingkaran jaminan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan ketika eksekusi dilakukan kepada salah seorang terpidana beragama Katolik, Marco Archer yang tidak mendapatkan ‘the last sacraments’ sebagaimana harus dimiliki setiap penganut agama Katolik.
Kontras memandang eksekusi mati kedua terhadap 11 terpidana mati yang bakal dilakukan negara adalah wujud inkonsistensi dan hipokrasi pemerintah Indonesia pada isu universalisme hak asasi manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Abrasi Turap Beton Anak Kali Ciliwung Longsor

Pekerja Dinas PU memperbaiki turap beton yang longsor di anak kali ciliwung, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015). Turap beton ini rusak akibat abrasi banjir beberapa hari yang lalu. AKTUAL/MUNZIR

Pengagas KPK: Jelas di UU Penyelidik Harus dari Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Zainal Arifin Mochtar menilai penyelidik tak harus dari lembaga Polri. 
Namun hal tersebut dibantah oleh Prof Romli Atmasasmita. Prof Romli menyebut pasalnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1 angka 4 jelas menyebut soal itu.
“Pasal 1 yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan, 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/2).
Sedangkan di angka empat, sambung Prof Romli menyebutkan, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Dalam hal ini, penggagas Undang-undang KPK itu menilai kesaksian yang disampaikan oleh Zainal Arifin itu bukan sebagai ahli hukum pidana. 
“Zainal merupakan ahli hukum tata negara, bukan ahli hukum pidana. Jelas dalam pasal 1 angka 4 menyebutkan itu. Jelas yang bohong siapa?” kata dia.
Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai penyelidik tak harus dari lembaga Polri.
Hal tersebut menyangkal pandangan kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan yang menggugat legalitas penetapan tersangka kliennya oleh penyelidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penafsiran UU KPK bisa banyak, pertama personil dari Polri dan Kejaksaan yang dipinjam KPK. Kedua, bisa saja yang dari lembaga yang memberhentikan sementara orang-orang yang dikirimkan ke KPK,” ujar Zainal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain