30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38561

Melawan Lupa, 13 Februari: Telusur & Telisik Sejarah ‘Perjanjian Giyanti’

Jakarta, Aktual.co — Pada Kamis Kliwon, 13 Februari 1755 silam, momen penting yang menandai babak baru perjanjian Giyanti, yang ditandatangani Pangeran Mangkubumi dengan Gubernur VOC untuk Jawa Utara, N. Hartingh.

Dari naskah perjanjian tersebut, Mataram akhirnya terbagi dua. Wilayah timur berkedudukan di Surakarta menjadi pusat pemerintahan Kasunanan, diberikan kepada Sunan Pakubuwono III, dan wilayah barat menjadi pusat pemerintahan

Kasultanan berkedudukan di Yogyakarta, diberikan kepada Pangeran Mangkubumi yang kemudian menjadi Sultan Hamengkubowono I.

Penandatanganan Perjanjian Giyanti antara Pangeran Mangkubumi dan Nicolaas Hartingh dari pihak VOC. Tidak dilibatkannya Paku Buwono III saat penandatanganan sebagai bagian dari strategi VOC untuk mengadu domba pihak-pihak di Kerajaan Mataram, sekaligus meredam perlawanan Pangeran Mangkubumi.

Di lain pihak, Pangeran Mangkubumi juga cukup percaya pada wangsit yang diterimanya, bila Belanda akan segera hengkang dari Ngayogyakarta. Sehingga, agenda politik VOC tidak terlalu diperhatikannya.

Meski ada beberapa persoalan yang melingkupi Perjanjian Giyanti, penguasa Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta akhirnya bertemu dan saling menerima pembagian yang dilakukan Belanda.

Paku Buwono III dan Pangeran Mangkubumi baru bertemu dua hari kemudian (15 Februari 1755) di Lebak Jatisari untuk penyerahan keris Kanjeng Kyai Kopek.

Perjanjian Giyanti ialah kesepakatan antara VOC, pihak Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III dan kelompok Pangeran Mangkubumi. Kelompok Pangeran Sambernyawa tak ikut dalam perjanjian tersebut.

Pangeran Mangkubumi demi keuntungan pribadi memutar haluan menyeberang dari kelompok pemberontak bergabung dengan kelompok pemegang legitimasi kekuasaan memerangi pemberontak yaitu Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian yg ditandatangani di bulan 13 Februari 1755 ini secara de facto & de jure menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yg sepenuhnya independen.

Berdasarkan perundingan 22-23 September 1754 dan surat persetujuan Paku Buwono III maka pada 13 Februari 1755 ditandatangani ‘Perjanjian di Giyanti yang kurang lebih poin-poinnya, seperti yang dikemukakan Soedarisman Poerwokoesoemo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eks Manajer Angkasa Pura Ditahan Atas Kasus Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Bekas Manajer Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, karena dugaan melakukan korupsi pada proyek pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor Banjar Baru.
“Kami tetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan kemudian kami tahan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwi Harto di Banjarmasin, Jumat (13/2).
Dia mengatakan, tersangka yang pernah menjabat sebagai Manajer Angkasa Pura I Syamsudin Noor Banjar Baru itu diketahui bernama Gerrit N Mailenzun.
“Untuk kepentingan penyidikan maka tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin usai diperiksa penyidik Kejati Kalsel pada Jumat (6/2).”
Menurut dia, penyidik pada saat melakukan penahanan terhadap tersangka Gerrit tidak ada menemui kendala di lapangan dan semua berjalan lancar.
“Penahanan ini kami lakukan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan agar cepat rampung berkas acara pemeriksaan,” kata dia.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan bakal ada tersangka baru atau tidak. Yang jelas penyelidikan dan penyidikan terus berjalan.
“Kita lihat saja perkembangan kasus ini seperti apa karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kami,” ujar dia.
Untuk diketahui dalam perkara ini Kejati Kalsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Baru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan terakhir Penerima Kuasa Tanah Sapli Sanjaya dan saat ini perkara mereka bertiga sudah dalam proses persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Banggar DPR Sepakat Suntik PMN Rp64,8 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Pada hari ini Badan Anggaran DPR-RI akan menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN Rp64,8 triliun dalam RAPBN-P2015 dalam sidang paripurna. PMN disuntikkan ke 35 perusahaan di bawah kementerian BUMN sebesar Rp39,920 triliun. Sedangkan Rp24,962 triliun untuk lima perusahaan di bawah Kementerian Keuangan.

Keputusan Badan Anggaran hari ini membatalkan PMN di Krakatau Steel sebesar Rp956 miliar, namun mengalihkannya ke PT Djakarta Lloyd Rp350 miliar.

“PMN tidak 100 persen sama persis dengan apa yang direncanakan. Percuma kita keluarkan dana belanja banyak tapi tidak menimbulkan daya saing yang lebih bagus,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (13/2) dinihari.

Berikut daftar BUMN penerima suntikan modal:

Di bawah Kementerian BUMN:
1. PT Garam Rp 300 miliar
2. PT Pertani Rp 470 miliar
3. PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
4. PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
5. Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar
6. Perum Bulog Rp 3 triliun
7. PT Perkebunan Nusantara-PTPN III Rp 3,15 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara-PTPN VII Rp 17,5 miliar
9. PT Perkebunan Nusantara-PTPN IX Rp 100 miliar
10. PT Perkebunan Nusantara-PTPN X Rp 97,5 miliar
11. PT Perkebunan Nusantara-PTPN XI Rp 65 miliar
12. PT Perkebunan Nusantara-PTPN XII Rp 70 miliar
13. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 1 triliun
14. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
15. PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Rp 1 triliun
16. PT Pelni Rp 500 miliar
17. PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar
18. PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
19. Perum Perumnas Rp 1 triliun
20. PT Waskita Karya Rp 3,5 miliar
21. PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun
22. PT Dok dan Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
23. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Rp 900 miliar
24. PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
25. PT Pelindo IV Rp 2 triliun
26. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp 2 triliun
27. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 250 miliar
28. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
29. PT Pindad Rp 700 miliar
30. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 250 miliar
31. PT Aneka Tambang (Antam) Rp 3,5 triliun
32. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 1 triliun
33. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 5 triliun
34. PT Askrindo Rp 500 miliar
35. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar

Di bawah Kementerian Keuangan:

36. PT Geo Dipa Energi Rp 607,3 miliar
37. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 20,35 triliun
38. PT PAL Indonesia Rp 1,5 triliun
39. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp 1 triliun
40. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Rp 1,5 triliun

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Jokowi Akui Pengaruh Global Kerap Menyulitkan Program Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui kondisi global berpengaruh dan sering menyulitkan berbagai upaya pemerintah dalam melaksanakan berbagai program yang telah ditetapkan.

“Perubahan yang terjadi di setiap negara berpengaruh terhadap negara lain seperti Yunani yang menghadapi masalah utang,” kata Presiden Jokowi ketika memberi pengarahan kepada bupati wilayah Jawa dan Maluku di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/2).

Presiden menyebutkan kondisi di Yunani berpengaruh ke negara-negara lain termasuk Indonesia. “Dampaknya ke pelemahan rupiah, ringgit Malaysia. Semua melemah, ini yang sering menyulitkan kita,” katanya.

Presiden yang mengenakan kemeja batik warna coklat mengatakan dampak negatif global dapat diatasi dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antarberbagai pihak. Presiden juga menyebutkan untuk mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan, maka pertumbuhan ekonomi harus terus didorong untuk naik.

“Pertumbuhan ekonomi tahun ini hanya 5,1 persen, kalau ingin mengurangi pengangguran dan kemiskinan pertumbuhan harus dinaikkan, tidak ada jalan lain pertumbuhan ekonomi harus didorong agar naik, naik dan naik,” kata Presiden Jokowi.

Hadir juga dalam acara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengenakan kemeja batik warna kemerahan bercampur kebiruan. Gubernur seluruh wilayah Jawa juga tampak hadir dalam acara itu. Sejumlah menteri Kabinet Kerja juga tampak hadir seperti Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wamenkeu Mardiasmo.

Menurut Presiden, dengan berbagai upaya diharapkan dalam tiga tahun ke depan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai di atas 7,0 persen.

Pada awal pengarahan Presiden kepada bupati se-Jawa dan Maluku itu, wartawan diperkenankan untuk masuk dalam Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor tempat pelaksanaan kegiatan itu. Namun kemudian wartawan diminta meninggalkan ruangan karena acara bersifat tertutup untuk media.

Artikel ini ditulis oleh:

Jadi Saksi Ahli: Zaenal Arifin Salahkan DPR dari Tak Lengkapnya Pimpinan KPK.

Jakarta, Aktual.co — Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Arifin Mochtar menanggapi soal komposisi pimpinan KPK yang kini tinggal empat saja.
“Komposisi KPK saat ini bukan by design,” ujar Zainal, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/2).
Menurut dia, komposisi pimpinan KPK saat ini lahir setelah seleksi calon pengganti Busyro Muqoddas, ditahan DPR.
“Sayangnya DPR tak menyelesaikan proses ini sehingga dibiarkan kosong,” kata dia,
Sebelumnya, saksi ahli dari pihak BG Romli Asmasasmita menegaskan bahwa dalam mengambil sebuah kebijakan, KPK mesti dipimpin 5 komisioner.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus PLTA Sungai Mamberamo, KPK Panggil Eks Gubenur Papua

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010.
Kali ini lembaga anti rasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu periode 2006-2011 untuk menjadi saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi (LD).
“Iya Barnabas diminta bersaksi untuk tersangka (LD),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (13/2).
Seperti diketahui, PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010, yang diduga melakukan penggelembungan dana terkait kasus tersebut.
Barnabas ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga berkompromi dengan LD agar bisa memenangkan proyek DED PLTA di daerah. Selain itu, KPK juga menduga Banrnabas mendapatkan bagian dari penggelembungan dana tersebut.
Selain LD dan Barnabas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut sekitar Rp35 miliar dari nilai proyek Rp56 miliar. KPK sendiri menetapkan tiga tersangka itu pada 5 Agustus 2014 lalu.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain