30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38560

Kecewa 100 Hari Jokowi-JK, ATM Gelar Konser

Jakarta, Aktual.co — Aliansi Tarik Mandat (ATM) akan menggelar konser perlawanan terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang sudah dinilai gagal dalam menjalankan amanah rakyat, Rabu (13/2) siang ini. 
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Presidium ATM Jokowi Andriyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
Menurutnya, Jokowi gagal menjalankan amanah rakyat, kinerja 100 hari Jokowi cukup menjadi cermin kegagalannya. 
“Ketidakpastian hukum, kegaduhan politik, kebijakan yang pro asing, rusaknya perekonomian dengan turunnya nilai rupiah, serta lemahnya sosok Jokowi dalam bayang-bayang intervensi asing sehingga membuat dia seperti Presiden boneka, mari kita selamatkan Indonesia,” ungkap Andriyana, yang juga Ketua Umum PP KAMMI.
Presedium ATM yang lain Romidi Karnawan menyampaikan hal serupa, “kita namakan ini konser perlawanan, karena kita sedang melawan sebuah Rezim yang gagal tapi sedang berkuasa, kita harus teriakan ini untuk selamatkan Indonesia,” ujar Romi.
“Kami mengajak kepada seluruh elemen anak Bangsa yang terpanggil hatinya untuk bergabung dalam gerakan tarik mandat ini, sebagai wujud selamatkan Indonesia,” tutupnya.
Konser akan digelar siang ini bersama grup Band Mahasiswa di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat. ATM adalah aliansi kekuatan gerakan pemuda dan mahasiswa yang dimotori oleh DPP IMM, PP KAMMI, PP GPII, PP HIMMAH, Brigade PII, HMI dan Gerakan Muda Nusantara. 

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Periksa Waryono Karno Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno (WK). 
Bekas anak buah Jero Wacik itu bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan gratifikasi di Kementerian ESDM, Jumat (13/2).
Waryono Karno tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dia datang diantar mobil tahanan KPK. Dia tak mengeluarkan komentar apapun saat ditanyai oleh para wartawan.
Waryono Karyo (WK) merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam hal ini KPK telah menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.
Waryono juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM. Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012.
Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, kegiatan Sepeda Sehat, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia kini dikurung di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan sembari menunggu proses persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pimpinan DPR Harus Tolak Pengajuan Calon Kapolri Baru

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan, pimpinan DPR RI harus tegas menolak pengajuan calon kapolri yang baru.
“Pimpinan DPR harus bersikap tegas dan lugas menolak pengusulan nama baru calon Kapolri oleh Presiden. Karena di pundaknyalah marwah dan kehormatan DPR RI dipertaruhkan,” kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/2).
Ia menambahkan, bila memang benar Presiden Jokowi menghubungi pimpinan DR RI untuk mengajukan nama baru pengganti Komjen Pol Budi Gunawan, Presiden melakukan pelecehan kepada DPR RI.
“Kalau benar presiden tadi malam telah menelpon pimpinan DPR dan akan mengajukan nama baru, maka itu dapat dikatagorikan contempt of parlemen,” katanya.
Dan sesuai kewenangan yang diberikan UU pada DPR sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU MD3, maka pimpinan DPR harus menyampaikan kepada presiden bahwa DPR akan menolak atau mengembalikan siapapun nama baru calon kapolri tersebut ke presiden.
“Kecuali presiden mengikuti etika dan aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Misalnya melantik dahulu, baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat kapolri yang baru sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian,” kata Bambang.
Tanpa itu, ujarnya, sama saja presiden menampar muka DPR dua kali.
“Tamparan pertama, adalah tindakan presiden yang tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri padahal presiden sendiri yang meminta. Tamparan kedua, tindakan presiden yang tiba-tiba mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya dianggap tukang stempel saja,” pungkas politisi Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Fuad Amin Jalani Pemeriksaan Lanjutan KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lanjut penyidikan kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Lembaga anti rasuah itu, Jumat (13/2) menjadwalkan periksaan terhadap tersangka kasus tersebut yakni mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
“FAI diperiksa untuk memberikan kesaksian bagi dirinya sendiri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat (13/2).
KPK menduga FAI telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari hasil suap yang didapat dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Perusahaan tersebut, merupakan penyalur gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap FAI yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
KPK mentaksir nilai suap terkait kasus tersebut mencapai Rp200 miliar. Selain uang, terdapat beberap suap dalam bentuk barang yakni sepuluh mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, dan satu unit apartemen. Lokasi sejumlah aset itu, kata Priharsa, tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta, dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, FAI disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejari Stabat: Kurir Narkoba Layak Dihukum Mati

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berpendapat kurir narkotika layak dihukum mati.
“Bagaimana narkoba sampai ke konsumen (pemakai-red) kalau tidak melalui kurir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi di Stabat, Jumat (13/2).
Penegasan ini disampaikannya menanggapi maraknya narkoba yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Langkat yang berasal dari Aceh, baik itu sabu-sabu maupun ganja.
Dia pun mengaku sudah mengintruksikan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di wilayahnya untuk menerapkan hukuman mati bagi para kurir, bandar, pengedar narkoba ini agar ada efek jeranya.
Dari 660 kasus perkara yang ditangani Kejaksaan Stabat untuk Tahun 2014, 50 persennya adalah masalah kasus narkoba.
Untuk diketahui di Tahun 2015 ini saja ada kasus narkoba di Langkat yang sangat menonjol seperti penangkapan empat kilogram sabu-sabu di Besitang, dan penangkapan lima kilogram sabu-sabu di Stabat.
Belum lagi penangkapan ganja yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Rabu (11/2) dimana 60 kilogram ganja diamankan, termasuk yang dibawa mahasiswa tiga kilogram ganja, serta 500 gram ganja di Kecamatan Padang Tualang.
“Ini kesemuanya dibawa oleh kurir, sementara bandar besarnya tidak terjamah karena hanya mengendalikan dari luar sana,” katanya.
Henderi mengakui keberadaan kurir sesuai pendapat ahli pidana sangat relevan dengan fakta yang ditemukan dilapangan, karena skala besar narkoba umumnya ditangkap dari kurir.
“Melalui hukuman berat ini diharapkan para kurir tidak mau lagi membawa barang haram itu untuk dipasok ke daerah ini, ataupun melintas dari kawasan wilayah hukum Langkat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Innospec, KPK Kembali Periksa Mantan Petinggi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Penyidikan kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005 kembali dilakukan. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Adapun kedua saksi yang dipanggil untuk tersangka Suroso Atmo Martoyo (SAM) adalah pensiunan Pertamina, Djohan Sumarjanto serta Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir.
“Keduanya dipanggil untuk tersangka SAM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (13/2).
Djohan Sumarjanto, merupakan mantan Koordinator Pengadaan bidang Pengelolaan PT Pertamina.
KPK menetapkan SAM sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, pada 2010 silam. Dia diduga telah menerima suap dari tersangka lainnya yang juga sebagai Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
Diketahui, WSL diduga memberikan sejumlah uang kepada SAM agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang WSL pimpin merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain