30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38559

14 Jam Lakukan Sabotase, 6 Narapidana Bunuh Diri

Jakarta, Aktual.co — Enam narapidana yang melakukan sabotase di penjara Kaohsiung, Taiwan, Rabu (11/2) ditemukan dalam keadaan tewas. Mereka dinyatakan bunuh diri dengan menembaki tubuhnya sendiri.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kementerian Kehakiman Taiwan menyimpulkan bahwa dua orang tahanan dengan sengaja menembaki empat tahanan lainnya, sebelum akhirnya keduanya bunuh diri.

“Setelah 14 jam dikepung, enam narapidana yang menyandera dua orang sipir dan kepala penjara, tewas bunuh diri,” papar Wakil Menteri Kehakiman Taiwan, Chen Ming-tang, dilansir dari BBC, Jumat (13/2).

Menurut penuturan, seorang sipir penjara yang menjadi sandera, awal kejadian sabotase adalah sekitar pukul 16.30 waktu setempat, ketika keenam tahanan itu berpura-pura sakit di saat yang bersamaan.

Seketika itu, mereka mengikat dua orang sipir dan memaksa untuk membawa mereka ke ruang senjata, dan berhasil mencuri empat senapan, enam pistol dan 200 butir peluru.

Mengetahui sabotase tersebut,  Kepolisian Taiwan langsung mengerahkan pasukan untuk mengepung salah satu penjara terbesar di Taiwan tersebut.

Setelah bernegosiasi cukup lama, tepat pukul 03.00, mereka sepakat untuk melepaskan kepala penjara. Dua jam setelah itu, sandera lainnya tiba-tiba keluar dengan keadaan terluka.

Sesaat polisi yang mengepung langsung melakukan penyergapan, dan menemukan keenam narapidana yang dihukum antara lain karena pembunuhan dan narkoba itu sudah dalam keadaan tewas.

Kejadian tersebut diduga dipimpin oleh Cheng Li-te. Dia adalah seorang anggota geng kriminal paling kuat di Taiwan, United Bamboo.

Sebelum peristiwa sabotase, Cheng Li-te sempat melakukan protes terkait upah kerja (6 USD per bulan) di dalam penjara terlalu rendah.

Dia juga sempat menulis surat untuk Kementerian Kehakiman Taiwan. Surat tersebut berisi terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan Presiden Taiwan Cheng Shui-bian.

Cheng Li-te merasa hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada terdakwa untuk pencucian uang dan penerimaan suap. Padahal, Cheng Shui-bian sudah divonis penjara selama 20 tahun.

Kejadian tersebut membuat Presiden Taiwan, Ma Ying-jeou angkat bicara. Dia berjanji akan mereformasi terkait lemahnya sistem administrasi dan sistem keamanan di seluruh penjara Taiwan.

“Situasi ini menujukkan bahwa ada lubang dalam sistem administrasi penjara. saya telah meminta Kementerian Kehakiman untuk memperbaikinya dengan melakukan kajian mendalam terhadap sistem di penjara,” ujar Ma Ying-jeou.

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi Ahli Sebut KPK Mempunyai Wewenang Untuk Mengatur Dirinya Sendiri

Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa tak ada satu pun lembaga negara di Indonesia yang benar-benar independen. Begitu Pun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, khususnya dari presiden,” kata Zainal saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurut Direktur Pukat UGM ini, setiap lembaga independen harus bebas campur tangan pihak lain, juga keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial. 
Ia mengatakan, lembaga indepen bersifat  “self-regulatory body” atau berwenang mengatur dirinya sendiri.
Ia menggarisbawahi, sifat itu bisa berlaku bagi KPK apabila tidak ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut.
“Dengan ‘self-refulatory body’ itu sebenarnya kalau tidak ada aturan yang mengaturnya, dia bisa mengatur sendiri sepanjang tidak menyalahi undang-undang,” kata Zainal.
Sebaliknya Zainal mengatakan KPK tidak bisa mengatur dirinya sendiri atau sifat ‘self-regulatory body’, itu tidak berlaku apabila ada undang-undang yang menjelaskan secara rinci dan detil mengenai suatu aturan.
Namun, Zainal mengatakan sifat ‘self-regulatory body’ ini masih belum dapat tempat dalam undang-undang sehingga masih bisa diperdebatkan dan rawan keambiguan.
“Sayangnya ‘self-regulatory body’ ini belum dapat tempat kuat dalam undang-undang. Aturan dalam berbagai lembaga independen belum jelas,” kata dia.
Zainal menuturkan hal tersebut dikarenakan ketidakrapian saat merancang undang-undang. “Ini karena ketidaktahuan kita dalam menyusun undang-undang. Modelnya baru tes-tes saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

ATM Gelar Konser, Ajak Rakyat Selamatkan Indonesia dan Kritisi Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co —  Aliansi Tarik Mandat (ATM), pada Jumat (13/02) Siang, akan menggelar konser perlawanan terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang sudah dinilai gagal dalam menjalankan amanah rakyat. Hal ini disampaikan oleh salah seorang dari Presidium ATM Jokowi, Andriyana,  dalam siaran persnya, kepada Aktual.co, di Jakarta.

Menurutnya Jokowi gagal menjalankan amanah rakyat, kinerja 100 hari Jokowi cukup menjadi cermin kegagalannya.

“Ketidak pastian hukum, kegaduhan politik, kebijakan yang pro asing, rusaknya perekonomian dengan turunnya nilai rupiah, serta lemahnya sosok Jokowi dalam bayang-bayang intervensi asing sehingga membuat dia seperti Presiden boneka, mari kita selamatkan Indonesia,” papar Andriyana yang juga Ketua Umum PP KAMMI tersebut.

Presedium ATM lainnya, Romidi Karnawan menyampaikan hal yang serupa.

“Kita namakan ini konser perlawanan, karena kita sedang melawan sebuah Rezim yang gagal tapi sedang berkuasa, kita harus teriakan ini untuk selamatkan Indonesia,” ujar Romi.

Konser akan digelar siang ini bersama grup Band Mahasiswa di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, ATM adalah aliansi kekuatan gerakan pemuda dan Mahasiswa yang dimotori oleh DPP IMM, PP KAMMI, PP GPII, PP HIMMAH, Brigade PII, HMI dan Gerakan Muda Nusantara.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen anak Bangsa yang terpanggil hatinya untuk bergabung dalam gerakan tarik mandat ini, sebagai wujud selamatkan Indonesia,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KIH Bahas Soal Budi Gunawan di Solo

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya menunggu pernyataan resmi dari presiden terkait kepastian pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri.
“Tapi yang jelas beda proses praperadilan yang sedang berjalan. Apapun yang diputuskan presiden, kami tunggu,” kata Pramono, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/2).
Kabar terkait jadi tidaknya pelantikan Budi Gunawan akan dibahas oleh parpol pendukung Jokowi-JK di Solo, sekaligus menghadiri Kongres Partai Hanura.
Pramono menambahkan, dilantik atau tidaknya Budi Gunawan merupakan hak prerogatif presiden, namun pihaknya menunggu keterangan resmi dari presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

RUU Otsus Tak Masuk Prolegnas, MRP Papua kecewa

Jakarta, Aktual.co — Majelis Rakyat Papua (MRP) kecewa Rancangan Undang Undang Otonomi Khusus Plus Papua (RUU Otsus Plus) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua sudah berjuang keras di Jakarta selama satu bulan agar RUU itu masuk Prolegnas 2015.
Dengan tidak dimasukkannya RUU itu ke dalam Prolegnas 2015, maka sebaiknya semua pemerintahan di Tanah Papua mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR Papua harus tutup dan mogok.
“Karena mau kerja untuk siapa dan menggunakan regulasi apa,” kata Timotius, Jumat (13/2).
Menurut dia, RUU Otsus Plus sebagian besar berasal dari pemikiran orang asli Papua, sebagai koreksi atas pelaksanaan UU Otsus selama 13 tahun terakhir.
“Implementasi Otsus selama 13 tahun belum pernah dievaluasi dan baru pertama kali periode kedua MRP melakukan evaluasi dengan melibatkan 383 peserta,” ujar Timotius.
MRP memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai cepat merespons semangat masyarakat untuk melakukan revisi UU Otsus. Oleh karena itu, MRP sangat kecewa ketika RUU Otsus Plus yang merupakan aspirasi masyarakat Papua yang diharapkan segera disahkan menjadi undang-undang, justru tidak masuk dalam Prolegnas 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi Ahli: UU Paksa KPK Dipimpin 4 Komisioner

Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa tak ada satu pun lembaga negara di Indonesia yang benar-benar independen. Begitu Pun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, khususnya dari presiden,” kata Zainal saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurut Direktur Pukat UGM ini, setiap lembaga independen harus bebas campur tangan pihak lain, juga keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial. Bukan cuma keputusan ketua atau satu dua pimpinan.
Dikatakan Zainal, pimpinan KPK harus lengkap lima saat menetapkan keputusan. Faktanya, saat ini pimpinan KPK cuma empat. Meski begitu dia tak mengungkiri bahwa pimpinan KPK saat ini berjumlah empat orang pada saat menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka.
Dia beranggapan, bahwa pimpinan lembaga antirasuah yang kini berjumlah empat bukan kehendak KPK. Ada unsur memaksa dari UU yang mengharuskan KPK hanya dipimpin empat pimpinan.
“Seperti KY, KPK juga berlaku hukum mayoritas sederhana. Pimpinan KPK menjadi 4 bukan by design KPK, tapi diharuskan oleh UU. Sayangnya DPR tak menyelesaikan proses ini sehingga dibiarkan kosong,” terang Zainal.
Sebab itu, tambah Zainal, di Indonesia prinsip dan ciri lembaga independen memang tak dijelaskan rinci dalam undang-undang. Jadi, lembaga yang dikatakan independen, seperti KPK, acap dalam posisi ambiguitas.
“KPK kerap dibenturkan dengan lembaga independen lain, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum,” demikian Zainal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain