2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38564

RUU Otsus Tak Masuk Prolegnas, Pemerintahan di Papua Ancam Mogok

Jakarta, Aktual.co — Majelis Rakyat Papua (MRP) kecewa Rancangan Undang Undang Otonomi Khusus Plus Papua (RUU Otsus Plus) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua sudah berjuang keras di Jakarta selama satu bulan agar RUU itu masuk Prolegnas 2015.
Dengan nada kecewa Timotius mengatakan, dengan tidak dimasukkannya RUU itu ke dalam Prolegnas 2015, maka sebaiknya semua pemerintahan di Tanah Papua mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR Papua harus tutup dan mogok.
“Karena mau kerja untuk siapa dan menggunakan regulasi apa,” kata Timotius di Jayapura, Jum’at (13/2).
Menurut dia, RUU Otsus Plus sebagian besar, sekitar 85 persen, berasal dari pemikiran orang asli Papua, sebagai koreksi atas pelaksanaan UU Otsus selama 13 tahun terakhir.
“Implementasi Otsus selama 13 tahun belum pernah dievaluasi dan baru pertama kali periode kedua MRP melakukan evaluasi dengan melibatkan 383 peserta,” kata Timotius.
MRP memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai cepat merespons semangat masyarakat untuk melakukan revisi UU Otsus.
Oleh karena itu, MRP sangat kecewa ketika RUU Otsus Plus yang merupakan aspirasi masyarakat Papua yang diharapkan segera disahkan menjadi undang-undang justru tidak masuk dalam Prolegnas 2015.
Menurut dia harus ada dialog antara Papua dan Jakarta sebagai solusi atas tidak dimasukkannya RUU Otsus Plus dalam Prolegnas 2015. Menurutnya, perlunya dialog Papua-Jakarta pernah diungkapkan Presiden Jokowi saat Natal Bersama di Jayapura.
“Dialog itu kan keinginan dari Presiden Jokowi. Saya meminta kepada seluruh masyarakat 250 suku di tujuh wilayah adat berkomitmen agar dilakukan dialog Papua-Jakarta,” ujarnya.
Timotius menambahkan, pihaknya akan melakukan Rapat Pleno Luar Biasa dalam rangka menetapkan dan melakukan dialog Papua-Jakarta.
Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly menyatakan RUU Otsus Plus tidak dimasukkan Prolegnas 2015 karena RUU itu masih akan dikaji oleh Pemerintah.
Menurut Menkumham, pengkajian terhadap RUU itu diharapkan bisa selesai pada akhir 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Redam Penerobos Jalur TransJakarta, Dishub DKI Bergantung Polisi

Jakarta, Aktual.co —Penerobos di jalur busway masih marak. Salah satu penyebabnya, banyaknya separator antara jalur kendaraan biasa dengan jalur busway yang rusak. 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamim Bukit mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memperbaiki. Namun karena keterbatasan dana, upaya itu belum dilakukan maksimal. Dishub DKI pun masih bergantung ke kepolisian untuk menindak para penerobos jalur busway.
“Pengawasan secara manual harus tetap dilakukan, itu merupakan tupoksi kepolisian agar tidak terjadi kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas angkutan umum TransJakarta,” kata Benjamin kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (13/2).
Upaya lainnya, Pemprov DKI akan memasang kamera pengawas/ CCTV. Sehingga pelaku penerobosan bisa terekam dan dikenakan sanksi saat membayar pajak. 
“Saat ini Masih survei traffic. Pelaksanaannya polisi sendiri yang akan menentukannya,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, dalam satu hari sedikitnya ada 300 pengendara yang kena tilang karena nekat menerobos jalur busway.
Tercatat, separator busway yang hilang atau rusak ada di sebagian separator di Koridor III (Kalideres-Harmoni), Koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni). 

Artikel ini ditulis oleh:

OJK: Sektor Pertanian Sulit Akses Perbankan Karena Faktor Risiko

Jakarta, Aktual.co — Sektor pertanian selama ini dinilai kurang mendapat perhatian dari segi pembiayaan, baik oleh pemerintah maupun perbankan. Hal ini karena sektor pertanian dianggap masih memiliki sejumlah risiko.

“Selain itu jangkauan masyarakat untuk mendapat perbankan masih sulit, apalagi untuk petani dan nelayan di wilayah pelosok,” ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad di Jakarta Food Security Summit, Jumat (13/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, kredit di sektor pertanian sangat diperlukan. Tujuannya agar para petani dan nelayan bisa mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

“Kami membuat agenda bersama industri pangan, mulai dari edukasi, networking, dan penetrasinya bagi petani dan nelayan,” kata dia,

Sementara itu, pengamat ekonomi pertanian Bustanul Arifin mengatakan sulitnya jangkauan perbankan pada sektor pertanian karena dalam Undang-Undang (UU) Perbankan tidak mengenal segmentasi tersebut. Menurutnya, selama dalam UU tidak diwajibkan maka perbankan juga tidak wajib melakukannya.

“Tapi kalau memang mau serius ke sana (sektor pertanian), walaupun pilihannya sulit, ubah UU Perbankannya, UU Perbankan No 10 Tahun 1998 sudah cukup tua juga,” ujar Bustanul.

Bustanul mengatakan selama ini skema pemerintah mengenai pembiayaan pada sektor pertanian seperti kredit bersubsidi sampai pemberdayaan lainnya dinilai belum efektif.

“Saya bikin riset waktu itu, realisasinya rendah semua, kredit pertahanan pangan dan energi cuma 30 persen, kredit pengembangan energi nabati revitalisasi perkebunan 14 persen, dan kredit usaha pembibitan sapi cuma 8 persen,” jelasnya.

Realisasi pembiayaan skema pemerintah tersebut, menurut Bustanul sangat kecil karena semua pembiayaannya dititipkan pada perbankan. Sedangkan perbankan sendiri tidak mau mengambil risiko.

Lebih lanjut dia mengatakan, hanya ada satu skema yang realisiasinya cukup besar, yaitu KUR. “Sampai 160 persen realisasi.”

“KUR ini berhasil karena ada jaminan, yaitu dari lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Asprindo. Ini bisa mengecilkan risiko pada bank, jadi risikonya digeser ke lembaga penjamin itu,” terangnya.

Namun, menurutnya cara seperti itu tidaklah berkelanjutan. “Kita mendengar bebrapa asuransi bermasalah, tidak mudah memang keluar dari comfort zone seperti ini, tapi kalau mau ada perubahan di sektor pertanian, ubah dulu UU Perbankan itu, biar speeding nya juga cepat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

14 Jam Lakukan Sabotase, 6 Narapidana Bunuh Diri

Jakarta, Aktual.co — Enam narapidana yang melakukan sabotase di penjara Kaohsiung, Taiwan, Rabu (11/2) ditemukan dalam keadaan tewas. Mereka dinyatakan bunuh diri dengan menembaki tubuhnya sendiri.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kementerian Kehakiman Taiwan menyimpulkan bahwa dua orang tahanan dengan sengaja menembaki empat tahanan lainnya, sebelum akhirnya keduanya bunuh diri.

“Setelah 14 jam dikepung, enam narapidana yang menyandera dua orang sipir dan kepala penjara, tewas bunuh diri,” papar Wakil Menteri Kehakiman Taiwan, Chen Ming-tang, dilansir dari BBC, Jumat (13/2).

Menurut penuturan, seorang sipir penjara yang menjadi sandera, awal kejadian sabotase adalah sekitar pukul 16.30 waktu setempat, ketika keenam tahanan itu berpura-pura sakit di saat yang bersamaan.

Seketika itu, mereka mengikat dua orang sipir dan memaksa untuk membawa mereka ke ruang senjata, dan berhasil mencuri empat senapan, enam pistol dan 200 butir peluru.

Mengetahui sabotase tersebut,  Kepolisian Taiwan langsung mengerahkan pasukan untuk mengepung salah satu penjara terbesar di Taiwan tersebut.

Setelah bernegosiasi cukup lama, tepat pukul 03.00, mereka sepakat untuk melepaskan kepala penjara. Dua jam setelah itu, sandera lainnya tiba-tiba keluar dengan keadaan terluka.

Sesaat polisi yang mengepung langsung melakukan penyergapan, dan menemukan keenam narapidana yang dihukum antara lain karena pembunuhan dan narkoba itu sudah dalam keadaan tewas.

Kejadian tersebut diduga dipimpin oleh Cheng Li-te. Dia adalah seorang anggota geng kriminal paling kuat di Taiwan, United Bamboo.

Sebelum peristiwa sabotase, Cheng Li-te sempat melakukan protes terkait upah kerja (6 USD per bulan) di dalam penjara terlalu rendah.

Dia juga sempat menulis surat untuk Kementerian Kehakiman Taiwan. Surat tersebut berisi terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan Presiden Taiwan Cheng Shui-bian.

Cheng Li-te merasa hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada terdakwa untuk pencucian uang dan penerimaan suap. Padahal, Cheng Shui-bian sudah divonis penjara selama 20 tahun.

Kejadian tersebut membuat Presiden Taiwan, Ma Ying-jeou angkat bicara. Dia berjanji akan mereformasi terkait lemahnya sistem administrasi dan sistem keamanan di seluruh penjara Taiwan.

“Situasi ini menujukkan bahwa ada lubang dalam sistem administrasi penjara. saya telah meminta Kementerian Kehakiman untuk memperbaikinya dengan melakukan kajian mendalam terhadap sistem di penjara,” ujar Ma Ying-jeou.

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi Ahli Sebut KPK Mempunyai Wewenang Untuk Mengatur Dirinya Sendiri

Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar menyebut bahwa tak ada satu pun lembaga negara di Indonesia yang benar-benar independen. Begitu Pun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain, khususnya dari presiden,” kata Zainal saat bersaksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurut Direktur Pukat UGM ini, setiap lembaga independen harus bebas campur tangan pihak lain, juga keputusan yang dikeluarkan bersifat kolektif kolegial. 
Ia mengatakan, lembaga indepen bersifat  “self-regulatory body” atau berwenang mengatur dirinya sendiri.
Ia menggarisbawahi, sifat itu bisa berlaku bagi KPK apabila tidak ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut.
“Dengan ‘self-refulatory body’ itu sebenarnya kalau tidak ada aturan yang mengaturnya, dia bisa mengatur sendiri sepanjang tidak menyalahi undang-undang,” kata Zainal.
Sebaliknya Zainal mengatakan KPK tidak bisa mengatur dirinya sendiri atau sifat ‘self-regulatory body’, itu tidak berlaku apabila ada undang-undang yang menjelaskan secara rinci dan detil mengenai suatu aturan.
Namun, Zainal mengatakan sifat ‘self-regulatory body’ ini masih belum dapat tempat dalam undang-undang sehingga masih bisa diperdebatkan dan rawan keambiguan.
“Sayangnya ‘self-regulatory body’ ini belum dapat tempat kuat dalam undang-undang. Aturan dalam berbagai lembaga independen belum jelas,” kata dia.
Zainal menuturkan hal tersebut dikarenakan ketidakrapian saat merancang undang-undang. “Ini karena ketidaktahuan kita dalam menyusun undang-undang. Modelnya baru tes-tes saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

ATM Gelar Konser, Ajak Rakyat Selamatkan Indonesia dan Kritisi Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co —  Aliansi Tarik Mandat (ATM), pada Jumat (13/02) Siang, akan menggelar konser perlawanan terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang sudah dinilai gagal dalam menjalankan amanah rakyat. Hal ini disampaikan oleh salah seorang dari Presidium ATM Jokowi, Andriyana,  dalam siaran persnya, kepada Aktual.co, di Jakarta.

Menurutnya Jokowi gagal menjalankan amanah rakyat, kinerja 100 hari Jokowi cukup menjadi cermin kegagalannya.

“Ketidak pastian hukum, kegaduhan politik, kebijakan yang pro asing, rusaknya perekonomian dengan turunnya nilai rupiah, serta lemahnya sosok Jokowi dalam bayang-bayang intervensi asing sehingga membuat dia seperti Presiden boneka, mari kita selamatkan Indonesia,” papar Andriyana yang juga Ketua Umum PP KAMMI tersebut.

Presedium ATM lainnya, Romidi Karnawan menyampaikan hal yang serupa.

“Kita namakan ini konser perlawanan, karena kita sedang melawan sebuah Rezim yang gagal tapi sedang berkuasa, kita harus teriakan ini untuk selamatkan Indonesia,” ujar Romi.

Konser akan digelar siang ini bersama grup Band Mahasiswa di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, ATM adalah aliansi kekuatan gerakan pemuda dan Mahasiswa yang dimotori oleh DPP IMM, PP KAMMI, PP GPII, PP HIMMAH, Brigade PII, HMI dan Gerakan Muda Nusantara.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen anak Bangsa yang terpanggil hatinya untuk bergabung dalam gerakan tarik mandat ini, sebagai wujud selamatkan Indonesia,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain