30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38566

Askrindo dan Jamkrindo Dapat PMN Rp1 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tiga BUMN sebesar Rp6 triliun pada RAPBN-P Tahun 2015, yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, PT Askrindo Rp500 miliar dan Perum Jamkrindo Rp500 miliar.

“Persetujuan PMN kepada tiga perusahaan tersebut diberikan dengan berbagai catatan dan rekomendasi,” ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Nataprawira di Jakarta, Kamis (12/2) malam.

Rekomendasi yang harus dijalankan penerima, antara lain PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

Penerima BUMN juga diharuskan menerapkan GCG, mengawasi secara ketat penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI, dalam pemberian PMN tersebut harus mendapat tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.

Sesuai dengan prioritasnya, PMN diberikan kepada BUMN yang terkait dengan sektor infrastruktur, kelistrikan, ketahanan pangan, BUMN terkait progam tol laut, termasuk untuk pengembangan UKM.

“PMN yang sudah disetujui tersebut, diharapkan memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sidang Pembuktian Akhir, KPK Hadirkan Empat Saksi Ahli

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan hadirkan empat saksi ahli dalam sidang pembuktian akhir dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
“Ahlinya kita coba ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli administrasi negara, ya sekitar empat orang,” ujar kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang.
Namun KPK belum mau menyebutkan nama-nama saksi tersebut sebelum di persidangan.
Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian dalil pada Kamis (12/4), KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dikarenakan saksi lainnya berhalangan hadir.
Saksi bernama Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik aktif KPK tersebut mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan.
Chatarina menilai, satu orang saksi sudah bisa menjelaskan prosedur penetapan tersangka Budi Gunawan dan tidak memerlukan saksi lain agar pembuktian yang dilakukan lebih efektif.
Selain menghadirkan saksi ahli, KPK juga akan membawa beberapa bukti lain berupa dokumen dan surat-surat terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Termasuk Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komisi VI DPR Setujui PMN ke PLN Rp5 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Komisi VI DPR setujui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) dalam RAPBN-P Tahun 2015 sebesar Rp5 triliun.

Pemberian suntikan modal kepada PLN tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno, pada masa persidangan II II Tahun Sidang 2014-2015, yang digelar di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis (12/2) malam.

Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir mengatakan keputusan pemberian PMN kepada PLN sejalan dengan kebutuhan perusahaan itu memenuhi investasi pembangunan pembangkit dan transmisi.

“Kita menyetujui PMN karena semua rakyat merasakan butuh listrik. Jangan berharap ekonomi, kesejahteraan rakyat meningkat jika kita kekurangan pasokan listrik,” ujarnya.

Meski begitu Hafisz yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengatakan, pemberian PMN kepada PLN juga diikuti berbagai catatan dan rekomendasi, antara lain menghentikan pengalihan tambahan daya listrik dari PT Inalum kepada PT PLN Sumatera Bagian Utara.

Manajemen PLN diminta memproses permasalahan di perusahaan itu yang berindkasi adanya pelanggaran hukum dan menyerahkannya kepada penegak hukum.

“Direksi PLN juga harus segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan program Fast Track Programme (FTP-1) pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW,” katanya.

Syarat lainnya PLN melakukan audit FTP-1 10.000 MW sebagai referensi dalam pembangunan pembangkit 35.000 MW, serta menyampaikan roadmap pembangunan pembangkit listrik dalam rangka meningkatkan kecukupan tenaga listrik untuk mencapai ratio electricity 100 persen.

PLN juga harus fokus pada bisnis inti perusahaan dan mengevaluasi /melikuidasi anak usaha yang tidak sesuai dengan kompetensi inti dan merugi.

Sementara itu, Dirut PT PLN Sofyan Basir mengatakan PMN Rp5 triliun akan digunakan untuk menambah kebutuhan investasi perusahaan.

“Dengan PMN itu, PLN sangat terbantu. Paling tidak kebutuhan modal kita sudah terobati,” kata Sofyan.

Ia menjelaskan, pada tahun 2015 PLN mengalokasikan investasi sekitar Rp62 triliun, yang digunakan antara lain untuk pembangunan sejumlah pembangkit dan transmisi 10.000 MW yang merupakan bagian program Pemerintah pengadaan listrik 35.000 MW.

“Dari proyek 10.000 MW tersebut, setiap tahun PLN mengerjakan pembangkit dengan kapasitas 2.000 MW. Kita juga punya proyek yang 7.000 MW, yang kita harapkan bisa diselesaikan tahun ini,” ujarnya.

Khusus proyek 7.000 MW diutarakan Sofyan, pendanaanya sudah tersedia selain dari ekuitas juga ada plafon pinjaman antara lain dari Bank Dunia, JICA (Japan International Cooperation Agency).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Jonan Abaikan Pemerintahan Bersih

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro mengatakan kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melantik tersangka gratifikasi ponten UPTD terminal Bungurasih Surabaya Eddi sebagai Dirjen Angkutan Lalu Lintas Jalan adalah kesalahan besar.
“Menurut saya pak Jonan mengetahui persis yang bersangkutan ini melanggar hukum, melakukan tindakan korupsi itu ya salah besar dengan catatan kalau sampai tahu Jonan melantik orang yang sudah melanggar hukum melakukan tindakan korupsi,” ujar Siti Zuhro, Jakarta, Jumat (13/2).
Siti Zuhro mengatakan kebijakan itu adalah kesalahan besar dan tidak bisa ditawar.
“Itu nggak boleh ditawar, dalam konteks negara ini menghadapi bencana korupsi, namanya pejabat publik itu ya wajib bersih, wajib punya integritas dan itu nggak bisa ditawar sama sekali kalau tidak nanti pemerintahan Jokowi ini mendapat stigma karena dikelilingi oleh pejabat publik yang cacat secara integritas,” katanya
Siti Zuhro mengatakan Kementerian yang dipimpin Jonan yang dinilai positif jadi sia-sia karena dibatalkan oleh keputusan yang ternyata salah.
“Masyarakat tidak memberikan ‘excuse’,  masyarakat sudah marah, sudah cape tiap hari ada berita korupsi masak iya pejabat yang korupsi dan menerima gratifikasi dan sebagainya masih juga menutup mata untuk melantik,” katanya
Siti Zuhro menambahkan akan menyuarakan pembiaran terhadap trend melantik tersangka sebagai pejabat publik.
“Jadi memang kita harus teriakkan kencang adanya pembiaran terhadap pemerintah yang seoalah menutup mata dan telinga, sekali lagi itu harus di teriakkan kencang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Terus Melemah Akibat Yunani?

Jakarta, Aktual.co — Laju Rupiah kembali menunjukan pelemahannya. Hal tersebut seiring dengan masih terapresiasinya Dolar Amerika Serikat (AS) karena memanfaatkan pelemahan Euro.

“Pasca tersiar kabar kemungkinan gagalnya kesepakatan Yunani dengan para kreditor memicu pelemahan atas Euro, meskipun pertemuan tersebut direncanakan kembali diadakan pada Senin depan,” ujar Kepala Riset dari Woori Korindo Securities Indonesia (WKSI), Reza Priyambada.

Pada Jumat (13/2), Reza memprediksikan Rupiah berada di bawah target level support 12.710, yakni Rp12.815-12.790 (kurs tengah BI). Menurutnya, Semakin tertutupnya awan positif bagi Rupiah membuat potensi kenaikan Rupiah menjadi lebih berkurang.

“Rupiah pun kian tergilas dengan penguatan laju Dolar AS. Tetap mewaspadai potensi pelemahan lanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Presiden Fungsikan TNI Tangani Konflik Sosial

Jakarta, Aktual.co — Guna melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, , Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Fabruari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP ini menegaskan, bahwa bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah.
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan di antaranya untuk: a. Menghentikan kekerasan fisik; b. Melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu; c. Melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu; d. Melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu; e. Penyelamatan, evakuasi, dan indentifikasi korban konflik; f. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan g. Penyelamatan jiwa raga dan harta benda korban konflik.
“Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dikoordinasikan oleh Polri,” bunyi Pasal 41 PP tersebut seperti dikutip dalam laman Setkab, Jum’at (13/2).
Ditegaskan dalam PP ini, satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan konflik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia, dan tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.
Mengenai penetapan status keadaan konflik, PP ini menegaskan, dilakukan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. Indikatornya adalah apabila eskalasi konflik semakin meningkat, dan risiko semakin meluas.
“Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dilakukan atas permintaan pemerintah daerah kepada Presiden,” bunyi Pasal 44 dan Pasal 45 Ayat (1) PP No. 2/2015 ini.
Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI itu akan berakhir apabila: a. Telah dilakukan pencabutan status keadaan konflik; atau b. Berakhirnya jangka waktu status keadaan konflik.
Adapun pemulihan pascakonflik menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.
Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud meliputi: a. Rekonsiliasi; b. Rehabilitasi; dan c. Rekonstruksi.
Sementara sumber pendanaan penanganan konflik berasal dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. Masyarakat.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik,” bunyi Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain