1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38574

Rupiah Terus Melemah Akibat Yunani?

Jakarta, Aktual.co — Laju Rupiah kembali menunjukan pelemahannya. Hal tersebut seiring dengan masih terapresiasinya Dolar Amerika Serikat (AS) karena memanfaatkan pelemahan Euro.

“Pasca tersiar kabar kemungkinan gagalnya kesepakatan Yunani dengan para kreditor memicu pelemahan atas Euro, meskipun pertemuan tersebut direncanakan kembali diadakan pada Senin depan,” ujar Kepala Riset dari Woori Korindo Securities Indonesia (WKSI), Reza Priyambada.

Pada Jumat (13/2), Reza memprediksikan Rupiah berada di bawah target level support 12.710, yakni Rp12.815-12.790 (kurs tengah BI). Menurutnya, Semakin tertutupnya awan positif bagi Rupiah membuat potensi kenaikan Rupiah menjadi lebih berkurang.

“Rupiah pun kian tergilas dengan penguatan laju Dolar AS. Tetap mewaspadai potensi pelemahan lanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Presiden Fungsikan TNI Tangani Konflik Sosial

Jakarta, Aktual.co — Guna melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, , Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Fabruari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP ini menegaskan, bahwa bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah.
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan di antaranya untuk: a. Menghentikan kekerasan fisik; b. Melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu; c. Melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu; d. Melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu; e. Penyelamatan, evakuasi, dan indentifikasi korban konflik; f. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan g. Penyelamatan jiwa raga dan harta benda korban konflik.
“Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dikoordinasikan oleh Polri,” bunyi Pasal 41 PP tersebut seperti dikutip dalam laman Setkab, Jum’at (13/2).
Ditegaskan dalam PP ini, satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan konflik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia, dan tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.
Mengenai penetapan status keadaan konflik, PP ini menegaskan, dilakukan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. Indikatornya adalah apabila eskalasi konflik semakin meningkat, dan risiko semakin meluas.
“Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dilakukan atas permintaan pemerintah daerah kepada Presiden,” bunyi Pasal 44 dan Pasal 45 Ayat (1) PP No. 2/2015 ini.
Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI itu akan berakhir apabila: a. Telah dilakukan pencabutan status keadaan konflik; atau b. Berakhirnya jangka waktu status keadaan konflik.
Adapun pemulihan pascakonflik menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.
Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud meliputi: a. Rekonsiliasi; b. Rehabilitasi; dan c. Rekonstruksi.
Sementara sumber pendanaan penanganan konflik berasal dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. Masyarakat.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik,” bunyi Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

WKSI: Laju IHSG Diprediksi Menguat

Jakarta, Aktual.co — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin dapat bergerak di zona hijau. Meski sempat mengalami pelemahan di awal perdagangan, namun adanya aksi beli meski tipis mampu mendorong laju IHSG.

“Di sisi lain, kenaikan tipis pada laju IHSG tertolong dengan kembali menghijaunya laju bursa saham Asia, meskipun  dari laju Rupiah cenderung masih menunjukkan adanya pelemahan,” ujar Kepala Riset dari Woori Korindo Securities Indonesia (WKSI), Reza Priyambada.

Pada perdagangan Jumat (13/2) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.315-5.338 dan resisten 5.349-5.350. Menururtnya, penguatan yang mulai terbatas memberikan potensi adanya pembalikan arah.

“Meski kami masih mengharapkan adanya peluang bagi IHSG untuk melanjutkan penguatannya meski tipis menguat namun, tetap cermati potensi pembalikan arah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Presiden Keluarkan PP Konflik Sosial

Jakarta, Aktual.co — Guna melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, , Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Fabruari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.
Dalam PP berisi 99 pasal itu disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan konflik. Pencegahan dilakukan melalui: a. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai; c. Meredam potensi konflik; dan d. Membangun sistem peringatan dini.
“Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Jum’at (13/2)..
Adapun tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dimaksudkan untuk: a. Meminimalisir jumlah korban; b. Memberikan rasa aman; c. Menghilangkan trauma; dan d. Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah itu di antaranya meliputi: a. Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; b. Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; c. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. Perlindungan terhadap kelompok rentan; e. Sterilisasi tempat yang rawan konflik; f. Penegakan hukum; dan i. Penyelamatan harta benda korban.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan, upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital agar tetap dapat berfungsi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud, Polri dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” bunyi Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelemahan Regional dan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Gerak IHSG

Jakarta, Aktual.co —   Pada perdagangan hari ini, HD Capital memprediksi indeks harga saham gabungan (IHSG) berada di kisaran support 5.330-5.280, dan resisten 5.420-5.500.

“Pelemahan regional dan rupiah tak banyak pengaruhi IHSG,” kata Periset Senior HD Capital Yuganur Wijanarko dalam risetnya, Jumat (13/2).

Menurutnya, pelemahan bursa saham regional dan rupiah tak pengaruhi IHSG untuk terkoreksi dalam.

“Sehingga masih optimis minor uptrend yang terbentuk masih akan berjalan untuk break 5.348 dan menuju ke 5.420,” ujar Yuganur.

Dalam risetnya, HD Capital merekomendasikan sejumlah saham yang dapat dipertimbangkan pada perdagangan hari ini adalah, Bumi Serpong (BSDE), Astra International (ASII), AKR Corporindo (AKRA), dan Alam Sutera (ASRI).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PMN 27 BUMN Abaikan Rekomendasi BPK

Jakarta, Aktual.co — Analis Ekonomi Politik AEPI (Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia) Kusfiardi mengatakan bahwa keputusan Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Meneg BUMN yang mencapai kata sepakat untuk penambahan dana sebesar Rp37,276 triliun kepada 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) patut disesalkan.

“Pasalnya, selain belum ada kejelasan tentang sumber dana untuk PMN tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja sejumlah BUMN penerima PMN dinilai tidak sehat. Total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut mencapai Rp 3,15 triliun dan USD243.896,” kata Kusfiardi kepada Aktual.co, Jakarta, Jumat (13/2).

Ia menambahkan, selain itu perusahaan plat merah yang mendapat suntikan PMN itu juga belum menunjukkan rencana bisnis yang jelas, output dan outcome-nya, juga target-target yang ingin dicapai sehingga manfaatnya bisa terukur.

“Ketidakjelasan tersebut sangat wajar bila memunculkan kekhawatiran bahwa penyertaan modal Negara (PMN) rawan untuk di selewengkan. Jika sampai itu terjadi maka kembali negara yang akan dirugikan,” ujarnya.

Pada akhirnya, sambung dia, kerugian itu akan menjadi beban rakyat melalui keuangan negara dalam APBN. Dengan kondisi seperti itu semakin sulit mengharapkan PMN bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan rakyat. Lebih jauh lagi kebijakan alokasi PMN tidak memiliki akuntabilitas dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

“Semoga dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan RAPBNP 2015 menjadi APBNP 2015, fraksi-fraksi di DPR masih bisa mengambil sikap menolak PMN,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain