18 April 2026
Beranda blog Halaman 38586

HIPMI Dukung Pemprov Papua Bangun Smelter

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Papua untuk mengupayakan pembangunan smelter (pabrik pengolahan) dengan mencari investor agar tetap dibangun di Kabupaten Mimika.

“Smelter, menurut saya, tidak ada kata tidak, tetapi wajib hukumnya smelter itu dibangun di Papua,” kata Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadilia di Kota Jayapura, Papua, Kamis (26/2).

Menurut dia, dengan dibangunnya pabrik pengolahan tersebut di Mimika, Papua, maka hal itu menjadi pengakuan terhadap rakyat di provinsi paling timur Indonesia sebagai bagian dari investasi dan kekayaan alam yang ada. “Dari awal, saya katakan pembangunan ekonomi bangsa ini tidak boleh bertumpu pada satu wilayah, tetapi harus ada pemerataan ekonomi, caranya apa? caranya harus ada political will dari pemerintah untuk melakukan pendistribusian kewenangan ekonomi tersebut,” katanya.

Salah satu contoh, kata Bahlil, salah satu sumber daya alam suatu wilayah tidak boleh dibawa ke tempat lain untuk diolah tetapi harus di tempat tersebut. “Terkait dengan Freeport yang agak sedikit ambigu, menurut saya, dalam melakukan investasi smelter ini. Saya sudah bertemu dengan Bapak Gubernur Lukas Enembe dan mendapatkan sejumlah keterangan, di antaranya, hasil konsentrat dari Mimika diproses di Gresik, bukan di Mimika,” katanya.

Oleh karena itu, langkah Pemerintah Provinsi Papua dalam mencari investor guna membangun smelter di Papua itu terkait dengan pengolahan hasil konsentrat yang dihasilkan oleh PT Freeport di Gresik. “Hari ini kan 30 persen konsentrat yang ada itu dilakukan di Gresik, lalu sisanya dibawa keluar negeri, nah sisanya itu harus diolah dulu di Papua (melalui smelter di Papua),” katanya.

Hanya saja, lanjut Bahlil, membangun smelter bukanlah perkara yang mudah karena investasinya cukup besar. Namun menurut alumni STIE Port Numbay Kota Jayapura itu jika semua pihak membantu Pemerintah Provinsi Papua dalam mencari investor sudah terwujud. “Tetapi saya meyakini bahwa kalau kita bahu membahu bersama-sama dengan pemerintah mencari alternatifnya, bahkan tidak ada yang tidak mungkin semua akan jadi terbuka,” katanya.

“Pada konteks itu, saya sebagai pengurus HIPMI yang juga dari Papua menganggap kita harus dorong pemerintah, harus kita bantu pemerintah untuk membuat kalkulasi yang tepat dengan cara yang tepat pula agar terjadinya percepatan investasi Smelter ini,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara: Cawang Kencana Bukan Milik Kemensos

Jakarta, Aktual.co — Pengacara pengelola Cawang Kencana Bob Hasan mengaku, tidak ada pemberitahuan pengembalian gedung ke Kementrian Sosial (Kemnsos). Bob membantah gedung cawang kencana merupakan milik kemensos.
“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan karena ini terkait putusan pidana. Artinya tidak sama dengan putusan perdata bahwa memiliki nilai inkrah atau cenderung tetap sebagai nilai eksekusi, tidak, jadi ini sifatnya hanya berdasarkan putusan pidan nomor 1504 terkait dengan terpidana Murwanto,” ujar Bob Hasan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Kamis (26/2).
Bob menuturkan hal ini juga terkait persoalan yayasan bukan persoalan kepemilikan. “Karena kepemilikan tanah dan gedung ini akan diatur oleh keputusan hukum perdata. Siapa yang punya? bukan hukum pidana, jangan sampai terjadi satu penyelewangan atau persepsi penggunaan ataupun pemanfaatan karena hukum itu bertujuan untuk pemanfaatan hukum.”
Menurut dia, pemanfaatan tersebut jangan sampai menjadi pemanfaatan yang tidak baik yang menempatkan diri sebagai negara yang menteror warga.
“Orang kan bangun ini pake duit, tiba-tiba dimiliki oleh pihak lain, jadi satu masalah, dulu kan yayasan YRS kemudian berubah YDBKS (dulu yayasan dana bakti sosial) berada dibawah kementrian sosial bukan dimiliki oleh kemensos, bukan,” katanya.
Bob menambahkan yayasan-yayasan tersebut tidak punya hak dalam perbendaharaan negara atau hukum administrasi negara. “Tidak ada departemen atau kementrian Indonesia yang menyatakan punya yayasan, jadi artinya kementrian sosial tidak pernah memiliki tanah disini, tidak pernah juga memiliki bangunan dsini, kemensos mengklaim.”
Selain itu, dia menilai pemidanaan terhadap Murwanto merupakan salah satu penzaliman. Sebab, sertifikat gedung cawang kencana itu hanya dititipkan ke kemensos bukan milik milik kemensos.
“Berdasarkan putusan pidana Pak Murwanto kejari dateng, keputusan itu juga sekarang saya uji di dalam Mahkamah Agung, sekarang kami menunggu fatwa MA, Pak Murwanto ditahan karena memberikan sertifikat ini. Penzaliman itu, padahal dititip ke kemsos kok malah kena, itu kriminalisasi terhadap pribadi seseorang pejuang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ahok Bantah Temui Wiranto, Lobi Hak Angket

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah kabar yang menyebut dirinya sudah menemui sejumlah ketua umum partai politik untuk meredam hak angket yang tengah digulirkan DPRD DKI.
Seperti yang dibeberkan Sekretaris DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Veri Younevil, yang menyebut Ahok sudah menemui Ketum Hanura Wiranto, untuk melobi sikap Hanura terkait hak angket.
“Ngga (ada lobi). Aku dari dulu sama pak Wiranto baik aja. Terkait ini (hak angket) belum sempat ketemu,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (26/2).
Ahok malah mengaku akhir-akhir ini tidak ada bertemu Wiranto. “Terakhir ketemu Pak Wiranto sebelum Munas Hanura (14 Februari lalu),” ujar dia.
Ahok pun mengaku tak mau berpolemik soal hak angket DPRD. Dia mempersilahkan biar masyarakat sendiri yang menilai pengguliran hak angket terhadap dirinya yang berawal dari kisruh APBD DKI 2015. “Ngga ada yang perlu dipusingin.”
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Veri Younevil menuturkan Ahok sudah mengunjungi Wiranto. 
“Ahok sudah bertemu dengan seluruh ketum termasuk pak Wiranto,” kata Veri di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/2) kemarin.
Diceritakan Veri, dalam pertemuan dengan Wiranto, Ahok meminta dukungan politik atas langkahnya terkait penyusunan RAPBD DKI 2015 ini.
Bahkan Ahok disebutnya juga meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura untuk memerintahkan kadernya di DPRD DKI agar tidak melanjutkan hak angket.
Tapi, ujar Veri, Wiranto mengatakan ke Ahok telah menyerahkan seluruh keputusan terkait hak angket kepada fraksi di DPRD DKI. “Sebab kami sebelumnya sudah menjelaskan kepada beliau soal itu,” ujar dia.
Veri yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi bidang perekonomian (B) ini mengatakan, seluruh fraksi di DPRD yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebelumnya memang sudah konsultasi dengan ketum masing-masing sebelum gulirkan hak angket Ahok.
“PDI-P, NasDem, Hanura sudah menyampaikan dan menjelaskan kepada ketum masing-masing, dan mereka semuanya menyerahkan kepada masing-masing fraksi,” kata dia.
Sambung Veri, hak angket digunakan untuk mempersoalkan penyusunan RAPBD DKI  2015. Sebab Ahok sebelumnya telah menuding ada anggota dewan yang sengaja memasukkan anggaran siluman di draf APBD. 
“Tudingan ini sudah menyangkut etika dan moral. Dampaknya kepada keluarga anggota dewan masing-masing.” 

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Tetap Periksa Sejumlah Saksi Kasus SDA

Jakarta, Aktual.co — Gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali (SDA) tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan. Hal itu terlihat dari dipanggilnya satu orang saksi terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama (Menag).
Adapun satu saksi yang diperiksa yakni Sri Ilham Lubis. Meski begitu, lembaga anti rasuah tidak memberitahukan apa latar belakang saksi tersebut.
“Dia diperiksa untuk tersangka SDA,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/2).
SDA diduga telah menyelewengkan pengelolaan dana haji 2012-2013 di Kemenag, termasuk pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang dikumpulkan Pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.
KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Terkait penyelidikan dana haji, KPK telah meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar.
Jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, KPK telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Johan, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang. Sementara itu, SDA mengaku telah melakukan penataan pengelolan keuangan dana haji.
Sebelum terungkapnya kasus tersebut, Kemenag memang menerima banyak tudingan terkait pengelolaan dana haji. Misalnya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 29 titik rawan korupsi di Kemenag dan tuduhan Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM).
Menurut SDA, pembenahan pengelolaan keuangan haji yang telah dilakukan Kementeriannya berkaitan dengan penempatan DAU. Dia mengatakan, yang awalnya DAU ditempatkan di 27 bank, jadi disederhanakan menjadi 17 bank. Tapi, justru hal itu diduga menjadi wadah SDA untuk melakukan korupsi.
SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejari Jaktim: Kembalikan Cawang Kencana ke Kemensos

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendatangi Gedung Cawang Kencana, Rabu (26/2). Kedatangannya itu meminta agar pengelola Gedung tersebut mengembalikan kewenangan ke Kementrian Sosial (Kemensos).
“Tanah dan Gedung Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo kavling 22 dikembalikan kepada Kementrian Sosial RI,” ujar Asep selaku eksekutor Kejari Jaktim di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Kamis (26/2)
Menurut dia, Kejari hanya melaksanakan putusan yang sudah memiliki putusan tetap atas kepemilikan tanah dan gedung oleh Kemensos.
“Berdasarkan Kejari terhitung pada Kamis, 26 Januari 2015 Jam 10.30 WIB, gedung dan tanah berada dalam tanggungjawab Kementrian Sosial,” tegasnya
Namun demikian, kata dia, Kejari Jaktim selaku perwakilan tidak akan memutus akan mengeksekusi gedung. “Penyewaan gedung tidak akan diputuskan hingga bulan Desember,” katanya.
Sementara itu, dia menuturkan ada kelonggaran dari Kementrian Sosial untuk menyelesaikannya antara penyewa gedung kepada pihak pengelola Gedung Cawang Kencana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

UU Migas No.22 Tahun 2001 Sumber Masalah Tata Kelola Migas

Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono yang menuding bahwa pada era Pertamina-lah akses masuk perusahaan asing ke Tanah Air terbuka lebar, bukan dalam era BP Migas, menuai tanggapan keras dari Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe).

eSPeKaPe menilai bahwa pernyataan tersebut menandakan Raden Priyono sebagai pejabat yang terkena post syndrome, karena institusinya (BP Migas) dibubarkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat dengan tegas menyatakan bahwa Pertamina saat mengemban UU Nomor 8 Tahun 1971, adalah demi menjalankan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

“Bukan seperti UU Migas No.22 Tahun 2001 yang melahirkan BP Migas dan BPH Migas, sehingga tata kelola migas yang trend sebenarnya bersifat terintegrasi menjadi di’unbundling’. Ini yang menjadi sumber masalahnya,” kata Binsar kepada Aktual.co di Jakarta, Kamis (26/2).
 
Menurut Binsar, sistem Kontrak Kerja Sama (KKS) yang dijalankan BP Migas saat Priyono berkuasa, pada dasarnya telah merobah peranan sistem Production Sharing Contract (PSC). Dimana Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap (BU/BUT) diberi hak melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui KKS dengan BP Migas.

“Akibatnya adalah, Kontraktor KKS yang disebut BU dan BUT itu, langsung tunduk pada semua peraturan-peraturan perpajakan, bea-masuk, pungutan, retribusi, PPN dan lainnya, di tingkat pusat maupun daerah. Tidak lagi tunduk pada perpajakan khusus seperti pada sistem PSC yang diberlakukan oleh UU Pertamina No. 8 Tahun 1971,” ujarnya.
 
Padahal, lanjut dia, sistem PSC yang diberlakukan Pertamina tempo dulu itu mewajibkan Pertamina sebagai Perusahaan Migas Negara untuk membayar pajak pendapatan Kontraktor pada Pemerintah. Sebaliknya, Kontraktor wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, wajib mendidik dan melatih mereka setelah produksi ekonomis dicapai.

“Serta Kontraktor juga diwajibkan memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri sebesar 25 persen dari bagian minyak yang dihasilkan. Maka tugas Pertamina sebagai agent of development dan security of supply menjadi tetap terjamin dari keberlangsungannya, membangun sektor migas yang dikuasai Negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” terang dia.
 
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konsep PSC yang dituangkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1971, nampaknya menarik banyak Negara di dunia untuk meniru. Terdapat sekitar 268 kontrak PSC yang ada di 74 Negara, 80 kontrak di antaranya berada di Asia dan Australia, 69 kontrak berada di Afrika Selatan dan Afrika Tengah, 41 kontrak di Timur Tengah, 28 kontrak di Eropa Timur dan 21 di Amerika Tengah dan Carribean. Seperti halnya Petronas asal Malaysia, yang pernah belajar di Pertamina. Peraturan di Petronas itu sepenuhnya meniru konsep PSC dengan menerbitkan Petroleum Development Act 1974 (PDA 1974) hingga kini,” jelas Binsar.
 
Ia berpendapat bahwa hal itu merupakan barrier to entry guna mengantisipasi invasi investasi dari perusahaan asing, dengan mengadakan kerjasamanya yang menggunakan bentuk PSC. Ini juga yang membedakannya dengan UU Migas yang jika dipelajari tidak memiliki barrier to entrynya.

“Sayangnya MK tidak mengamandir Pasal 31 UU Migas tentang perpajakan dan pasal-pasal mengenai status BP Migas sebagai regulator, tapi juga penandatangan KKS. Suatu kontrak kerjasama komersial, bukan izin,” imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Binsar menerangkan, jika saat ini kontribusi Pertamina masih di bawah 25%, tentu bukan suatu hal yang mengherankan dan bukan pula warisan Pertamina masa lalu, karena memang Pemerintah dan DPR kesannya membiarkan ada transaksi, jika asing yang menguasai migas Indonesia.

“Saat ini setelah Pertamina terbonsaikan oleh UU Migas, nampaknya mau disingkirkan lagi dari pengelolaan migasnya lewat revisi UU Migas yang bakal ‘dimainkan’ oleh para pihak yang menjadi penggiat neo-lib. Padahal UU Migas telah terbukti gagal meningkatkan nilai setinggi-tingginya dari migas, LNG, LPG, kondensat dan produk lainnya oleh penyerahan hak untuk menjual hasil-hasil tersebut ke pihak swasta. UU Migas ini telah pula mengaburkan status asset-asset negara yang terkait dengan investasi PSC. UU Migas juga telah gagal menarik investor migas dengan diberlakukannya perpajakan baru sebagaimana dimaksud Pasal 31 UU No. 22 Tahun 2001, yang menutup berlakunya perpajakan ‘lex specialis’. UU Migas ini pada akhirnya sama sekali tidak memberikan keuntungan baik bagi pelaku-pelaku industri migas maupun kepada APBN,” tegas dia.

“Jadi apanya yang dibanggakan Priyono saat menjadi Kepala BP Migas?,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain