29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38585

Polemik APBD DKI Bentuk Saling Tidak Percaya Pemprov-DPRD

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri telah menolak “APBD DKI Versi Pemprov DKI 2015”. Alasannya, draf APBD yang dikirim Pemprov DKI tidak melampirkan nomenklatur program dan anggaran. Draf itu juga tidak ditandatangani pimpinan dewan.
Namun pengamat politik anggaran, Uchok Sky Khadafi menilai DPRD DKI justru ‘senang’ melihat draf APBD DKI versi Pemprov DKI ditolak Kemendagri. Dan malah mengirim draf APBD ‘versi’ mereka sendiri yang diklaim lebih akurat dan valid. Karena berisi pembahasan antara DPRD dengan Pemprov DKI, serta sudah ditandatangani pimpinan dewan. Sehingga dianggap legal, meski tanpa mengikutsertakan Pemprov DKI. 
“Ini namanya gerakan APBD tandingan versi dewan,”  ujar Uchok, saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (12/2).
Dengan munculnya APBD DKI dua versi ini, Uchok menilai merupakan bentuk perseteruan panjang antara eksekutif dan legislatif. “Wujud saling ketidakpercayaan di antara kedua belah pihak, yang memang sudah berlangsung lama sebenarnya,” ujar dia.
Tentunya, sambung dia, yang dirugikan akibat situasi seperti ini adalah warga DKI Jakarta sendiri. Lantaran dengan terkatungnya APBD 2015, rencana-rencana pembangunan pun bisa ikut terhambat.
Solusinya, menurut Uchok, kedua belah pihak harus melupakan dulu ego masing-masing dan mau duduk bersama untuk cari penyelesaian polemik ini. “Demi pembangunan di Jakarta. Karena kalau begini terus ya ngga jalan ini pembangunan,” kata dia.
Sederhananya, ujar Uchok, draf APBD yang harusnya diserahkan kedua belah adalah yang sudah mereka sepakati di rapat paripurna. Sehingga tidak saling meniadakan keberadaan pihak lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Baca Pledoi, Gulat Menyesal Beri Uang ke Annas Maamun

Tersangka kasus Alih Fungsi Lahan (AFL) Gulat Mendali Emas Manurung saat membacakan pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Dalam pembelaannya Gulat meminta majelis hakim memutuskan perkara seadil-adilnya dan Ia mengaku menyesal bersalah telah memberikan uang kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntutnya empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR

Siswa SMP Bawa Mobil Tabrak Empat Pemotor di Bengkulu

Jakarta, Aktual.co — Siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu yang mengendarai mobil Nissan Juke menabrak empat motor pada Rabu sore (11/2).
“Pengemudi anak di bawah umur (15 tahun), dia masih pelajar, berinisial CC,” kata Kasat Lantas IPTU Sukma Pranata di Bengkulu, Kamis (12/2).
Dia mengatakan, korban Nisan maut yang terjadi di destinasi wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu itu memakan enam orang korban.
“Dua orang korban meninggal dunia, yakni Eliza 18 tahun, warga Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan Hairatul Sadiah 20 tahun, warga Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, empat orang luka-luka,” kata dia.
Menurut dia, kronologi kejadian bocah SMP itu mengendarai mobil dari arah berlawanan dengan korban, dan oleng ke badan jalan yang berlawanan.
“Dia dari arah Hotel Horizon menuju Pantai Pasir Putih, kendaraannya tidak bisa dikendalikan dan menyasar ke jalur berlawanan, sehingga menabrak empat motor korban,” kata Sukma.
Indikasi kejadian, kata Kasat Lantas, pelaku mengalami kelelahan setelah menggikuti aktivitas olahraga, sehingga menyebabkan pelaku dalam keadaan mengantuk saat mengendarakan kendaraan.
“Menurut saksi pelaku mengantuk, dia baru pulang dari main basket, kalau keterkaitan dengan obat-obatan terlarang, kami sudah melakukan tes urin dan darah terhadap pelaku, dan hasilnya negatif,” kata Sukma.
Mengenai proses hukum, dia mengatakan, pihaknya meberlakukan perlakuan khusus sesuai dengan tindakan yang diberikan kepada anak di bawah umur yang terkait kasus tindak pidana.
“Dia tidak ditahan karena pelaku dibawah umur, dan diduga melanggar pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas 2009, tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman maksimal pasal tersebut enam tahun penjara,” ujar Kasat Lantas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah Akan Turunkan Harga Solar Jadi Rp6.200 per Liter

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah kemungkinan akan menurunkan harga solar bersubsidi dari sebelumnya Rp6.400 menjadi Rp6.200 per liter pada pertengahan Februari 2015.

“Tunggu saja,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M Teguh Pamuji di Jakarta, Kamis (12/2).

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti pengumuman maupun pemberlakuan penurunan harga solar subsidi tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan pemerintah akan memberlakukan penurunan harga solar bersubsidi mulai 15 Februari 2015. Sementara pengumuman penurunan harga solar dilakukan pada 12-13 Februari 2015.

Teguh menambahkan, penurunan harga solar bisa dilakukan menyusul perkembangan harga minyak dunia yang lebih rendah dari periode sebelumnya. “Selain juga, penurunan ini terkait kesepakatan rapat dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Pada kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (4/2), Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menurunkan harga minyak solar bersubsidi, yang perhitungan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam rapat pada Selasa (3/2), sejumlah Anggota Komisi VII DPR sebenarnya meminta penurunan harga solar dilakukan secepatnya. Padahal, pemerintah baru saja memutuskan harga solar berlaku per 1 Februari 2015 yakni Rp6.400 per liter. Namun akhirnya disepakati penetapan waktu penurunan harga solar diserahkan ke pemerintah dan pemerintah memilih 15 Februari 2015.

Sesuai Permen ESDM No 4 Tahun 2015 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan menyebutkan, harga BBM bisa ditetapkan sebanyak dua kali dalam sebulan.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Kurang Asam Lemak Esensial Hambat Tumbuh & Kembang Otak Anak

Jakarta, Aktual.co — Pakar gizi Profesor Ratna Djuwita mengatakan kekurangan asupan asam lemak esensial yakni Omega 3 dan 6 dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan otak anak.

“Kalau tidak tercukupi Omega 3 dan 6, maka pertumbuhan otak terganggu karena ‘makanan’ untuk sel-selnya berkembang menjadi kurang,” katanya di Jakarta, Kamis (12/2) .

Ahli gizi kesehatan masyarakat Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan asam lemak esensial penting terutama dalam periode tumbuh kembang anak sejak usia dini termasuk pada janin saat masih berada dalam kandungan.

Pertumbuhan dan perkembangan otak, lanjutnya, dapat terganggu jika sel-sel otak tidak mendapat cukup nutrien atau zat gizi untuk tumbuh dan berkembang.

“Omega 3 dan 6 sangat penting untuk membentuk sel-sel tubuh termasuk otak,” tuturnya.

Ratna juga mengatakan kebutuhan asupan gizi Omega 3 dan 6 akan semakin dibutuhkan terutama saat memasuki masa pubertas untuk menunjang masa tumbuh kembang anak.

Asam lemak esensial itu, lanjutnya, berguna untuk mendukung pertumbuhan fisik dan perkembangan psikososial, kognitif, dan motorik anak.

Selain itu, Omega 3 dan 6 merupakan nutrisi penting yang berperan positif terhadap kesehatan jantung, lanjutnya.

“Omega 3 dan 6 dapat menurunkan resiko penyakit jantung sejak usia dini karena menurunkan kolesterol,” ujarnya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi, konsumsi Omega 3 dianjurkan sebanyak 0,9 gram dan Omega 6 sebanyak 10 gram bagi anak usia 7-9 tahun.

Selain itu, anak laki-laki pada usia 10-12 tahun dianjurkan untuk mendapat asupan Omega 3 sebanyak 1,2 gram dan Omega 6 sebanyak 12 gram per hari.

Sedangkan, pada usia sama, anak perempuan membutuhkan satu gram Omega 3 dan 10 gram Omega 6.

Artikel ini ditulis oleh:

Budi Susanto Bersaksi di Sidang Lanjutan Didik Purnomo

Terdakwa korupsi alat Simulator SIM Budi Susanto, memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan korupsi alat Simulator SIM dengan terdakwa Brigjen Didik Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Didik Purnomo didakwa melakukan tindak korupsi terkait pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Didik didakwa melakukan korupsi sebesar Rp121 miliar. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain