28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38588

Komisi V Harap ada Peningkatan Listrik di Daerah Transmigrasi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V Fauzih H. Amro berharap ada peningkatan program penyaluran listrik ke daerah tertinggal dan kabupaten baru ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Fauzih juga mengusulkan Basarnas dan BMKG membuat ‘masterplan’ dari tambahan anggaran yang disetujui Badan Anggaran DPR RI.
“Saya berharap program kemendes, PDT dan transmigrasi khususnya di kabupaten muaratara, Sumatra Selatan ada program listrik untuk kabupaten baru,” ujar Fauzih saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi V, Kamis (12/2).
Fauzih mengatakan jika untuk masalah transmigrasi di Jawa tidak perlu ada program transmgrasi karena penduduknya sudah padat.
“Transmigrasi hanya masa lalu tinggal kenangan, enggak ada khusus bicara transmgrasi tentang perumahan bantuan finansial dan pemberdayaannya,  minta tolong khusus dirjen transmigrasi untuk membicarakan pemberdayaan masyaraktnya,” katanya
Kemudian mengenai Basarnas dan BMKG terkait anggaran, Basarnas mendapat tambahan 200 miliar dan BMKG 50 miliar, Fauzih mengatakan agar membuat ‘masterplan’ untuk efektifitas program.
“sebenarnya bisa dibuat masterplan apa kebutuhan Basarnas sehingga tidak ada ketergantungan. Basarnas dan BMKG dipuji karena Airsia, kalau tidak bisa temukan Airasia juga dicacimaki, oleh sebab itu butuh masterplan,” katanya
Fauzih juga berharap Basarnas tidak berorientasi pada proyek anggaran tetapi berorientasi pada pengamanan.
“Harapan saya ke Basarnas supaya berorientasi pada ‘safety’ bukan proyek termasuk peralatan yang di rencanakan pembeliannya,” katanya
Sementara itu untuk BMKG, Fauzih mengatakan butuh pos-pos di daerah-daerah tertentu supaya kejadian yang berakibat massif bisa di analisa.

Artikel ini ditulis oleh:

Pembahasan PMN Tertutup, Ada Yang ‘Rahasia’

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengatakan jika tidak semua pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlangsung tertutup.
Dia beralasan, pembahasan tertutup ketika sudah masuk pada pendalaman, terutama pada BUMN yang sudah IPO atau go publik.
“Semua pembahasan BUMN terbuka, kemarin tertutup hanya sesi pendalaman tanggapan Meneg BUMN saja karena ada unsur kerahasiaan yang dilindungi UU, yaitu ada beberapa BUMN yang sudah IPO,” kata Hafisz melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (12/2).
“Sehingga kalau persepsi negatif muncul maka bisa-bisa BUMN tersebut akan turun harga sahamnya,” tambahnya.
Bahkan, lanjut dia, pada pemaparan kesimpulan saja media massa diizinkan untuk masuk ke dalam ruang rapat.
“Hanya masalah itu saja. Setelah itu selesai maka rapat dibuka umum kembali. Kesimpulan rapat pun kita ajak media masuk. Permintaan tertutup datangnya dari pemerintah karena mereka ingin menjaga kerahasiaan BUMN yang sudah IPO itu,” ucapnya.
Dirinya membantah pembahasan tertutup dilakukan karena adanya ‘deal’ tertentu yang dilakukan komisi VI dengan pihak pemerintah.
“Kan sudah kita buka pada sessi akhir yang menjelaskan proses pengambilan keputusannya tidak ada deal apapun.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kuasa Hukum BG Permasalahkan Penyidik KPK yang Bukan Kalangan Polri

Jakarta, Aktual.co — Salah satu kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mempermasalahkan status pegawai saksi fakta yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Maqdir mengatakan, saksi fakta yang merupakan penyelidik KPK bukan berasal dari Polri. “Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri. Nah ini tidak,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Maqdir menegaskan, kendati dalam Pasal 45 Undang-undang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi tersebut berhak mengangkat penyelidik sendiri, hal tersebut dikembalikan pada Pasal 39 Undang-undang KPK yang menyebutkan penyelidik dan penyidik harus dari Polri dan penuntut adalah jaksa.
Kuasa hukum Budi Gunawan lainnya Frederich Yunadi juga mempermasalahkan latar belakang Iguh yang tidak dari hukum atau bukan praktisi hukum.
Iguh merupakan pegawai negeri sipil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat yang diangkat oleh pimpinan KPK melalui surat keputusan tahun 2005. Menurut Maqdir, hal tersebut melanggar undang-undang. 
“Kenapa mereka tidak patuh terhadap undang-undang? Meskipun mereka punya kewenangan khusus yang diberikan undang-undang, aturan pokok, umum, harus dilakukan, tidak boleh dilanggar,” kata Maqdir.
Lebih lanjut Maqdir mempertanyakan penyelidik dan penyidik KPK lain yang diangkat bukan dari institusi Polri.
Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK. Chatarina mengatakan, sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan. Sidang dimulai pukul 09.53 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jokowi: Rupiah Melemah Karena Faktor Eksternal

Jakarta, Aktual.co — Laju Rupiah hari ini mencapai Rp12.800 per Dolar Amerika Serikat (AS) mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Joko Widodo. Menurutnya, pelemahan Rupiah tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal.

“Jadi faktor eksternal, baik yang berkaitan dengan harga minyak yang terus turun, semuanya berpengaruh faktor eksternal,” ujar Jokowi usai menghadiri acara di Jakarya Convention Center (JCC), Kamis (12/2).

Meski demikian, Jokowi mengatakan kondisi fiskal Indonesia saat ini sudah sehat. Inflasi dan neraca perdagangan, kata dia, sudah bisa dikontrol dan semakin baik.

“Tapi ini kan memerlukan waktu, saya ini baru tiga bulan lebih sedikit (memimpin Indonesia),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bloomberg mencatat posisi Rupiah siang ini berada di level Rp12.855 per Dolar AS. Padahal, pagi tadi Rupiah masih di level Rp12.762 per Dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Resahkan Masyarakat, Presiden Diminta Tak Biarkan Kisruh KPK-Polri Melebar

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga meminta Presiden Joko Widodo agar tidak membiarkan kisruh KPK versus Polri terus melebar tanpa kendali karena telah meresahkan masyarakat.
“Banyak energi dan waktu dihabiskan publik untuk menunggu kapan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menggunakan hak prerogatifnya memutus dan segera menghentikan polemik terkait KPK dan Polri,” katanya di Kupang, Kamis (12/2).
Hal itu menanggapi stagnasi pembangunan bidang hukum dan politik diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang nampak ragu mengambil keputusan apakah membatalkan atau melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Rakyat sedang menunggu ketegasan dan kepastian dari presiden untuk memenuhi janjinya sebelum berangkat ke luar negeri bahwa segera memutuskan kekisruhan yang melanda dua lembaga penegak hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri,” katanya.
Rakyat terus dan tetap menunggu sikap presiden apakah konsisten dengan janjinya ataukah harus menunda lagi dengan berbagai alasan yang sebenarnya bagi publik tidak mempuni lagi, karena semua sudah terang benderang.
“Alasan menunggu proses hukum Praperadilan di PN oleh Konjen Budi Gunawan, sebenarnya dari aspek ketatanegaraan tidak tepat karena Presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk kabinet dan menentukan siapak Panglima TNI dan Polri serta lembaga tinggi lainnya, tanpa harus diintervensi oleh siapapun.”

Artikel ini ditulis oleh:

PMN: Perampokan Modal Negara

Jakarta, Aktual.co — Persetujuan komisi VI DPR RI atas pengajuan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp37,27 triliun untuk 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sarat akan lobi-lobi politik dan menimbulkan potensi utang yang semakin membengkak.

‎”Politisi dan Pejabat di negeri tidak kreatif. Mereka membuat program yang intinya membobol  dan membajak APBN seperti PMN untuk dijadikan bancakan,” ujar Mantan Juru bicara Presiden, Adhie Massardi di Jakarta, Kamis (12/2).

Menurutnya, politisi dan pengusaha rutin menjadikan setiap mata anggaran sebagai cara memperoleh keuntungan, bahkan mata anggaran pengadaan Kita Suci pun dijadikan alat mencari laba.

‎”Para politisi miskin inovasi dalam mencari dana-dana politik. Dulu, juga lazim terjadi di banyak negara, para politisi/penguasa membuat kebijakan ekonomi yang progresif. Dari situ akan melahirkan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan finasial penguasaha, yang kemudian membagi laba dengan para pembuat kebijakan,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan BPK, KPK dan aparat penegak hukum tidak mau mengawasi perampokan uang negara yang sistimatis dan terstruktur via APBN ini.

“‎Selain memperoleh keuntungan finansial (komisi) dari PMN yang digelontoran, dengan program ini Menteri BUMN Rini Soemarno akan mendapat dukungan politik dari mereka,” jelasnya.

Terkait isu Rini Soemarno ingin membentuk Partai pendukung Jokowi melalui dana PMN, Adhie menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk kategori pribadi.

‎”Kalau digunakan untuk modal parpol itu sudah masuk dalam kategori penggunaan pribadi. Hak prerogatif. Tapi ini mengingatkan saya ketika Mantan Presiden Gus Dur memberhentikan Laksamana Soekardi, yang diindikasikan korup dan uangnya buat investasi di parpol. Namun beranikan Jokowi memecat Rini jika terindikasi inves di Parpol?” pungkasnya.

Untuk diketahui, Koalisi Anti Utang (KAU) menilai bahwa keputusan Komisi VI DPR RI sangatlah terburu-buru. Pasalnya, pengajuan PMN tersebut tidak melalui proses perencanaan yang matang.

“Penggelontoran dana PMN untuk BUMN ini tidak didasari perencanaan yang baik dalam tubuh kementerian yang digawangi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Bahkan dalam kajian kami, sebagian besar PMN yang diajukan ini dialokasikan kepada sektor infrastruktur yang berpotensi justru akan melakukan praktek komersialisasi di BUMN infrastruktur,” kata Pengamat KAU Dani Setiawan.

Ia berpendapat bahwa PMN yang disuntikkan kepada BUMN infrastruktur tersebut akan digunakan hanya untuk menyediakan pendanaan bagi sektor swasta yang akan membangun infrastruktur.

“Jadi potensinya seperti itu,” ujarnya.

Dani mengingatkan, jangan sampai dana yang dikeluarkan dari uang rakyat ini digunakan untuk program dadakan, yang pada dasarnya tidak jelas manfaatnya.

“Bahkan membangun proyek yang tidak ada manfaatnya untuk perbaikan kinerja BUMN,” pungkas Dani.

Sebagai informasi, sumber Aktual mengatakan bahwa keuntungan yang didapatkan dari pembangunan infrastruktur tidak besar, hanya berkisar tiga persen. Sedangkan resiko yang ditanggung begitu besar, seperti denda pembayaran utang ke bank, kendala teknis lapangan hingga molornya pembangunan. Tidak menutup kemungkinan, PMN yang disertakan akan digunakan untuk menutup utang yang sudah ada sehingga kasus bailout century akan terulang kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain