28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38589

Jokowi: Perusahaan Penerima PMN Prioritaskan Infrastruktur

Jakarta, Aktual.co — Rapat Kerja Komisi VI DPR RI menyetujui besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan pada 27 perusahaan plat merah di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun.
Jumlah ini menurun dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp48 triliun yang rencananya digelontorkan untuk 38 perusahaan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa perusahaan BUMN yang diberikan PMN tersebut merupakan skala prioritas yang berhubungan dengan infrastruktur.
“Siapa yang ada di situ, Pelindo, Angkasa Pura, karya-karya, media karya, kemudian PT KAI, itu kemarin sudah saya ikuti terus,” ujar Jokowi usai menghadiri acara Jakarta Food Security Summit, di JCC, Kamis (12/2).
Mengenai beberapa perusahaan yang batal mendapat PMN, menurutnya perusahaan tersebut tidak termasuk dalam skala prioritas. “Yang prioritas adalah infrastruktur, karena kita ingin fokusnya di situ.”
Sebagai informasi, berikut rincian BUMN yang disetujui mendapat PMN oleh komisi VI DPR RI:
-PT Angkasa Pura II, Rp2 triliun-PT ASDP, Rp1 triliun-PT Pelni, Rp500 miliar-PT Hutama Karya, Rp3,6 triliun-Perum Perumnas, Rp2 triliun-PT Waskita Karya, Rp3,5 triliun-PT Adhi Karya, Rp1,4 triliun-PT Perkebunan Nusantara III, Rp3,5 triliun.-PT Permodalan Nasional Madani, Rp1 triliun-PT Garam, Rp300 miliar-Perum Bulog, Rp3 triliun-PT Pertani, Rp470 miliar-PT Sang Hyang Seri, Rp400 miliar-PT Perikanan Nusantara, Rp200 miliar-Perum Perikanan Nusantara, Rp300 miliar-PT Dirgantara Indonesia dapat Rp400 miliar-PT Dok Perkapalan Surabaya, Rp200 miliar-PT Dok Kodja Bahari, Rp900 miliar-PT Industri Kapal Indonesia, Rp200 miliar-PT Aneka Tambang, Rp3,5 triliun-PT Pindad, Rp700 miliar-PT KAI, Rp2,750 triliun-PT Perusahaan Pengelola Aset, Rp2 triliun-PT Pengembangan Pariwisata, Rp250 miliar-PT Pelindo IV, Rp2 triliun-PT Krakatau Steel, Rp956 miliar-PT BPUI, Rp250 miliar
Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun yang digunakan untuk PTPN VII Rp 175 miliar, PTPN IX Rp1 triliun, PTPN X Rp975 miliar, PTPN XI Rp650 miliar, PTPN XII Rp700 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Dukung Program Kelistrikan, Kementerian ESDM Terbitkan 2 Regulasi

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 03 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan, Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2015 mengatur tentang Prosedur Pembelian Tenaga listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015 merupakan Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2015 sampai dengan 2024.

“Kedua regulasi ini disusun guna meningkatkan kapasitas pembangunan tenaga listrik nasional, khususnya untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP),” kata Jarman dalam acara “coffee morning” di Kantor Direktorat Ketenagalistrikan, Kuningan Jakarta, Kamis (12/2).

Dikatakannya, secara umum perencanaan penyediaan tenaga listrik yang tertuang dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2015 sampai dengan 2024 telah mempertimbangkan perencanaan penyediaan tenaga listrik yang ada dalam Draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2012-2031 dan Draft RUKN 2015-2034.

Ia menambahkan, untuk 10 tahun mendatang, PLTU batubara masih mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 42 GW (60 persen), sementara PLTGU sekitar 9 GW (13 persen) dan PLTG/MG sekitar 5 GW (7 persen). Adapun energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah PLTP sekitar 4,8 GW (7 persen) dan PLTA/PLTM dan pump storage sebesar 9.250 MW (13 persen).

“Terkait dengan konsumsi BBM yang masih tinggi di tahun 2015 sebesar 11,4 persen, direncanakan turun menjadi 1,4 persen pada tahun 2024,” imbuhnya.

Selain itu, salah satu regulasi yang diterbitkan untuk meningkatkan peran swasta dalam penyediaan tenaga listrik adalah Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2014.

Berikut pokok-pokok aturan yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2014:
1. Prosedur pembelian tenaga listrik melalui pemilihan langsung dilaksanakan maksimal dalam 45 hari dan untuk penunjukan langsung dilaksanakan maksimal 30 hari.
2. Untuk mempercepat proses pembelian, PLN wajib menyusun standar dokumen pengadaan dan standar PPA untuk masing-masing jenis pembangkit serta PLN dapat menunjukan Procurement Agent untuk membantu melakukan uji tuntas terhadap penawaran calon pengembang.
3. Harga patokan tertinggi yang atur per jenis pembangkit dan per kapasitas pembangkit, dengan menggunakan asumsi-asumsi availability factor, masa kontrak, heat rate, caloric value dan harga bahan bakar.
4. Harga patokan tersebut berdasarkan harga “levellized base” dan merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan COD.
5. Pembelian yang dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak diperlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Reklamasi Teluk Jakarta, Tiap Hari PLN Rugi Ratusan Juta

Jakarta, Aktual.co —Perusahaan Listrik Negara (PLN) anggap reklamasi di Kawasan Pantai Utara Jakarta telah mengganggu operasional pembangkit listrik yang berdiri di sana. Yakni PLTU/PLTGU Muara Karang, PLTU/PLTGU Priok, dan PLTGU Muara Tawar. 
Ini penjelasan Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, mengenai gangguan yang sudah dialami PLTU/PLTGU Muara Karang.
Dibeberkan dia, berdasarkan hasil kajian LAPI-ITB, reklamasi Pantura Jakarta tahap I yang saat ini sudah ‘menyulap’ Pantai Mutiara, telah mengakibatkan naiknya suhu air di intake canal pembangkit. Dari 29 derajat celcius jadi 31,1 derajat celcius.
“Sehingga mengubah infrastruktur outlet sistem air pendingin PLTU/PLTGU Muara Karang,” tutur dia, di Jakarta, Kamis (12/2).
Sambung Bambang, reklamasi membuat zona sirkulasi air pendingin dan air baku yang dibutuhkan PLTU/PLTGU Muara Karang semakin tergerus. Akibatnya, seperti sudah disebut di atas, suhu air pendingin naik. Padahal, tiap kenaikan suhu 10 celcius, bisa menurunkan kemampuan produksi listrik hingga 10 MW, dengan nilai kerugian berkisar Rp576 Juta per hari untuk setiap 1 unit mesin pembangkit. 
Meningkatnya suhu air juga berdampak pada efesiensi penggunaan bahan bakar untuk pembangkit listrik. Karena pemakaian bahan bakar meningkat. Dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik, akibat menurunnya kinerja pembangkit dalam memproduksi listrik.
“Ini bisa mengancam kesinambungan dan keandalan pasokan listrik ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Bambang.
Tak hanya itu, munculnya pulau-pulau baru hasil reklamasi juga bakal menimbulkan sedimentasi di muara Sungai Angke dan Sungai Karang. Sehingga, secara konstruksi bisa menganggu utilitas PLTU/PLTGU Muara Karang yang berdiri di tengah-tengah.
“Pasokan gas dan BBM ke PLTU/PLTGU Muara Karang juga berpotensi terganggu mengingat posisi pipa gas dan BBM berada pada kawasan yang akan direklamasi,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

RUU Perkoperasian Tidak Masuk Agenda Prolegnas 2015

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Pengamat Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Kamis (12/2), mengatakan ia menyesalkan ketika Agenda Prolegnas 2015 tidak memasukkan pembahasan RUU Perkoperasian. “Padahal Putusan MK setelah pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mengamanatkan agar segera disusun UU yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi,” katanya.

Menurut dia, pada dasarnya proses penyusunan RUU Perkoperasian juga sebetulnya akan lebih mudah jika pemerintah lebih bersikap mau terbuka pada publik. Ia mencontohkan, misalnya dengan memperhatikan apa yang menjadi putusan pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh MK dengan melibatkan para pihak yang melakukan Judicial Review tahun lalu.

“Saya tidak tahu, sepertinya Pemerintah dan Parlemen kehilangan keinginan untuk menyelesaikan RUU Perkoperasian. Sampai saat ini bahkan saya juga tidak mendengar ada pelibatan secara terbuka pada gerakan koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli pada koperasi dan terlibat dalam Uji Materi di MK untuk diajak membahas,” katanya.

Ia menilai Pemerintah dan Parlemen tidak melihat pembahasan RUU Perkoperasian sebagai hal penting. “Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya untuk membangun infrastruktur,” katanya.

Menurut dia, pengertian infrastruktur terlihat hanya dipahami secara fisik saja dan cenderung melupakan bahwa koperasi adalah infrastruktur sosial ekonomi yang penting bagi pembangunan yang demokratis dan berkelanjutan dan bahkan disebut dalam konstitusi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi.

Ia berpendapat UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi untuk menjawab tantangan ekonomi dan sosial ke depan. “Bahkan kita desifit kelembagaan koperasi yang berfungsi untuk mendorong partisipasi sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” katanya.

Indonesia, kata dia, juga sedang mengalami defisit koperasi yang baik bagi pencapaian upaya ketahanan, kedaulatan dan keadilan pangan. Keberadaan UU Perkoperasian baru, menurut dia, adalah hal yang mendesak karena koperasi sejatinya mampu mensejahterakan dan menghindarkannya dari penguasaan kapital pada segelintir orang.

Ia menegaskan, koperasi sebetulnya merupakan instrumen penting untuk juga meredakan bentuk komersialisasi dan komodifikasi barang atau jasa dan layanan publik yang marak saat ini.

“Pemerintah dan Parlemen harus mempertimbangkan kembali RUU Perkoperasian agar masuk dalam agenda Prolegnas. Kalau tidak kita juga akan kesulitan nantinya untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang sudah di depan mata,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

REI Sumut Minta Penurunan Bunga Kredit FLPP Segera Terlaksana

Jakarta, Aktual.co — Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara berharap penurunan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 7,25 persen menjadi lima persen bisa segera dilakukan perbankan untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah.

“Kalau bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) FLPP semakin rendah tentunya mengurangi besaran cicilan kredit rumah dan itu membuat kemampuan masyarakat membeli rumah semakin tinggi,” kata Ketua REI Sumut, Umar Husein di Medan, Kamis (12/2).
di Medan, Kamis (12/2).

Dia menegaskan, salah satu lemahnya daya beli masyarakat terhadap rumah adalah tingginya suku bunga KPR. Meski Pemerintah sudah membuat program FLPP dengan bunga 7,25 persen, itupun dinilai masih belum membantu karena dianggap masih tinggi sehingga bunga FLPP itu memang harus diturunkan. Apalagi masalah lain yang menghadang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah juga masih banyak di luar suku bunga kredit yang mahal itu seperti besarnya uang muka.

“Untuk itu memang diperlukan menghilangkan semua hambatan khususnya suku bunga KPR yang masih tinggi tersebut,”katanya.

Mengacu pada permasalahan itu, REI Sumut, kata dia, mendukung penuh langkah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang sedang mengkaji rencana penurunan bunga KPR FLPP seperti yang sudah dinyatakan Direktur Utama BTN Maryono di Jakarta Senin lalu.

Alasan Umar, karena memang BTN yang selama ini fokus pada pembiayaan FLPP. “Hampir 90 persen dana FLPP, BTN yang mengucurkan.Sisanya bank lain,”katanya.

Umar menyebutkan, kalau bunga FLPP segera diturunkan, maka target pembangunan 7.500 unit rumah MBR di Sumut tahun ini akan semakin mudah terealisasi. “Hal sama juga pasti terjadi di provinsi lain sehingga target penyediaaan/pengadaan satu juta unit rumah oleh Pemerintah pada tahun ini juga tercapai,”katanya.

Wakil Sekjen DPP REI Tomi Wistan, menyebutkan, REI memang sudah menyampaikan semua hambatan pengembang dalam mewujudkan percepatan pembangunan MBR ke Pemerintah. “Syukur Pemerintah terus merespon dan diharapkan terbukti,”katanya.

Dia memberi contoh, perlunya sinergitas pemerintah dan swasta dengan cara pemanfaatan lahan milik pemda, kredit pemilikan lahan, penyediaan dana yang memadai dan dukungan infrastruktur dan kelistrikan. Tahun 2014 pembangunan MBR mengalami perlambatan antara lain akibat terjadinya keterlambatan penyesesuaian harga jual FLPP di Kemenpera dan harga bebas PPN di Menkeu.

Artikel ini ditulis oleh:

Seorang Warga Papua Tewas Tertembak

Jakarta, Aktual.co — Sony Fairumba (33), seorang warga Kampung Kontinai, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, tewas ditembak orang tak dikenal saat bersama rekannya mencari kusu pohon (disebut juga kanguru pohon) pada pukul 21.00 WIT.
“Penembakan terjadi sekitar jam 9 malam,” kata Harun Merani seorang warga Kampung Kontinai ketika dihubungi dari Jayapura, Kamis (12/2).
Menurut Harun, Sony terkena tembakan di kaki sebelah kanan persis di bawah lutut yang mengakibatkan korban jatuh dan tewas.
“Korban masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), masyarakat belum berani bawa keluar korban dari hutan ke kampung,” katanya.
Harun menjelaskan, semalam sekitar pukul 21.00 WIT korban bersama iparnya masuk ke hutan di sekitar Kampung Kontinai untuk berburu kusu pohon.
Tiba-tiba, kata dia, bunyi tembakan mengarah ke mereka dan mengenai kaki Sony.
“Karena iparnya lihat Sony sudah tertembak sehingga ia berusaha melarikan diri pulang ke kampung dan memberitahukan masyarakat sekitar kampung,” ujarnya.
Korban tertembak di sekitar Jalan Trans Konti – Saubeba persis di kilometer lima. Ketika masyarakat mendapat informasi, kata dia, mereka takut masuk ke hutan untuk mencari korban.
“Pagi baru masyarakat masuk ke hutan dan cari korban dan sudah ditemukan tetapi belum berani dibawa ke kampung,” ujarnya.
Menurut dia, saat masyarakat bersama kepala kampung setempat menemukan korban di TKP, mereka menemukan 13 peluru tersisa di pinggir badan korban.
“Sekarang kepala kampung sudah pegang 13 peluru tersisa yang berada di sekitar korban,” ujarnya.
Dia menuturkan, hingga kini warga belum berani membawa korban ke kampung dan masih menunggu aprat kepolisian setempat untuk membawa korban keluar dari hutan ke kampung.
“Masyarakat minta polisi yang bawa keluar dan lakukan otopsi agar supaya tahu kenapa korban tewas dan masyarakat masih tunggu polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian itu membuat warga di sekitar Kampung Kontinai takut masuk ke hutan untuk berkebun dan berburu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain