30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38598

Pemkot Aceh Larang Perayaan Valentine

Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Kota Banda Aceh Kamis (12/2) mengeluarkan surat edaran berisi tentang larangan memperingati hari valentine day yang jatuh pada 14 Februari mendatang. Larang itu disebar ke seluruh sekolah, kampus, dan aparat desa di Banda Aceh.
Kepala Humas Setdako Banda Aceh, Marwan kepada Aktual.co, menyebutkan isi surat tersebut yaitu seruan agar mahasiswa, siswa, pelajar dan seluruh masyarakat muslim di Banda Aceh tidak merayakan valentine day dalam bentuk apa pun. Pasalnya, perayaan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
“Valentine day dikenal dalam masyarakat barat khususnya generasi muda sebagai hari kasih sayang. Valentine Day dirayakan secara vulgar dalam bentuk pergaulan bebas muda-mudi dan bentuk ekspresi kasih sayang kepada pasangan atau lawan jenis tanpa ikatan pernikahan,” ujar Marwan.
Pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat mengindahkan imbauan tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Seruan larangan valentine day juga ditempel ke masjid, sarana umum dan lokasi strategis lainnya. Semoga masyarakat bisa memahami seruan larangan memperingati valentine day tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KY Akui Sudah Beri Pengamanan Terhadap Hakim Sarpin Rizaldi

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengaku, KY sejak Rabu (11/2) malam telah memberikan pengamanan kepada Hakim Sarpin Rizaldi dan keluarganya.
“Kami putuskan untuk beri pengamanan hakim Sarpin mulai Rabu malam ini hingga putusan selesai dibacakan,” ujar Imam ketika dijumpai di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Kamis (12/2).
Imam menyebutkan, baik KY dan tim indpenden ingin berjaga-jaga agar hakim Sarpin tetap terjaga kehormatan serta independensinya, dan tidak merasa terintimidasi meskipun tidak menutup kemungkinan akan banyak tekanan yang datang dari mana saja.
“Ini sudah banyak teror yang bermunculan, kemarin kami tidak berpikir sampai sejauh ini. Tapi sejak mendengar banyak keluhan terkait teror dan intimidasi, maka kami putuskan untuk beri pengamanan Hakim Sarpin,” kata Imam.
Terkait dengan pengamanan yang dimaksud, Imam enggan menyebutkan cara apa yang akan digunakan untuk mengamankan dan pihak mana yang diminta untuk memberikan pengamanan tersebut.
Lebih lanjut Imam menambahkan, pihaknta telah diminta untuk memberikan pengamanan tersebut, maka ditakutkan akan terjadi benturan antar pihak terkait.
“Intinya KY sudah menghubungi pihak yang kami anggap dan kami yakini bisa memberikan pengamanan untuk Hakim Sarpin dan keluarganya,” pungkas Imam.
Hakim Sarpin Rizaldi adalah hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hukuman Mati, Ini Soal Negara Berantas Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Indonesia menegaskan jika pihaknya akan tetap konsisten dengan pelaksanaan hukuman mati dalam kasus Narkoba, terlebih yang menyangkut warga negara asing (WNA).
Ia pun menyatakan langkah hukuman mati bagi warga negara asing, apakah itu Australia bukan untuk melawanAustralia, tapi perang melawan narkoba.
Demikian disampaikan  Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi kepada wartawan sebelum mengikuti acara rapat kerja (Raker) dengan Komisi I, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/2).
“Pemerintah konsisten jalankan kebijakan tentang Narkoba, karena dampaknya terhadap warga negara kita,” kata dia. 
Menurut dia, kejahatan narkoba yang ditimbulkan terhadap warga negara Indonesia yang tidak dapat terhitung kerugian yang ditimbulkan, bila pemerintah tidak tegas kepada para bandar yang sudah divonis hukuman mati.
“Dampak dari kejahatan narkoba luar biasa, dulu Indonesia jadi negara transit tapi sekarang jadi destinasi terbesar. Apakah kejahatan itu akan kita biarkan, berapa harga yang dibayar. Karena itu, kami akan konsisten,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Saksi Fakta Ibnu C Purba Bukan Penyidik Kalangan Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Ibnu C Purba yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai saksi fakta diketahui bukan penyidik dari kalangan kepolisian. Dia pun diketahui tidak pernah secara formal mengikuti pendidikan hukum.
Ibnu merupakan penyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG). Kehadirannya sebagai saksi pihak termohon guna menjelaskan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG.
Ibu mengaku, sebagai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diangkat oleh pimpinan KPK. “Tidak,” kata Ibnu, menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum BG, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (12/2).
Maqdir menyinggung, Pasal 4 KUHAP mengatur penyelidik adalah anggota Polri sementara, saksi yang dihadirkan termohon tidak pernah mengikuti pendidikan polisi.
Ketika dicecar soal standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan KPK secara internal, saksi menyebut SOP berdasarkan UU KPK dan KUHAP.
Dia menyebut, untuk penyelidikan dan penyidikan, KPK bersandar pada Pasal 44 UU KPK dimana penyelidikan tidak meminta keterangan tetapi mencari dua alat bukti untuk kemudian dinaikan ke tingkat penyidikan.
Ibnu mengaku tidak tahu ketika Maqdir menyinggung bahwa Pasal 38 UU KPK mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang di atur dalam KUHAP berlaku juga bagi KPK.
“Saya tidak tahu,” kata Ibnu.
Terkait dengan kasus BG pernah ditangani oleh Mabes Polri, saksi juga mengaku tidak tahu. Namun, dia hanya mengaku tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan dari Polri ke KPK kalau kasus tersebut telah ditangani Polri.
Ibnu mengaku mengetahui kasus dugaan kepemilikan rekening gendut BG pernah ditangani Bareskrim Polri dari media. Menurut dia, penetapan tersangka kasus BG diawali dari proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) No. Sprin.Lidik-36/01/06/2014 yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2014.
“Secara persis saya tidak ingat tetapi sekitar Juni 2014,” katanya.
Dia menyebut, setelah hasil penyelidikan dibawa ke forum ekspose, kemudian dibahas bersama-sama oleh empat pimpinan definitif bersama pejabat struktural, antara lain, Direktorat Penyelidikan, dan Direktorat Penyidikan.
“Dari hasil ekspose disetujui untuk ke penyidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam forum ekspose telah disampaikan bahwa Budi Gunawan merupakan calon tersangka yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan. “Itu sebagai dasar surat perintah penyidikan,” jelasnya.
Dalam sidang Rabu (11/2), ahli Romli Atmasasmita mengatakan dalam keadaan tertentu jika jumlah pimpinan KPK kurang dari lima orang, yang diatur UU KPK, tetap sah.
Keadaan tertentu antara lain jika terdapat suatu kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentigan oleh seorang pimpinan maka yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan.
Namun demikan, ahli I Gde Pantja Astawa menilai, ketentuan lima pimpinan merupakan persyaratan mutlak yang harus diikuti sebagaimana norma yang telah ditegaskan dalam Pasal 21 UU KPK.
“Norma pasal 21 tidak bicara tentang kondisi khusus. Yang tegas oleh lima orang,” kata Gde Pantja.
Sidang praperadilan dengan agenda pembuktian, mendengarkan saksi oleh pihak termohon hanya menghadirkan Ibnu saja. Sidang digelar sekitar pukul 10:00 WIB hingga pukul 11:31 WIB.
Pada Jumat (13/2) besok, termohon akan menghadirkan ahli.
“Sidang hari ini ditutup,” kata hakim Sarpin menutup sidang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Yanny Tan Tampilkan 48 Desain Baru Sambut Imlek

Sebanyak 48 karya Yanny Tan dari koleksi terbarunya diperagakan dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek di ruang pameran Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Rabu (11/2/2015) malam. Dengan mengusung tema “Ancestry”, karya Tanny ini dipamerkan oleh 20 model dalam tiga sesi, Yanny memberi sentuhan budaya Indonesia dan batik. AKTUAL/VINA FATMA SARI

Polemik APBD Pemprov Vs DPRD, Proyek Banjir DKI Terancam

Jakarta, Aktual.co —Program-program pembangunan di DKI seperti penanganan banjir, dan pembangunan infrastruktur transportasi massal, terancam gagal terealisasi. Mengapa? 
Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 hingga kini masih belum juga disahkan. Menyusul polemik antara Pemprov DKI dan DPRD DKI yang saling mengklaim draf APBD versi masing-masing sebagai yang benar.
Jika titik temu tak juga didapat, pembiayaan pembangunan di DKI kemungkinan akan menggunakan APBD Perubahaan 2014. Konsekwensinya, ada program-program dan anggaran yang kemungkinan gagal dijalankan dari APBD 2015. 
“Seperti program-program pencegahan banjir,” ujar pengamat politik anggaran, Uchok Sky Khadafi, di Kebun Sirih, Jakarta, (12/2).
Uchok menuturkan, Kementerian Dalam Negeri telah menolak “APBD DKI Versi Pemprov DKI 2015”. Karena draf APBD yang dikirim Pemprov DKI tidak melampirkan nomenklatur program dan anggaran. Draf itu juga tidak ditandatangani pimpinan dewan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain