5 April 2026
Beranda blog Halaman 386

Pilkada Kembali Dipilih DPRD, Pengamat: Rakyat Dibuat Jadi Fitur Demokrasi Non-aktif

Ilustrasi Pilkada

Jakarta, aktual.com – Rencana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menjadi sorotan. Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, menilai wacana tersebut berpotensi menggeser peran rakyat dari proses demokrasi lokal tanpa menyentuh persoalan mendasar yang selama ini melekat dalam praktik Pilkada.

Iqbal mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada langsung yang telah berlangsung hampir dua dekade tidak dapat serta-merta dinilai gagal. Menurutnya, sejumlah kepala daerah yang lahir dari mekanisme pemilihan langsung justru mampu menunjukkan kepemimpinan yang efektif dan memberi dampak pembangunan yang nyata bagi masyarakat.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa Pilkada langsung dalam 20 tahun terakhir tidak semuanya buruk. Ada banyak pemimpin daerah hasil Pilkada langsung yang kinerjanya baik dan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah,” ujar Iqbal, Kamis (25/12).

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa praktik Pilkada langsung juga diiringi berbagai persoalan. Tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, hingga keterbelahan politik di tingkat akar rumput menjadi catatan yang menurutnya perlu dibenahi secara serius. Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan mengganti sistem pemilihan.

“Selama 20 tahun pelaksanaan Pilkada langsung memang ada banyak catatan koreksi. Tapi apakah karena pembiayaan politik yang tinggi atau politik uang, lalu mekanisme pembenahannya dengan mengganti sistem? Menurut saya itu tidak tepat,” tegasnya.

Menurut Iqbal, akar persoalan Pilkada justru terletak pada mekanisme rekrutmen dan pencalonan calon kepala daerah. Dalam praktiknya, proses pencalonan kerap dibebani ongkos politik sejak tahap awal, terutama melalui praktik mahar dalam proses rekomendasi.

“Bukan rahasia umum praktik mahar politik dalam proses rekomendasi calon kepala daerah masih banyak terjadi. Ini faktor paling awal yang membuat ongkos politik sudah mahal bahkan sebelum Pilkada dimulai,” katanya.

Dampak dari mekanisme pencalonan yang mahal tersebut, lanjut Iqbal, adalah tersingkirnya banyak kader atau tokoh partai potensial di daerah. Mereka gagal maju bukan karena kapasitas atau rekam jejak, melainkan karena kalah secara finansial dibandingkan figur baru yang dinilai lebih siap modal.

“Ada banyak kader atau tokoh partai di daerah yang sebenarnya potensial, tetapi gagal mendapat rekomendasi hanya karena isi tasnya dinilai kalah meyakinkan dari figur baru, meskipun tidak memiliki rekam jejak di politik. Dampaknya, elite politik di daerah terbelah dan keterbelahan itu menjalar hingga ke akar rumput, bahkan sampai Pilkada selesai,” jelasnya.

Berbagai persoalan tersebut, menurut Iqbal, kemudian membentuk narasi bahwa Pilkada langsung dianggap terlalu mahal dan bermasalah. Narasi inilah yang kerap dijadikan dasar untuk membenarkan wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD.

Lebih jauh, menurut Iqbal, Pilkada langsung hadir sebagai koreksi atas model demokrasi elitis di masa lalu. Tanpa reformasi serius pada mekanisme rekrutmen dan pencalonan, pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD bukan hanya merupakan kemunduran demokrasi, tetapi juga menghilangkan peran rakyat dalam posisi tawar menentukan kepemimpinan daerah.

“Mengubah sistem Pilkada langsung kembali dipilih DPRD, selain merupakan kemunduran demokrasi, juga tidak menyelesaikan akar masalah Pilkada langsung hari ini. Secara sistemik malah menjadikan rakyat hanya sebagai fitur demokrasi tanpa fungsi, karena dinon-aktifkan perannya dalam menentukan kepemimpinan daerah,” tandasnya.

Iqbal juga menepis anggapan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan otomatis menghilangkan praktik politik uang. Dengan jumlah pemilih yang terbatas, proses politik justru berpotensi bergeser dari ruang publik yang transparan menuju ruang elite yang lebih tertutup.

“Alih-alih menghilangkan politik uang, Pilkada lewat DPRD justru memindahkan proses politik dari ruang terang yang bisa diawasi publik ke ruang gelap, di mana lobi elite yang lebih transaksional lebih mudah terjadi,” pungkas Iqbal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SBY Dukung Langkah Prabowo Tangani Bencana Sumatera dengan Catatan

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berjalan bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebelum melakukan pertemuan tertutup di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi politik yang dibangun kedua partai untuk Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku terus mengikuti dan mencermati terjadinya bencana alam di Sumatera. Perhatiannya tertuju pada tingkat keparahan bencana tersebut, termasuk jumlah korban jiwa serta kerusakan infrastruktur dan fasilitas publik, sekaligus langkah-langkah yang dilaksanakan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Saya juga mendengarkan komentar dan percakapan publik menyangkut bencana yang skalanya besar tersebut, termasuk komentar-komentar yang kritis. Melalui media ini, saya ingin menyampaikan pandangan pribadi saya terkait bencana Sumatera dan langkah-langkah penanganannya,” kata SBY melalui akun X @SBYudhoyono, dikutip Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, penanganan bencana merupakan proses yang kompleks dan tidak segampang yang dibayangkan, terutama pada fase tanggap darurat yang biasanya diwarnai kelumpuhan di berbagai sektor. Penanganan bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi, memerlukan waktu serta sumber daya yang memadai, termasuk dukungan finansial.

“Juga diperlukan kebijakan dan master plan yang utuh, serta pelaksanaan yang efektif. Semua ini saya dapatkan dari pengalaman pemerintahan yang saya pimpin dulu dalam mengatasi bencana tsunami di Aceh dan Nias, gempa bumi di Yogyakarta dan Padang, serta sejumlah bencana alam berskala besar lainnya,” ujarnya.

SBY menjelaskan, komando dan pengendalian harus berjalan efektif, dan idealnya Presiden memimpin langsung melalui manajemen krisis yang solid. Namun, cara dan gaya kepemimpinan setiap kepala pemerintahan tidak selalu sama.

“Misalnya, apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo saat ini bisa tidak sama dengan yang saya lakukan dulu. Hal ini disebabkan oleh perbedaan situasi dan konteks bencana, perbedaan jenis bencana serta besaran kerusakan yang ditimbulkan, juga perbedaan gaya kepemimpinan. Saya tahu Presiden Prabowo dengan serius terjun ke lapangan dan memberikan atensi penuh. Saya juga mengetahui Presiden Prabowo telah mengambil sejumlah kebijakan untuk membangun kembali provinsi-provinsi di Sumatera yang mengalami bencana alam,” paparnya.

Saat ini, kata SBY, perhatian publik tertuju pada proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar daerah-daerah tersebut dapat pulih, bahkan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi, menurutnya, ditentukan oleh konsep yang matang, organisasi dan kepemimpinan lapangan yang efektif, serta implementasi rencana yang berjalan dengan baik. Selain itu, akuntabilitas penggunaan anggaran negara juga harus dijaga.

“Demikian pendapat saya. Mari kita dukung langkah-langkah pemerintah untuk membangun kembali Sumatera pascabencana dan memastikan saudara-saudara kita yang terkena musibah memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tolak Pembayaran Tunai, Saleh Daulay Minta Menkeu dan Gubernur BI Turun Tangan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk turun tangan mengatasi polemik penolakan pembayaran tunai oleh berbagai gerai.

Saleh, dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (25/12), mengatakan gerai yang meminta pelanggan untuk membayar secara nontunai, seperti via kartu maupun kode cepat QRIS, telah menjamur sehingga perlu ditertibkan.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ucap dia.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah, kecuali karena terdapat keraguan atas keasliannya.

Ketentuan tersebut, tuturnya, memiliki konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, selaku ketua komisi yang membidangi urusan perindustrian, Saleh menilai, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bertindak tegas.

“Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan Saleh merespons viralnya sebuah video di media sosial. Akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.

Dalam video dimaksud terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai. Toko roti itu disebut mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS.

Saleh mengaku kerap mendapat perlakuan serupa. Menurut dia, kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash (tunai). Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” katanya.

Ia mengatakan tidak semua kalangan masyarakat memahami teknologi digital, termasuk seorang nenek yang viral karena ditolak untuk membayar secara tunai oleh toko roti.

“Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” ucap Saleh.

Oleh sebab itu, ia meminta pejabat yang berwenang mengambil sikap tegas. Menurut dia, pihak yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran nontunai harus diperiksa.

“Harus diminta keterangan dan pertanggungjawabannya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru orang lain. Restoran dan gerai yang meminta bayaran cashless sekarang sudah menjamur. Bahkan sering sekali orang tidak jadi belanja karena tidak punya kartu,” kata Saleh.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kado Natal dari Negara, Ribuan Warga Binaan Dapat Potongan Hukuman

Jakarta, Aktual.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 16.078 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal 2025. Pemberian tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rinciannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurut Agus, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Remisi adalah instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, Agus menilai pemberian remisi dan PMPK pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Ia juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus berada di jalan yang benar, sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab kepada keluarga, dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Jimly Ashiddiqie Dorong Dilakukan Pengkajian Ulang Konstitusi

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa komisi akan segera mulai bekerja secara efektif dan terbuka dalam merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi Polri. Aktual/BPMI-SETPRES

Jakarta, aktual.com – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini.

Menurut Jimly, kaji ulang reformasi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian serius.

“Bahkan ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” kata Jimly, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (25/12).

Ia menyampaikan hal itu dalam forum dialog bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12).

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan berbagai peristiwa kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi dalam rentang Agustus–September lalu mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional.

“Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Tidak hanya sistem politik, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai sumber utama kemarahan publik. Menurut dia, kemarahan masyarakat terhadap aparat kepolisian sejatinya bukan soal keamanan, melainkan soal keadilan dalam penegakan hukum.

“Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena mereka berada di garis depan, merekalah yang pertama dimarahi. Padahal persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman. Semua ini butuh pembenahan dan penataan ulang,” kata dia.

Dia menilai, pembenahan tersebut harus dimulai dari evaluasi sistem konstitusi. Untuk itu, Jimly mendorong agar Indonesia mulai serius membahas agenda perubahan kelima UUDH 1945.

“Mulai tahun 2026 dan 2027 adalah momentum yang sangat menentukan. Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik sehingga pembahasan perubahan konstitusi akan sulit dilakukan,” ucapnya.

Ditekankan Jimly, MPR RI dan partai-partai politik memiliki peran penting dalam mendorong agenda penataan ulang sistem politik nasional. Ia mengingatkan agar elite politik tidak menutup ruang diskusi publik, termasuk gagasan-gagasan kritis yang muncul dari kalangan akademisi dan aktivis.

“Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem politik. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” katanya mengingatkan.

Bagi Jimly, perubahan konstitusi nantinya akan berdampak luas pada regulasi di bawahnya, mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya.

“Jadi harus dimulai dari undang-undang dasarnya terlebih dahulu. Setelah itu baru undang-undang dan peraturannya disesuaikan. Kalau kita ingin Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus kita benahi dari sekarang,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Libur Nataru, Ribuan Masjid Dibuka untuk Pemudik: Pesan Toleransi dari Kemenag

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi meluncurkan program Masjid Ramah Pemudik Nataru 2025–2026. Sebanyak 6.919 masjid di berbagai wilayah Indonesia disiapkan untuk melayani pemudik dan musafir selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kick-off program tersebut digelar di Masjid Jami’ An-Nur, Karawang, Jawa Barat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Masjid Ramah Pemudik merupakan wujud nyata toleransi dan pelayanan keagamaan yang hadir langsung di ruang publik.

“Ini adalah bukti bahwa toleransi di Indonesia tidak berhenti pada tataran wacana. Masjid adalah rumah bagi siapa pun,” ujar Menag dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (25/12/2025).

Menag menjelaskan, pada periode Nataru 2025–2026, ribuan masjid disiapkan untuk memberikan layanan istirahat, sanitasi, hingga ruang aman bagi pengemudi dan penumpang. Ia mengimbau para pengelola masjid untuk memberikan pelayanan terbaik demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Jika memungkinkan, sediakan kopi atau minuman hangat agar para pengemudi tidak mengantuk. Kehadiran masjid sebagai tempat istirahat terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan hingga 50 persen pada musim mudik sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menilai akhir tahun memiliki dimensi keagamaan sekaligus sosial. Di satu sisi umat Kristiani merayakan Natal, sementara di sisi lain masyarakat memanfaatkan libur panjang untuk bepergian.

“Sebagaimana Idulfitri, ada aspek ibadah dan ada aspek sosial. Mudik dan liburan adalah fenomena kemasyarakatan yang dinikmati bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa membuka masjid untuk melayani musafir merupakan praktik keagamaan bernilai luhur. “Pada hakikatnya kita semua adalah musafir,” katanya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menambahkan, program ini menegaskan wajah Islam yang ramah dan inklusif.

“Masjid Ramah Pemudik menegaskan bahwa masjid melayani seluruh warga, termasuk masyarakat nonmuslim, sebagai wujud Islam rahmatan lil ‘alamin,” ujarnya.

Selain mendukung keselamatan perjalanan, Kemenag juga berharap masjid menjadi ruang kepedulian sosial, termasuk bagi masyarakat terdampak bencana yang melakukan mobilitas selama libur Nataru.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain