28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38612

BPBD DKI Catat 33 Titik Genangan di Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 33 titik genangan air di wilayah Ibu Kota yang timbul akibat hujan.

“Hujan deras yang turun sejak dua hari kemarin di Jakarta telah menyebabkan sebanyak 33 titik genangan air di sejumlah wilayah,” kata Kepala Bidang Informatika dan Pengendalian BPBD DKI Bambang Surya Putra di Jakarta, Rabu (11/2).

Berdasarkan data BPBD DKI, genangan air paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat, yaitu mencapai 23 titik. Ketinggian air yang merendam setiap wilayah berbeda-beda. Lokasi genangan itu: Jakarta Barat: 1. Depan Universitas Trisakti arah Tomang 40 cm 2. Lampu merah ring road Puri Kembangan 40 cm 3. Jalan Arteri dari Bitung ke arah Citra 10-30cm 4. KM 24 Tol Bandara arah Pluit (jalur bawah) 20 cm 5. Jalan Daan Mogot, Jembatan Gantung, sekitar 50 cm 6. Jalan Kyai Tapa sekitar 60 cm 7. Pintu Air Cengkareng 60 cm 8. Depan Citraland Tanjung Duren 50 cm 9. Depan Universitas Tarumanegara 50 cm 10. Jalan L Satria 50 cm 11. Jalan tubagus Angke 60 cm 12. Depan restoran Mc Donald Jalan Panjang, Kebon Jeruk 60 cm 13. Depan Panti Sosial Kedoya 60 cm 14. Depan RS Sumber Waras 50 cm 15.

Depan Universitas Trisakti, Jalan S Parman, Grogol 40 cm 16. Jalan Kembangan Kerep arah Puri Kembangan 50 cm 17. Perumahan Daan Mogot Estate, Cengkareng 70 cm 18. Kapuk, Kayu Besar 20-30 cm 19. Depan Samsat, jembatan gantung, Jalan Daan Mogot 30-40 cm 20. Wilayah Kapuk RW05, Cengkareng 60-70 cm 21. Jalan Panjang (depan Greenville) 40-50 cm 22. Wilayah Duri Kosambi, Cengkareng 50-70 cm 23. Jalan Kapuk Kayu Besar 30-40 cm Jakarta Utara: 1. Sebelum gerbang tol Pluit Lama 20 cm 2. Jalan Baru, Ancol 20-30 cm 3. Jalan RE Martadinata 30 cm 4. Depan KBN dan traffic light Mangga Dua 50 cm 5. Bunderan Kelapa Gading 30 cm 6. Perumahan Sunter Paradise 40 cm 7. Jalan Boulevard Utara (depan Mall Kelapa Gading) 40-50 cm 8. Jalan P Jayakarta dan Mangga Dua 20-30 cm 9. Jalan Yos Sudarso arah Sunter 20 30 cm Jakarta Selatan: 1. Jalan Tendean arah Blok M 40 cm Selain genangan air, BPBD DKI juga mencatat adanya satu pohon tumbang di Jalan M Kahfi 1, Jagakarsa, depan Komplek Pemadam arah ke Cilandak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

26 Anggota Panja BPIH DPR ke Arab Saudi Dalam Tiga Tahap

Jakarta, Aktual.co — Panitia Kerja Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII mengakui kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi diikuti oleh 26 anggota komisi yang membidangi keagamaan. 
Ke-26 anggota Panja BPIH nantinya akan berangkat dalam tiga tahap. Tahap pertama berangkat 6 orang pada bulan Maret 2015, sisanya menyusul pada tahap kedua dan ketiga pada bulan April dan Mei 2015.
“Dibagi tiga gelombang, dimulai gelombang pertama Maret, kedua April dan ketiga Mei,” terang Ketua Panja BPIH Sodik Mudjahid, kepada Aktual.co, Rabu (4/2).
Selain anggota Panja BPIH, kunker juga diikuti puluhan pejabat dari Kementerian Agama. Pihaknya tidak bisa merinci lebih lanjut berapa jumlah persisnya dari kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Syaifuddin tersebut.
Mengenai anggaran kunker, politisi Partai Gerindra itu menyatakan dianggarkan dari pemerintah melalui Kesekretariatan Jenderal DPR RI. Hanya saja, mengenai besaran alokasinya untuk 26 anggota, Sodik belum bisa menjawabnya.
“Anggaran kesana (Arab Saudi) dari Setjen DPR, kan tidak boleh itu dari Kementerian Agama,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Di Praperadilan, Margarito: Dengan Alasan Apapun BG Harus Dilantik

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpandangan, pada saat DPR memberikan persetujuan kepada Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka yang bersangkutan memilik hak untuk menjabat orang nomor satu di Kepolisian.
Sebab itu, kata dia, muncul suatu kewajiban bagi Presiden untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Itu sebabnya (pelantikan BG) tidak bisa dihalangi dengan alasan apapun. Kecuali yang diatur dalam UU,” kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Dikatakan Margarito, terkait pemahamannya tentang undang-undang Kepolisian atau undang-undang lain, tidak ada klausul dalam pasal apapun yang mengatur penghalangan pelantikan Kapolri. Menurutnya, himbauan dari berbagai kalangan yang meminta Presiden tidak perlu melantik BG karena memiliki hak prerogatif namun tidak sesederhana itu.
“Saya beranggapan bahwa tidak ada alasan konstitusional untuk tidak melantik Komjen BG,” jelasnya.
Lebih jauh Margarito menuturkan, dirinya tidak setuju bahwa tidak melantik Budi Gunawan berdasarkan prinsip contrario actus. Pasalnya menurutnya, Budi Gunawan belum diangkat sebagai Kapolri, dan beda kalau Budi sudah dilantik sebagai orang nomor satu di kepolisian.
“Kalau pasca dia diangkat baru kita bicara contrario actus. Tapi ini kan belum diangkat (sebagai Kapolri). Lalu dimana contrario actusnya?” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Teror, BW: Kita Sudah Lapor Presiden dan Polri

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wijojanto membenarkan jika ada aksi teror yang mengancam pegawainya, baik jajaran struktural, penyidik maupun staf.
Pihak Bambang menilai proses teror yang dilakukan seakan-akan sudah direncanakan. Menurutnya, ancaman yang terjadi sudah sangat serius karena telah melebar kepada keluarga.
“Stadium ancamannya sangat eskalatif karena bisa menyangkut nyawa. Ancaman seperti ini memang sudah sering dilakukan, tapi ini harus diberi konteks, ada sistematik yang begitu terjadi,” papar Bambang saat konfrensi pers di KPK, Rabu (11/2).
Menanggapi ancaman tersebut, pihak KPK mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian. Bukan hanya itu, jajaran petinggi lembaga anti rasuah itu juga telah menyampaikannya ke Presiden Joko Widodo.
“Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri untuk memberitahukan ancaman yang serius ini. Alhamdulillah, kami mendapatkan jaminan keselamatan dan kami percaya polisi bisa menjamin,” jelasnya.
“Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden. Ada ancaman serius terhadap KPK, beliau juga menerima informasi itu dan berjanji akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk meminimalisasi potensi ancaman yang akan datang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KMP-KIH: Abraham Samad Haus Kekuasaan

Jakarta, Aktual.co — Pada agenda sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki hari keempat. Para simpatisan pun masih terus mengalir memberikan dukungannya kepada calon tunggal Kapolri itu.
Ratusan massa tergabung dalam Komunitas Masyarakat Pecinta – Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH), tetap semangat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar BG tidak dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KMP-KIH melihat banyak ketimpangan yang dilakukan KPK serba tidak rasional, dan mudah menetapkan tersangka seseorang terkait status hukumnya.
“Ternyata tidak sedikit KPK sendiri banyak melanggar aturan-aturan hukum khususnya dibidang Standar Operasional Prosedur (SOP). KMP-KIH menyebutkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh KPK terkesan dipaksakan dan terburu-buru, padahal belum adanya saksi yang diperiksa,” kata Koordinator aksi Fadly Zein di pelataran PN Jaksel, Rabu (11/2).
Pantauan Aktual.co hingga pukul 16.00 WIB para demonstran juga menggelar spanduk bergambar unik Abraham Samad disamakan dengan Adolf Hitler dengan tulisan ‘Haus akan Kekuasaan untuk ‘Berkuasa’.
Dikatakan Fadly, KPK harusnya mempunyai dua alat bukti ditiap pasal. Menurutnya, sangat jelas, sebelum penetapan tersangka BG, tidak ada satupun saksi yang diperiksa. Ini patut dipertanyakan, apakah ini kaitannya dendam dan miliki unsur politik.
Penetapan tersangka oleh KPK harusnya dilandasi surat perintah penyidikan (sprindik). Jika mengacu pada standar operasional tahun 2007, KPK memakai dua sprindik sebelum mengubah status saksi menjadi tersangka. Dua sprindik itu adalah Sprindik perkara dan Sprindik penetapan tersangka.
“Di era kepemimpinan KPK Abraham Samad, seringkali mengabaikan prosedur. Samad tidak melalui mekanisme SOP. Dan secara mengejutkan Samad serta merta mengumumkan kepada publik bahwa orang yang menjadi bidikannya langsung diberi status tersangka. Sangat berbeda sekali di era Taufiqurachman Ruki dan Antasari Azhar yang taat terhadap SOP,” jelasnya.
Lebih jauh Fadly mengutarakan, KPK yang digaji sangat besar, tapi kerjanya tidak profesional. Harusnya punya beban moral kepada rakyat. Jangan bertindak sesuka hati dan memaksakan kehendak.
“Publik pun semakin tahu dan sadar hukum apa yang sebenarnya terjadi di KPK. KPK era Abraham Samad menjadi lembaga yang bobrok dimata masyarakat. Demi memuaskan nafsu dan hasrat politiknya, bak malaikat yang suci tak bisa tersentuh hukum. Kini KPK kehilangan jati dirinya sebagai lembaga independen yang dulu masih mendapatkan kepercayaan dimata publik,” paparnya.
Diketahui, satu persatu, pimpinan KPK dilaporkan oleh masyarakat akibat ulahnya. Dari Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja dan kini menyusul mantan Jubir KPK Johan Budi.
“Rakyat tanpa ragu melaporkan mereka dengan penuh rasa kesadaran tinggi. Mereka mengaku bahwa semua sama kedudukannya dimata hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Saksi Ahli: Kasus Gratifikasi Bukan Perkara Mudah

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengungkapkan, tidak mudah bagi lembaga penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau gratifikasi.
Menurutnya, pembuktian dan penetapan seseorang menjadi tersangka atas kasus dugaan grarifikasi layaknya Komjen Budi Gunawan perlu pendalaman dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Sekarang inti dari gratifikasi apa. Menerima pemberian, pemberian itu kan ada yang memberi. Itu kan perlu banyak waktu untuk menyelidiki,” kata Chairul saat bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Bahkan, menurut Chairul, bukti surat penetapan tersangka sekalipun tidak cukup kuat menjerat seseorang menjadi tersangka atas kasus gratifikasi. Chairul berpendapat, penyidik harus melihat terlebih dahulu unsur delik dalam kasus gratifikasi.
“Jadi dilihat dari unsur deliknya, orang ngga mungkin ditetapkan tersangka dalam 1 hari setelah penyelidikan. Ini sangat sulit kasusnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain