8 April 2026
Beranda blog Halaman 38624

Penjualan Ritel di Inggris Turun 0,3 Persen pada Januari 2015

Jakarta, Aktual.co —  Kantor Statistik Nasional (ONS), Inggris mencatat penjualan ritel di Inggris turun menjadi 0,3 persen pada Januari 2015, meningkat 54 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut juga meningkat jika dibandingkan penjualan ritel pada Desember 2014 sebesar 0,2 persen. 
Toko High Street Inggris menyatakan, telah memotong harga mereka sebagai upaya menarik pelanggan. Data menunjukkan rata-rata harga toko 3,1 persen lebih murah ketimbang Januari lalu, penurunan yang terbesar sejak pencatatan dimulai pada tahun 1997.
Sementara itu, penjualan online pada Januari 2015 naik 12 persen jika dibandingkan Januari 2014.
“Prospek untuk penjualan ritel dan belanja konsumen secara keseluruhan untuk tahun 2015 saat ini terlihat cerah, mengingat secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan pendapatan riil, peningkatan pekerjaan, dan membangun kepercayaan diri,” terang Kepala Ekonom Eropa dan Inggris di IHS Global Insight, Howard Archer, demikian dilansir BBCBusiness, Selasa (24/2).
“Selain itu, sekarang terlihat sangat mungkin bahwa suku bunga tidak akan naik sampai 2016,” katanya lagi. 
Archer juga mencatat, bahwa harga toko makanan sangat tertekan, jatuh 1,6 persen. Hal ini karena adanya perang harga antar supermarket.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Belum Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Yunus Husein

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih melakukan mengumpulkan berkas terhadap laporan yang ditujukan kepada eks Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Yunus dilaporkan Kamis (22/1) lalu, oleh Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohammad Fauzan Rachman.
“Yang itu masih dilakukan penyelidikan,” singkat Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (24/2).
Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Yunus. “Belum dijadwalkan,” kata dia.
Selain melaporkan Husen, Fauzan juga melaporkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Ketiganya dilaporkan terkait dugaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan bukti laporan TBL /38/2015/Bareskrim yang diterima oleh AKP Wiranto, Fauzan meminta penyidik Bareskrim untuk menyidik laporan atas nama LSM yang berpusat di Kota Bandung Jawa Barat itu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Riau: Korupsi Bansos Bengkalis Capai Rp 29,1 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan hasil audit untuk perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 29,1 miliar.
“Itu merupakan taksiran kerugian keseluruhan,” kata Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Yusuf Rahmanto di Pekanbaru, Selasa (24/2).
Dalam perkara ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah sebagai tersangka. Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan legislator dan eks legislator Bengkalis serta pejabat pemerintahan daerah dan masyarakat penerima bantuan sosial tersebut.
“Setelah hasil audit ini keluar, maka kami akan kembali melengkapi berkas yang sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19),” katanya.
Yusuf mengatakan, kepolisian juga akan mendalami kasus tersebut karena diduga ada pihak lain yang terlibat dan turut menikmati dana bansos secara ilegal atau tidak sesuai peruntukkannya.
Sementara untuk perlengkapan berkas perkara yang sebelumnya sempat dipulangkan Kejaksaan, Yusuf mengaku akan segera melengkapi.
Berdasarkan pengembangan kasusnya sejak ditetapkannya Jamal Abdillah sebagai tersangka, penyidik Subdit III telah memeriksa 10 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dan tiga orang lainnya dari staf Pemkab Bengkalis, serta dua anggota TAPD Riau pada bulan September 2014 lalu.
“Mereka masih saksi, belum tersangka. Kalau bukti cukup bisa jadi meningkat statusnya menjadi tersangka,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Eks Kepala PPATK Bakal “Nyusul” jadi Tersangka di Bareskrim?

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein nasibnya bakal menyusul seperti Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad-Bambang Widjojanto yang sudah menjadi tersangka.
Untuk mengantisipasi penetapan tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Yunus melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Semalam sekitar 20 pengacara berkumpul dengan Yunus Husein,” kata kuasa hukum KPK Nursyahbani Katjasungkana saat dihubungi, Selasa (24/2).
Yunus dilaporkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Yunus hadir disaat tim kuasa hukum KPK tengah membahas persiapan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto di Mabes Polri dan Abraham Samad di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. 
Bambang disangka merekayasa keterangan palsu pada saksi di Mahkamah Konstitusi, sedangkan Samad dituduh membantu Feriyani Lim memalsukan identitas. 
“Ketiga-tiganya sama, semua rekayasa kasus dan kriminalisasi,” kata Nursyahbani.
Dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim, nama Yunus masuk sebagai terlapor bersama Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Saat Presiden Joko Widodo mengajukan Budi sebagai calon kapolri, Yunus sempat membuat gempar melalui di media sosial Twitter. Melalui akun pribadi, dia berkicau Budi adalah salah satu calon menteri yang mendapat rapor merah saat pembentukan Kabinet Kerja.
Dalam hal ini, Bambang dan Samad menyalahgunakan wewenang, sedangkan Yunus diduga telah membocorkan rahasia negara. Pimpinan KPK hampir bersamaan dilaporkan melakukan pelanggaran kriminal. “Kita semalam mencoba mendalami apa yang dimaksud dengan membocorkan rahasia negara dari Yunus,” kata Nursyahbani.
Bambang dan Samad telah menjadi tersangka dan sudah nonaktif sebagai pimpinan KPK. Jokowi kemudian menunjuk tiga pejabat pelaksana tugas untuk mencegah vakum. Tak hanya pimpinan, penyidik dan mantan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi juga terancam menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ahok Ancam Pecat Orang PAM, Anggap ‘Main Politik’

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tampaknya geram betul dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM). Terkait sengketa hukum dalam rencana akuisisi perusahaan tersebut.
Kekesalan Ahok tak bisa ditahan pagi tadi saat dirinya menerima sejumlah orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Menuding orang-orang di PAM sudah mulai ‘bermain’ politik, Ahok ancam pemecatan.
“Saya mau pecat semua orang PAM. Mereka main politik. Buat saya mereka itu bajingan! Saya mau ambil alih (PAM), saya begitu dendam karena saya ngalamin sendiri orang saya tinggal di utara,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (24/2).
Dituturkan Ahok, dirinya merasa berang saat disuruh datang tapi malah dikirim ke Biro Hukum, tanpa lebih dulu mengatakan apapun ke dirinya.
“Kan kurang ajar. Saya kasih materai kirim surat ke PAM. Malam hari saya dikirim surat (melalui fax) besok pagi dipanggil ke sana buat bikin surat perdamaian sama. Kalau saya nggak mau nanti mereka bilang saya nggak mau datang. Maksud lo (PAM) apa, emang elu punya siapa?” ujar dia, masih dengan nada tinggi.
Ahok mengaku tak gentar bila harus berhadap-hadapan dengan PAM. Dia menantang pihak PAM untuk datang dan membicarakan persoalan itu langsung dengannya.
“Gue siapin senjata kalau perang hayu. Gue ini sudah bilang kalau preman Jakarta. Ini namanya jebakan batman kalau saya nggak datang nanti dibilang nggak mau berdamai,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Lukman Edy Bantah Pernyataan Hendardi

Jakarta, Aktual.co — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menilai, tudingan Direktur Setara Institue Hendardi kepada mantan Wakil Kepala BIN, As’ad Said Ali seebagai pelanggar HAM.
“Pak As’ad Said Ali bukan pelanggar HAM. Saya sudah tanya ke beberapa komisioner KOMNAS HAM bahwa tidak ada dokumen apapun di KOMNAS HAM yang menyatakan Pak As’ad terlibat dalam pelanggaran HAM,” kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/3).
Lukman Edy menambahkan, pernyataan dari Hendardi bersifat subjektif dan penuh dengan kebencian.
“Saya kira tuduhan personal kepada beliau sangat subjektif dan berdasarkan kepada kebencian pribadi. Jangan melakukan kriminalisasi kepada seseorang (As’ad Said Ali),” katanya. 
Katanya, As’ad Said adalah Wakil Ketua Umum PBNU, organisasi keagamaan terbesar di negeri ini dan bahkan terbesar di dunia. Beliau sangat dihormati di lingkungan NU dan pesantren pesantren, bahkan sebagai wakil ketua umum PBNU beliau sangat perhatian dan aktif terhadap pendidikan kaderisasi dan penanaman nilai nilai kebangsaan kepada anak anak muda NU. 
“Kalau ada pihak yang sengaja memainkan isu posisi Kepala BIN untuk mengkriminalisasi beliau, saya kira akan banyak yang tersinggung dan menimbulkan reaksi,” kata dia. 
Direktur Setara Institute Hendardi mengatakan ada tiga nama yang disebut-sebut bakal jadi calon Kepala BIN. Mereka adalah mantan Wakil Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Fachrul Razi, mantan Wakil Kepala BIN As’ad Said Ali, dan mantan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin. Menurut Hendardi, ketiga nama itu jelas diduga terlibat pelanggaran hak asasi manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain