PMN Disahkan Secara Tertutup, Komisi VI dan Menteri Rini Langgar Kedaulatan Rakyat
Jakarta, Aktual.co — Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membahas pengesahan Penyertaan Modal Negara (PMN) malam tadi (10/2), secara mendadak harus dijadikan rapat tertutup. Hal itu berdasarkan permintaan dari Kementerian BUMN, alhasil seluruh awak media harus meninggalkan ruang rapat Komisi VI DPR RI dengan sorakan.
Ketua Komisi VI DPR RI Farid Al Fauzi menjelaskan alasan rapat kerja tersebut ditutup dikarenakan rapat tersebut mengandung unsur-unsur kerahasiaan negara dan juga dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, disebabkan juga karena beberapa pemberian PMN akan diberikan kepada perseroan yang sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk).
Menanggapi hal itu, Pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan menilai, Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI mengenai pengesahan penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlangsung tertutup itu telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
“Harusnya enggak boleh (tertutup), karena PMN kan uang rakyat dari APBN. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” kata Dani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menegaskan bahwa segala keputusan yang terkait dengan penggunaan uang rakyat baik dalam konteks DPR dan pemerintah, sejauh mungkin harus transparan. Rakyat harus mengetahui dan memahami keputusan yang diambil parlemen dan Pemerintah.
“Apasih kebijakan-kebijakan yang diambil? Apasih keberatan yang disampaikan DPR atau usulan-usulannya?,” imbuh dia.
Perlu diketahui, berdasarkan sumber dari Kementerian BUMN yang mengikuti rapat kerja tertutup itu, di tengah berjalannya rapat, salah satu anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Irmadi Lubis memperkarakan pertemuan rahasia (informal) antara pimpinan Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN beberapa hari lalu.
Sumber tersebut menceritakan bahwa Irmadi meminta klarifikasi terkait pertemuan rahasia tersebut kepada pimpinan Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN. Dengan nada yang tinggi, Irmadi mengancam akan keluar dari rapat kerja pembahasan pengesahan PMN kepada 35 BUMN. Namun permintaan klarifikasi tersebut tidak digubris oleh pimpinan sidang. Sehingga akhirnya Irmadi meninggalkan rapat kerja tersebut.
Melihat hal itu, Dani pun angkat bicara. Dirinya menuturkan bahwa pertemuan informal antara parlemen dan pemerintah tentu akan melanggar prinsip kedaulatan dan transparansi rakyat.
“Dan saya kira dicurigai ada upaya untuk mengakali PMN ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















