6 April 2026
Beranda blog Halaman 38632

Ledakan ITC Diduga Dari Kamar Mandi Lantai Dua

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Ledakan yang terjadi di ITC Depok diduga bersumber dari kamar mandi pria yang berlokasi di lantai dua.
Saat ini tim Gegana Kelapa Dua tengah melakukan penyisiran di area ledakan, khususnya di toilet dan di area permainan anak.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pihak ITC mengenai ledakan tersebut. 
Dari pantauan aktual.co sejumlah pengunjung telah berhamburan keluar guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Guru SD Diringkus BNN Bawa 16 Kilogram Sabu

Jakarta, Aktual.co — Fatimah (35) yang berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia terpaksa harus berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya dari tangan Fatimah petugas BNN mendapatkan barang haram jenis sabu asal Tiongkok seberat 16 kilogram yang disembunyikan didalam 15 kereta bayi.  
Menurut Kabag Humas BNN Slamet Pribadi bahwa pelaku berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar di Jember, Jawa Timur.
“”Pelaku sendiri bekerja sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah dasar di Jember, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2).
Penangkapan Fatimah terjadi saat ia keluar dari gudang di Muara Baru dengan menumpangi truk yang mengangkut 18 kereta bayi asal Tiongkok. Truk itu disewa pelaku untuk mengangkut 18 kereta bayi dari Tiongkok yang di dalamnya disisipkan sabu dengan berat total 16,04 kg. 
“Pelaku merupakan pemain lama yang sudah kami incar,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Terjadi Ledakan di ITC Depok

Jakarta, Aktual.co — Sebuah pusat perbelanjaan ITC Depok mendadak gempar. Pasalnya dari dalam gedung tersebut terdengar suara ledakan hebat dari lantai dua. Alhasil masyarakat yang berada di lokasi pun berhamburan keluar gedung.
Mendapatkan informasi tersebut putugas penjinak bom dari Brimob Kelapa Dua, Depok pun langsung menuju tempat lokasi kejadian. 
Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari pihak ITC atau pun kepolisian. Belum diketahui juga mengenai penyebab dan lokasi ledakan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Terjadi Ledakan di ITC Depok

Jakarta, Aktual.co — Sebuah pusat perbelanjaan ITC Depok mendadak gempar. Pasalnya dari dalam gedung tersebut terdengar suara ledakan hebat dari lantai dua. Alhasil masyarakat yang berada di lokasi pun berhamburan keluar gedung.
Mendapatkan informasi tersebut petugas penjinak bom dari Brimob Kelapa Dua, Depok pun langsung menuju tempat lokasi kejadian. 
Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari pihak ITC atau pun kepolisian. Belum diketahui juga mengenai penyebab dan lokasi ledakan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

CEO PT LI: Penundaan ISL Sebulan karena Jadwal Latihan Timnas

Jakarta, Aktual.co — Keputusan PT Liga Indonesia dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), untuk menunda penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League (ISL) selama satu bulan, hingga April mendatang, sudah berdasarkan keputusan bersama.

Dikatakan CEO PT LI, Joko Driyono, keputusan PT LI dengan BOPI berlainan dengan keputusan Menpora Imam Nahrawi, karena mempertimbangkan pemusatan latihan Tim Nasional Indonesia di semua umur.

“Keputusan untuk menggelar kompetisi 4 April bukanlah tiba-tiba, sejak tanggal 18 Febuari sejak ada keputusan tentang kick off kompetisi untuk delay sampai 4 Maret waktu itu, tidak ideal, karena sudah masuk di tes Timnas pada medio Maret,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Sekjen PSSI itu di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin malam (23/2).

Selain itu, kata Jokdri, panggilan akrabnya, PT LI akan berusaha untuk mengelola kompetisi kasta tertinggi di Indonesia ini untuk lebih baik.

“Berkaitan dengan hal yang kita perbincangkan, seperti persyartan dan sebagainya, kami sepakat dengan BOPI, akan kelola (kompetisi ISL) dengan cara kami (PT LI), agar sinergi ini bisa dikelola,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrawi memutuskan untuk menunda kompetisi ISL selama dua minggu, hiongga 4 Maret mendatang. Hal ini karena menurutnya, beberapa klub peserta ISL, belum memenuhi persyaratan berdasarkan standar FIFA dan Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

MA Perberat Hukuman Atut Jadi 7 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co —  Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/2), membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara, katanya.
Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah.
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.
Ia mengatakan, putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
Ia menjelaskan, hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawal Utama Konstitusi.
Sebagaimana dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, merupakan perbuatan yang secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat, katanya.
Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain